Xxxxx Penelitian Klausul Contoh

Xxxxx Penelitian. Perjanjian Kota Bersaudara ( Sister-City) antara Pemerintah Kota Surakarta dan Pemerintah Kota Montana a. Gambaran Umum Lokasi Kota Surakarta dan Kota Montana 1). Gambaran Umum Lokasi Kota Surakarta ecara geografis Kota Surakarta terletak di dataran rendah dengan ketinggian kurang lebih 92 meter diatas permukaan air laut, yang berarti lebih rendah atau hampir sama tingginya dengan permukaan sungai Bengawan Solo. Kota Surakarta terletak antara 110 derajat 45’ 15” dan 110 derajat 45’ 35” Bujur Timur dan antara 7 derajat 36” dan 7 derajat 56’ Lintang Selatan. Kota Surakarta berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Boyolali di sebelah utara, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo di sebelah timur, Kabupaten Sukoharjo di sebelah selatan, dan Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar disebelah barat. Luas wilayah Kota Surakarta mencapai 44,06 km2 yang terbagi dalam 5 kecamatan, yaitu: Kecamatan Laweyan, Serengan, Pasar Kliwon, Jebres dan Banjarsari. Sebagian besar lahan dipakai sebagai pemukiman sebesar 61,47 %, untuk kegiatan ekonomi memakan tempat berkisar antar 20% dari luas lahan yang ada. Sektor industri di Kota Surakarta meliputi industri logam, mesin, dan kimia. Produk unggulan Kota Surakarta meliputi mebel, tekstil dan garmen, makanan dan minuman, material, jamu tradisional, kemasan dan aksesoris. Wilayah administrasi Kota Surakarta terbagi dalam 5 kecamatan dan 51 kelurahan. Jumlah RW tercatat sebanyak 592 dan jumlah RT sebanyak 2.664. dengan jumlah KK sebesar 127.742 KK, maka rata-rata jumlah KK setiap RT sekitar 48 KK. Berdasarkan hasil survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2005, jumlah penduduk kota Surakarta mencapai 534.540 jiwa dengan rasio jenis kelamin 88,4 yang artinya bahwa setiap 100 penduduk perempuan terdapat 88 penduduk laki-laki. Tingkat kepadatan penduduk kota Surakarta mencapai 12.716 jiwa/km2. asar hukum sebutan atau nama Kota Surakarta baru dimulai sejak adanya Undang-undang Nomor. 18 tahun 1965 tanggal 1 September 1965 dan Ketetapan MPRS Nomor. XXI / MPRS/ 1966 dan jika kita lihat sejak lahir mengalami 7 kali periode perubahan sebutan nama tersebut. Yang pada akhirnya masuk pada periode Pemerintah Kota Surakarta dimulai dengan berlakunya Undang-undang Nomor. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sampai dengan sekarang. Bentuk pemerintaham terdiri dari Lembaga Eksekutif sebagai pelaksana kegiatan pemerintahan dan Lembaga Legislatif atau Dewan sebagai kontrol Lembaga Eksekutif.
Xxxxx Penelitian 

Related to Xxxxx Penelitian

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • METODE PENELITIAN A. Tipe Penelitian..................................................................... 69 B. Lokasi Penelitian ................................................................ 69 C. Populasi dan Sampel............................................................ 70 D. Tenik Penarikan Sampel ..................................................... 71 E. Jenis dan Sumber Data ........................................................ 71 F. Teknik Pengumpulan Data ................................................. 72 G. Teknik Analisis Data dan Uji Hipotesis .............................. 74 H. Jadwal Penelitian ................................................................. 75

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 28 A. Hasil penelitian ......................................................................... 28 B. Pembahasan................................................................................. 50

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM KAPITAL PLUS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas Pengalihan Investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.