Tempat cuti a. Sehubungan dengan kondisi transportasi di daerah Papua, Maluku, NTT, NTB yang terdiri dari pulau-pulau maka Pengusaha akan memberikan tunjangan perjalanan dalam bentuk tiket berdasarkan tiket pesawat udara kelas ekonomi dengan cara dan rute yang disetujui Pengusaha ke ibu kota propinsi/kabupaten di daerah tersebut di atas, di mana orangtua/istri Pekerja/Buruh Pratama berada sesuai dengan dokumen yang ada pada Perusahaan.