Definisi Peraturan KSEI

Peraturan KSEI adalah peraturan yang diterbitkan oleh KSEI dan mulai berlaku setelah memperoleh persetujuan dari OJK, termasuk peraturan pelaksanaannya yang diterbitkan oleh KSEI dari waktu ke waktu.
Peraturan KSEI berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan KSEI. Berarti Peraturan KSEI No.Kep-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 tentang Perubahan Peraturan Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh Bapepam-LK sesuai dengan surat Ketua Bapepam-LK No.6953/BL/2012 tanggal 6 Juni 2012 perihal Persetujuan atas Rancangan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya, dan/atau perubahan-perubahannya di kemudian hari. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Examples of Peraturan KSEI in a sentence

  • Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan Peraturan KSEI.

  • Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.

  • Kecuali secara tegas dinyatakan lain, maka semua kata atau istilah dalam Perjanjian ini mempunyai pengertian yang sama dengan yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk Peraturan KSEI.

  • Penerbit Efek wajib membayar kepada KSEI biaya pendaftaran Efek serta biaya lainnya berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan biaya layanan jasa berdasarkan Peraturan KSEI.

  • Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep- 00020/BEI/04-2022 Tahun 2022 tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur Peraturan Penitipan Sentral : Peraturan KSEI, termasuk peraturan pelaksana yang diterbitkan KSEI dari waktu ke waktu dan berlaku setelah diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

  • KSEI dapat membatalkan pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di KSEI dengan persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KSEI dan/atau Perjanjian ini.

  • Penutupan Rekening Efek Utama mengikuti mekanisme pencabutan status Pemegang Rekening sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEI.


More Definitions of Peraturan KSEI

Peraturan KSEI. Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No. S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya, dan/atau perubahan-perubahannya di kemudian hari.
Peraturan KSEI. Peraturan KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 tentang Jasa Kustodian
Peraturan KSEI. Berarti Peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh OJK sesuai dengan surat Keputusan Ketua Bapepam No.S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berikut perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan dan/atau pembaharuan-pembaharuan dikemudian hari. Peraturan OJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik. Peraturan OJK No. 32/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019. Peraturan OJK No. 33/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak memesan Efek Terlebih Dahulu. Peraturan OJK No. 12/2020 : Berarti Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Peraturan OJK No. 15/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Peringkat 1 : Berarti peringkat faktor profil risiko, dimana Bank yang termasuk dalam peringkat ini pada umumnya memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut:
Peraturan KSEI. Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No. S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 8 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-015/OBL/KSEI/0224 tanggal 13 Maret 2024, dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan salinannya cukup diperlihatkan kepada Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 19 tanggal 28 Februari 2024 juncto Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 22 tanggal 20 Maret 2024 juncto Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 31 tanggal 15 Mei 2024 juncto Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 24 tanggal 20 Juni 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur. Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 18 tanggal 28 Februari 2024 juncto Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 21 tanggal 20 Maret 2024 juncto Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 30 tanggal 15 Mei 2024 juncto Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 No. 24 tanggal 20 Juni 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Timur.

Related to Peraturan KSEI

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.