Data Penelitian. NO IB1 IB2 IB3 IB4 IB5 IB6 IB7 IB8 IB9 IB10 FB1 FB2 FB3 FB4 1 5 4 4 5 4 4 4 5 4 4 3 4 3 3 2 4 5 4 5 4 5 4 5 4 4 4 4 4 4 3 4 5 4 4 4 5 4 5 4 5 3 4 3 3 4 4 4 5 4 5 4 5 4 4 4 4 4 4 4 5 4 3 3 4 3 3 3 3 4 3 4 4 4 5 6 3 4 3 4 3 4 3 4 3 4 5 4 4 5 7 3 4 3 3 3 4 4 3 4 4 5 5 5 4
Data Penelitian. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari:
Data Penelitian. Sumber data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsusng dari subjek penelitian dan/atau lokasi penelitian, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.42 Pada penelitian ini, peneliti memilih jenis penelitian normatif, maka sumber data peneltian yang dipilih adalah data sekunder. Pada data sekunder terdiri atas bahan hukum yang meliputi
a. Data Sekunder
Data Penelitian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yakni suatu metode pendekatan yang menekankan penelitian pada asas-asas, kaidah, dan teori dari hasil penelitian kepustakaan20, dengan penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diambil dari :
a. Bahan Hukum primer Yakni bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat sebagai landasan utama yang dipakai dalam rangka penelitian ini, yang terdiri dari : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Pelaksana Republik 20 Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990), hlm. 11 Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1046 tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak, dan Rujuk, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/-XIII/2015, Penetapan Pengadilan Negeri Nomor : 207/Pdt.P/2005/PN.Jkt.Tmr dan Penetapan Pengadilan Negeri Nomor : 459/Pdt/P/2007/PN.Jkt.Tmr serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan.
Data Penelitian. Data penelitian atau bahan hukum adalah informasi atau keterangan yang benar mengenai fokus penelitian. Data dalam penelitain hukum empiris dapat berupa data primer dan sekunder. Bahan hukum dalam penelitian normative dapat berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pada penelitian ini, peneliti memilih jenis penelitian normatif, maka bahan hukum yang digunakan meliputi :
a. Bahan Hukum Primer, yaitu bahan hukum yang memiliki kekuatan mengikat seperti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian, yaitu :
1) Kitab Undang Undang Hukum Perdata
2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Data Penelitian. Error! Bookmark not defined.
Data Penelitian. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini terbagi dua, yaitu: Data Primer Data primeradalah data yang diperoleh dengan menggunakan instrumen atau alat kuesioner (angket) yang merupakan daftar pertanyaan-pertanyaan yang disusun secara tertulis.26 Data Sekunder
Data Penelitian. Hasil Regresi dengan Eviews
Data Penelitian. Penelitian mengenai implementasi Pasal 23 ayat (2) UUJF dalam praktik sewa menyewa mobil ini merupakan penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis yaitu menganalisis hukum yang pada kenyataan dibuat dan diterapkan oleh manusia yang hidup dalam masyarakat.77 Penelitian empiris menitikberatkan pada penelitian lapangan guna mendapatkan data primer sebagai data utamanya. Selain melakukan penelitian lapangan juga dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder sebagai data pendukung.
a. Data Primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan.
b. Data Sekunder yaitu data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, yaitu:
1) Bahan Hukum Primer, yaitu bahan hukum yang bersifat mengikat yang terdiri dari:
a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
d) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
e) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah;
f) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
g) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
h) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
2) Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk serta penjelasan terhadap data hukum primer, yang terdiri dari buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian, dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini.
Data Penelitian. Data merupakan tulisan-tulisan dan catatan-catatan mengenai segala sesuatu yang didengar, dilihat, dialami, dan bahkan yang di pikirkan oleh peneliti selama kegiatan pengumpulan data dan mengrefleksikan kegiatan tersebut.