Data Penelitian. 2 Hasil Regresi dengan Eviews
Data Penelitian. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini terbagi dua, yaitu: Data Primer Data primeradalah data yang diperoleh dengan menggunakan instrumen atau alat kuesioner (angket) yang merupakan daftar pertanyaan-pertanyaan yang disusun secara tertulis.26 Data Sekunder
Data Penelitian. Data merupakan tulisan-tulisan dan catatan-catatan mengenai segala sesuatu yang didengar, dilihat, dialami, dan bahkan yang di pikirkan oleh peneliti selama kegiatan pengumpulan data dan mengrefleksikan kegiatan tersebut.
Data Penelitian. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari:
Data Penelitian. Sumber data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsusng dari subjek penelitian dan/atau lokasi penelitian, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.42 Pada penelitian ini, peneliti memilih jenis penelitian normatif, maka sumber data peneltian yang dipilih adalah data sekunder. Pada data sekunder terdiri atas bahan hukum yang meliputi 41 Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxx dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006, hlm, 46.
Data Penelitian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yakni suatu metode pendekatan yang menekankan penelitian pada asas-asas, kaidah, dan teori dari hasil penelitian kepustakaan20, dengan penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diambil dari :
Data Penelitian. Data yang akan digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang didapat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, dan Bank Indonesia, yang selanjutnya diolah kembali sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan analisis. Di dalam situs OJK ini terdapat seluruh daftar nama reksa dana yang bererdar di indonesia dari berbagai macam jenis, periode, dan manajer investasi. Data akan diteliti dan selanjutnya dari daftar nama reksa dana tersebut diseleksi sesuai dengan periode dalam ruang lingkup penelitian. Data yang akan diambil ini merupakan data yang berada pada 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2015. Tipe data yang digunakan adalah merupakan jenis data panel karena merupakan data yang secara historis berurutan dari waktu ke waktu dan dari berbagai jenis reksa dana. Data tersebut terdiri dari:
Data Penelitian. Error! Bookmark not defined.
Data Penelitian. Penelitian mengenai implementasi Pasal 23 ayat (2) UUJF dalam praktik sewa menyewa mobil ini merupakan penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis yaitu menganalisis hukum yang pada kenyataan dibuat dan diterapkan oleh manusia yang hidup dalam masyarakat.77 Penelitian empiris menitikberatkan pada penelitian lapangan guna mendapatkan data primer sebagai data utamanya. Selain melakukan penelitian lapangan juga dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder sebagai data pendukung.
Data Penelitian. Data penelitian atau bahan hukum adalah informasi atau keterangan yang benar mengenai fokus penelitian. Data dalam penelitain hukum empiris dapat berupa data primer dan sekunder. Bahan hukum dalam penelitian normative dapat berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pada penelitian ini, peneliti memilih jenis penelitian normatif, maka bahan hukum yang digunakan meliputi :