PENAWARAN UMUM PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 6.000.000.000 (enam miliar) Unit Penyertaan yang terbagi pada : - MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A sampai dengan sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan; - MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas l1 sampai dengan sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan; dan - MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas I2 sampai dengan sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih awal per Kelas Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut: i. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A, yang ditawarkan melalui seluruh model distribusi Manajer Investasi manapun. ii. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas I1, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasidengan jumlah minimum penjualan awal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah). iii. MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas I2, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dengan jumlah minimum penjualan awal sebesar Rp. 25.000.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah). Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dengan melakukan perubahan Prospektus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penambahan Kelas Unit Penyertaan akan berlaku sejak Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan. Pembelian dan kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tunduk pada Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak untuk mendapatkan data dan/atau informasi dan/atau dokumen mengenai Pemegang Unit Penyertaan yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan OJK, dan dapat: a. meminta Pemegang Unit Penyertaan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Unit Penyertaan; b. meminta Pemegang Unit Penyertaan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan; c. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi Pemegang Unit Penyertaan dengan fakta sebenarnya; d. meminta Pemegang Unit Penyertaan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) adalah yang sebenar- benarnya. Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH. Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Prospektus ini mulai berlaku, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Kelas A. Setiap Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) hanya dapat mendistribusikan satu Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan Manajer Investasi. Jika Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bermaksud mengubah Kelas Unit Penyertaan yang akan didistribusikan, maka perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani harus diubah dan penjualan Kelas Unit Penyertaan yang lama harus dihentikan terlebih dahulu sebelum Kelas Unit Penyertaan yang baru dapat ditawarkan. Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang timbul dan memberikan manfaat bersama, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi.