Common use of Tugas dan Kewajiban Dealer Partisipan Clause in Contracts

Tugas dan Kewajiban Dealer Partisipan. Tugas Dealer Partisipan berdasarkan Perjanjian Dealer Partisipan adalah bertindak sekaligus sebagai dealer partisipan dan pencipta pasar. Sebagai dealer partisipan, Dealer Partisipan berkewajiban untuk memfasilitasikan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (dalam satuan Unit Kreasi) dari waktu ke waktu. Sebagai pencipta pasar, Dealer Partisipan berkewajiban untuk menciptakan pasar untuk Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP di BEI. Kewajiban Dealer Partisipan sebagai pencipta pasar termasuk memberikan harga penawaran-beli kepada calon-calon penjual potensial dan harga penawaran-jual kepada calon-calon pembeli potensial pada saat terdapat rentang yang lebar antara harga penawaran-beli dan harga penawaran-jual yang berlaku untuk Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP di BEI. Dealer Partisipan tidak memiliki kewenangan dalam transaksi apapun untuk bertindak sebagai agen atau wakil dari Manajer Investasi, Bank Kustodian atau REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP. Dealer Partisipan wajib memastikan bahwa calon pembeli yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP telah mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan Bursa Efek, melengkapinya dengan fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) untuk perorangan berkewarganegaraan Indonesia/Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) serta KTP pejabat berkewarganegaraan Indonesia/Paspor pejabat berkewarganegaraan asing yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk juga segala perubahan- perubahannya dari waktu ke waktu sesuai dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01.2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (“POJK No. 12/POJK.01/2017”). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 12/POJK.01/2017 tersebut, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan

Tugas dan Kewajiban Dealer Partisipan. Tugas Dealer Partisipan berdasarkan Perjanjian Dealer Partisipan adalah bertindak sekaligus sebagai dealer partisipan dan pencipta pasar. Sebagai dealer partisipan, Dealer Partisipan berkewajiban untuk memfasilitasikan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (dalam satuan Unit Kreasi) dari waktu ke waktu. Sebagai pencipta pasar, Dealer Partisipan berkewajiban untuk menciptakan pasar untuk Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP di BEI. Kewajiban Dealer Partisipan sebagai pencipta pasar termasuk memberikan harga penawaran-beli kepada calon-calon penjual potensial dan harga penawaran-jual kepada calon-calon pembeli potensial pada saat terdapat rentang yang lebar antara harga penawaran-beli dan harga penawaran-jual yang berlaku untuk Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP di BEI. Dealer Partisipan tidak memiliki kewenangan dalam transaksi apapun untuk bertindak sebagai agen atau wakil dari Manajer Investasi, Bank Kustodian atau REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP. Dealer Partisipan wajib memastikan bahwa calon pembeli yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP telah mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan Bursa Efek, melengkapinya dengan fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) untuk perorangan berkewarganegaraan Indonesia/Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) serta KTP pejabat berkewarganegaraan Indonesia/Paspor pejabat berkewarganegaraan asing yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk juga segala perubahan- perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu sesuai dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01.2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (“POJK No. 12/POJK.01/2017”). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 12/POJK.01/2017 tersebut, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan

Tugas dan Kewajiban Dealer Partisipan. Tugas Dealer Partisipan berdasarkan Perjanjian Dealer Partisipan adalah bertindak sekaligus sebagai dealer partisipan dan pencipta pasar. Sebagai dealer partisipan, Dealer Partisipan berkewajiban untuk memfasilitasikan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP SOVEREIGN BONDS (dalam satuan Unit Kreasi) dari waktu ke waktu. Sebagai pencipta pasar, Dealer Partisipan berkewajiban untuk menciptakan pasar untuk Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP SOVEREIGN BONDS di BEIBursa Efek. Kewajiban Dealer Partisipan sebagai pencipta pasar termasuk memberikan harga penawaran-beli kepada calon-calon penjual potensial dan harga penawaran-jual kepada calon-calon pembeli potensial pada saat terdapat rentang yang lebar antara harga penawaran-beli dan harga penawaran-jual yang berlaku untuk Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP SOVEREIGN BONDS di BEIBursa Efek. Dealer Partisipan tidak memiliki kewenangan dalam transaksi apapun untuk bertindak sebagai agen atau wakil dari Manajer Investasi, Bank Kustodian atau REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAPSOVEREIGN BONDS. Dealer Partisipan wajib memastikan bahwa calon pembeli yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP SOVEREIGN BONDS telah mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan Bursa Efek, melengkapinya dengan fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) untuk perorangan berkewarganegaraan Indonesia/Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) serta KTP Kartu Tanda Penduduk pejabat berkewarganegaraan Indonesia/Paspor pejabat berkewarganegaraan asing yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk juga segala perubahan- perubahannya dari waktu ke waktu sesuai dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01.2017 POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (“POJK No. 12/POJK.01/2017”)Prinsip Mengenal Nasabah yang kemudian diserahkan kepada Dealer Partisipan. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 12/POJK.01/2017 Tentang Prinsip Mengenal Nasabah tersebut, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan

Tugas dan Kewajiban Dealer Partisipan. Tugas Dealer Partisipan berdasarkan Perjanjian Dealer Partisipan adalah bertindak sekaligus sebagai dealer partisipan dan pencipta pasar. Sebagai dealer partisipan, Dealer Partisipan berkewajiban untuk memfasilitasikan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP IDX HIGH DIVIDEND 20 (dalam satuan Unit Kreasi) dari waktu ke waktu. Sebagai pencipta pasar, Dealer Partisipan berkewajiban untuk menciptakan pasar untuk Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP IDX HIGH DIVIDEND 20 di BEI. Kewajiban Dealer Partisipan sebagai pencipta pasar termasuk memberikan harga penawaran-beli kepada calon-calon penjual potensial dan harga penawaran-jual kepada calon-calon pembeli potensial pada saat terdapat rentang yang lebar antara harga penawaran-beli dan harga penawaran-jual yang berlaku untuk Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP IDX HIGH DIVIDEND 20 di BEI. Dealer Partisipan tidak memiliki kewenangan dalam transaksi apapun untuk bertindak sebagai agen atau wakil dari Manajer Investasi, Bank Kustodian atau REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAPIDX HIGH DIVIDEND 20. Dealer Partisipan wajib memastikan bahwa calon pembeli yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP IDX HIGH DIVIDEND 20 telah mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan Bursa Efek, melengkapinya dengan fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) untuk perorangan berkewarganegaraan Indonesia/Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) serta KTP pejabat berkewarganegaraan Indonesia/Paspor pejabat berkewarganegaraan asing yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk juga segala perubahan- perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu sesuai dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01.2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (“POJK No. 12/POJK.01/2017”). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 12/POJK.01/2017 tersebut, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan

Tugas dan Kewajiban Dealer Partisipan. Tugas Dealer Partisipan berdasarkan Perjanjian Dealer Partisipan adalah bertindak sekaligus sebagai dealer partisipan dan pencipta pasar. Sebagai dealer partisipan, Dealer Partisipan berkewajiban untuk memfasilitasikan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP SRI-KEHATI (dalam satuan Unit Kreasi) dari waktu ke waktu. Sebagai pencipta pasar, Dealer Partisipan berkewajiban untuk menciptakan pasar untuk Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP SRI-KEHATI di BEIBursa Efek Indonesia. Kewajiban Dealer Partisipan sebagai pencipta pasar termasuk memberikan harga penawaran-beli kepada calon-calon penjual potensial dan harga penawaran-jual kepada calon-calon pembeli potensial pada saat terdapat rentang yang lebar antara harga penawaran-beli dan harga penawaran-jual yang berlaku untuk Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP SRI-KEHATI di BEIBursa Efek Indonesia. Dealer Partisipan tidak memiliki kewenangan dalam transaksi apapun untuk bertindak sebagai agen atau wakil dari Manajer Investasi, Bank Kustodian atau REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAPSRI-KEHATI. Dealer Partisipan wajib memastikan bahwa calon pembeli yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP SRI-KEHATI telah mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan Bursa EfekEfek Indonesia, melengkapinya dengan fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) untuk perorangan berkewarganegaraan Indonesia/Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”Pajak) serta KTP Kartu Tanda Penduduk pejabat berkewarganegaraan Indonesia/Paspor pejabat berkewarganegaraan asing yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk juga segala perubahan- perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu sesuai dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12Nomor: 22/POJK.01.2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (“POJK No. 12/POJK.01/2017”)POJK.04/2014 yang kemudian diserahkan kepada Dealer Partisipan. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 12Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.01/2017 POJK.04/2014 tersebut, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan