CUTI Klausul Contoh

CUTI. Ayat 1 PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan cuti jika telah mempunyai masa kerja selama [( ----- ) ( --- jumlah tahun dalam huruf --- )] tahun. Ayat 2 Cuti yang dapat diambil PIHAK PERTAMA selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari setiap tahun sesuai dengan ketentuan-ketentuan tata tertib rumah tangga perusahaan ( --- nama perusahaan --- ) dan peraturan Pemerintah No. ( ------- ) tahun ( ), yang terdiri dari: 1. Cuti pribadi berjumlah [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari kerja, dan 2. Cuti bersama berjumlah [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf )] hari. Ayat 3 Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK PERTAMA harus mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf )] dan telah mendapatkan pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.
CUTI. 1. Pekerja/Buruh Pratama yang hendak mengambil cuti harus mengajukan kepada penyelianya secara berjenjang dan bagian administrasi di departemen masing-masing. Permohonan cuti harus diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum hari keberangkatan sebagaimana diatur dalam PHI Pasal 25 ayat 12 butir (a) dan Lampiran-XXIX yang merupakan bagian dari PKB ini. 2. Dalam keadaan darurat, atas permohonan Pekerja/Buruh Pratama, Pengusaha dapat mempersingkat jangka waktu pengajuan permohonan izin pada ayat 1. 3. Bagian administrasi di departemen masing-masing akan mengadministrasikan dan membantu pengaturan pelaksanaan cuti Pekerja/Buruh Pratama, termasuk pemesanan tiket pesawat apabila cuti tersebut dilakukan dengan perjalanan udara. 4. Pengusaha memberikan tunjangan perjalanan kepada Pekerja/Xxxxx Xxxxxxx sesuai ketentuan Pasal 26 dalam PKB ini.
CUTI a. Seorang pekerja berhak menggunakan hari cutinya setelah mempunyai masa kerja paling sedikit 3 (tiga) bulan. b. Pekerja berhak atas hari cuti selama 12 sampai 20 hari kerja, disesuaikan dengan masa kerja pekerja/buruh sebagai berikut: 1 - 4 tahun 12 hari kerja 5 – 9 tahun 15 hari kerja 10 tahun atau lebih 20 hari kerja c. Perusahaan menetapkan hari libur sesuai dengan keputusan pemerintah mengenai hari libur resmi. d. Apabila pekerja/buruh menjalani istirahat 2 hari kerja atau lebih karena sakit, pekerja harus menyerahkan surat keterangan sakit atau dokumen medis lain kepada penyelia.
CUTI. Ayat 1 Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama [( - ---- ) ( --- jumlah waktu dalam huruf )] tahun. Ayat 2 Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama [( ) ( jumlah hari 1. Cuti pribadi selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari kerja. 2. Cuti bersama selama [( ----- ) ( --- jumlah hari dalam huruf --- )] hari. Ayat 3 Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya [( ) ( -- - jumlah hari dalam huruf --- )] hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.
CUTI. Adalah hak pekerja untuk istirahat dalam jangka waktu tertentu yang di dapatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CUTI. Perusahaan ini memberikan cuti kerja kepada TKI sesuai undang-undang Kerajaan Malaysia sebagai berikut: - Cuti Am (Public Holiday) selama sepuluh (11) hari setahun dan upah dibayar. Bila bekerja dibayar upah lembur (OT) sesuai Undang-Undang Buruh Malaysia. - Cuti Sakit / MC (Medical Certificate) diberikan sebanyak empat belas (14) hari per tahun maksimum dan upah dibayar. - Cuti Rawatan Inap (Wad) enam puluh (60) hari dan upah dibayar. - Cuti tahunan berupah disediakan sebagai berikut: a. 1 tahun berkhidmat = 8 hari b. 2 hingga 5 tahun berkhidmat = 12 hari c. > 5 tahun berkhidmat = 16 hari - Cuti rehat mingguan 1 (satu) hari dalam seminggu dan upah tidak dibayar.
CUTI. MASSAL 1) Cuti massal adalah bagian dari cuti tahunan yang pelaksanaannya mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau Yayasan. 2) Cuti massal mengurangi hak cuti tahunan Pegawai. 3) Hak cuti tahunan bagi Pegawai tetap sejumlah 12 (dua belas) hari kerja dalam satu tahun yang akan dikurangkan jumlahnya bila ada keputusan cuti massal dari Pemerintah atau Yayasan khususnya bersamaan dengan perayaan hari-hari libur keagamaan, tahun baru, dan hari besar lainnya. 4) Pelaksanaan cuti massal diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
CUTI. MELAHIRKAN 1) Xxxx melahirkan adalah hari-hari istirahat Pegawai yang diberikan selama 1 (satu) bulan sebelum melahirkan dan 2 (dua) bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter/bidan yang menanganinya. 2) Apabila Pegawai ingin mengambil cuti melahirkan di luar kondisi sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu), Pegawai tersebut wajib membuat surat pernyataan untuk menanggung sendiri segala resiko yang diakibatkan dari pengajuan cuti melahirkan, yang diketahui oleh atasan dan dilengkapi surat keterangan dari dokter yang merawat. 3) Hari-hari istirahat Pegawai karena gugur kandungan hanya dapat diambil maksimum 1,5 (satu setengah) bulan sejak kondisi gugur kandungan terjadi berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang merawatnya. 4) Pengambilan cuti melahirkan tidak boleh dirangkai dengan cuti-cuti lainnya, namun dengan jarak sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan. 5) Perpanjangan cuti melahirkan sampai maksimal 3 (tiga) bulan dapat diberikan berdasarkan keadaan yang dapat membahayakan Pegawai, atas dasar surat keterangan dari dokter dan berlaku ketentuan Gaji Selama Sakit. Dalam hal dibutuhkan perpanjangan cuti melahirkan lebih dari 3 (tiga) bulan, maka untuk bulan ke-4 (keempat) dan seterusnya akan diperhitungkan sebagai sakit berkepanjangan sebagamana diatur dalam Peraturan Kepegawaian. 6) Xxxx melahirkan dapat diambil dengan mengajukan surat permohonan cuti melahirkan minimal 2 (dua) minggu sebelum dimulainya cuti termaksud dan melampirkan surat keterangan dokter/bidan yang merawatnya. 7) Hak cuti melahirkan tidak dapat diakumulasikan dengan hari-hari cuti lainnya yang berlaku di Yayasan (contoh: cuti massal yang jatuh pada saat cuti melahirkan).
CUTI. Khusus yang diberikan kepada karyawan apabila : a. Melaksanakan Pernikahan sendiri selama 3 (tiga) hari kerja. b. Melaksanakan Pernikahan anak kandung selama 2 (dua) hari kerja. c. Pernikahan saudara kandung selama 1 (satu) hari kerja. d. Istri melahirkan/keguguran selama 2 (dua) hari kerja. e. Meninggal istri/suami, anak/menantu, orangtua/mertua, saudara kandung selama 3 (tiga) hari kerja. f. Penabalan nama anak atau Baptisan anak selama 1 (satu) hari kerja. g. Khitanan anak selama 1 (satu) hari kerja. h. Meninggal anggota keluarga lain yang serumah selama 1 (satu) hari kerja dengan surat keterangan dari RT/Kepling setempat. i. Pekerja atau anak pekerja yang Wisuda selama 1 (satu) hari kerja. j. Pekerja menjalani sidang meja hijau (akademik atau instansi pemerintah) selama 1 (satu) hari kerja (melampirkan bukti/surat undangan yang sah). k. Menghadiri panggilan Negara/Pemerintah/Polisi/Pengadilan/Kejaksaan diberikan selama diwajibkan oleh lembaga tersebut untuk menghadirinya dan disertai bukti/surat yang sah.

Related to CUTI

  • Rapat rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah 64.180.000,00

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Mandiri Taspen (MANTAP), PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri InHealth, PT AXA Mandiri Financial Services, PT AXA Mandiri General Insurance, PT Mandiri Capital Indonesia, Mandiri Investment Management PTE LTD, PT Digital Artha Media, Mandiri DPLK, Dana Pensiun Bank Mandiri, Dana Pensiun Bank Mandiri 1, Dana Pensiun Bank Mandiri 2, Dana Pensiun Bank Mandiri 3, Dana Pensiun Bank Mandiri 4, PT Estika Daya Mandiri, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Mulia Sasmita Bhakti, PT Krida Upaya Tunggal, PT Wahana Optima Permai, PT Pengelola Investama Mandiri dan Koperasi Kesehatan Pegawai & Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Healthcare).

  • Solusi Permasalahan Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi beberapa dosen akuntansi dalam memberikan memberikan sharing pengetahuan mengenai penyusunan laporan keuangan sesuai dengan SAK EMKM agar dapat berkontribusi sebagai bagian dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat. SMA Xxxxxxx Xxxxxxx terbuka untuk kegiatan ini dan mengundang kami, sehingga diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pencerahan kepada siswa-siswi SMA Xxxxxxx Xxxxxxx untuk mempersiapkan siswa- siswinya studi lanjut. Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatan pengetahuan dan kesadaran terhadap pentingnya penyusunan laporan keuangan Selain itu, minimnya pengetahuan mengenai penyusunan laporan keuanga mengakibatkan sulit mendapatkan pinjaman dan mencari investor karena tidak transparannya sistem pelaporan keuangannya. Selain itu dalam sharing pengetahuan ini, diharapkan dapat meningkatkan generasi milenial akan pentingnya dan manfaat penyusunan laporan keuangan. Pendidikan mempunyai peranan yang penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan mempengaruhi secara penuh pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Oleh karena itu, pendidikan bukan saja berpengaruh terhadap produktivitas, tetapi juga akan berpengaruh terhadap fertilitas masyarakat. Pendidikan menjadikan sumber daya manusia lebih cepat mengerti dan siap dalam menghadapi perubahan di lingkungan kerja. Hubungan pemerintah, masyarakat, dan swasta merupakan hubungan yang tidak terpisahkan dalam peranannya dalam meningkatkan pemerataan pendidikan dan mutu pendidikan. Pada era globalisasi saat ini masyarakat Indonesia dituntut untuk menjadi masyarakat yang berpendidikan, untuk menguasai berbagai hal dan kemampuan. Selain itu dapat memberikan dan meningkatkan kemampuan adalah dengan bersekolah atau masuk suatu lembaga pendidikan. Diharapkan di masa depan pemerintah dapat mengupayakan peningkatan anggaran dengan melakukan upaya peningkatan efisiensi dalam sistem pendidikan, strukturisasi anggaran, dan prioritas alokasi anggaran yang memacu prestasi belajar siswa, sehingga pada akhirnya dapat dicapai peningkatan sumberdaya manusia Indonesia lewat pendidikan. Seiiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi informasi berkembang sangat pesat. Dengan pengetahuan dan teknologi informasi yang terus berkembang, diharapkan dapat membantu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penyusunan laporan keuangan. Oleh karena itu, peran penting pelajar sebagai generasi muda tersebut harus dibekali dengan pengetahuan-pengetahuan, karena hal ini merupakan hal yang sangat mendasar bagi mereka yang ingin melanjutkan usaha orang tuanya, atau membuka usaha UMKM sendiri, dan sebagai pengetahuan untuk studi lanjut mereka. Generasi milenial juga merupakan terminologi generasi yang sekarang hangat dibahas di mana-mana, dan di tangan mereka lah diharapkan agar sektor UMKM semakin berkembang. Hal ini dapat terlihat dari upaya-upaya kami dalam mensosialisasikan kepada SMA Xxxxxxx Xxxxxxx, agar dapat membangun para pemuda dan pemudi dalam memberikan sharing pengetahuan penyusunan laporan keuangan dengan memadukan ide-ide kreativitas serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun target yang ingin dicapai dalam aktivitas pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan yaitu: 1. Siswa-siswi SMA Xxxxxxx Xxxxxxx memahami Standar Akuntasi Keuangan 2. Siswa-siswi SMA Xxxxxxx Xxxxxxx dapat mengenal, memahami, dan mentransfer pengetahuan tentang SAK EMKM. 3. Para guru SMA Xxxxxxx Xxxxxxx agar dapat menambah pengetahuan dan dapat mentransfer pengetahuan bagi peserta didiknya. 4. Para dosen jurusan akuntansi FE Untar agar dapat melaksanakan pengabdian masyarakat yang merupakan salah satu bagian dari Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.

  • Pajak Penghasilan Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • BUTIR-BUTIR HARTANAH No. Hakmilik Strata/No. Lot : Hakmilik Strata belum dikeluarkan No. Hakmilik Induk/No. Lot : PN 473847, Lot 22896 (juga dikenali sebagai H.S.(D) KN 1182, PT 603) Mukim Gunong Semanggol, Daerah Kerian, Perak Darul Ridzuan. No. Petak Pemaju : Parsel No. F/236, Tingkat 2, Blok F, Laketown Serviced Apartments, Bukit Merah Laketown. Pegangan : Pajakan 99 tahun akan tamat pada 25/09/2118 Keluasan Lantai : Lebih kurang 28.80 meter persegi (310 kaki persegi) Penjual : Segi Objektif (M) Sdn Bhd (No. Syarikat : 236717-X) Pemilik Benefisial : Rosli Bin Md Nor (No. K/P: 760102-08-6311/A3291798) Syarat Nyata : Perniagaan – Apartment Berservis Sekatan Kepentingan : Tanah ini hanya boleh dipindahmilik atau dipajak dengan kebenaran secara bertulis oleh Pihak Berkuasa Negeri Perak. Bebanan : Diserahhak kepada Bank Islam Malaysia Berhad Hartanah tersebut merupakan sebuah unit pangsapuri servis jenis studio yang beralamat pos di Unit No F-2-236 (juga dikenali sebagai Unit No. 0000, Xxxx X), XX Xxxx X, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 00000 Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxx Ridzuan.

  • PENGALAMAN MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp 42,69 Triliun dan mengelola 99 produk Reksa Dana. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah. Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan merupakan akumulasi dari permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

  • Perubahan (1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan kesepakatan (2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini diatur dalam bentuk addendum dan/atau amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.