Pendirian Klausul Contoh

Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Mega Asset Terproteksi 10 (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx “Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif”, serta Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks”.
Pendirian. Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Sejahtera (”Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Xx. 0 xxxxx 0000 xxx Xxxxx Xxxxxxxxx Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, mengenai "Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif". Kontrak Investasi Kolekstif Reksa Dana antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 12 tanggal 17 Maret 2015 dari Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., di Jakarta. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 unit penyertaan dengan nilai aset bersih awal sebesar Rp1.000 per unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2015 (Tanggal Peluncuran) dengan nilai aset bersih sebesar Rp1.000 per unit penyertaan. Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-135/D.04/2015 tanggal 2 April 2015. Tanggal dimulainya penawaran adalah tanggal 25 Juni 2015.
Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Mega Asset Terproteksi 15 (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 mengenai “Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” Juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif, serta Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Xxxxx Xxxx dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks”.
Pendirian. Reksa Dana Batavia Obligasi Platinum (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 Tahun 2016, mengenai peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pendirian. REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (dahulu bernama CitiReksaDana Ekuitas) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Kontrak Investasi Kolektif beserta addendum-addendumnya yaitu Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 7 Agustus 2000 jo Akta Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 20 Desember 2000, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, Akta Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 27 J uni 2003, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx X.X., L.L.M., Notaris di Jakarta, Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif No. 90 tanggal 27 J anuari 2004, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000, Xxxx Xxxxxxxx XXX Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 30 Maret 2005 keduanya dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan A kta Xxxxxxxx XX Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 8 Juli 2005 dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxx,S.H., pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Citigroup Securities Indonesia dahulu sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian. Keseluruhan Akta tersebut di atas selanjutnya diubah dengan Akta Addendum X Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 5 Juni 2006 dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H. tersebut di atas antara PT. Citigroup Securities Indonesia dahulu sebagai Manajer Investasi, Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta dan PT. BNP Paribas Asset Management (dahulu PT. Fortis Investments) sebagai Manajer Investasi Pengganti. Perubahan berikutnya termaktub dalam Akta Xxxxxxxxxx XX Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tertanggal 16 Agustus 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxx Xxxxxxx, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, Akta Addendum VII dan Pernyataan Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tertanggal 30 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxxxxxx, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, Akta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif No. 51 tertanggal 22 Juni 2010 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., M.Hum., semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, Akta Addendum IX Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIB...
Pendirian. Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Gemilang (”Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pendirian. Bagian Kesatu Nama dan Tempat Kedudukan (1) Koperasi ini bernama KOPERASI PRODUKSI ”..............”--- dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut --- Koperasi. (2) Koperasi ini berkedudukan di (alamat lengkap)------------- Jalan..................................................--- RT/RW .................................................--- Desa/Kelurahan ........................................--- Kecamatan .............................................--- Kabupaten/Kota ........................................--- Propinsi/DI ...........................................--- Nomor Telepon/Faxilime.................................--- (3) Daerah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Negara----- Republik Indonesia dan dapat mendirikan serta membuka----- kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas baik- di dalam negeri maupun di negara lain sesuai kebutuhan --- dan kemampuan atas keputusan Rapat Anggota.---------------
Pendirian. Reksa Dana Batavia Pendapatan Tetap Stabil (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, mengenai "Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi 79 (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 mengenai “Reksa Dana Berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif’ yang telah diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 mengenai “Perubahan atas Peraturan OJK No. 23/ POJK.04/2016” serta Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Xxxxx Xxxx dengan Penjaminan, dan Reksa Dana lndeks”. Kontrak lnvestasi Kolektif Reksa Dana antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer lnvestasi dan Standard Chartered Bank, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 04 tanggal 7 Mei 2021 dari Leny, S.H., X.Xx., notaris di Kabupaten Bekasi. PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer lnvestasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite lnvestasi dan Tim Pengelola lnvestasi. Komite lnvestasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola lnvestasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite lnvestasi terdiri dari : Ketua : Marsangap X. Xxxxx Anggota : Xxxx Xxxxxxxxxx Tim Pengelola lnvestasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite lnvestasi. Tim Pengelola lnvestasi terdiri dari : Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA, FRM Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Mukti Xxxx Xxxxxxx Reksa Dana berkedudukan di Plaza BP Jamsostek Lantai 11, JI. X.X Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B, Jakarta 12910. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan sesuai dengan Kontrak lnvestasi Kolektif adalah sebanyak minimum 10.000.000 unit penyertaan dan maksimum 5.000.000.000 unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2021 (tanggal emisi) dengan nilai aset bersih sebesar Rp 1.000 per unit penyertaan. Reksa Dana memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A atas nama Dewan Komisioner OJK No. S-886/PM.21/2021 tanggal 26 Juli 2021.
Pendirian. Tanggal : Notaris : Akta Notaris Nomor : Perubahan Tanggal : Notaris : yang bertindak untuk dan atas nama CV. selanjutnya disebut “Penyedia”. Dan dengan memperhatikan: