Data Penelitian Klausul Contoh

Data PenelitianSumber data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsusng dari subjek penelitian dan/atau lokasi penelitian, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.42 Pada penelitian ini, peneliti memilih jenis penelitian normatif, maka sumber data peneltian yang dipilih adalah data sekunder. Pada data sekunder terdiri atas bahan hukum yang meliputi a. Data Sekunder
Data PenelitianJenis data dalam penelitian ini terdiri dari:
Data Penelitian. Data penelitian atau bahan hukum adalah informasi atau keterangan yang benar mengenai fokus penelitian. Data dalam penelitain hukum empiris dapat berupa data primer dan sekunder. Bahan hukum dalam penelitian normative dapat berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pada penelitian ini, peneliti memilih jenis penelitian normatif, maka bahan hukum yang digunakan meliputi : a. Bahan Hukum Primer, yaitu bahan hukum yang memiliki kekuatan mengikat seperti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian, yaitu : 1) Kitab Undang Undang Hukum Perdata 2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Data Penelitian. Error! Bookmark not defined.
Data Penelitian. Data merupakan tulisan-tulisan dan catatan-catatan mengenai segala sesuatu yang didengar, dilihat, dialami, dan bahkan yang di pikirkan oleh peneliti selama kegiatan pengumpulan data dan mengrefleksikan kegiatan tersebut.
Data Penelitian. Data yang akan digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang didapat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, dan Bank Indonesia, yang selanjutnya diolah kembali sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan analisis. Di dalam situs OJK ini terdapat seluruh daftar nama reksa dana yang bererdar di indonesia dari berbagai macam jenis, periode, dan manajer investasi. Data akan diteliti dan selanjutnya dari daftar nama reksa dana tersebut diseleksi sesuai dengan periode dalam ruang lingkup penelitian. Data yang akan diambil ini merupakan data yang berada pada 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2015. Tipe data yang digunakan adalah merupakan jenis data panel karena merupakan data yang secara historis berurutan dari waktu ke waktu dan dari berbagai jenis reksa dana. Data tersebut terdiri dari: 1. Nilai Aktiva Bersih Data Nilai Aktiva Bersih (NAB) ini digunakan karena merupakan nilai inti dalam sebuah reksa dana. NAB merupakan harga suatu reksa dana yang dipergunakan sebagai harga jual atau harga beli dari suatu reksa dana sehingga investor dapat mengetahui keuntungan dan kerugian dari hasil menjual atau membeli suatu reksa dana. Data Nilai Aktiva Bersih (NAB) ini merupakan data rata-rata seluruh NAB yang didalamnya sudah termasuk volume reksa dana yang diperoleh melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2. Tingkat Suku Bunga SBI dan SWBI/SBIS Kriteria dari sekuritas bebas resiko adalah sekuritas yang memberikan investor suatu tingkat pengembalian yang pasti sepanjang horizon waktunya dan tidak memiliki resiko default. Selanjutnya, tingkat suku bunga SBI dan SWBI/SBIS ini akan digunakan sebagai acuan tingkat pengembalian aset bebas resiko (risk free). Reksa dana syariah akan menggunakan tingkat suku bunga SWBI/SBIS sebagai risk free sedangkan reksa dana konvensional menggunakan tingkat suku bunga SBI sebagai risk free. Data SBI dan SWBI/SBIS yang digunakan adalah SBI dan SWBI/SBIS dalam periode 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Juli 2016. 3. Indeks Harga Saham Gabungan dan Jakarta Islamic Index Data IHSG dan JII ini digunakan sebagai indikator pasar. Indikator ini penting untuk investor sebagai panduan untuk berinvestasi. Hal ini dikarenakan dalam IHSG dan JII tergambar kondisi pasar secara menyeluruh. Oleh karena reksadana merupakan salah satu instrumen pasar modal, maka data IHSG dan JII ini penting sebagai bagian dalam melakukan analisis. Reksadana konvensional akan menggunakan Indeks Harga Saham Gabungan sebagai benchmark sedangkan reksa...
Data Penelitian. NO IB1 IB2 IB3 IB4 IB5 IB6 IB7 IB8 IB9 IB10 FB1 FB2 FB3 FB4 1 5 4 4 5 4 4 4 5 4 4 3 4 3 3 2 4 5 4 5 4 5 4 5 4 4 4 4 4 4 3 4 5 4 4 4 5 4 5 4 5 3 4 3 3 4 4 4 5 4 5 4 5 4 4 4 4 4 4 4 5 4 3 3 4 3 3 3 3 4 3 4 4 4 5 6 3 4 3 4 3 4 3 4 3 4 5 4 4 5 7 3 4 3 3 3 4 4 3 4 4 5 5 5 4
Data Penelitian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yakni suatu metode pendekatan yang menekankan penelitian pada asas-asas, kaidah, dan teori dari hasil penelitian kepustakaan20, dengan penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diambil dari : a. Bahan Hukum primer Yakni bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat sebagai landasan utama yang dipakai dalam rangka penelitian ini, yang terdiri dari : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Pelaksana Republik 20 Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990), hlm. 11 Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1046 tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak, dan Rujuk, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/-XIII/2015, Penetapan Pengadilan Negeri Nomor : 207/Pdt.P/2005/PN.Jkt.Tmr dan Penetapan Pengadilan Negeri Nomor : 459/Pdt/P/2007/PN.Jkt.Tmr serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan.
Data Penelitian. Hasil Regresi dengan Eviews
Data Penelitian. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini terbagi dua, yaitu: Data Primer Data primeradalah data yang diperoleh dengan menggunakan instrumen atau alat kuesioner (angket) yang merupakan daftar pertanyaan-pertanyaan yang disusun secara tertulis.26 Data Sekunder