UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM Klausul Contoh

UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM. Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 25.000.000 (dua puluh lima juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 50.000.000.000 (lima puluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu disesuaikan dengan nilai Efek Bersifat Utang pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM. Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang disesuaikan dengan nilai Efek Bersifat Utang yang menjadi Portofolio Efek Serahan pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM. Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 20.000.000 (dua puluh juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 500 (lima ratus Rupiah) pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia. Manajer Investasi wajib melaksanakan pencatatan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia pada Tanggal Pencatatan. Tanggal Pencatatan awal adalah paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diperolehnya Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari OJK dan Tanggal Pencatatan setelah pencatatan awal adalah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Emisi. Kekayaan awal yang menjadi dasar penciptaan Unit Penyertaan sesuai dengan Satuan Kreasi adalah Portofolio Efek Serahan yang pertama kali ditambah Komponen Dana (jika ada), dimana berdasarkan kekayaan awal tersebut akan diterbitkan sejumlah Unit Penyertaan berdasarkan Satuan Kreasi yang seluruhnya akan diambil oleh Dealer Partisipan. Penawaran Umum Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF untuk pertama kalinya hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran KISI IDX VALUE30 ETF menjadi Efektif.
UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM. Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 22.200.000 (dua puluh dua juta dua ratus ribu) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 100.000.000.000 (seratus miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks IDX High Dividend 20 pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang ditetapkan oleh Manajer Investasi.
UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM. Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 50.000.000 (lima puluh juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 100.000.000.000 (seratus miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks MSCI Indonesia Large Cap pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi.
UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM. Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF PEFINDO I-GRADE yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 100.000.000.000 (seratus miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks PEFINDO i-Grade pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM. Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI- KEHATI yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 100.000.000 (seratus juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah 100.000.000.000 (seratus miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal disesuaikan dengan nilai Saham-Saham Indeks SRI-KEHATI pada Tanggal Awal Penyerahan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM. Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.

Related to UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM

  • PENAWARAN UMUM PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 6.000.000.000 (enam miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada : - MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A sampai dengan sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan; - MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas l1 sampai dengan sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan; dan - MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas I2 sampai dengan sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut: i. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A, yang ditawarkan melalui seluruh model distribusi Manajer Investasi manapun. ii. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas I1, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasidengan jumlah minimum penjualan awal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah). iii. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas I2, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dengan jumlah minimum penjualan awal sebesar Rp. 25.000.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah). Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dengan melakukan perubahan Prospektus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penambahan Kelas Unit Penyertaan akan berlaku sejak Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan. Pembelian dan kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tunduk pada Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak untuk mendapatkan data dan/atau informasi dan/atau dokumen mengenai Pemegang Unit Penyertaan yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan OJK, dan dapat: a. meminta Pemegang Unit Penyertaan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Unit Penyertaan; b. meminta Pemegang Unit Penyertaan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan; c. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi Pemegang Unit Penyertaan dengan fakta sebenarnya; d. meminta Pemegang Unit Penyertaan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) adalah yang sebenar- benarnya. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Prospektus ini mulai berlaku, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A. Setiap Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) hanya dapat mendistribusikan satu Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan Manajer Investasi. Jika Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bermaksud mengubah Kelas Unit Penyertaan yang akan didistribusikan, maka perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani harus diubah dan penjualan Kelas Unit Penyertaan yang lama harus dihentikan terlebih dahulu sebelum Kelas Unit Penyertaan yang baru dapat ditawarkan. Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang timbul dan memberikan manfaat bersama, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi.