Risalah Rapat. Nomor Pada hari ini,(...),tanggal (...) pukul (...) -------------------------------------------------- Saya, (...) Notaris di Kota Bandung, dengan dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini: ----------------- Atas permintaan dari Direksi perseroan terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, telah berada di kantor saya, notaris, pada Jalan (...) Kota Bandung. ------------- Untuk membuat suatu risalah dari apa yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat umum luar biasa para pemegang saham dalam perseroan terbatas ”P.T. (...)” berkedudukan di Kota Bandung, yang akta pendirian dan perubahan-perubahannya serta seluruh anggaran dasarnya telah telah memperoleh pengesahan dan persetujuan dari instansi yang berwenang berdasarkan: ------------ Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...) dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...), nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...) ; ---- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...) dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...), nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...) ; ---- Selanjutnya disebut ”Perseroan”. ------------------------------------------------- Rapat diadakan pada hari, tanggal, jam dan tempat tersebut di atas. ------------------ Pada rapat telah datang dan oleh karena itu menghadap kepada saya, notaris dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebutkan itu : --------------------------
Risalah Rapat. Risalah Rapat harus - - - - dibuat oleh seorang yang hadir dalam - - rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat - - serta kemudian ditandatangani oleh - - - - seluruh anggota Direksi yang hadir dan disampaikan kepada seluruh anggota - - - -
Risalah Rapat. Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat Direksi dan seluruh anggota Direksi yang hadir, yang berisi hal-hal yang dibicarakan (termasuk pernyataan ketidaksetujuan/dissenting opinion anggota Direksi jika ada) dan hal- hal yang diputuskan.339 Risalah Rapat dibuat dan diadministrasikan oleh Sekretaris Perusahaan.340 Setiap Direktur berhak mendapatkan Salinan Risalah Rapat, terlepas apakah Direktur yang bersangkutan hadir atau tidak hadir dalm Rapat tersebut.341
Risalah Rapat a. Dalam setiap rapat Dewan Komisaris harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan (termasuk pernyataan ketidaksetujuan/dissenting opinion anggota Dewan Komisaris, jika ada) dan hal-hal yang diputuskan.510 Risalah rapat sebagaimana dimaksud, ditandatangani oleh Ketua rapat dan seluruh anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat.511
Risalah Rapat. Secara khusus, Perseroan telah membuat tata tertib dalam prosedur Rapat Tinjauan Manajemen yang di dalamnya juga memuat ketentuan mengenai etika rapat. Board Manual telah menjelaskan mengenai mekanisme pelaksanaan Rapat Direksi yang antara lain dimulai dengan penentuan rencana dan agenda rapat. Rapat Direksi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan atau dapat juga diadakan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Perseroan memiliki Corporate Calendar terkait Rapat Direksi yang disusun sebelum awal tahun buku berjalan. Dalam pelaksanaannya, Rapat Direksi diawali dengan penentuan rencana rapat dan agenda yang dibahas serta pemanggilan rapat. Hal tersebut dapat ditemui dalam program kerja dan undangan-undangan rapat yang dibuat. Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan Rapat Direksi yang disampaikan diketahui bahwa selama tahun 2020 Rapat Direksi telah dilaksanakan sebanyak 15 (lima belas) kali. Secara umum Rapat Direksi dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan. Anggota Direksi menghadiri setiap pelaksanaan Rapat Direksi maupun Rapat Dewan Komisaris dan Direksi. Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan Rapat Direksi selama tahun 2020 diketahui bahwa:
Risalah Rapat a. Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat Dewan Komisaris dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh Komisaris.
Risalah Rapat. 1) Dewan Komisaris wajib membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan didokumentasikan oleh Perseroan sesuai peraturan perundang-undangan.
Risalah Rapat. 1) Direksi wajib membuat risalah rapat Direksi dan didokumentasikan Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Risalah Rapat a. Hasil rapat wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dan didokumentasikan oleh Perseroan sesuai peraturan perundang-undangan.
Risalah Rapat. Risalah Rapat harus - - - - dibuat oleh seorang yang hadir dalam - - rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat - - serta kemudian ditandatangani oleh - - - - seluruh anggota Direksi dan anggota - - - Dewan Komisaris yang hadir dan - - - - - - - disampaikan kepada seluruh anggota - - - - Direksi dan anggota Dewan Komisaris. - - -