Verifikasi. dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan-kelemahan Bank yang bersifat material dan tindakan- tindakan pengurus Bank untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Pelaksanaan kaji ulang terhadap penerapan manajemen risiko sekurang-kurangnya meliputi: 1. Penerapan manajemen risiko harus dikaji dan dievaluasi secara berkala sekurang- kurangnya setiap tahun oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Internal Auditor pada satuan kerja audit intern (SKAI). 2. Frekuensi dan cakupan kaji ulang dan evaluasi dapat ditingkatkan intensitasnya, berdasarkan perkembangan eksposur risiko Bank, perubahan pasar, dan metode pengukuran dan pengelolaan risiko. 3. khusus untuk kaji ulang dan evaluasi terhadap pengukuran risiko sekurang- kurangnya mencakup: a. Metode, asumsi, dan variabel yang digunakan untuk mengukur risiko dan menetapkan limit eksposur risiko. b. Perbandingan antara hasil dari metode pengukuran risiko yang menggunakan c. Perbandingan antara asumsi yang digunakan dalam metode dimaksud dengan kondisi yang sebenarnya/aktual. d. Perbandingan antara limit yang ditetapkan dengan eksposur yang sebenarnya/aktual. e. Penentuan kesesuaian antara pengukuran dan limit eksposur risiko dengan kinerja di masa lalu dan posisi permodalan Bank saat ini. Pendekatan “Three Lines of Defence” atau Pertahanan Tiga Lapis semakin banyak diadopsi oleh berbagai organisasi dalam rangka membangun kapabilitas manajemen risiko di seluruh jajaran dan proses bisnis organisasi. Model 3LD (three lines of defence) membedakan antara fungsi-fungsi bisnis sebagai fungsi-fungsi pemilik risiko (owning risks/risk owner) terhadap fungsi-fungsi yang menangani risiko (managing risks), dan antara fungsi-fungsi yang mengawasi risiko (overseeing risks) dengan fungsi-fungsi yang menyediakan pemastian independen (independent assurance). Model 3LD adalah model pertahanan internal organisasi Bank yang secara sederhana dapat diringkas sebagai berikut: 1. Pertahanan lapis pertama (first line defense) Pertahanan lapis pertama dilaksanakan oleh unit atau komponen atau fungsi bisnis yang melakukan aktivitas operasional Bank sehari-hari, terutama yang merupakan garis depan atau ujung tombak organisasi. Dalam hal ini pertahanan lapis pertama diharapkan untuk: a. Memastikan adanya lingkungan pengendalian (control environment) yang kondusif di unit bisnis terkait. b. Menerapkan kebijakan manajemen risiko yang telah ditetapkan sewaktu menjalankan peran dan tanggung jawab terutama dalam mengejar pertumbuhan Bank. c. Mampu menunjukkan adanya pengendalian internal yang efektif di unit bisnis dan juga adanya pemantauan dan transparansi terhadap efektifitas pengendalian internal tersebut. 2. Pertahanan lapis kedua Pertahanan lapis kedua dilaksanakan oleh fungsi-fungsi manajemen risiko dan kepatuhan. Dalam hal ini, pertahanan lapis kedua diharapkan untuk: a. Bertanggung jawab dalam mengembangkan dan memantau implementasi manajemen risiko Bank secara keseluruhan. b. Melakukan pengawasan terhadap bagaimana fungsi bisnis dilaksanakan dalam koridor kebijakan manajemen risiko dan prosedur-prosedur standar operasionalnya yang telah ditetapkan oleh Bank. c. Memantau dan melaporkan risiko-risiko Bank secara menyeluruh kepada organ yang memiliki akuntabilitas tertinggi di Bank. 3. Pertahanan lapis ketiga Pertahanan lapis ketiga dilaksanakan oleh auditor baik auditor internal maupun auditor eksternal. Peran auditor internal jauh lebih intens dalam model 3LD ini karena mereka adalah bagian internal Bank yang bersifat independen terhadap fungsi-fungsi lainnya. Dalam hal ini, auditor internal diharapkan untuk: a. Melakukan review dan evaluasi terhadap rancang bangun dan implementasi manajemen risiko secara keseluruhan, dan b. Memastikan bahwa pertahanan lapis pertama dan lapis kedua berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Appears in 2 contracts
Samples: Risk Management Policy, Risk Management Policy
Verifikasi. dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan-kelemahan Bank yang bersifat material dan tindakan- tindakan pengurus Bank untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Pelaksanaan kaji ulang terhadap penerapan manajemen risiko sekurang-kurangnya meliputi:
1. Penerapan manajemen risiko harus dikaji dan dievaluasi secara berkala sekurang- kurangnya setiap tahun oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Internal Auditor pada satuan kerja audit intern (SKAI).
2. Frekuensi dan cakupan kaji ulang dan evaluasi dapat ditingkatkan intensitasnya, berdasarkan perkembangan eksposur risiko Bank, perubahan pasar, dan metode pengukuran dan pengelolaan risiko.
3. khusus untuk kaji ulang dan evaluasi terhadap pengukuran risiko sekurang- kurangnya mencakup:
a. Metode, asumsi, dan variabel yang digunakan untuk mengukur risiko dan menetapkan limit eksposur risiko.
b. Perbandingan antara hasil dari metode pengukuran risiko yang menggunakanmenggunakan simulasi atau proyeksi di masa datang dengan hasil aktual.
c. Perbandingan antara asumsi yang digunakan dalam metode dimaksud dengan kondisi yang sebenarnya/aktual.
d. Perbandingan antara limit yang ditetapkan dengan eksposur yang sebenarnya/aktual.
e. Penentuan kesesuaian antara pengukuran dan limit eksposur risiko dengan kinerja di masa lalu dan posisi permodalan Bank saat ini. Pendekatan “Three Lines of 3HQGHNDThWreDe QLi nes³of Defence” atau Pertahanan Tiga Lapis semakin banyak ´ DWDX 3HUWDKDQmDaQki n b7aLnyJakD /DSL diadopsi oleh berbagai organisasi dalam rangka membangun kapabilitas manajemen risiko di seluruh jajaran dan proses bisnis organisasi. Model 3LD (three lines of defence) membedakan antara fungsi-fungsi bisnis sebagai fungsi-fungsi pemilik risiko (owning risks/risk owner) terhadap fungsi-fungsi yang menangani risiko (managing risks), dan antara fungsi-fungsi yang mengawasi risiko (overseeing risks) dengan fungsi-fungsi yang menyediakan pemastian independen (independent assurance). Model 3LD adalah model pertahanan internal organisasi Bank yang secara sederhana dapat diringkas sebagai berikut:
1. Pertahanan lapis pertama (first line defense) Pertahanan lapis pertama dilaksanakan oleh unit atau komponen atau fungsi bisnis yang melakukan aktivitas operasional Bank sehari-hari, terutama yang merupakan garis depan atau ujung tombak organisasi. Dalam hal ini pertahanan lapis pertama diharapkan untuk:
a. Memastikan adanya lingkungan pengendalian (control environment) yang kondusif di unit bisnis terkait.
b. Menerapkan kebijakan manajemen risiko yang telah ditetapkan sewaktu menjalankan peran dan tanggung jawab terutama dalam mengejar pertumbuhan Bank.
c. Mampu menunjukkan adanya pengendalian internal yang efektif di unit bisnis dan juga adanya pemantauan dan transparansi terhadap efektifitas efektivitas pengendalian internal tersebut.
2. Pertahanan lapis kedua Pertahanan lapis kedua dilaksanakan oleh fungsi-fungsi manajemen risiko dan kepatuhan. Dalam hal ini, pertahanan lapis kedua diharapkan untuk:
a. Bertanggung jawab dalam mengembangkan dan memantau implementasi manajemen risiko Bank secara keseluruhan.
b. Melakukan pengawasan terhadap bagaimana fungsi bisnis dilaksanakan dalam koridor kebijakan manajemen risiko dan prosedur-prosedur standar operasionalnya yang telah ditetapkan oleh Bank.
c. Memantau dan melaporkan risiko-risiko Bank secara menyeluruh kepada organ yang memiliki akuntabilitas tertinggi di Bank.
3. Pertahanan lapis ketiga Pertahanan lapis ketiga dilaksanakan oleh auditor baik auditor internal maupun auditor eksternal. Peran auditor internal jauh lebih intens dalam model 3LD ini karena mereka adalah bagian internal Bank yang bersifat independen terhadap fungsi-fungsi lainnya. Dalam hal ini, auditor internal diharapkan untuk:
a. Melakukan review dan evaluasi terhadap rancang bangun dan implementasi manajemen risiko secara keseluruhan, dan
b. Memastikan bahwa pertahanan lapis pertama dan lapis kedua berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Appears in 1 contract
Samples: Risk Management Policy
Verifikasi. dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan-kelemahan Bank yang bersifat material dan tindakan- tindakan pengurus Bank untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Pelaksanaan kaji ulang terhadap penerapan manajemen risiko sekurang-kurangnya meliputi:
1. Penerapan manajemen risiko harus dikaji dan dievaluasi secara berkala sekurang- kurangnya setiap tahun oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Internal Auditor pada satuan kerja audit intern (SKAI).
2. Frekuensi dan cakupan kaji ulang dan evaluasi dapat ditingkatkan intensitasnya, berdasarkan perkembangan eksposur risiko Bank, perubahan pasar, dan metode pengukuran dan pengelolaan risiko.
3. khusus untuk kaji ulang dan evaluasi terhadap pengukuran risiko sekurang- kurangnya mencakup:
a. Metode, asumsi, dan variabel yang digunakan untuk mengukur risiko dan menetapkan limit eksposur risiko.
b. Perbandingan antara hasil dari metode pengukuran risiko yang menggunakanmenggunakan simulasi atau proyeksi di masa datang dengan hasil aktual.
c. Perbandingan antara asumsi yang digunakan dalam metode dimaksud dengan kondisi yang sebenarnya/aktual.
d. Perbandingan antara limit yang ditetapkan dengan eksposur yang sebenarnya/aktual.
e. Penentuan kesesuaian antara pengukuran dan limit eksposur risiko dengan kinerja di masa lalu dan posisi permodalan Bank saat ini. Pendekatan “Three Lines of PendekaThtreae nLines“of Defence” atau Pertahanan Tiga Lapis semakin banyak Pertahanmaankin bTainygaka Lapi diadopsi oleh berbagai organisasi dalam rangka membangun kapabilitas manajemen risiko di seluruh jajaran dan proses bisnis organisasi. Model 3LD (three lines of defence) membedakan antara fungsi-fungsi bisnis sebagai fungsi-fungsi pemilik risiko (owning risks/risk owner) terhadap fungsi-fungsi yang menangani risiko (managing risks), dan antara fungsi-fungsi yang mengawasi risiko (overseeing risks) dengan fungsi-fungsi yang menyediakan pemastian independen (independent assurance). Model 3LD adalah model pertahanan internal organisasi Bank yang secara sederhana dapat diringkas sebagai berikut:
1. Pertahanan lapis pertama (first line defense) Pertahanan lapis pertama dilaksanakan oleh unit atau komponen atau fungsi bisnis yang melakukan aktivitas operasional Bank sehari-hari, terutama yang merupakan garis depan atau ujung tombak organisasi. Dalam hal ini pertahanan lapis pertama diharapkan untuk:
a. Memastikan adanya lingkungan pengendalian (control environment) yang kondusif di unit bisnis terkait.
b. Menerapkan kebijakan manajemen risiko yang telah ditetapkan sewaktu menjalankan peran dan tanggung jawab terutama dalam mengejar pertumbuhan Bank.
c. Mampu menunjukkan adanya pengendalian internal yang efektif di unit bisnis dan juga adanya pemantauan dan transparansi terhadap efektifitas efektivitas pengendalian internal tersebut.
2. Pertahanan lapis kedua Pertahanan lapis kedua dilaksanakan oleh fungsi-fungsi manajemen risiko dan kepatuhan. Dalam hal ini, pertahanan lapis kedua diharapkan untuk:
a. Bertanggung jawab dalam mengembangkan dan memantau implementasi manajemen risiko Bank secara keseluruhan.
b. Melakukan pengawasan terhadap bagaimana fungsi bisnis dilaksanakan dalam koridor kebijakan manajemen risiko dan prosedur-prosedur standar operasionalnya yang telah ditetapkan oleh Bank.
c. Memantau dan melaporkan risiko-risiko Bank secara menyeluruh kepada organ yang memiliki akuntabilitas tertinggi di Bank.
3. Pertahanan lapis ketiga Pertahanan lapis ketiga dilaksanakan oleh auditor baik auditor internal maupun auditor eksternal. Peran auditor internal jauh lebih intens dalam model 3LD ini karena mereka adalah bagian internal Bank yang bersifat independen terhadap fungsi-fungsi lainnya. Dalam hal ini, auditor internal diharapkan untuk:
a. Melakukan review dan evaluasi terhadap rancang bangun dan implementasi manajemen risiko secara keseluruhan, dan
b. Memastikan bahwa pertahanan lapis pertama dan lapis kedua berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Appears in 1 contract
Samples: Risk Management Policy