Common use of Transaksi Clause in Contracts

Transaksi. 5.1 Untuk menghindari risiko penyalahgunaan Kartu, Pemegang Kartu harus menandatangani dan menyimpan salinan dari Slip Penjualan/ Slip Pengambilan Tunai karena Slip Penjualan/Slip Pengambilan Tunai merupakan bukti atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu. 5.2 Permintaan salinan Slip Penjualan/Slip Pengambilan Tunai oleh Pemegang Kartu akan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Bank untuk setiap salinan, yang akan ditagih melalui tagihan bulan berjalan. 5.3 Dapat/tidaknya penggunaan kartu sebagai alat pembayaran sepenuhnya adalah kebijakan Pedagang. 5.4 Bank berhak menyetujui atau menolak transaksi sesuai dengan pertimbangan Bank sendiri tanpa harus memberikan alasan kepada Pemegang Kartu. 5.5 Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukannya berikut bunga dan seluruh biaya yang dibebankan pada rekeningnya. 5.6 Pembatalan transaksi atau pengambilan barang yang diperoleh dengan menggunakan Kartu hanya dapat dilakukan atas persetujuan Pedagang dan/atau Bank. Pedagang harus mengeluarkan Bukti Kredit yang akan dikreditkan oleh Bank ke dalam tagihan Pemegang Kartu pada saat Bukti Kredit tersebut diterima oleh Bank. 5.7 Pemegang Kartu bertanggung jawab atas setiap pembelian barang-barang/jasa yang dilakukan. Perselisihan yang timbul sehubungan dengan pembelian barang-barang/jasa (bila ada) harus diselesaikan sendiri antara Pemegang Kartu dengan Pedagang dan Perselisihan tersebut tidak menyebabkan tertundanya Pembayaran Tagihan Kartu kepada Bank. 5.8 Dalam hal transaksi dilakukan melalui internet, maka berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Apabila Pemegang Kartu melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa secara online melalui situs internet, maka Pemegang Kartu setuju bahwa dengan dimasukkannya informasi data Kartu oleh Pemegang Kartu di internet adalah bukti yang cukup bahwa Bank diberikan instruksi untuk memproses transaksi tersebut. b. Pemegang Xxxxx bertanggung jawab atas penggunaan Kartu milik Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu bertanggung jawab atas transaksi yang terjadi. c. Bank berhak untuk tidak memproses transaksi yang dilakukan melalui internet apabila Bank meragukan transaksi yang dilakukan atau menurut Bank transaksi tersebut melanggar hukum atau karena alasan-alasan lainnya menurut pertimbangan dan kebijakan yang berlaku pada Bank.

Appears in 2 contracts

Samples: Kartu Kredit, Credit Card Terms and Conditions

Transaksi. 5.1 Untuk menghindari risiko penyalahgunaan Kartu, Pemegang Kartu harus menandatangani dan menyimpan salinan dari Slip Penjualan/ Slip Pengambilan Tunai karena tanda tangan pada Slip Penjualan/Slip Pengambilan Tunai merupakan bukti atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu. 5.2 Permintaan salinan Slip Penjualan/Slip Pengambilan Tunai oleh Pemegang Kartu akan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Bank untuk setiap salinan, yang akan ditagih melalui tagihan bulan berjalan. 5.3 Dapat/Dapat / tidaknya penggunaan kartu sebagai alat pembayaran sepenuhnya adalah kebijakan Pedagang. 5.4 Bank berhak menyetujui atau menolak transaksi sesuai dengan pertimbangan Bank sendiri tanpa harus memberikan alasan kepada Pemegang Kartu. 5.5 Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukannya berikut bunga dan seluruh biaya yang dibebankan pada rekeningnya. 5.6 Pembatalan transaksi atau pengambilan barang yang diperoleh dengan menggunakan Kartu hanya dapat dilakukan atas persetujuan Pedagang dan/dan / atau Bank. Pedagang harus mengeluarkan Bukti Kredit yang akan dikreditkan oleh Bank ke dalam tagihan Pemegang Kartu pada saat Bukti Kredit tersebut diterima oleh Bank. 5.7 Pemegang Kartu bertanggung jawab atas setiap pembelian barang-barang/jasa yang dilakukan. Perselisihan yang timbul sehubungan dengan pembelian barang-barang/barang / jasa (bila ada) harus diselesaikan sendiri antara Pemegang Kartu dengan Pedagang dan Perselisihan tersebut tidak menyebabkan tertundanya Pembayaran Tagihan Kartu kepada Bank. 5.8 Dalam hal transaksi dilakukan melalui internet, maka berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Apabila Pemegang Kartu melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa secara online melalui situs internet, maka Pemegang Kartu setuju bahwa dengan dimasukkannya informasi data Kartu oleh Pemegang Kartu di internet adalah bukti yang cukup bahwa Bank diberikan instruksi untuk memproses transaksi tersebut. b. Pemegang Xxxxx bertanggung jawab atas penggunaan Kartu milik Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu bertanggung jawab atas transaksi yang terjadi. c. Bank berhak untuk tidak memproses transaksi yang dilakukan melalui internet apabila Bank meragukan transaksi yang dilakukan atau menurut Bank transaksi tersebut melanggar hukum atau karena alasan-alasan lainnya menurut pertimbangan dan kebijakan yang berlaku pada Bank.

Appears in 2 contracts

Samples: Kartu Kredit, Kartu Kredit