Contract
P
ERJANJIAN KERJA SAMA
A NTARA
SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS DIPONEGORO
DAN
PT. YOGYA PRESISI TEHNIKATAMA INDUSTRI
TENTANG
PENGEMBANGAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS DIPONEGORO
Nomor : 033/UN7.5.13.2/KS/2022
Nomor : 004/MOU-YPTI/V/2022
Perjanjian Kerja Sama tentang Pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi di Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro (selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama) ini dibuat dan ditandatangani pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (25 - 05 - 2022), bertempat di Yogyakarta, oleh dan antara :
Prof. Dr. Xx. Xxxxxxxx, X.Xx
Xxxxx Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro yang bertindak berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor : 5131/SK/UN7.P/KP/2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang Pengangkatan Dekan pada sekolah Vokasi Universitas Universitas Diponegoro Periode 2021 β 2026 dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro, berkedudukan dan beralamat di Jalan Xxxx. Xxxxxxx, S.H. Tembalang Semarang, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx Utama PT. Yogya Presisi Tehnikatama Industri, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Yogya Presisi Tehnikatama Industri yang berkedudukan di Jalan Cangkringan, Duri, Tirtomartani, Kec. Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55571, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri selanjutnya disebut PIHAK dan secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Lembaga Pendidikan Tinggi yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang industri, baik industri jasa maupun industri manufaktur, dan sesuai dengan misi Tridarma Perguruan Tinggi dipandang memiliki kompetensi dan bersedia melakukan kerja sama dalam Pengembangan Tridarma Perguruan Tinggi tersebut di atas;
Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manufaktur, Molding, Spare Part, Plastic Injection, dan Checking Fixture dengan menggunakan teknologi dan peralatan CNC yang modern.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk membuat, menandatangani, dan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
PRINSIP DASAR
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat berdasarkan iktikad baik dan saling membantu yang pelaksanaannya disesuaikan dengan sumber daya masing-masing PIHAK yang tersedia tanpa mengganggu pelaksanaan fungsi masing-masing PIHAK dengan tetap memperhatikan dan menghormati peraturan serta ketentuan bagi PARA PIHAK yang berlaku dengan cara profesional untuk mencapai musyawarah mufakat.
Perjanjian Kerja Sama ini hanya berisi hal-hal pokok dan memuat kesepakatan dari PARA PIHAK, oleh karenanya Perjanjian Kerja Sama ini tidak mengikat dan tidak menimbulkan akibat hukum bagi PARA PIHAK.
Pasal 2
MAKSUD
PARA PIHAK bermaksud untuk menjalin kerja sama dalam rangka pengembangan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi, yang meliputi Pendidikan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, di Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro, dengan menggunakan sumber daya yang tersedia tanpa mengganggu pelaksanaan fungsi masing-masing PIHAK.
Pasal 3
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini digunakan untuk program studi dengan bidang ilmu terkait yaitu
Program Studi Teknologi Rekayasa Otomasi.
Program Studi Teknik Listrik Industri.
Program Studi Rekayasa Perancangan Mekanik.
Program Studi Teknologi Rekayasa Kimia Industri.
Program Studi Teknologi Rekayasa Konstruksi Perkapalan.
Perjanjian Kerja Sama meliputi beberapa kegiatan sebagai berikut:
Kerjasama dalam pengembangan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;
Kerjasama dalam pengembangan pendidikan vokasional;
Menerima dan memfasilitasi kuliah tamu, mahasiswa dan dosen magang;
Xxxxxxxxxx dan kerja sama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan IPTEK bagi para dosen dan mahasiswa.;
Kolaborasi dan kerja sama dalam kegiatan sertifikasi kompetensi mahasiswa dan dosen;
Pengembangan Teaching Factory;
Pengembangan konten mata kuliah dan kurikulum;
Penyerapan lulusan;
Kerja sama lain yang saling memberikan manfaat bagi PARA PIHAK.
Pasal 4
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA
Pelaksanaan untuk lingkup kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Perjanjian Kerja Sama ini akan dilaksanakan dengan skala prioritas yang disesuaikan dengan kebutuhan yang disepakati oleh PARA PIHAK.
Dalam pembuatan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, masing-masing PIHAK akan menunjuk wakilnya masing-masing yang akan duduk dalam Tim Kerja Sama tersebut.
Apabila terdapat penemuan baru dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka akan diatur lebih lanjut dalam suatu nota kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh PARA PIHAK.
Pasal 5
PEMBIAYAAN
Biaya-biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini sebelum dibuat dan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama oleh PARA PIHAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing PIHAK.
Pasal 6
KERAHASIAAN
PARA PIHAK sepakat dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini untuk saling menjaga kepentingan PARA PIHAK dan pihak lainnya, termasuk untuk menjaga dan melindungi semua keterangan, menjamin kerahasiaan masing-masing PIHAK dan tidak akan menyebarluaskan dan/atau memberikan data/informasi dalam bentuk apapun juga yang bersifat rahasia berkenaan dan atau tidak berkenaan dengan Perjanjian Kerja Sama kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari masing-masing PIHAK.
Pasal 7
MASA BERLAKU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku 5 (lima) tahun sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang dan/atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat akan menyelesaikan permasalahan yang timbul secara musyawarah mufakat.
Pasal 9
PERUBAHAN-PERUBAHAN
Apabila terdapat hal yang belum cukup diatur dan/atau memerlukan perubahan, apabila dipandang perlu dan disepakati PARA PIHAK, maka PARA PIHAK sepakat akan menuangkan dalam suatu Adendum atau Amandemen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini dan mengikat PARA PIHAK.
Pasal 10
LAIN-LAIN
Perjanjian Kerja Sama ini diatur dan ditafsirkan menurut Hukum di Indonesia.
PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini secara konsisten dan bertanggung jawab.
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan disusun dalam rangkap 2 (dua), mempunyai kekuatan hukum yang sama, setelah dibubuhi meterai cukup dan ditandatangani, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) untuk PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS DIPONEGORO
|
PIHAK KEDUA PT. YOGYA PRESISI |
Prof. Dr. Xx. Xxxxxxxx, X.Xx Xxxxx |
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Utama |
SAKSI
|
|
Xxxxx Xxxxxxx, S.T., M.Eng. Sekretaris Program Studi Teknologi Rekayasa Otomasi |
Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Training Centre |
Paraf PIHAK PERTAMA : 5
Paraf PIHAK KEDUA: