TINJAUAN MANAJEMEN a. Peninjauan Manajemen puncak dari Kontraktor keatas kapal. b. Tinjauan mencakup penilaian peluang untuk perbaikan dan kebutuhan akan perubahan pada Sistem Manajemen HSSE, termasuk kebijakan dan sasaran HSSE. c. Masukan terhadap tinjauan manajemen sebagai berikut: i. Hasil audit internal dan evaluasi dari pemenuhan aspek hukum dan persyaratan lainnya. ii. Hasil dari partisipasi dan konsultasi. iii. Komunikasi relevan dari pihak internal. iv. Kinerja HSSE. v. Tujuan telah dipenuhi. vi. Status investigasi insiden, tindakan perbaikan dan pencegahan. vii. Tindak lanjut dari tinjauan manajemen sebelumnya. viii. Perubahan dari keadaan, termasuk perkembangan pada aspek hukum dan persyaratan lainnya yang berhubungan dengan HSSE. ix. Rekomendasi untuk perbaikan. B.
TINJAUAN MANAJEMEN a. Peninjauan Manajemen puncak dari Kontraktor keatas kapal. b. Tinjauan mencakup penilaian peluang untuk perbaikan dan kebutuhan akan perubahan pada Sistem Manajemen HSSE, termasuk kebijakan dan sasaran HSSE. c. Masukan terhadap tinjauan manajemen sebagai berikut: ardhan.xxxxx xxxxxx.fauzi@p xxxxxxxx.xxx i. Hasil audit internal dan evaluasi dari pemenuhan aspek hukum dan persyaratan lainnya. ii. Hasil dari partisipasi dan konsultasi. iii. Komunikasi relevan dari pihak internal. iv. Kinerja HSSE. v. Tujuan telah dipenuhi. vi. Status investigasi insiden, tindakan perbaikan dan pencegahan. vii. Tindak lanjut dari tinjauan manajemen sebelumnya. viii. Perubahan dari keadaan, termasuk perkembangan pada aspek hukum dan persyaratan lainnya yang berhubungan dengan HSSE. ix. Rekomendasi untuk perbaikan. B.
TINJAUAN MANAJEMEN a. Peninjauan Manajemen puncak dari Kontraktor keatas kapal. b. Tinjauan mencakup penilaian peluang untuk perbaikan dan kebutuhan akan perubahan pada Sistem Manajemen HSSE, termasuk kebijakan dan sasaran HSSE. c. Masukan terhadap tinjauan manajemen sebagai berikut: i. Hasil audit internal dan evaluasi dari pemenuhan aspek hukum dan persyaratan lainnya. ii. Hasil dari partisipasi dan konsultasi. iii. Komunikasi relevan dari pihak internal. iv. Kinerja HSSE. v. Tujuan telah dipenuhi. vi. Status investigasi insiden, tindakan perbaikan dan pencegahan. vii. Tindak lanjut dari tinjauan manajemen sebelumnya. viii. Perubahan dari keadaan, termasuk perkembangan pada aspek hukum dan persyaratan lainnya yang berhubungan dengan HSSE. ix. Rekomendasi untuk perbaikan. 5/15/2024 2:31:04 PM say : B. PENILAIAN KELAYAKAN EQUIPMENT/KAPAL a. Memastikan permintaan dan/atau pemenuhan kewajiban permintaan vetting dilakukan sesuai tata waktu dan ketentuan. b. Close out atas hasil rekomendasi vetting maupun negative feedback. c. Pemenuhan kriteria vetting selama validity PSA untuk keselamatan operasional dan pencegahan pencemaran, dengan: - Mematuhi semua aturan yang berkaitan dengan regulasi Maritim secara nasional dan internasional. - Mematuhi semua aturan yang diterapkan di seluruh terminal Pertamina maupun Non komang.pradity a komang.praditya@p xxxxxxxx.xxx Pertamina. - Memastikan semua sertifikat statutory kapal valid selama memiliki PSA. - Memastikan semua peralatan critical safety sesuai dengan Pertamina Vetting Criteria berfungsi dengan baik. - Memitigasi risiko accident dan/atau incident terkait dengan operasional kapal yang dapat menimbulkan bahaya terhadap personil, lingkungan, aset, dan atau reputasi Pertamina Group. - Melakukan tindak lanjut dengan baik jika ada umpan balik negatif, baik dari otoritas pelabuhan, maupun dari Marine Terminal 5/15/2024 2:31:32 PM say : Xxxxxxxx untuk HSE Plan, apabila ada pertanyaan dipersilahkan komang.pradity a komang.praditya@p xxxxxxxx.xxx 5/15/2024 2:31:50 PM say : Terima kasih mas Komang atas penjelasannya, silahkan jika ada yang ingin ditanyakan terkait ketentuan umum, dokumen administrasi pengadaan, persyaratan spesifikasi teknis, dan ketentuan teknis lainnya. xxxxxx.putra xxxxxx.putra
TINJAUAN MANAJEMEN a. Peninjauan Manajemen puncak dari Kontraktor keatas kapal. b. Tinjauan mencakup penilaian peluang untuk perbaikan dan kebutuhan akan perubahan pada Sistem Manajemen HSSE, termasuk kebijakan dan sasaran HSSE. c. Masukan terhadap tinjauan manajemen sebagai berikut: i. Hasil audit internal dan evaluasi dari pemenuhan aspek hukum dan persyaratan lainnya. ii. Hasil dari partisipasi dan konsultasi. iii. Komunikasi relevan dari pihak internal. iv. Kinerja HSSE. v. Tujuan telah dipenuhi. vi. Status investigasi insiden, tindakan perbaikan dan pencegahan. vii. Tindak lanjut dari tinjauan manajemen sebelumnya. viii. Perubahan dari keadaan, termasuk perkembangan pada aspek hukum
TINJAUAN MANAJEMEN. 5.4.1 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait pelaksanaan tinjauan manajemen
TINJAUAN MANAJEMEN. E.5. Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi
TINJAUAN MANAJEMEN. Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait pelaksanaan tinjauan manajemen yang ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Wakil Manajemen. Prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait pelaksanaan tinjauan manajemen memuat program yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja keselamatan konstruksi. Tinjauan manajemen dilakukan sekurang-kurangnya berdasarkan hasil audit atau kecelakaan kerja pada pekerjaan konstruksi yang menyebabkan fatality. Tabel 5-2 Contoh Risalah Rapat Tinjauan Manajemen [Isi Logo Perusahaan] Elemen XX
TINJAUAN MANAJEMEN. Nomor Revisi ke Tanggal Berlaku Hari/tanggal : Waktu : Tempat : Peserta : Hasil tinjauan manajemen berupa pengisian lembar indikator kunci kinerja keselamatan konstruksi pada Lampiran Laporan Pelaksanaan RKK Memuat format tindakan perbaikan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada kontrak tahun jamak. Penyedia Jasa memastikan program peningkatan kinerja keselamatan konstruksi berdasarkan hasil Tinjauan Manajemen ditindaklanjuti pada pekerjaan konstruksi yang akan datang.
TINJAUAN MANAJEMEN a. Peninjauan Manajemen puncak dari Kontraktor keatas kapal. ardhan.xxxxx xxxxxx.fauzi @pertamina. com b. Tinjauan mencakup penilaian peluang untuk perbaikan dan kebutuhan akan perubahan pada Sistem Manajemen HSSE, termasuk kebijakan dan sasaran HSSE. c. Masukan terhadap tinjauan manajemen sebagai berikut: i. Hasil audit internal dan evaluasi dari pemenuhan aspek hukum dan persyaratan lainnya. ii. Hasil dari partisipasi dan konsultasi. iii. Komunikasi relevan dari pihak internal. iv. Kinerja HSSE. v. Tujuan telah dipenuhi. vi. Status investigasi insiden, tindakan perbaikan dan pencegahan. vii. Tindak lanjut dari tinjauan manajemen sebelumnya. viii. Perubahan dari keadaan, termasuk perkembangan pada aspek hukum dan persyaratan lainnya yang berhubungan dengan HSSE. ix. Rekomendasi untuk perbaikan. B.
TINJAUAN MANAJEMEN a. Peninjauan Manajemen puncak dari Kontraktor keatas kapal. b. Tinjauan mencakup penilaian peluang untuk perbaikan dan kebutuhan akan perubahan pada Sistem Manajemen HSSE, termasuk kebijakan dan sasaran HSSE. 10/27/2023 2:35:22 PM say : x. Xxxxxan terhadap tinjauan manajemen sebagai berikut: i. Hasil audit internal dan evaluasi dari pemenuhan aspek hukum dan persyaratan lainnya. ii. Hasil dari partisipasi dan konsultasi. iii. Komunikasi relevan dari pihak internal. iv. Kinerja HSSE. v. Tujuan telah dipenuhi. vi. Status investigasi insiden, tindakan perbaikan dan pencegahan. vii. Tindak lanjut dari tinjauan manajemen sebelumnya. viii. Perubahan dari keadaan, termasuk perkembangan pada aspek hukum dan persyaratan lainnya yang berhubungan dengan HSSE. ix. Rekomendasi untuk perbaikan. razik.xxxxxxx xxxxx.xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx 10/27/2023 2:36:40 PM say : B. PENILAIAN KELAYAKAN EQUIPMENT/KAPAL a. Memastikan permintaan dan/atau pemenuhan kewajiban permintaan vetting dilakukan sesuai tata waktu dan ketentuan. b. Close out atas hasil rekomendasi vetting maupun negative feedback. c. Pemenuhan kriteria vetting selama validity PSA untuk keselamatan operasional dan pencegahan pencemaran, dengan: i. Mematuhi semua aturan yang berkaitan dengan regulasi Maritim secara nasional dan internasional. ii. Mematuhi semua aturan yang diterapkan di seluruh terminal Pertamina maupun Non Pertamina. razik.xxxxxxx xxxxx.xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx iii. Memastikan semua sertifikat statutory kapal valid selama memiliki PSA. iv. Memastikan semua peralatan critical safety sesuai dengan Pertamina Vetting Criteria berfungsi dengan baik. v. Memitigasi risiko accident dan/atau incident terkait dengan operasional kapal yang dapat menimbulkan bahaya terhadap personil, lingkungan, aset, dan atau reputasi Pertamina Group. vi. Melakukan tindak lanjut dengan baik jika ada umpan balik negatif, baik dari otoritas pelabuhan, maupun dari Marine Terminal.