Common use of UMUM (lanjutan) Clause in Contracts

UMUM (lanjutan). Tujuan dan Kebijakan Investasi (lanjutan) a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (Investment Grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai aset bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus Update

UMUM (lanjutan). Tujuan dan Kebijakan Investasi (lanjutan) a. Minimum 8060% (delapan enam puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih Reksa Dana pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (Investment Grade), investment grade) yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 2040% (dua empat puluh persen) dari nilai aset bersih Reksa Dana pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiahrupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

UMUM (lanjutan). Tujuan dan Kebijakan Investasi (lanjutan) a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih Reksa Dana pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (Investment Grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai aset bersih Reksa Dana pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

UMUM (lanjutan). Tujuan dan Kebijakan Investasi (lanjutan) a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih Reksa Dana pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (Investment Gradeinvestment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai aset bersih Reksa Dana pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiahrupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaruan Prospektus Reksa Dana

UMUM (lanjutan). Tujuan dan Kebijakan Investasi (lanjutan) a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (Investment Gradeinvestment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai aset bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

UMUM (lanjutan). Tujuan dan Kebijakan Investasi (lanjutan) a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (Investment Gradeinvestment grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai aset bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiahrupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update