Pendirian Klausul Contoh
Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Mega Asset Terproteksi 10 (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxxx “Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif”, serta Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks”.
Pendirian. Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Sejahtera (”Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Xx. 0 xxxxx 0000 xxx Xxxxx Xxxxxxxxx Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, mengenai "Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif". Kontrak Investasi Kolekstif Reksa Dana antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 12 tanggal 17 Maret 2015 dari Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., di Jakarta. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah secara terus menerus sampai dengan 2.000.000.000 unit penyertaan dengan nilai aset bersih awal sebesar Rp1.000 per unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2015 (Tanggal Peluncuran) dengan nilai aset bersih sebesar Rp1.000 per unit penyertaan. Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-135/D.04/2015 tanggal 2 April 2015. Tanggal dimulainya penawaran adalah tanggal 25 Juni 2015.
Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Mega Asset Terproteksi 15 (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 mengenai “Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” Juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif, serta Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Xxxxx Xxxx dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks”.
Pendirian. Reksa Dana Batavia Obligasi Platinum (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 Tahun 2016, mengenai peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pendirian. Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Gemilang (”Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pendirian. Bagian Kesatu Nama dan Tempat Kedudukan Pasal 1
(1) Koperasi ini bernama KOPERASI SIMPAM PINJAM ------------ ”..............”- dan untuk selanjutnya dalam Anggaran-- Dasar ini disebut Koperasi. ----------------------------
(2) Koperasi ini berkedudukan di (alamat lengkap)----------- Jalan..................................RT.../RW ...----- Nomor .....Desa/Kelurahan .................Kecamatan---- ....................Kabupaten/Kota..................---- Propinsi/DI ............Nomor Telepon/Faxilime.......---
(3) Daerah kerja Koperasi meliputi seluruh wilayah Negara--- Republik Indonesia dan dapat mendirikan serta membuka--- kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas---- baik di dalam negeri maupun di negara lain sesuai ------ kebutuhan dan kemampuan atas keputusan Rapat Anggota.---
Pendirian. REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (dahulu bernama CitiReksaDana Ekuitas) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Kontrak Investasi Kolektif beserta addendum-addendumnya yaitu Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 7 Agustus 2000 jo Akta Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 20 Desember 2000, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, Akta Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 27 Juni 2003, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx X.X., L.L.M., Notaris di Jakarta, Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif No. 90 tanggal 27 Januari 2004, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000, Xxxx Xxxxxxxx XXX Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 30 Maret 2005 keduanya dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta Xxxxxxxx XX Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 8 Juli 2005 dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxx,S.H., pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT Citigroup Securities Indonesia dahulu sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian. Akta tersebut di atas selanjutnya diubah dengan Akta Addendum X Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tanggal 5 Juni 2006 dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT. Citigroup Securities Indonesia dahulu sebagai Manajer Investasi, Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dan PT. BNP Paribas Asset Management (dahulu PT. Fortis Investments) sebagai Manajer Investasi Pengganti. Perubahan berikutnya termaktub dalam Akta Xxxxxxxxxx XX Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tertanggal 16 Agustus 2007 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxx Xxxxxxx, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, Akta Addendum VII dan Pernyataan Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xx. 00 tertanggal 30 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxxxxxx, S.H., X.Xx pada waktu itu Notaris di Jakarta, Akta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif No. 51 tertanggal 22 Juni 2010 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, Akta Addendum IX Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA FORTIS EKUITAS N...
Pendirian. REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS (dahulu bernama CitiReksaDana Ekuitas) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Kontrak Investasi Kolektif beserta addendum-addendumnya yaitu Akta Kontrak Investasi Kolektif No. 11 tanggal 7 Agustus 2000 jo Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif No. 45 tanggal 20 Desember 2000, keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., MH, Notaris di Jakarta, Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif No. 60 tanggal 27 Juni 2003, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx XX, LLM, Notaris di Jakarta, AktaAddendum I Kontrak Investasi Kolektif No. 90 tanggal 27 Januari 2004, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, SH, pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta,Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif No. 91 tanggal 31 Maret 2004, Akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif No. 81 tanggal 30 Maret 2005 keduanya dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan Akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif No. 05 tanggal 8 Juli 2005 dibuat dihadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxx,SH, penggantidari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT Citigroup Securities Indonesia dahulu sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian. Keseluruhan Akta tersebut di atas selanjutnya diubah dengan Akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif No. 12 tanggal 5 Juni 2006 dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H. tersebut di atas antara PT. Citigroup Securities Indonesia dahulu sebagai Manajer Investasi, Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta dan PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT. Fortis Investments) sebagai Manajer Investasi Pengganti. Perubahan berikutnya termaktub dalam Akta Pengubahan VI Kontrak Investasi Kolektif No. 36 tertanggal 16 Agustus 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Xxxx Xxxxxxx, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta,Akta Addendum VII dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif No. 83 tertanggal 30 Oktober 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Xxxxxxxx, S.H., pada waktu ituNotaris di Jakarta,Akta Addendum VIIIKontrak Investasi Kolektif No. 51tertanggal 22 Juni 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., M.Hum,semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta,Akta Addendum IX Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS No. 05 tanggal 28 September...
Pendirian. Reksa Dana Batavia Pendapatan Tetap Stabil (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 19 Juni 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020, mengenai "Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
Pendirian. Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut: Permodalan Nilai Nominal Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Saham Modal Dasar 2.000 3.000.000.000,00 Modal Ditempatkan 1.000 1.500.000.000,00 Modal Disetor 1.000 1.500.000.000,00 Sisa Saham Dalam Portepel 1.000 1.500.000.000,00 PT Arya Upaya Corporation 250 375.000.000,00 25 Manufactures Xxxxxxx Xxxxxxx Corporation 700 1.050.000.000,00 70 Xxxxxx Xxxxxx Kismet Hamami 00 00.000.000,00 5 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Nomor 67 tanggal 9 Agustus 2006, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kotamadya Jakarta Selatan tertanggal 6 Juni 2006, Nomor 013/MPD.JKT.SLT/CT/ VI/2006, sebagai pengganti dari Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Laporan Akta Perubahan AnggaranDasar PT BFI Finance Indonesia Tbk Nomor W7-HT.01.04.7242, diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 21 Mei 2007, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat perubahan nama Perseroan menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk adalah sebagai berikut: Permodalan Nilai Nominal Rp.500,00 (Lima Ratus Rupiah) Per Saham Modal Dasar 1.000.000.000 500.000.000.000,00 Modal Ditempatkan 760.339.281 380.169.640.500,00 Modal Disetor 760.339.281 380.169.640.500,00 Sisa Saham Dalam Portepel 239.660.719 119.830.359.500,00 Pemegang Saham Nilai Nominal Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Per Saham Saham Rupiah % HSBC Bank PLC S/A Client General No-Treaty Account C/O Hongkong and Shanghai Bank 135.232.983 00.000.000.000,00 17.85 HSBC-Fund Services Clien A/C 500 C/O Hongkong and Shanghai Bank 109.388.939 00.000.000.000,00 14.40 Special Custody Account for The Ex- clusive BFT of CST of Credit Suisse SE C.O BFT Standart Chartered Bank 93.019.500 00.000.000.000,00 12.23 HSBC-Fund Services Client A/C 006 C/O Hongkong and Shanghai Bank 51.679.000 00.000.000.000,00 6.80