Definisi Peraturan KSEI

Peraturan KSEI adalah peraturan yang diterbitkan oleh KSEI dan mulai berlaku setelah memperoleh persetujuan dari OJK, termasuk peraturan pelaksanaannya yang diterbitkan oleh KSEI dari waktu ke waktu.
Peraturan KSEI berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan KSEI. Berarti peraturan KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh OJK sesuai dengan surat keputusan Bapepam dan LK No. S-6953/BL/2012 tanggal 6 Juni 2012 perihal Persetujuan atas rancangan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral.

Examples of Peraturan KSEI in a sentence

  • Pemegang Rekening dapat memiliki Sub Rekening Efek atas namanya sendiri, baik untuk menyimpan Portofolio Efek dan/atau dana miliknya dan/atau guna kepentingan operasional Pemegang Rekening, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, termasuk Peraturan KSEI.

  • Penggunaan LAPMN dikenakan biaya yang jumlah dan mekanisme pembayarannya diatur dalam Peraturan KSEI.

  • Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI.

  • Penutupan Rekening Efek Utama mengikuti mekanisme pencabutan status Pemegang Rekening sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEI.

  • Mekanisme dan/atau prosedur penyelenggaraan LAPMN yang belum diatur dalam Peraturan KSEI ini akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran KSEI.

  • Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas telah dibatalkan sesuai Peraturan KSEI.

  • Kecuali secara tegas dinyatakan lain, maka semua kata atau istilah dalam Perjanjian ini mempunyai pengertian yang sama dengan yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk Peraturan KSEI.

  • KSEI dapat membatalkan pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di KSEI dengan persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KSEI dan/atau Perjanjian ini.

  • Penyelenggara LAPMN berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pengguna LAPMN sesuai dengan Peraturan KSEI.

  • Penerbit Efek dan KSEI akan tunduk dan mematuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan KSEI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penyelenggaraan Kustodian sentral di bidang Pasar Modal.


More Definitions of Peraturan KSEI

Peraturan KSEI. Berarti Peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh OJK sesuai dengan surat Keputusan Ketua Bapepam No.S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berikut perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan dan/atau pembaharuan-pembaharuan dikemudian hari. Peraturan OJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik. Peraturan OJK No. 32/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019. Peraturan OJK No. 33/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak memesan Efek Terlebih Dahulu. Peraturan OJK No. 12/2020 : Berarti Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Peraturan OJK No. 15/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Peringkat 1 : Berarti peringkat faktor profil risiko, dimana Bank yang termasuk dalam peringkat ini pada umumnya memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:
Peraturan KSEI. Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No. S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berikut perubahan- perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau perubahan- perubahannya di kemudian hari. Perjanjian Agen Pembayaran Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2017 No. 04 tanggal 2 Agustus 2017 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, SH, MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam perjanjian No.SP-0057/PO/KSEI/0817 tanggal 2 Agustus 2017 berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahan dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak- pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Peraturan KSEI. Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No. S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya, dan/atau perubahan-perubahannya di kemudian hari.
Peraturan KSEI. Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No. S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 8 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-015/OBL/KSEI/0224 tanggal 13 Maret 2024, dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan salinannya cukup diperlihatkan kepada Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 19 tanggal 28 Februari 2024 juncto Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 22 tanggal 20 Maret 2024 juncto Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 31 tanggal 15 Mei 2024 juncto Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 24 tanggal 20 Juni 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur. Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 18 tanggal 28 Februari 2024 juncto Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 21 tanggal 20 Maret 2024 juncto Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 30 tanggal 15 Mei 2024 juncto Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 24 tanggal 20 Juni 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur.
Peraturan KSEI. Peraturan KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 tentang Jasa Kustodian