Common use of Umum Clause in Contracts

Umum. Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 3 tanggal 6 Januari 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- 0004362 tanggal 7 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU- 0001558.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 7 Januari 2020 (“Akta No. 3/2020”). Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim. Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 111 tanggal 18 September 2019, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Timur, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU- 0071564.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0172743.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang:

Appears in 2 contracts

Samples: Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Agen Pembayaran

Umum. Perseroan Pada awalnya BRI didirikan berdasarkan Akta No. 30 dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 8 Agustus 2000 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 16 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 20081895. Anggaran dasar Perseroan BRI telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham . BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 3 21 tahun 1992 tanggal 6 Januari 2020, 29 April 1992 berdasarkan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx XxxxXxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah diberitahukan kepada mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2- 6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan No. 3a. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI terakhir didokumentasikan dalam Akta Notaris Xxxxxxx Xxxxx X.X., No. 3 tanggal 09 Maret 2021, mengenai perubahan-perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03- 0004362 AH.01.00-0000000 Tahun 2021 tanggal 7 Januari 2020 12 Maret 2021 dan telah didaftarkan sebagaimana termaktub dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU- 0001558.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 7 Januari 2020 (“Akta No. 3/2020”). Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim. Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 111 4 tanggal 18 September 2019, yang 6 Oktober 2021 dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxxdihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta TimurJakarta, akta mana yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham didaftarkan dan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham berdasarkan Keputusan Surat No. AHU- 0071564.AH.01.02.TAHUN 2019 AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 18 September 2019 7 Oktober 2021. Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 28 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0172743.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan susunan pemegang saham BRI adalah berusaha dalam bidangsebagai berikut: - Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00nm - Saham biasa atas nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00 Negara Republik Indonesia - Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00 nm - Saham biasa atas nama Seri B 00.000.000.000 0.000.000.000.000 53,19 Masyarakat - Saham biasa atas nama Seri B(1) 00.000.000.000 3.547.401.236.400 46,81 Catatan:

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi

Umum. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang−undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal 29 April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992, bentuk badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan didirikan berdasarkan (Persero). Pengalihan BRI menjadi Persero didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Xxxxxx Xxxxx, S.H. dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2−6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal 11 September 1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan Akta No. 30 7 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx4 September 1998 Notaris Xxxx Xxxxxxx, S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang−undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2−24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal 3 Oktober 2003 Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut Xxxx Xxxxxxx, S.H., antara lain tentang status perusahaan dan penyesuaian dengan Undang−undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan dengan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 C−23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 21 Desember 2000, 6 Oktober 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 58 tertanggal 20 Juli 200788, Tambahan No. 726411053 tanggal 4 November 2003 Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang “SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat Dewan Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956. Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Xxxxxxx Xxxxx, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang−undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam−LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)), No. IX.J.I tentang “Pokok−pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah disesuaikan mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun AHU−48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 6 Agustus 2008 dan telah didaftarkan diumumkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan Berita Negara Republik Indonesia No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008 68, Tambahan No. 23079 tanggal 21 Mei 200825 Agustus 2009. Selanjutnya, Anggaran dasar Perseroan Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah . Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana tercantum termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 3 4 tanggal 6 Januari 2020, 06 Oktober 2021 dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar NoXxxxxxx Xxxxx. AHU-AH.01.03- 0004362 tanggal 7 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU- 0001558.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 7 Januari 2020 (“Akta No. 3/2020”). Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim. Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 111 tanggal 18 September 2019, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., S.H.. Notaris di Jakarta Timur, akta mana yang telah memperoleh mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan dengan Surat Keputusan No. AHU- 0071564.AH.01.02.TAHUN 2019 AHU−AH.01.03−0457763 Tahun 2021 tanggal 18 September 2019 07 Oktober 2021. Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan telah didaftarkan dalam Daftar berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan menerapkan prinsip−prinsip Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan NoTerbatas. AHU-0172743.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas. Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, maksud struktur permodalan dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan susunan pemegang saham BRI adalah berusaha dalam bidang:sebagai berikut: - Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00nm - Saham biasa atas nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00 - Saham biasa atas nama Seri B 00.000.000.000 0.000.000.000.000 53,19 Masyarakat - Saham biasa atas nama Seri B 00.000.000.000 0.000.000.000.000 46,30 - Saham Treasury 768.144.900 00.000.000.000 0,51

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerjasama Pembiayaan

Umum. Perseroan didirikan pada tanggal 27 November 1976 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 30 31, tanggal 8 Agustus 2000 27 November 1976, yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.di hadapan Tan Thong Kie, Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A. 5/118/3, tanggal 17 Maret 1977 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta dalam buku register No. 1303, tanggal 4 April 1977, sebagaimana telah diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No. 801 tahun 1977 (“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Berita Acara Perseroan No. 267, tanggal 23 Desember 2000, yang dibuat di hadapan Xxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 C-00321 HT.01.04.TH.2001, tanggal 21 Desember 200025 April 2001, sebagaimana telah diumumkan dalam Berita Negara pada TBNRI No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan 6728 pada BNRI No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan 87 tahun 2001 serta telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat terdaftar pada Daftar Perusahaan No. 5 TDP. 090315100004 di kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan Nomor 623/RUB.09.03/VIII/2001, tanggal 11 Februari 20087 Agustus 2001, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar nama Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008berubah dari PT Pyridam menjadi PT Pyridam Farma Tbk. Anggaran dasar lengkap Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 3 427, tanggal 6 Januari 12 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di JakartaJakarta Utara, akta mana sehubungan dengan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka serta pernyataan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03- 0004362 AH.01.00-0000000, tanggal 7 Januari 8 Juli 2020 dan sebagaimana telah didaftarkan dalam diumumkan pada TBNRI No. 038587 tahun 2020 serta telah terdaftar pada Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No.AHU-0108750.AH.01.11. AHU- 0001558.AH.01.11.TAHUN 2020 Tahun 2020, tanggal 7 Januari 8 Juli 2020 (“Akta No. 3/2020427/2020). Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim. Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura. Berdasarkan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 111 02, tanggal 18 September 20194 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta TimurSelatan, akta mana sehubungan dengan perubahan Pasal 4 tentang Modal, yang telah memperoleh persetujuan dari disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0071564.AH.01.02.TAHUN 2019 AHU-0000555.AH.01.02. Tahun 2024 tanggal 18 September 2019 4 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam terdaftar pada Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No, AHU-0001867.AH.01.11. Tahun 2024, tanggal 4 Januari 2024 (“Akta No. AHU-0172743.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang:02/2024”).

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

Umum. Perseroan BMRI berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Peraturan Pemerintah No. 30 75 Tahun 1998, tanggal 8 Agustus 2000 1 Oktober 1998, dan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 10, tanggal 2 Oktober 1998, sebagaimana dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx di hadapan Notaris Xxxxxxxx, S.H.SH, Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01C2-01.TH.2000 16561.HT.01.01.TH.98, tanggal 21 Desember 20002 Oktober 1998, didaftarkan di dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan, No. 3264/BH.09.03/X/98, tanggal 9 Oktober 1998, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 58 tertanggal 20 Juli 200797, tanggal 4 Desember 1998, Tambahan No. 72646859. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan Pendirian BMRI dilakukan dengan UUPT berdasarkan cara penyetoran secara inbreng atas seluruh saham-saham milik Negara Republik Indonesia (kecuali masing-masing satu saham) dalam masing-masing PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Dagang Negara (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) (secara bersama-sama disebut “Bank Peserta Penggabungan”), serta penyetoran sejumlah uang tunai. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 5 98, tanggal 11 Februari 200824 Juli 1999, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxdi hadapan Xxxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx.SH, Notaris di Jakarta, antara lain menyetujui dan memutuskan untuk menggabungkan Bank Peserta Penggabungan ke dalam BMRI, dimana BMRI akan menjadi perusahaan hasil penggabungan usaha, dan sebagai akibatnya Bank Peserta Penggabungan bubar demi hukum tanpa terlebih dahulu dilakukan likuidasi. Penggabungan usaha tersebut dimuat dalam Akta mana Merger No. 100, tanggal 24 Juli 1999, dibuat di hadapan Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, yang efektif pada tanggal 31 Juli 1999. Dalam rangka penggabungan usaha, akta penggabungan telah disetujui disahkan oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 C13.781.HT.01.04.TH.99, tanggal 21 Mei 2008 29 Juli 1999 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008 1/9/KEP.GBI/1999 tanggal 21 Mei 200829 Juli 1999. Anggaran dasar Perseroan BMRI telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam terakhir berdasarkan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 3 Tahunan No.14, tanggal 6 Januari 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- 0004362 tanggal 7 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU- 0001558.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 7 Januari 2020 (“Akta No. 3/2020”). Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim. Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 111 tanggal 18 September 201914 April 2015, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx XxxxxxXxxxxx Xxxxx XX, S.H., X.Xx.Mkn, Notaris di Jakarta TimurSelatan, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU- 0071564.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019 dilakukan penyusunan dan telah didaftarkan pernyataan kembali seluruh ketentuan di dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT Anggaran Dasar BMRI sehubungan dengan No. AHU-0172743.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019perubahan atas Pasal 4 ayat (4), maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang:Pasal 4 ayat (5), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Penyediaan Jasa

Umum. Perseroan PT Sinar Mas Multiartha Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan berdasarkan dengan nama PT Internas Arta Leasing Company atau PT Internas Arta Finance Company dengan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx 60 tertanggal 21 Oktober 1982 dari Xxxxx Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 3 tanggal 6 Januari 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxxx XxxxXxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 30 September 1983 melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Keputusan No. C2-6537.HT.01.01. Th.83 dengan nama PT Internas Arta Leasing Company. Akta Pendirian ini telah didaftarkan ke Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 17 Mei 1984 dengan No. 489/1984. Pada tanggal 1 Mei 1989, pemegang saham mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan memutuskan untuk mengubah nama PT Internas Arta Leasing Company menjadi PT Internas Arta Finance Company. Keputusan ini dituangkan dalam Akta No. 15 tertanggal 1 Mei 1989 dari Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 2 Agustus 1989 melalui Surat Keputusan No. C2-6968.HT.01.04. Th.89. Akta ini telah didaftarkan ke Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 16 Agustus 1989 dengan No. 1109/1989. Pada tanggal 25 Februari 1995, pemegang saham mengadakan RUPSLB dan memutuskan untuk mengubah nama Perseroan menjadi PT Sinar Mas Multiartha. Keputusan RUPSLB ini didokumentasikan dalam Akta No. 218 tertanggal 25 Februari 1995 dari Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-5573.HT.01.04.Th.95 tanggal 5 Mei 1995. Pada tanggal 30 Mei 1996, pemegang saham mengadakan RUPSLB dan memutuskan hal-hal signifikan antara lain mengubah kegiatan usaha utama Perseroan dari bidang jasa keuangan dan manajemen treasuri menjadi bidang perdagangan, industri, angkutan, real estat, dan jasa; dan mengubah Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan Perusahaan No.1 tahun 1995, tentang Perusahaan Terbatas, termasuk menyesuaikan nama Perusahaan menjadi PT Sinar Mas Multiartha Tbk. Risalah RUPSLB ini didokumentasikan dalam Akta No. 143 dan 144 tertanggal 30 Mei 1996 dan Akta perubahan No. 69 tertanggal 23 Agustus 1996 dari Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia atas perubahan Anggaran Dasar Perusahaan ini diperoleh melalui Surat Keputusan No. C2-8689.HT.01.04.Th.96 tanggal 30 Agustus 1996. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Sinar Mas Multiartha Tbk No. AHU-AH.01.03- 0004362 140 tanggal 7 Januari 31 Agustus 2020 di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, SH, Notaris berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana dijelaskan dalam suratnya No. AHU-0064933.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 21 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU- 0001558.AH.01.11.TAHUN AHU-0157700.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 7 Januari 2020 (“Akta No. 3/2020”). Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim. Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 111 tanggal 18 21 September 2019, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx2020., Notaris di Jakarta Timur, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU- 0071564.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0172743.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang:

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan Ii Sinar Mas Multiartha