Tata Cara Pengalihan HMETD Klausul Contoh

Tata Cara Pengalihan HMETD. Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
Tata Cara Pengalihan HMETD. Pemegang HMETD dapat memperdagangkan Sertifikat Bukti HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan Sertifikat Bukti HMETD, yaitu mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 27 Desember 2023 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi. Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang Sertifikat Bukti HMETD atau calon pemegang HMETD. Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang−undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI, serta peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu−raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi dengan penasihat investasi, manajer investasi atau penasihat profesional lainnya. Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan haknya tersebut dapat melaksanakannya melalui BEI (melalui perantara pedagang efek/pialang yang terdaftar di BEI) maupun di luar BEI sesuai dengan peraturan perundang−undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

Related to Tata Cara Pengalihan HMETD

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas pengalihan Unit Penyertaan. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pengalihan Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XV.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada Hari Bursa yang sama.