XXXXXXXX PROTEKSI Klausul Contoh

XXXXXXXX PROTEKSI. 9 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXXXX PROTEKSI 9 No. 78 tanggal 29 Juli 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.,X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan antara PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian.
XXXXXXXX PROTEKSI. 1 bertujuan untuk memberikan potensi imbal hasil investasi yang menarik bagi Pemegang Unit Penyertaan sekaligus memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Pelunasan Akhir.
XXXXXXXX PROTEKSI. 7 bertujuan untuk memberikan potensi imbal hasil investasi yang optimal bagi Pemegang Unit Penyertaan sekaligus memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Pelunasan Akhir melalui mekanisme investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
XXXXXXXX PROTEKSI. 7 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan melakukan investasi minimum 60% (enam puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset termasuk Efek Beragun Aset Syariah dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri termasuk instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito termasuk deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
XXXXXXXX PROTEKSI. 7 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI ASCEND DANA PROTEKSI 7 No. 07 tanggal 1 Maret 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.,X.Xx., notaris di Jakarta jo. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI ASCEND DANA PROTEKSI 7 Nomor 78 tanggal 26 November 2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH.,X.Xx., notaris di Jakarta antara PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mega Tbk sebagai Bank Kustodian.
XXXXXXXX PROTEKSI. 7 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 174/PM.21/2020 tanggal 12 Februari 2020.
XXXXXXXX PROTEKSI. 3 bertujuan untuk memberikan potensi imbal hasil investasi yang optimal bagi Pemegang Unit Penyertaan sekaligus memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Pelunasan Akhir.
XXXXXXXX PROTEKSI. 3 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan melakukan investasi minimum 60% (enam puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset termasuk Efek Beragun Aset Syariah dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) dan diperdagangkan di Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
XXXXXXXX PROTEKSI. 3 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolekftif REKSA DANA TERPROTEKSI ASCEND DANA PROTEKSI III No. 5 tanggal 3 Mei 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH.,X.Xx., notaris di Jakarta jo. akta Addendum KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA TERPROTEKSI ASCEND DANA PROTEKSI III Nomor 173 tanggal 23 juli 2019, dibuat di hadapan Yulia, S.H., notaris di Jakarta Selatan antara PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mega Tbk sebagai Bank Kustodian.
XXXXXXXX PROTEKSI. 3 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 619/PM.21/2018 tanggal 5 Juni 2018.