Common use of Umum Clause in Contracts

Umum. 1. Nasabah harus menggunakan User ID/Alamat Email dan Password/Biometric Login untuk mengakses D-Bank PRO Mobile atau D-Bank PRO Web (selanjutnya disebut “Layanan D- Bank PRO”). Untuk keamanan, Bank dapat meminta Nasabah untuk memasukkan Kode Rahasia Token /mPIN untuk melakukan transaksi–transaksi tertentu yang terkait dengan Transaksi Perbankan yang memerlukan keamanan lebih. 2. Nasabah hanya dapat melakukan Transaksi Perbankan atau layanan lainnya melalui Layanan D-Bank PRO sepanjang User ID/Alamat Email dan Password berhasil divalidasi oleh sistem yang digunakan oleh Bank. 3. Khusus Transaksi Perbankan yang menggunakan Token, Kode Rahasia Token untuk transaksi D-Bank PRO Web atau mPIN untuk transaksi D-Bank PRO Mobile, yang dimasukkan juga harus dapat berhasil divalidasi oleh sistem yang digunakan oleh Bank sebelum Transaksi Perbankan diproses oleh Bank. 4. Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Layanan D-Bank PRO hanya dapat digunakan untuk jenis-jenis transaksi yang telah ditentukan Bank dan Nasabah harus memenuhi persyaratan serta mematuhi limit/ batasan transaksi yang telah ditentukan oleh Bank. 5. Setiap biaya yang timbul dalam melakukan akses ke Layanan D-Bank PRO menjadi tanggung jawab Nasabah. 6. Jika terdapat versi baru atau versi yang berbeda dari web browser dan/ atau software dan/ atau aplikasi dan/atau hardware lainnya yang tersedia untuk Layanan D-Bank PRO, maka informasi ini akan disampaikan oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan Bank berhak untuk tidak mendukung versi-versi sebelumnya. 7. Jika Nasabah tidak berhasil meningkatkan versi yang dapat mendukung penggunaan Layanan D-Bank PRO, maka Bank berhak menolak Transaksi Perbankan yang dilakukan oleh Nasabah. Apabila Nasabah tidak dapat mengakses seluruh atau sebagian dari fitur Layanan D-Bank PRO, Bank tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian tersebut karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku pada Layanan D-Bank PRO. 8. Bank dapat sewaktu-waktu menambahkan fitur dan/atau layanan melalui Layanan D-Bank PRO dan setiap penambahan fitur dan/atau layanan akan diberitahukan terlebih dulu oleh Bank melalui Layanan D-Bank PRO demikian pula Ketentuan Umum yang berlaku untuk setiap penambahan fitur dan atau layanan tersebut. 9. Bank dapat sewaktu-waktu menghentikan, membatasi, mengubah fitur dan/atau layanan melalui Layanan D-Bank PRO dan untuk itu Bank akan melakukan pemberitahuan terlebih dulu kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. 10.Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Bank hanya melaksanakan transaksi berdasarkan instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-Bank PRO, namun Bank berhak menunda dan/atau membatalkan pelaksanaan Layanan D-Bank PRO antara lain: a. Tidak tersedianya dana pada Rekening Nasabah yang terkait dengan Layanan D-Bank PRO ini ketika transaksi akan dilaksanakan oleh Bank. b. Rekening dan/ atau Layanan D-Bank PRO Nasabah dalam status diblokir serta Kartu Debit/ATM Danamon terblokir atau Rekening Nasabah yang akan di debet telah ditutup. c. Bank mengetahui atau memiliki cukup bukti dan/ alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan transaksi. d. Instruksi yang diberikan Nasabah bertentangan dengan peraturan perbankan dan atau perundang-undangan yang berlaku. e. Pemblokiran rekening atas permintaan instansi yang berwenang.

Appears in 9 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro

Umum. 1. Nasabah harus menggunakan User ID/Alamat Email ID dan Password/Biometric Login untuk mengakses D-D- Bank PRO Mobile atau D-Bank PRO Web (selanjutnya disebut “Layanan D- Bank PRO”)Web. Untuk keamanan, Bank dapat meminta Nasabah untuk memasukkan Kode Rahasia Token /mPIN untuk melakukan transaksi–transaksi tertentu yang terkait dengan Transaksi Perbankan transaksi yang memerlukan keamanan lebih. 2. Nasabah hanya dapat melakukan Transaksi Perbankan transaksi atau layanan lainnya melalui Layanan D-Bank PRO sepanjang User ID/Alamat Email ID dan Password berhasil divalidasi oleh sistem yang digunakan oleh Bank. 3. Khusus Transaksi Perbankan transaksi yang menggunakan Token, Kode Rahasia Token untuk transaksi D-Bank PRO Web atau mPIN untuk transaksi D-Bank PRO Mobile, yang dimasukkan juga harus dapat berhasil divalidasi oleh sistem yang digunakan oleh Bank sebelum Transaksi Perbankan transaksi diproses oleh Bank. 4. Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Layanan D-Bank PRO hanya dapat digunakan untuk jenis-jenis transaksi yang telah ditentukan Bank dan Nasabah harus memenuhi persyaratan serta mematuhi limit/ batasan transaksi yang telah ditentukan oleh Bank. 5. Setiap biaya yang timbul dalam melakukan akses ke Layanan D-Bank PRO menjadi tanggung jawab Nasabah. 6. Jika terdapat versi baru atau versi yang berbeda dari web browser dan/ atau software dan/ atau aplikasi dan/atau hardware lainnya yang tersedia untuk Layanan D-Bank PRO, maka informasi ini akan disampaikan oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan Bank berhak untuk tidak mendukung versi-versi sebelumnya. 7. Jika Nasabah tidak berhasil meningkatkan versi yang dapat mendukung penggunaan Layanan D-Bank PRO, maka Bank berhak menolak Transaksi Perbankan yang dilakukan oleh Nasabah. Apabila Nasabah tidak dapat mengakses seluruh atau sebagian dari fitur Layanan D-Bank PRO, Bank tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian tersebut karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku pada Layanan D-Bank PRO. 8. Bank dapat sewaktu-waktu menambahkan fitur dan/atau layanan melalui Layanan D-Bank PRO dan setiap penambahan fitur dan/atau layanan akan diberitahukan terlebih dulu oleh Bank melalui Layanan D-Bank PRO demikian pula Ketentuan Umum yang berlaku untuk setiap penambahan fitur dan atau layanan tersebut. 9. Bank dapat sewaktu-waktu menghentikan, membatasi, mengubah fitur dan/atau layanan melalui Layanan D-Bank PRO dan untuk itu Bank akan melakukan pemberitahuan terlebih dulu kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. 10.Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Bank hanya melaksanakan transaksi berdasarkan instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-Bank PRO, namun Bank berhak menunda dan/atau membatalkan pelaksanaan Layanan D-Bank PRO antara lain: a. Tidak tersedianya dana pada Rekening Nasabah yang terkait dengan Layanan D-Bank PRO ini ketika transaksi akan dilaksanakan oleh Bank. b. Rekening dan/ atau Layanan D-Bank PRO Nasabah dalam status diblokir serta Kartu Debit/ATM Danamon terblokir atau Rekening Nasabah yang akan di debet telah ditutup. c. Bank mengetahui atau memiliki cukup bukti dan/ alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan transaksi. d. Instruksi yang diberikan Nasabah bertentangan dengan peraturan perbankan dan atau perundang-undangan yang berlaku. e. Pemblokiran rekening atas permintaan instansi yang berwenang.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro

Umum. 1. Nasabah harus menggunakan User ID/Alamat Email dan Password/Biometric Login untuk mengakses D-Bank PRO Mobile atau D-Bank PRO Web (selanjutnya disebut “Layanan D- Bank PRO”). Untuk keamanan, Bank dapat meminta Nasabah untuk memasukkan Kode Rahasia Token /mPIN untuk melakukan transaksi–transaksi tertentu yang terkait dengan Transaksi Perbankan yang memerlukan keamanan lebih. 2. Nasabah hanya dapat melakukan Transaksi Perbankan atau layanan lainnya melalui Layanan D-Bank PRO sepanjang User ID/Alamat Email dan Password berhasil divalidasi oleh sistem yang digunakan oleh Bank. 3. Khusus Transaksi Perbankan yang menggunakan Token, Kode Rahasia Token untuk transaksi D-Bank PRO Web atau mPIN untuk transaksi D-Bank PRO Mobile, yang dimasukkan juga harus dapat berhasil divalidasi oleh sistem yang digunakan oleh Bank sebelum Transaksi Perbankan diproses oleh Bank. 4. Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Layanan D-Bank PRO hanya dapat digunakan untuk jenis-jenis transaksi yang telah ditentukan Bank dan Nasabah harus memenuhi persyaratan serta mematuhi limit/ batasan transaksi yang telah ditentukan oleh Bank. 5. Setiap biaya yang timbul dalam menggunakan Layanan D-Bank PRO dan/atau peralatan yang sesuai untuk dapat melakukan akses ke Layanan D-Bank PRO menjadi tanggung jawab Nasabah. 6. Jika terdapat versi baru atau versi yang berbeda dari web browser dan/ atau software dan/ atau aplikasi dan/atau hardware dan/atau peralatan lainnya yang tersedia untuk Layanan D-D- Bank PRO, maka informasi ini akan disampaikan oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan Bank berhak untuk tidak mendukung versi-versi sebelumnya. 7. Jika Nasabah tidak berhasil meningkatkan versi yang dapat mendukung penggunaan Layanan D-Bank PRO, maka Bank berhak menolak Transaksi Perbankan yang dilakukan oleh Nasabah. Apabila Nasabah tidak dapat mengakses seluruh atau sebagian dari fitur Layanan D-Bank PRO, Bank tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian tersebut karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku pada Layanan D-Bank PRO. 8. Bank dapat sewaktu-waktu menambahkan fitur dan/atau layanan melalui Layanan D-Bank PRO dan setiap penambahan fitur dan/atau layanan akan diberitahukan terlebih dulu oleh Bank melalui Layanan D-Bank PRO demikian pula Ketentuan Umum yang berlaku untuk setiap penambahan fitur dan atau layanan tersebut. 9. Bank dapat sewaktu-waktu menghentikan, membatasi, mengubah fitur dan/atau layanan melalui Layanan D-Bank PRO dan untuk itu Bank akan melakukan pemberitahuan terlebih dulu kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. 10.Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Bank hanya melaksanakan transaksi berdasarkan instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-Bank PRO, namun Bank berhak menunda dan/atau membatalkan pelaksanaan Layanan D-Bank PRO antara lain: a. Tidak tersedianya dana pada Rekening Nasabah yang terkait dengan Layanan D-Bank PRO ini ketika transaksi akan dilaksanakan oleh Bank. b. Rekening dan/ atau Layanan D-Bank PRO Nasabah dalam status diblokir serta Kartu Debit/ATM Danamon terblokir atau Rekening Nasabah yang akan di debet telah ditutup. c. Bank mengetahui atau memiliki cukup bukti dan/ alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan transaksi. d. Instruksi yang diberikan Nasabah bertentangan dengan peraturan perbankan dan atau perundang-undangan yang berlaku. e. Pemblokiran rekening atas permintaan instansi yang berwenang.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro

Umum. 1. Nasabah harus menggunakan User ID/Alamat Email dan Password/Biometric Login untuk mengakses D-Bank PRO Mobile atau D-Bank PRO Web (selanjutnya disebut “Layanan D- Bank PRO”). Untuk keamanan, Bank dapat meminta Nasabah untuk memasukkan Kode Rahasia Token /mPIN untuk melakukan transaksi–transaksi tertentu yang terkait dengan Transaksi Perbankan yang memerlukan keamanan lebih. 2. Nasabah hanya dapat melakukan Transaksi Perbankan atau layanan lainnya melalui Layanan D-Bank PRO sepanjang User ID/Alamat Email dan Password berhasil divalidasi oleh sistem yang digunakan oleh Bank. 3. Khusus Transaksi Perbankan yang menggunakan Token, Kode Rahasia Token untuk transaksi D-Bank PRO Web atau mPIN untuk transaksi D-Bank PRO Mobile, yang dimasukkan juga harus dapat berhasil divalidasi oleh sistem yang digunakan oleh Bank sebelum Transaksi Perbankan diproses oleh Bank. 4. Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Layanan D-Bank PRO hanya dapat digunakan untuk jenis-jenis transaksi yang telah ditentukan Bank dan Nasabah harus memenuhi persyaratan serta mematuhi limit/ batasan transaksi yang telah ditentukan oleh Bank. 5. Setiap biaya yang timbul dalam menggunakan Layanan D-Bank PRO dan/atau peralatan yang sesuai untuk dapat melakukan akses ke Layanan D-Bank PRO menjadi tanggung menjaditanggung jawab Nasabah. 6. Jika terdapat versi baru atau versi yang berbeda dari web browser dan/ atau software dan/ atau aplikasi dan/atau hardware dan/atau peralatan lainnya yang tersedia untuk Layanan D-D- Bank PRO, maka informasi ini akan disampaikan oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan Bank berhak untuk tidak mendukung versi-versi -versi sebelumnya. 7. Jika Nasabah tidak berhasil meningkatkan versi yang dapat mendukung penggunaan Layanan D-Bank PRO, maka Bank berhak menolak Transaksi Perbankan yang dilakukan oleh Nasabah. Apabila Nasabah tidak dapat mengakses seluruh atau sebagian dari fitur Layanan D-Bank PRO, Bank tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian tersebut karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku pada Layanan D-Bank PRO. 8. Bank dapat sewaktu-waktu menambahkan fitur dan/atau layanan melalui Layanan D-Bank PRO dan setiap penambahan fitur dan/atau layanan akan diberitahukan terlebih dulu oleh Bank melalui Layanan D-Bank PRO demikian pula Ketentuan Umum yang berlaku untuk setiap penambahan fitur dan atau layanan tersebut. 9. Bank dapat sewaktu-waktu menghentikan, membatasi, mengubah fitur dan/atau layanan melalui Layanan D-Bank PRO dan untuk itu Bank akan melakukan pemberitahuan terlebih dulu kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. 10.Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Bank hanya melaksanakan transaksi berdasarkan instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-Bank PRO, namun Bank berhak menunda dan/atau membatalkan pelaksanaan Layanan D-Bank PRO antara lain: a. : • Tidak tersedianya dana pada Rekening Nasabah yang terkait dengan Layanan D-Bank PRO ini ketika transaksi akan dilaksanakan oleh Bank. b. . • Rekening dan/ atau Layanan D-Bank PRO Nasabah dalam status diblokir serta Kartu Debit/ATM Danamon terblokir atau Rekening Nasabah yang akan di debet telah ditutup. c. . • Bank mengetahui atau memiliki cukup bukti dan/ alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan transaksi. d. . • Instruksi yang diberikan Nasabah bertentangan dengan peraturan perbankan dan atau perundang-undangan yang berlaku. e. . • Pemblokiran rekening atas permintaan instansi yang berwenang. Setiap penundaan dan/atau pembatalan pelaksanaan Layanan D-Bank PRO akan diinformasikan melalui media komunikasi Bank.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro

Umum. 1. Nasabah harus menggunakan User ID/Alamat Email dan Password/Biometric Login untuk mengakses Layanan D-Bank PRO Mobile berbasis mobile atau D-Bank PRO Web (selanjutnya disebut “Layanan D- Bank PRO”)berbasis website. Untuk keamanan, Bank dapat meminta Nasabah untuk memasukkan Kode Rahasia Token /mPIN /MPIN untuk melakukan transaksi–transaksi tertentu yang terkait dengan Transaksi Perbankan yang memerlukan keamanan lebih. 2. Nasabah hanya dapat melakukan Transaksi Perbankan atau layanan lainnya melalui Layanan D-Bank PRO sepanjang User ID/Alamat Email dan Password berhasil divalidasi oleh sistem yang digunakan oleh Bank. 3. Khusus Transaksi Perbankan yang menggunakan Token, Kode Rahasia Token untuk transaksi menggunakan Layanan D-Bank PRO Web berbasis web atau mPIN MPIN untuk transaksi menggunakan Layanan D-Bank PRO Mobileberbasis mobile, yang dimasukkan juga harus dapat berhasil divalidasi oleh sistem yang digunakan oleh Bank sebelum Transaksi Perbankan diproses oleh Bank. 4. Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Layanan D-Bank PRO hanya dapat digunakan untuk jenis-jenis transaksi yang telah ditentukan Bank dan Nasabah harus memenuhi persyaratan serta mematuhi limit/ batasan transaksi yang telah ditentukan oleh Bank. 5. Setiap biaya yang timbul dalam menggunakan Layanan D-Bank PRO dan/atau peralatan yang sesuai untuk dapat melakukan akses ke Layanan D-Bank PRO menjadi tanggung jawab Nasabah. 6. Jika terdapat versi baru atau versi yang berbeda dari web browser dan/ atau software dan/ atau aplikasi dan/atau hardware dan/atau peralatan lainnya yang tersedia untuk Layanan D-D- Bank PRO, maka informasi ini akan disampaikan oleh Bank kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank dan Bank berhak untuk tidak mendukung versi-versi sebelumnya. 7. Jika Nasabah tidak berhasil meningkatkan versi yang dapat mendukung penggunaan Layanan D-Bank PRO, maka Bank berhak menolak Transaksi Perbankan yang dilakukan oleh Nasabah. Apabila Nasabah tidak dapat mengakses seluruh atau sebagian dari fitur Layanan D-Bank PRO, Bank tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian tersebut karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku pada Layanan D-Bank PRO. 8. Bank dapat sewaktu-waktu menambahkan fitur dan/atau layanan melalui Layanan D-Bank PRO dan setiap penambahan fitur dan/atau layanan akan diberitahukan terlebih dulu oleh Bank melalui Layanan D-Bank PRO demikian pula Ketentuan Umum yang berlaku untuk setiap penambahan fitur dan atau layanan tersebut. 9. Bank dapat sewaktu-waktu menghentikan, membatasi, mengubah fitur dan/atau layanan melalui Layanan D-Bank PRO dan untuk itu Bank akan melakukan pemberitahuan terlebih dulu kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. 10.Nasabah dengan ini menyetujui, bahwa Bank hanya melaksanakan transaksi berdasarkan instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-Bank PRO, namun Bank berhak menunda dan/atau membatalkan pelaksanaan Layanan D-Bank PRO antara lain: a. lain : • Tidak tersedianya dana pada Rekening Nasabah yang terkait dengan Layanan D-Bank PRO ini ketika transaksi akan dilaksanakan oleh Bank. b. . • Rekening dan/ atau Layanan D-Bank PRO Nasabah dalam status diblokir serta Kartu Debit/ATM Danamon terblokir atau Rekening Nasabah yang akan di debet telah ditutup. c. . • Bank mengetahui atau memiliki cukup bukti dan/ alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan transaksi. d. . • Instruksi yang diberikan Nasabah bertentangan dengan peraturan perbankan dan atau perundang-undangan yang berlaku. e. . • Pemblokiran rekening atas permintaan instansi yang berwenang. Setiap penundaan dan/atau pembatalan pelaksanaan Layanan D-Bank PRO akan diinformasikan melalui media komunikasi Bank.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Piloting Layanan D Bank Pro