Uji Coba. 27.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh penyedia disaksikan oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan; 27.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara; 27.3 Apabila pengoperasian barang tersebut memerlukan keahlian khusus maka harus dilakukan pelatihan kepada PPK oleh penyedia, biaya pelatihan termasuk dalam harga barang; 27.4 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka penyedia memperbaiki atau mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia.
Appears in 4 contracts
Samples: Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni (Rlh), Pengadaan Alat Alat Kesehatan, Pengadaan Alat Alat Kesehatan
Uji Coba. 27.1 30.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh penyedia disaksikan oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
27.2 30.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara;
27.3 30.3 Apabila pengoperasian barang tersebut memerlukan keahlian khusus maka harus dilakukan pelatihan kepada PPK oleh penyedia, biaya pelatihan termasuk dalam harga barang;
27.4 30.4 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka penyedia memperbaiki atau mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia.
Appears in 3 contracts
Samples: Pengadaan Barang, Pengadaan Barang, Pengadaan Barang
Uji Coba. 27.1 30.1 Setelah barang dikirim, barang Barang/Jasa diuji-coba oleh penyedia disaksikan oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
27.2 30.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara;
27.3 30.3 Apabila pengoperasian barang Barang/Jasa tersebut memerlukan keahlian khusus maka harus dilakukan pelatihan kepada PPK oleh penyedia, biaya pelatihan termasuk dalam harga barangBarang/Jasa;
27.4 30.4 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka penyedia memperbaiki atau mengganti barang Barang/Jasa tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia.
Appears in 3 contracts
Samples: Surat Perjanjian, Surat Perjanjian, Surat Perjanjian
Uji Coba. 27.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh penyedia disaksikan oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;oleh
27.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara;
27.3 Apabila pengoperasian barang tersebut memerlukan keahlian khusus maka harus dilakukan pelatihan kepada PPK oleh penyedia, biaya pelatihan termasuk dalam harga barang;
27.4 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka penyedia memperbaiki atau mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak