PRINSIP DASAR Klausul Contoh

PRINSIP DASAR. Perjanjian Kerja Sama ini dibuat berdasarkan iktikad baik dan saling membantu yang pelaksanaannya disesuaikan dengan sumber daya masing-masing PIHAK yang tersedia tanpa mengganggu pelaksanaan fungsi masing-masing PIHAK dengan tetap memperhatikan dan menghormati peraturan serta ketentuan bagi PARA PIHAK yang berlaku dengan cara profesional untuk mencapai musyawarah mufakat. Perjanjian Kerja Sama ini hanya berisi hal-hal pokok dan memuat kesepakatan dari PARA PIHAK, oleh karenanya Perjanjian Kerja Sama ini tidak mengikat dan tidak menimbulkan akibat hukum bagi PARA PIHAK.
PRINSIP DASAR. 1) Nota Kesepahaman ini dibuat berdasarkan itikad baik dan saling menguntungkan, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan fungsi dan tugas masing-masing PIHAK dengan tetap memperhatikan dan menghormati peraturan serta ketentuan yang berlaku bagi masing-masing PIHAK maupun PARA PIHAK.
PRINSIP DASAR. Direksi bertugas mengelola Perseroan agar dapat menghasilkan keuntungan (profitability) dan memastikan kesinambungan usaha (sustainability) serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada RUPS. Direksi senantiasa melaksanakan tugasnya dengan baik demi kepentingan Perseroan dan memastikan agar Perseroan melaksanakan tanggung jawab sosialnya serta memperhatikan kepentingan dari pihak-pihak terkait. Agar pelaksanaan tugas Direksi dapat berjalan secara efektif, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
PRINSIP DASAR. Direksi sebagai organ perusahaan bertugas dan bertanggungjawab secara kolegial dalam mengelola perusahaan. Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Namun, pelaksanaan tugas oleh masing-masing anggota Direksi tetap merupakan tanggung jawab bersama. Kedudukan masing-masing anggota Direksi termasuk Direktur Utama adalah setara. Edisi: A Revisi: 1 Tanggal : 29 Juni 2018 Halaman : 36 dari 62 Tugas Direktur Utama sebagai primus inter pares adalah mengkoordinasikan kegiatan Direksi.
PRINSIP DASAR. Kepengurusan Perseroan selama ini menganut sistem dua dewan (two board system) yaitu Dewan Komisaris dan Direksi yang masing-masing mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai dengan tanggung jawab dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang- undangan (fiduciary responsibility). Namun demikian, keduanya mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan usaha Perseroan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi harus memiliki kesamaan visi, misi, nilai-nilai (values) dan strategi Perseroan. Hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi adalah hubungan check and balances dengan tujuan akhir untuk kemajuan dan kesehatan Perseroan.
PRINSIP DASAR. RUPS sebagai organ perusahaan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar perusahaan, Peraturan OJK No. 10 /POJK.04/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan OJK 32/POJK.04/2014 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. RUPS merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPS didasarkan pada kepentingan untuk menjaga kelangsungan usaha Perseroan dalam jangka panjang. RUPS dan atau pemegang saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi, namun RUPS berwenang melakukan penggantian Dewan Komisaris dan/atau Direksi apabila terdapat penyimpangan membahayakan Perseroan.

Related to PRINSIP DASAR

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 11.1. BATAVIA DANA KAS GEBYAR berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • HAK DAN KEWAJIBAN (1) PIHAK KESATU berhak untuk:

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Risiko Pasar Nilai unit penyertaan Reksa Dana dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan nilai aset bersih dari Reksa Dana dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: - Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; - Perubahan harga dari efek bersifat utang yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; dan - Setiap penurunan peringkat efek.