Widodo, Kepala Bidang Penyajian dan Publikasi Museum Nasional Klausul Contoh

Widodo, Kepala Bidang Penyajian dan Publikasi Museum Nasional. Desain tata pameran yang lama terkesan terlalu penuh dengan koleksi, kurang memperhatikan segi estetika.3 Sedangkan Gedung B (Gedung Arca), merupakan gedung yang terdiri dari tujuh lantai. Sistem penyajian pameran di gedung B menggunakan dua jenis tata pameran, yaitu tata pameran temporer dan tata pameran tetap. Penataan pameran temporer digunakan guna menampilkan koleksi museum yang tidak tertampung di ruang pameran tetap, dan periode pamerannya singkat, berkisar 2 minggu hingga 2 bulan. Sedangkan tata pameran tetap diselenggarakan minimal 4 tahun dengan story line tetap sesuai klasifikasi regional (etnografi), klasifikasi kronologis (prasejarah, arkeologi, sejarah), klasifikasi bahan (batu, perunggu, emas, terakota, keramik), dan klasifikasi berdasarkan disiplin keilmuan (numesmatik, geografi). Story line penataan ruang pameran seperti ditunjukan pada gambar diatas. Sistem penataan pameran di Gedung A (Gedung Gajah) berdasarkan pada jenis- jenis koleksi, baik berdasarkan keilmuan, bahan, maupun kedaerahan. Seperti Ruang pameran Prasejarah, Ruang Perunggu, Ruang Tekstil, Ruang Etnografi daerah Sumatra, dan lain-lain. Sedangkan penataan pameran di Gedung B (Gedung Arca) tidak lagi berdasarkan jenis koleksi melainkan mengarah kepada tema berdasarkan aspek-aspek kebudayaan yang mana manusia diposisikan sebagai pelaku dalam lingkungan tempat tinggalnya. Tema pameran yang berjudul “Keanekaragaman Budaya dalam Kesatuan” ini terdiri dari beberapa, yaitu tema pameran di lantai 1 Manusia dan Lingkungan, tema pameran di Lantai 2 Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Ekonomi, tema pameran di Lantai 3 Organisasi Sosial dan Pola Pemukiman, tema pameran di lantai 4 Khasanah Emas dan Keramik. Penelitian ini mengambil lokasi di Gedung B (Gedung Arca) Museum Nasional Indonesia, lantai 2 yang menampilkan koleksi material yang menceritakan tentang Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Ekonomi. Materi koleksi disini sangat beragam, baik dalam dimensi ukuran maupun jenis materialnya, sehingga untuk melakukan pengambilan data penelitian ini kami memutuskan untuk mengambil lokasi di ruangan ini. Manusia merupakan tokoh utama yang akan menggunakan ruangan dan fasilitasnya, sehingga segala sesuatu yang dirancang haruslah memperhatikan behavior penggunanya. Dalam ruang umum perlu kita memperhatikan faktor fisik dan non fisik yang

Related to Widodo, Kepala Bidang Penyajian dan Publikasi Museum Nasional

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).