Xxxxx, Xxxxx, Hukum Pengangkutan di Laut, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2005, Klausul Contoh

Xxxxx, Xxxxx, Hukum Pengangkutan di Laut, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2005,. 5 Xxxxxx Xxxxxxx, Hukum Pengangkutan Di Indonesia, Malang: Citra Mentari, 2012, pengangkutan jemaah haji, xxxxxx kapal untuk pengangkutan barang dagangan.6 Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan adalah PT. Atosim Lampung Pelayaran. PT. Atosim Lampung Pelayaran merupakan suatu perusahaan yang menyediakan angkutan yang berupa kapal untuk pemindahan barang dan orang dari satu ke tempat ke tempat tujuan. Dalam hal ini PT. Atosim Lampung Pelayaran melakukan perjanjian dengan agen untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan orang melalui laut dengan alat angkut kapal ke tempat tujuan dengan selamat. PT. Atosim Lampung Pelayaran yang disebut sebagai prinsipal melakukan perjanjian kerja sama keagenan dengan CV. Tunas yang di mana merupakan sebuah perusahaan yang begerak dalam bidang penjualan jasa. CV. Tunas sendiri adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang keagenan penjualan tiket kapal yang dimana bertugas untuk melakukan penjualan tiket kapal agar mempermudah bagi para pelanggan (konsumen) PT. Atosim Lampung Pelayaran yang berada di wilayah kerja CV. Tunas sendiri. Tujuan dari perjanjian keagenan dan juga pengangkutan, PT. Atosim Lampung Pelayaran menyediakan dan menjamin adanya aplikasi fasilitas sistem bersifat individu bagi CV. Tunas untuk melakukan penjualan tiket kendaraan dan penumpang secara online. PT. Atosim Lampung Pelayaran juga merencanakan dan menetapkan jadwal keberangkatan kapal yang akan beroperasi dan akan mengonfirmasikan kepada CV. Tunas bahwa jadwal penyebrangan telah ada. Dalam proses pelaksanaan perjanjian pasti akan ada kendala-kendala yang menimbulkan resiko dalam pelaksanaannya, seperti terjadinya pembatalan jadwal penyebrangan kapal, terjadinya pembatalan tiket (cancel dan refund), dan juga pada saat kendaraan dan penumpang berada diatas kapal dalam perjalanan yang dimana dapat terjadinya kehilangan dan kerusakan barang baik sebagian atau seluruhnya, adanya keterlambatan untuk sampai ke tempat tujuan yang mengakibatkan konsumen mengalami kerugian secara materi maupun secara

Related to Xxxxx, Xxxxx, Hukum Pengangkutan di Laut, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2005,

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14