KERANGKA PERSETUJUAN MENGENAI KEMITRAAN DAN KERJA SAMA MENYELURUH ANTARA KOMUNITAS EROPA DAN NEGARA ANGGOTANYA, DI SATU PIHAK, DAN REPUBLIK INDONESIA DI PIHAK LAINNYA
KERANGKA PERSETUJUAN MENGENAI KEMITRAAN DAN KERJA SAMA MENYELURUH ANTARA KOMUNITAS EROPA DAN NEGARA ANGGOTANYA, DI SATU PIHAK, DAN REPUBLIK INDONESIA DI PIHAK LAINNYA
KOMUNITAS EROPA, yang selanjutnya disebut ‘Komunitas’ dan
KERAJAAN BELGIA, REPUBLIK BULGARIA, REPUBLIK CEKO, KERAJAAN DENMARK,
REPUBLIK FEDERAL JERMAN, REPUBLIK ESTONIA, REPUBLIK YUNANI, KERAJAAN SPANYOL, REPUBLIK PERANCIS, IRLANDIA,
REPUBLIK ITALIA, REPUBLIK SIPRUS, REPUBLIK LATVIA, REPUBLIK LITHUANIA,
KEHARYAPATIHAN LUKSEMBURG, REPUBLIK HONGARIA,
REPUBLIK MALTA, KERAJAAN BELANDA, REPUBLIK AUSTRIA, REPUBLIK POLANDIA, REPUBLIK PORTUGAL,
ROMANIA,
REPUBLIK SLOVENIA, REPUBLIK SLOVAKIA, REPUBLIK FINLANDIA, KERAJAAN SWEDIA,
KERAJAAN INGGRIS RAYA DAN IRLANDIA UTARA,
Para Pihak yang terikat pada Traktat pembentukan Komunitas Eropa dan Traktat Uni Eropa, yang selanjutnya disebut sebagai ’Negara Anggota’
di satu pihak, dan
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
di pihak lainnya,
Selanjutnya bersama-sama disebut sebagai ’Para Pihak’,
MENIMBANG hubungan persahabatan antara Republik Indonesia dan Komunitas, serta ikatan sejarah, politik, dan ekonomi yang menyatukan mereka,
BAHWA Para Pihak menekankan sangat pentingnya sifat menyeluruh hubungan timbal balik mereka,
MENEGASKAN KEMBALI keterikatan Para Pihak kepada penghormatan prinsip-prinsip yang termaktub dalam Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa,
MENEGASKAN KEMBALI komitmen Para Pihak pada penghormatan, pemajuan, dan perlindungan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, peraturan perundangan, perdamaian dan keadilan internasional seperti ditetapkan, antara lain, dalam Deklarasi Universal Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Hak Asasi Manusia, Statuta Roma dan instrumen hak asasi manusia internasional lainnya yang dapat diterapkan oleh Para Pihak,
MENEGASKAN KEMBALI penghormatan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan kesatuan nasional Republik Indonesia,
MENEGASKAN KEMBALI keterikatan mereka kepada prinsip hukum dan tata pemerintahan yang baik, dan keinginan mereka untuk mendorong kemajuan ekonomi dan sosial bagi rakyat mereka, dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan,
MENEGASKAN KEMBALI bahwa kejahatan berat terhadap komunitas internasional secara keseluruhan wajib tidak dibebaskan dari hukuman dan bahwa mereka yang dituduh melakukan
kejahatan berat itu harus diadili dan apabila terbukti bersalah harus dihukum setimpal dan bahwa penuntutan yang efektif wajib dijamin dengan mengambil langkah-langkah di tingkat nasional dan dengan meningkatkan kolaborasi global,
MENYATAKAN komitmen penuh mereka dalam memerangi segala bentuk kejahatan transnasional yang terorganisir dan terorisme yang berdasarkan pada hukum internasional, termasuk hukum hak asasi manusia, prinsip kemanusiaan dalam isu pengungsi dan kaum migran dan hukum kemanusiaan internasional dan untuk menegakkan kerja sama dan instrumen internasional yang efektif dalam menjamin penghapusan kejahatan dan terorisme,
BAHWA Para Xxxxx mengakui penerimaan konvensi internasional yang relevan dan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa yang relevan termasuk Resolusi UNSC 1540 yang menyatakan komitmen seluruh masyarakat internasional untuk memerangi proliferasi senjata pemusnah masal,
MENGAKUI kebutuhan untuk memperkuat perlucutan senjata serta kewajiban non-proliferasi berdasarkan hukum internasional, antara lain, untuk menghindari bahaya yang disebabkan senjata pemusnah masal,
MENGAKUI pentingnya Persetujuan Kerja sama tanggal 7 Maret 1980 antara Komunitas Ekonomi Eropa dan Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand – negara-negara anggota Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara dan protokol-protokol aksesi berikutnya,
MENGAKUI pentingnya memperkuat hubungan yang telah ada antara Para Pihak dengan tujuan meningkatkan kerja sama di antara mereka, dan keinginan bersama untuk berkonsolidasi, memperdalam dan memperluas hubungan mereka sesuai kepentingan bersama atas dasar persamaan, non-diskriminasi, penghormatan kepada lingkungan hidup dan keuntungan timbal balik,
MENEGASKAN keinginan mereka untuk meningkatkan, memperhatikan kegiatan yang dilakukan dalam kerangka regional, kerja sama antara Komunitas dan Republik Indonesia yang didasarkan nilai-nilai dan keuntungan bersama,
SESUAI DENGAN peraturan perundang-undangan mereka masing-masing, TELAH MENYETUJUI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
BAB I
SIFAT DASAR DAN RUANG LINGKUP
Pasal 1
Prinsip Umum
1. Menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang fundamental, sebagaimana tertera dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan instrumen hak asasi manusia internasional lainnya yang dapat diterapkan oleh kedua belah Pihak yang mendukung kebijakan internal dan internasional di Para Pihak dan menjadi elemen dasar dari Persetujuan ini.
2. Para Pihak menyatakan nilai bersama mereka adalah sebagaimana dinyatakan dalam Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa.
3. Para Xxxxx menyatakan komitmen mereka untuk memajukan pembangunan berkelanjutan, kerja sama untuk menghadapi tantangan perubahan iklim dan berkontribusi dalam mencapai Tujuan Pembangunan Milenium.
4. Para Xxxxx menegaskan komitmen mereka kepada Deklarasi Paris 2005 tentang Efektifitas Bantuan dan sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan.
5. Para Pihak menegaskan keterikatan mereka pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, penegakan hukum, termasuk pengadilan yang independen, dan perang melawan korupsi.
6. Pelaksanaan Persetujuan Kemitraan dan Kerja Sama ini wajib didasarkan atas prinsip kesetaraan dan keuntungan bersama.
Pasal 2
Tujuan Kerja sama
Guna memperkuat hubungan bilateral mereka, Para Pihak melaksanakan dialog komprehensif dan memajukan kerja sama lebih lanjut antara mereka di segala bidang yang mengacu pada kepentingan bersama. Upaya mereka secara khusus akan ditujukan untuk:
a) membangun kerja sama bilateral dan kerja sama di seluruh fora kawasan, internasional dan organisasi-organisasi yang terkait;
b) mengembangkan perdagangan dan investasi antara Para Pihak demi keuntungan bersama;
c) membangun kerja sama di semua sektor terkait perdagangan dan investasi sesuai kepentingan bersama, guna memfasilitasi arus perdagangan dan investasi dan untuk mencegah dan menghilangkan kendala perdagangan dan investasi, termasuk apabila tepat, prakarsa EC-ASEAN yang sedang dan akan dijalankan;
d) membangun kerja sama di sektor lain sesuai kepentingan bersama, terutama pariwisata, jasa keuangan; pajak dan cukai; kebijakan makro ekonomi; kebijakan industri dan UKM; masyarakat informasi; ilmu pengetahuan dan teknologi; energi; transportasi dan keamanan
transportasi; pendidikan dan kebudayaan; hak asasi manusia; lingkungan dan sumber daya alam, termasuk lingkungan laut; kehutanan; pertanian dan pembangunan pedesaan; kerja sama kelautan dan perikanan; kesehatan; keamanan pangan; kesehatan hewan; statistik; perlindungan data personal; kerja sama dalam modernisasi administrasi negara dan publik; serta hak kekayaan intelektual;
e) membangun kerja sama dalam isu migrasi, termasuk migrasi legal dan ilegal, penyelundupan dan penjualan manusia;
f) membangun kerja sama dalam masalah hak asasi manusia dan hukum;
g) membangun kerja sama dalam melawan proliferasi senjata pemusnah masal;
h) mengadakan kerja sama dalam memerangi terorisme dan kejahatan transnasional, seperti pembuatan dan perdagangan obat terlarang dan sejenisnya serta pencucian uang;
i) memajukan diantara dua Pihak dalam program kerja sama regional dan sub-regional yang relevan ;
j) mengangkat profil Para Pihak di masing-masing kawasan;
k) mendorong pemahaman antar masyarakat melalui kerja sama berbagai entitas non- pemerintah seperti think-tanks, akademisi, masyarakat sipil, dan media, dalam bentuk seminar, konferensi, interaksi pemuda, dan kegiatan lainnya.
Pasal 3
Memerangi Proliferasi Senjata Pemusnah Masal
1. Para Xxxxx menganggap proliferasi senjata pemusnah masal dan cara-cara pengirimannya, baik kepada negara atau aktor non-negara, merupakan salah satu ancaman yang berat terhadap stabilitas dan keamanan internasional.
2. Oleh karena itu, Para Pihak sepakat untuk bekerja sama dan berkontribusi dalam melawan proliferasi senjata pemusnah masal dan segala cara pengirimannya dengan memenuhi dan mengimplementasikan secara nasional konvensi/traktat non-proliferasi, serta perjanjian multilateral internasional lainnya dan kewajiban internasional menurut Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa. Para Pihak sepakat bahwa ketentuan ini merupakan elemen penting dari perjanjian ini.
3. Para Pihak selanjutnya menyepakati untuk bekerja sama dan mengambil langkah untuk memperkuat pelaksanaan instrumen internasional terkait perlucutan senjata dan non- proliferasi senjata pemusnah masal, yang dapat diterapkan oleh Para Pihak, di antaranya dengan berbagi informasi, keahlian, dan pengalaman.
4. Para Pihak juga sepakat untuk bekerja sama dan berkontribusi melawan proliferasi senjata pemusnah masal dan bentuk pengirimannya melalui upaya menandatangani, meratifikasi, atau menyetujui, sebagaimana pantasnya, dan mengimplementasikan sepenuhnya instrumen internasional terkait lainnya.
5. Para Pihak selanjutnya sepakat untuk bekerja sama dalam mengadakan pengawasan ekspor nasional yang efektif, demi mencegah proliferasi, mengontrol ekspor, serta transit barang terkait senjata pemusnah masal, termasuk melalui pengawasan senjata pemusnah masal yang sudah tak terpakai pada penggunaan teknologi ganda dan dengan sanksi efektif bagi pelanggaran pengawasan ekspor.
6. Para Xxxxx sepakat untuk mengadakan dialog politik reguler guna membahas dan mengkonsolidasikan elemen-elemen ini. Dialog dapat dilakukan di dalam basis regional.
Pasal 4
Kerja sama Hukum
1. Para Pihak akan bekerja sama dalam isu yang menyinggung perkembangan sistem hukum, perundangan, dan institusi peradilan mereka, termasuk keefektifitasannya, khususnya melalui pertukaran pandangan dan keahlian serta melalui peningkatan kapasitas. Dengan kemampuan dan kompetensi mereka, Para Pihak akan berusaha untuk mengembangkan bantuan hukum bersama dalam masalah kriminal dan ekstradisi.
2. Para Pihak menegaskan bahwa kejahatan berat terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan wajib tidak dibebaskan dari hukuman, dan bahwa mereka yang dituduh melakukan kejahatan berat itu harus diadili dan apabila terbukti bersalah harus dihukum setimpal.
3. Para Pihak sepakat untuk bekerja sama dalam mengimplementasikan Dekrit Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009, termasuk persiapan ratifikasi dan penerapan instrumen hak asasi manusia internasional, seperti Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, dan Statuta Roma perihal Mahkamah Kejahatan Internasional .
4. Para Xxxxx sepakat bahwa dialog antar mereka mengenai hal ini akan bermanfaat.
Pasal 5
Kerja sama dalam memerangi Terorisme
1. Para Pihak, menegaskan pentingnya perang terhadap terorisme, dan sesuai dengan konvensi internasional yang dapat diterapkan, termasuk instrumen hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan internasional, serta sesuai dengan perundangan dan peraturan, dan mempertimbangkan UN Global Counter-Terrorism Strategy, termaktub dalam Resolusi UNGA no 60/288 tanggal 8 September 2006, dan Deklarasi Bersama EU-ASEAN tentang kerja sama untuk memerangi terorisme tanggal 28 Januari 2003, sepakat untuk bekerja sama dalam mencegah dan menekan kegiatan teroris.
2. Para Pihak akan bekerja sama dalam memerangi terorisme, dalam kerangka implementasi Resolusi 1373 DK PBB dan resolusi PBB terkait lainnya, konvensi dan instrumen internasional yang dapat diterapkan oleh kedua Pihak, melalui antara lain:
- Pertukaran informasi mengenai kelompok teroris dan jaringan pendukung mereka sesuai dengan hukum internasional dan nasional;
- Pertukaran pandangan mengenai cara dan metode yang digunakan dalam memerangi terorisme, termasuk bidang teknis dan pelatihan, dan melalui pertukaran pengalaman dalam mencegah terorisme;
- Kerja sama dalam penegakan hukum, memperkuat kerangka hukum/peradilan dan menanggapi kondisi yang kondusif bagi penyebaran terorisme;
- Kerja sama dalam memajukan pengawasan dan manajemen perbatasan, memperkuat peningkatan kapasitas dengan mendirikan jaringan, pelatihan dan program pendidikan, pertukaran kunjungan pejabat tinggi, akademisi, analis dan operator lapangan, dan melakukan pengaturan untuk seminar dan konferensi.
BAB II
KERJA SAMA DALAM ORGANISASI REGIONAL DAN INTERNASIONAL
Pasal 6
Para pihak diharapkan untuk dapat melakukan pertukaran pandangan dan bekerja sama dalam kerangka regional dan pada fora internasional, juga termasuk untuk organisasi internasional lainnya seperti Perserikatan Bangsa Bangsa, dialog ASEAN-EU, Forum Regional ASEAN (ARF), Asia-Europe Meeting (ASEM), Konferensi mengenai Perdagangan dan Pembangunan Perserikatan Bangsa Bangsa (UNCTAD) dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
BAB III
KERJA SAMA BILATERAL DAN REGIONAL
Pasal 7
1. Untuk setiap sektor kerja sama dan dialog dalam perjanjian ini, sementara menekankan pentingnya kerja sama bilateral, kedua belah pihak juga sepakat untuk menjalankan aktivitas pada tingkat bilateral atau pada tingkat regional, atau kombinasi dari keduanya. Dalam upaya untuk memilih program kerja sama, para pihak diharapkan untuk melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, dan mengunakan seluruh fasilitas yang tersedia dengan mempertimbangkan keikutsertaan institusi politik dan diharapkan aktivitas tersebut dapat berjalan seiring dengan kegiatan yang dilakukan oleh UE dan mitra ASEAN.
2. Komunitas dan Indonesia jika dipandang perlu dapat memutuskan untuk memberikan bantuan dana untuk mendukung aktivitas kerja sama di sektor-sektor yang tertuang dalam perjanjian ataupun yang tekait dengan perjanjian ini, sesuai dengan prosedur yang berlaku dan disesuaikan dengan dana yang tersedia. Kerja sama ini termasuk didalamnya sektor pelatihan, workshop, seminar, pertukaran para ahli, siswa dan hal lainnya yang disetujui secara bersama.
BAB IV
KERJA SAMA PERDAGANGAN DAN INVESTASI
Pasal 8
Asas-Asas Umum
1. Para pihak wajib melakukan pembicaraan mengenai masalah perdagangan bilateral dan multilateral dan persoalan perdagangan dengan tujuan untuk memperkuat hubungan perdagangan bilateral dan meningkatkan sistem perdagangan multilateral.
2. Para pihak akan meningkatkan pengembangan dan diversifikasi pertukaran perdagangan resiprokal pada tingkat yang paling tinggi dan untuk keuntungan bersama. Mereka mengambil langkah untuk mencapai peningkatan kondisi akses pasar dengan bekerja untuk mengurangi hambatan dalam perdagangan, secara khusus melalui penghapusan hambatan non-tarif tepat pada waktunya dan dengan mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi, sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi internasional pada bidang ini.
3. Menyadari bahwa perdagangan memainkan peranan penting untuk pengembangan, dan bantuan dalam bentuk skema preferensi perdagangan telah terbukti sangat membantu negara- negara berkembang. Para pihak sepakat untuk lebih memperkuat forum konsultasinya untuk bantuan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku di WTO.
4. Para pihak wajib saling memberikan informasi terkait dengan pengembangan perdagangan dan hal yang menyangkut kebijakan perdagangan di sektor pertanian, pengamanan makanan, kesehatan ternak, kebijakan konsumen, bahan kimia yang berbahaya dan kebijakan pengelolaan sampah.
5. Para pihak wajib mendorong diadakannya dialog dan kerja sama perdagangan dan hubungan investasi, termasuk yang termuat dalam ketentuan kapasitas pengembangan teknis untuk menyelesaikan permasalahan dalam bidang yang merujuk pada artikel 9 s/d 16.
Pasal 9
Kebersihan dan Phytosanitary (SPS)
Para pihak wajib berdiskusi dan mempertukarkan informasi mengenai legislasi, sertifikasi dan prosedur pemeriksaan dalam kerangka perjanjian WTO mengenai hal yang menyangkut Sanitari dan Phyosanitary (SPS), Kovensi Internasional untuk perlindungan Tumbuhan (IPPC), Kantor Internasional untuk des Epizooties (OIE), dan Komisi CODEX Alimentarius (CAC).
Pasal 10
Hambatan Teknis Perdagangan (TBT)
Para pihak wajib mempromosikan penggunaan standar internasional dan bekerja sama serta mempertukarkan informasi mengenai standar penilaian yang biasa berlaku dan peraturan teknis, terutama dalam kerangka perjanjian WTO mengenai hambatan teknis perdagangan (TBT).
Pasal 11
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Para pihak wajib bekerja sama untuk meningkatkan dan melaksanakan perlindungan bagi Hak atas Kekayaan Intelektual berdasarkan praktek umum yang berlaku, dan meningkatkan penyebaraan informasi. Kerja sama tersebut termasuk didalamnya pertukaran informasi, dan pengalaman mengenai praktek umum yang berlaku, promosi, penyebaran informasi, reorganisasi, manajemen, harmonisasi, perlindungan dan pelaksanaan yang efektif bagi Hak atas Kekayaan Intelektual, pencegahan atas penyalahgunaan hak tersebut, perlawanan terhadap penggandaan dan pembajakan.
Pasal 12
Fasilitasi Perdagangan
Para pihak wajib bertukar pengalaman dan meneliti kemungkinan untuk mempermudah impor, ekspor dan prosedur bea cukai, meningkatkan tranparansi mengenai peraturan perdagangan dan meningkatkan kerja sama bea dan cukai, termasuk bantuan administrasi dan juga pertemuan untuk membahas kemungkinan kerja sama dalam kerangka internasional. Para pihak diminta untuk memberikan perhatian khusus pada peningkatan aspek pengamanan dalam perdagangan internasional, termasuk jasa transportasi dan mengadakan pendekatan yang seimbang antara pemberian fasilitasi perdagangan dan pemberantasan mengenai penipuan dan hal-hal diluar ketentuan umum.
Pasal 13
Kerja sama Bea dan Cukai
Tanpa mengesampingkan kerja sama lainnya yang termuat dalam perjanjian ini, kedua belah pihak diharapkan dapat menyampaikan kepentingannya agar kedepannya dapat melakukan kerja sama bea cukai, termasuk saling menolong, yang terdapat dalam kerangka kerja sama dalam perjanjian ini.
Pasal14
Investasi
Para pihak wajib meningkatkan arus investasi dengan menciptakan lingkungan yang stabil dan kondusif, sehingga dapat menarik investasi dari luar antara lain dengan melalui dialog yang berkesinambungan yang ditujukan untuk meningkatkan pengertian dan kerja sama mengenai investasi, para pihak diminta untuk dapat menjajaki kemungkinan untuk menata mekanisme administrasi untuk memfasilitasi arus investasi dan mempromosikan pemerintahan yang stabil, transparan, terbuka dan tidak memihak.
Pasal 15
Kebijakan Persaingan
Para pihak wajib mempromosikan penetapan yang efektif dan aplikasi dari peraturan-peraturan persaingan dan penyebaran informasi untuk mendorong transparansi dan kepastian hukum bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di pasar masing-masing.
Pasal 16
Jasa
Para pihak wajib menetapkan dialog yang konsisten terutama ditujukan untuk pertukaran informasi mengenai lingkungan pengaturan masing-masing, mempromosikan akses untuk pasar masing-masing, mempromosikan akses untuk sumber dari modal dan teknologi, mempromosikan perdagangan dalam pelayanan antara kedua kawasan dan pasar negara ketiga.
BAB V
KERJA SAMA DALAM BIDANG LAIN
Pasal 17
Pariwisata
1. Para pihak dapat bekerja sama dalam rangka meningkatkan pertukaran informasi dan menetapkan praktek yang berlaku umum untuk menjamin pertumbuhan yang seimbang dan berkelanjutan di bidang pariwisata sesuai dengan Kode Etika Global Pariwisata World Tourism Organization dan dengan prinsip berkelanjutan yang membentuk dasar dari proses Agenda 21 lokal.
2. Para pihak dapat mengembangkan kerja sama dalam menjaga dan memaksimalkan potensi warisan alam dan budaya, mengurangi dampak negatif pariwisata, dan meningkatkan kontribusi positif dari bisnis pariwisata untuk pembangunan yang berkelanjutan dari komunitas lokal, antara lain, dengan mengembangkan ekoturisme, menghormati integritas dan kepentingan komunitas lokal, dan meningkatkan pelatihan dalam industri pariwisata.
Pasal 18
Jasa Keuangan
Para pihak sepakat untuk mendorong kerja sama jasa keuangan, sesuai dengan kebutuhan dan dalam kerangka program dan perundang-undangan masing-masing pihak.
Pasal 19
Dialog Kebijakan Ekonomi
1. Para pihak sepakat untuk bekerja sama dalam mempromosikan pertukaran informasi dan berbagi pengalaman pada kecenderungan dan kebijakan ekonomi masing-masing pihak,
sebagaimana juga berbagi pengalaman dalam kebijakan ekonomi termasuk dalam konteks integrasi dan kerja sama ekonomi kawasan.
2. Para Pihak berupaya untuk memperdalam dialog antara masing-masing pihak berwenang dalam urusan ekonomi, sebagaimana yang disetujui oleh Para Pihak, termasuk wilayah- wilayah seperti kebijakan moneter, kebijakan fiskal (termasuk pajak), keuangan publik, dan stabilisasi makroekonomi serta hutang luar negeri.
3. Para Pihak menyadari pentingnya meningkatkan transparansi dan pertukaran informasi guna memfasilitasi pelaksanaan langkah-langkah pencegahan penghapusan atau penghindaran pajak, dalam konteks kerangka hukum Para Pihak. Para Pihak sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam wilayah ini.
Pasal 20
Kebijakan Industri dan Kerja sama UKM
1. Para Pihak, dengan mempertimbangkan kebijakan dan tujuan ekonominya, sepakat untuk mengembangkan kebijakan kerja sama industri dalam semua bidang yang dianggap sesuai, dengan harapan untuk meningkatkan daya saing usaha kecil dan menengah, antara lain, melalui:
a. Pertukaran informasi dan pengalaman dalam menciptakan kondisi yang memudahkan bagi semua usaha kecil dan menengah untuk meningkatkan daya saing mereka;
b. Mengembangkan hubungan antara para pelaku ekonomi, mendorong investasi bersama dan mendirikan usaha bersama serta jaringan informasi terutama melalui program Komunitas horisontal yang telah ada, menstimulasi khususnya transfer teknologi piranti lunak dan keras antar-mitra;
c. Memfasilitasi akses keuangan dan pasar, menyediakan informasi dan menstimulasi inovasi pertukaran praktik terbaik pada akses keuangan khususnya untuk usaha mikro dan kecil;
d. Proyek penelitian bersama dalam area industri tertentu dan kerja sama dalam prosedur standardisasi dan penyesuaian taksiran dan pengaturan teknik, sebagaimana disepakati.
2. Para Pihak akan memfasilitasi dan mendukung kegiatan terkait yang didirikan oleh sektor swasta dari kedua pihak.
Pasal 21
Masyarakat Informasi
Para Pihak, menyadari bahwa teknologi informasi dan komunikasi merupakan elemen kunci dalam kehidupan modern dan sangat vital bagi pengembangan ekonomi dan sosial, akan berupaya untuk bekerja sama, dan kerja sama tersebut akan, antara lain, difokuskan pada:
a) memfasilitasi dialog menyeluruh dalam aspek-aspek berbeda dari Masyarakat Informasi, khususnya kebijakan dan regulasi komunikasi elektronik termasuk layanan universal, perijinan dan otorisasi umum, perlindungan data rahasia dan pribadi, dan independensi serta efisiensi badan regulator;
b) interkoneksi dan interoperabilitas jaringan dan layanan antara Komunitas, Indonesia, dan Asia Tenggara;
c) standardisasi dan penyebaran teknologi informasi dan komunikasi terbaru;
d) promosi kerja sama penelitian antara ‘Komunitas’ dan Indonesia dalam wilayah Teknologi Informasi dan Komunikasi.
e) proyek penelitian gabungan dalam wilayah Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT).
f) Isu-isu keamanan/aspek-aspek dari ICT.
Pasal 22
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
1. Para pihak sepakat untuk bekerja sama di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam wilayah kepentingan bersama, seperti energi, transportasi, lingkungan hidup dan sumber daya alam dan kesehatan, dengan mempertimbangkan kebijakan masing-masing pihak.
2. Tujuan dari kerja sama tersebut adalah:
a) mendorong pertukaran informasi dan kecakapan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dalam implementasi dari kebijakan-kebijakan dan program;
b) mempromosikan hubungan yang berlangsung terus antara Pihak-pihak komunitas ilmiah, pusat-pusat penelitian, universitas dan industri;
c) mempromosikan pelatihan sumber daya manusia;
d) mempromosikan bentuk lain dari kerja sama kedua pihak yang telah disepakati.
3. Kerja sama dapat mengambil bentuk proyek-proyek penelitian bersama dan pertukaran- pertukaran, pertemuan-pertemuan dan pelatihan ilmuwan melalui skema mobilitas internasional, menyediakan penyebaran maksimum dari hasil-hasil penelitian.
4. Dalam kerja sama ini, Para Pihak akan mendukung partisipasi dari institusi pendidikan lanjutan mereka masing-masing, pusat-pusat penelitian dan sektor-sektor produktif, khususnya usaha kecil dan menegah.
Pasal 23
Energi
Para pihak berusaha untuk meningkatkan kerja sama dalam bidang energi. Untuk ini, Para Pihak sepakat untuk mempromosikan komunikasi-komunikasi yang menguntungkan bersama dengan pandangan untuk:
a) membedakan penyediaan energi untuk meningkatkan keamanan pasokan, mengembangkan bentuk energi yang baru dan terbarukan, kerja sama dalam aktivitas industri energi hulu dan hilir;
b) mencapai penggunaan rasional dari energi dengan kontribusi dari kedua sisi persediaan dan pasokan dan meningkatkan kerja sama dalam mengatasi perubahan iklim, termasuk melalui Mekanisme Pembangunan yang Bersih dari Protokol Kyoto.
c) mendorong transfer teknologi yang ditujukan untuk penggunaan dan produksi energi yang berkelanjutan.
d) mencari titik temu antara energi yang murah dan terjangkau dengan pembangunan berkelanjutan.
Pasal 24
Transportasi
1. Para Pihak berupaya untuk bekerja sama di semua sektor yang terkait dengan kebijakan di bidang transportasi dengan tujuan untuk meningkatkan pergerakan barang dan penumpang, mempromosikan keselamatan, keamanan dan keselamatan transportasi darat dan laut, pengembangan sumber daya manusia, perlindungan lingkungan, dan meningkatkan efisiensi sistem transportasi.
2. Bentuk-bentuk kerja sama dapat mencakup, antara lain:
a) pertukaran informasi mengenai kebijakan dan praktek di bidang transportasi masing- masing Pihak, khususnya yang terkait transportasi perkotaan, pedesaan, perairan dan kelautan, termasuk urusan logistik, interkonektivitas berbagai modal jaringan transportasi, demikian pula manajemen jalan, rel kereta, pelabuhan, dan bandara;
b) kemungkinan penggunaan sistem navigasi satelit global Eropa (Galileo), dengan fokus pada isu-isu yang menjadi kepentingan bersama;
c) dialog dalam bidang layanan transportasi udara, dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan bilateral antara para Pihak dalam bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama; termasuk mengamandemen elemen-elemen tertentu pada Persetujuan Hubungan Udara bilateral yang telah ada antara Indonesia dengan Negara-negara Anggota yang bertujuan untuk menjadikannya sesuai dengan hukum dan peraturan masing-masing Pihak, dan untuk mencari kemungkinan peningkatan kerja sama di bidang transportasi udara;
d) dialog dalam bidang layanan transportasi laut yang ditujukan pada akses yang tidak dibatasi untuk pasar dan perdagangan maritim internasional dalam lingkup komersial, penghilangan klausul-klausul pembagian kargo, national treatment, dan juga klausul MFN bagi kapal yang dioperasikan oleh negara atau perusahaan Pihak yang lain dan hal- hal yang terkait dengan layanan pengantaran door to door;
e) pelaksanaan standar-standar dan pengaturan keamanan, keselamatan, dan pencegahan polusi, terutama yang berkaitan dengan transportasi laut dan udara, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang terkait.
Pasal 25
Pendidikan dan Kebudayaan
1. Para Xxxxx sepakat untuk meningkatkan kerja sama pendidikan dan kebudayaan yang saling menghargai keberagaman masing-masing, demi meningkatkan rasa saling pengertian dan pemahaman atas kebudayaan masing-masing.
2. Para Pihak berupaya untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk mendorong pertukaran budaya dan melaksanakan inisiatif bersama dalam berbagai aspek kebudayaan termasuk penyelenggaraan bersama acara-acara budaya. Dalam kaitan ini, para Pihak juga setuju untuk terus mendukung kegiatan-kegiatan Asia-Europe Foundation.
3. Para Pihak setuju untuk berkonsultasi dan bekerja sama di dalam forum-forum internasional yang terkait, seperti UNESCO, dan untuk bertukar pandangan mengenai keberagaman budaya termasuk perkembangan-perkembangan seperti ratifikasi dan implementasi UNESCO Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions.
4. Para Pihak akan menitikberatkan pada langkah-langkah untuk menciptakan jembatan penghubung antara lembaga-lembaga khusus masing-masing untuk mendorong pertukaran informasi dan publikasi, keterampilan, pelajar, ahli dan sumber daya teknis, untuk mendorong Teknologi Komunikasi dan Informasi dalam pendidikan, dan memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan oleh program-program komunitas di Asia Tenggara dalam bidang pendidikan dan kebudayaan, selain dari memanfaatkan pengalaman yang dimiliki kedua Pihak.
Pasal 26
Hak Asasi Manusia
1. Para Pihak sepakat untuk bekerja sama pada promosi dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
2. Kerja sama tersebut mencakup, antara lain:
a) Mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Indonesia untuk Hak Asasi Manusia;
b) Xxxxxxx dan pendidikan hak asasi manusia;
c) Penguatan institusi-institusi yang terkait dengan hak asasi manusia
3. Para Xxxxx sepakat bahwa dialog antara Para Pihak dalam bidang ini dapat membawa manfaat.
Pasal 27
Lingkungan dan Sumber Daya Alam
1. Para Pihak sependapat perlunya melindungi dan mengelola sumber daya alam dan keberagaman biologi secara berkelanjutan sebagai bekal pembangunan saat ini dan generasi masa depan.
2. Hasil dari World Summit on Sustainable Development dan implementasi dari perjanjian- perjanjian multilateral di bidang lingkungan terkait lainnya yang bisa diaplikasikan oleh kedua Pihak akan diberikan perhatian dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para Pihak di bawah Perjanjian ini.
3. Para pihak berupaya untuk melanjutkan kerja sama mereka pada program-program regional dalam bidang perlindungan lingkungan, terutama:
a) kesadaran lingkungan dan kapasitas penegakan hukum;
b) pembangunan kapasitas dalam bidang perubahan lingkungan dan efisiensi energi yang difokuskan pada penelitian dan pengembangan, pemantauan dan analisis perubahan lingkungan serta efek rumah kaca, program-program mitigasi dan adaptasi;
c) peningkatan kapasitas untuk ikut serta dan mengimplementasikan perjanjian-perjanjian multilateral lingkungan, termasuk keberagaman hewan dan tumbuhan , biosafety, dan CITES;
d) mendorong teknologi, produk, dan layanan lingkungan, termasuk peningkatan kapasitas dalam sistem pengelolaan lingkungan dan penamaan lingkungan;
e) pencegahan pergerakan lintas batas wilayah bahan-bahan berbahaya, limbah berbahaya, dan limbah lainnya;
f) lingkungan pesisir dan laut, konservasi, polusi, dan pengendalian degradasi;
g) keikutsertaan lokal dalam bidang perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan;
h) pengelolaan tanah dan lahan;
i) mengambil langkah-langkah untuk mengatasi polusi asap lintas batas wilayah.
4. Para Pihak wajib saling membuka akses mengenai program-program dalam bidang ini, sesuai dengan ketentuan spesifik dari program-program tersebut.
Pasal 28
Kehutanan
1. Para Pihak setuju akan perlunya melindungi, melestarikan, dan mengelola secara berkelanjutan sumber daya hutan dan keberagaman hewan dan tumbuhan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
2. Para Pihak berupaya untuk melanjutkan kerja sama mereka untuk meningkatkan pengelolaan hutan dan kebakaran hutan, memberantas pembalakan liar dan bisnis turunannya, pengaturan hutan, dan peningkatan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
3. Para Pihak wajib mengembangkan program-program kerja sama, antara lain:
a) Kerja sama melalui forum-forum bilateral, regional, dan internasional yang terkait dalam bidang penciptaan instrumen hukum, pemberantasan pembalakan liar serta bisnis turunannya.
b) Peningkatan kapasitas, penelitian dan pengembangan;
c) Dukungan terhadap pengembangan sektor kehutanan yang berkelanjutan;
d) Pengembangan sertifikasi kehutanan
Pasal 29
Pertanian dan Pengembangan Daerah Pedesaan
Para pihak setuju untuk mengembangkan kerja sama di bidang pertanian dan pengembangan daerah pedesaan. Wilayah kerja sama yang dapat lebih dikembangkan antara lain:
a) kebijakan pertanian dan wacana internasional serta pertanian secara umum
b) kemungkinan menghilangkan hambatan perdagangan untuk hasil pertanian, ternak, dan produk-produknya;
c) kebijakan pembangunan di wilayah pertanian;
d) kebijakan kualitas untuk hasil pertanian, ternak, dan indikasi geografis yang terlindungi;
e) pengembangan pasar dan pemajuan hubungan perdagangan internasional;
f) pengembangan pertanian yang berkelanjutan.
Pasal 30
Kelautan dan Perikanan
Para Pihak akan mendorong kerja sama kelautan dan perikanan, pada tingkat bilateral dan multilateral, khususnya dalam rangka meningkatkan pengembangan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dan bertanggungjawab. Wilayah kerja sama dapat mencakup:
a) pertukaran informasi;
b) mendukung kebijakan jangka panjang kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dan bertanggungjawab termasuk pelestarian dan pengelolaan sumber daya pesisir dan kelautan;
c) mendorong upaya-upaya untuk mencegah dan memberantas praktek-praktek IUU (illegal, unreported, and unregulated fishing) dan
d) pengembangan pasar dan pengembangan kapasitas.
Pasal 31
Kesehatan
1. Para Pihak sepakat untuk bekerja sama di sektor kesehatan yang menjadi kepentingan bersama, dalam rangka meningkatkan kegiatan di bidang penelitian, pengelolaan sistem kesehatan, nutrisi , farmasi, pencegahan pengobatan, penyakit menular berbahaya seperti flu burung dan flu pandemik, HIV/AIDS, SARS, serta penyakit tidak menular seperti kanker, penyakit jantung, kecelakaan lalu lintas, dan ancaman kesehatan lainnya termasuk ketergantungan narkotika.
2. Kerja sama akan dilakukan terutama melalui:
a) pertukaran informasi dan pengalaman dalam bidang-bidang tersebut di atas;
b) program-program mengenai epidemologi, dan desentralisasi, pembiayaan kesehatan, pendayagunaan masyarakat, dan administrasi layanan kesehatan;
c) pengembangan kapasitas melalui bantuan teknis, pengembangan program-program pelatihan kejuruan;
d) program-program untuk meningkatkan layanan kesehatan, dan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terkait termasuk antara lain pengurangan tingkat kematian ibu dan anak;
Pasal 32
Statistik
Para Pihak sepakat untuk mendorong harmonisasi praktek dan metode statistik termasuk pengumpulan dan diseminasi statistik, sesuai dengan kegiatan-kegiatan dalam bidang kerja sama statistik yang ada antara komunitas dengan ASEAN, dan kemudian memanfaatkan statistik mengenai perdagangan barang dan jasa sesuai kesepakatan bersama dalam bidang-bidang lain yang tercakup dalam perjanjian ini yang berhubungan dengan proses statistik seperti mengumpulkan, menganalisis dan menyebarkan.
Pasal 33
Perlindungan Data Pribadi
1. Para Pihak sepakat bekerja sama dalam hal ini dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan data pribadi, dengan mengacu pada kebiasaan internasional, seperti yang tercantum pada United Nations Guidelines for the Regulation of Computerized Personal Data Files (Resolusi Majelis Umum PBB 45/95, 14 Desember 1990)
2. Kerja sama dalam bidang perlindungan data pribadi dapat mencakup, antara lain, bantuan teknis dalam bentuk pertukaran informasi dan keterampilan dengan mempertimbangkan hukum dan peraturan para Pihak.
Pasal 34
Migrasi
1. Para Pihak menegaskan kembali pentingnya upaya bersama dalam mengatur arus migrasi antar wilayah mereka dan dalam rangka meningkatkan kerja sama, mereka akan menciptakan dialog yang menyeluruh mengenai isu-isu yang terkait migrasi, termasuk migrasi illegal, penyelundupan dan perdagangan manusia, serta perlindungan kepada mereka yang memerlukan perlindungan internasional. Aspek-aspek migrasi akan tertuang pada strategi nasional kedua Pihak di bidang pengembangan sosial dan ekonomi. Kedua Pihak sepakat untuk menghargai prinsip-prinsip kemanusiaan dalam menangani isu-isu migrasi.
2. Kerja sama antara para Pihak perlu disesuaikan dengan evaluasi berbasis kebutuhan yang dilakukan dengan cara konsultasi bersama antara para Pihak dan diimplementasikan sesuai dengan perundangan terkait yang dimiliki oleh para Pihak. Kerja sama akan difokuskan antara lain pada:
a) Menanggulangi penyebab utama dari migrasi;
b) Pengembangan dan implementasi perundang-undangan dan praktek nasional dengan mengacu pada hukum internasional terkait yang dapat diaplikasikan oleh para Pihak dan secara khusus untuk menjamin dijunjungnya prinsip “non refoulement”.
c) isu-isu yang diidentifikasi sebagai kepentingan bersama dalam urusan visa, dokumen perjalanan dan pengaturan pengawasan perbatasan;
d) Pengakuan aturan-aturan, seperti pengakuan hak dan status seseorang, perlakuan adil dan integrasi bagi penduduk asing yang menetap secara sah, pendidikan dan pelatihan, kebijakan-kebijakan melawan rasisme dan xenophobia;
e) peningkatan kapasitas teknik dan sumber daya manusia;
f) diadakannya kebijakan efektif dan preventif melawan migrasi ilegal, penyelundupan dan perdagangan manusia, termasuk cara-cara memerangi jaringan penyelundup dan penjual manusia serta melindungi korban perdagangan tersebut;
g) pengembalian, dalam kondisi yang manusiawi dan bermartabat, orang yang menetap secara ilegal, termasuk mendorong kepulangan mereka secara sukarela, dan memasukkan kembali orang tersebut sesuai dengan paragraf 3.
3. Dalam kerangka kerja sama untuk mencegah dan mengawasi imigrasi ilegal dan tanpa prasangka buruk untuk kebutuhan perlindungan korban perdagangan manusia, Para Pihak kemudian sepakat untuk:
a) mengidentifikasi kebangsaan yang diduga dan mendaftarkan kembali kebangsaan mereka yang berada secara tidak sah dalam wilayah Negara Anggota atau Indonesia, atas permintaan dan tanpa penundaan dan formalitas ketika kebangsaan telah ditetapkan;
b) menyediakan kebangsaan mereka yang telah diakui kembali dengan identitas yang memadai untuk keperluan di atas.
4. Para Pihak, berdasarkan permintaan, sepakat untuk bernegosiasi dengan maksud menyelesaikan kesepakatan yang mengatur kewajiban Para Pihak dalam hal pendaftaran kembali kebangsaan mereka, termasuk kewajiban untuk pendaftaran kembali kebangsaan nasional mereka masing-masing dan kebangsaan dari negara lainnya. Hal ini juga akan dibahas dalam masalah orang yang tidak berkewarganegaraan.
Pasal 35
Perang terhadap Kejahatan Terorganisir dan Korupsi
Para Xxxxx sepakat untuk bekerja sama dan berkontribusi dalam perang melawan kejahatan ekonomi dan keuangan yang terorganisir dan korupsi dengan pematuhan penuh terhadap kewajiban internasional yang telah ada dalam bidang ini termasuk mengenai kerja sama efektif dalam pemulihan aset atau dana yang didapat dari tindakan korupsi. Ketentuan-ketentuan ini mengandung elemen penting dari perjanjian ini.
Pasal 36
Kerja sama dalam Memerangi Obat-obatan Terlarang
1. Dalam kerangka kerja hukum mereka, Para Pihak wajib bekerja sama untuk menjamin pendekatan yang komprehensif dan seimbang melalui tindakan dan koordinasi efektif antara pihak berwenang yang kompeten termasuk kesehatan, pendidikan, penegakan hukum termasuk sektor layanan cukai, sektor sosial, sektor hukum dan dalam negeri, regulasi pasar legal, dengan tujuan mengurangi semaksimal mungkin persediaan, perdagangan dan permintaan obat-obatan terlarang juga dampaknya terhadap pengguna obat dan masyarakat pada umumnya dan guna mencapai pencegahan yang lebih efektif dalam pengalihan bahan kimia dasar yang digunakan untuk industri ilegal narkotik dan psikotropika.
2. Para Pihak akan menyepakati cara-cara kerja sama untuk mencapai tujuan tersebut. Tindakan akan didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah disepakati bersama sejalan dengan dengan konvensi internasional terkait, the Political Declaration and the Special Declaration on the guiding principles of drug demand reduction of drug demand reduction yang disahkan oleh the Twentieth United Nations General Assembly Special Session on Drugs bulan Juni 1998.
3. Kerja sama antara Para Pihak dalam mencakup pertukaran pandangan dalam kerangka legislatif dan praktik yang berlaku umum, serta bantuan teknis dan administratif dalam bidang seperti berikut: pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan obat, melingkupi
jangkauan luas modalitas termasuk mengurangi kekerasan dalam penyalahgunaan obat; pusat informasi dan monitor; pelatihan personil; riset obat-obatan terkait; kerja sama polisi dan aparat hukum dan pencegahan penggunaan bahan kimia dan sejenisnya yang digunakan untuk industri ilegal narkotik dan psikotropika. Para Pihak dapat bersepakat untuk memasukkan poin lain.
4. Para Pihak dapat bekerja sama untuk memajukan kebijakan-kebijakan pembangunan alternatif yang berkesinambungan guna mengurangi sebesar mungkin pembudidayaan tanaman obat terlarang, khususnya ganja.
Pasal 37
Kerja sama Melawan Pencucian Uang
1. Para Pihak menyepakati dibutuhkannya bekerja ke arah dan bekerja sama dalam mencegah digunakannya sistem keuangan mereka untuk mencuci hasil-hasil tindak kriminal seperti penjualan obat-obatan terlarang dan korupsi.
2. Kedua Pihak sepakat untuk bekerja sama dalam hal bantuan teknis dan administratif guna mengembangkan dan mengimplementasikan regulasi dan memfungsikan mekanisme secara efektif untuk melawan tindak pencucian uang dan pendanaan tindak terorisme termasuk dalam memulihkan asset-aset atau dana yang dihasilkan melalui kejahatan.
3. Kerja sama ini akan memperbolehkan pertukaran informasi relevan dalam kerangka perundangan dan pengadopsian standar yang sesuai untuk memerangi tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme yang sama dengan standar yang digunakan oleh Komunitas dan badan internasional terkait dalam bidang ini, seperti Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
Pasal 38
Masyarakat Madani
1. Para Pihak menyadari peran dan kontribusi potensial dari masyarakat madani yang terorganisir, khususnya akademisi, dalam dialog dan proses kerja sama sesuai kesepakatan ini dan menyepakati untuk mendorong dialog yang efektif dengan masyarakat madani yang terorganisir dan mendorong partisipasi efektif mereka.
2. Sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum dan undang-undang masing-masing Pihak, masyarakat madani dapat:
a) berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan di tingkat nasional;
b) mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam konsultasi mengenai pembangunan dan strategi kerja sama dan kebijakan-kebijakan sektoral, khususnya dalam bidang-bidang yang berkenaan dengan mereka, termasuk semua tahap dalam proses pembangunan;
c) mengatur secara transparan segala sumber keuangan yang dialokasikan untuk mereka dalam rangka mendukung kegiatan-kegiatan mereka;
d) berpartisipasi dalam implementasi program-program kerja sama, termasuk peningkatan kapasitas, dalam bidang-bidang yang menyangkut mereka.
Pasal 39
Kerja sama dalam Pemutakhiran Administrasi Negara dan Publik
Para Pihak, didasarkan pada penilaian/taksiran kebutuhan-kebutuhan khusus/spesifik yang dilakukan melalui konsultasi bersama, sepakat untuk bekerja sama dengan tujuan pemutakhiran administrasi publik mereka, antara lain:
a) meningkatkan efisiensi organisasi;
b) meningkatkan efektifitas institusi dalam pemberian jasa/layanan;
c) menjamin manajemen sumber daya publik yang transparan dan menjamin akuntabilitas;
d) meningkatkan kerja sama legal dan institusional;
e) membangun kapasitas perencanaan kebijakan dan implementasi (pemberian layanan publik, eksekusi dan komposisi anggaran, antikorupsi);
f) menegakkan sistem peradilan;
g) memajukan mekanisme penegakan hukum dan meningkatkan aparat penegak hukum.
Pasal 40
Cara-cara Kerja sama
1. Para Pihak sepakat untuk menyediakan sumber-sumber yang pantas, termasuk cara-cara finansial, sejauh yang dimungkinkan oleh sumber-sumber dan peraturan mereka, guna memenuhi tujuan kerja sama yang direncanakan dalam Kesepakatan ini.
2. Para Pihak akan mendorong European Investment Bank untuk melanjutkan kegiatan- kegiatannya di Indonesia, sesuai dengan prosedur-prosedurnya dan kriteria pendanaan dan peraturan Indonesia.
BAB VI KERANGKA INSTITUSIONAL
Pasal 41
Komite Bersama
1. Para Xxxxx sepakat untuk mendirikan Komite Bersama di bawah kesepakatan ini, yang terdiri dari wakil-wakil dari kedua Pihak pada level yang setinggi mungkin, yang akan bertugas untuk:
a) menjamin pelaksanaan dan implementasi kesepakatan ini sepatutnya;
b) menentukan prioritas yang sejalan dengan tujuan-tujuan kesepakatan ini;
c) memecahkan perbedaan-perbedaan yang muncul dalam pelaksanaan atau interpretasi Kesepakatan ini;
d) membuat rekomendasi-rekomendasi bagi Para Pihak yang menandatangani Kesepakatan ini untuk turut melaksanakan tujuan Kesepakatan ini dan, apabila dibutuhkan, untuk memecahkan perbedaan-perbedaan yang muncul dalam pelaksanaan dan interpretasi Kesepakatan ini.
2. Komite Bersama biasanya akan bersidang/bertemu sekurangnya setiap dua tahun di Indonesia dan Brussel secara bergantian, pada tanggal yang ditetapkan atas kesepakatan bersama. Pertemuan luar biasa Komite Bersama juga dapat ditentukan atas kesepakatan antara Para Pihak. Komite Bersama akan diketuai secara bergantian oleh masing-masing Pihak. Agenda pertemuan Komite Bersama akan ditentukan dengn kesepakatan antara Para Pihak.
3. Komite Bersama dapat membentuk Kelompok Kerja khusus guna membatu pelaksanaan tugasnya. Kelompok Kerja ini akan membuat laporan terperinci mengenai kegiatan- kegiatan mereka kepada Komite Bersama di setiap pertemuannya.
4. Para Xxxxx sepakat bahwa Komite Bersama juga akan bertugas untuk menjamin pelaksanaan secara benar semua kesepakatan dan protokol yang dihasilkan atau akan dihasilkan antara Komunitas dan Indonesia.
5. Komite Bersama akan mengadopsi prosedur tetapnya untuk pelaksanaan Kesepakatan ini.
BAB VII KETENTUAN AKHIR
Pasal 42
Xxxxxx Xxngembangan di Masa Depan
1. Para pihak dengan kesepakatan bersama memperbaiki, merevisi dan memperluas perjanjian ini dengan pandangan untuk mempererat tingkat kerja sama, termasuk penambahan persetujuan-persetujuan atau protokol-protokol dalam kegiatan-kegiatan atau sektor-sektor tertentu.
2. Sehubungan dengan implementasi dari perjanjian ini, pihak manapun dapat memberikan usulan-usulan untuk memperluas ruang lingkup dari kerja sama, dengan mempertimbangkan pengalaman yang diperoleh dari penerapannya.
Pasal 43
Kesepakatan-kesepakatan lain
1. Tanpa prasangka terhadap ketentuan terkait dari Perjanjian Pembentukan Komunitas Eropa, tidak ada perjanjian maupun tindakan yang diambil dari Perjanjian ini dari segi manapun yang dapat mempengaruhi kekuasaan dari Negara-Negara anggotanya untuk melaksanakan kerja sama bilateral dengan Indonesia atau untuk melakukan dimana perlu, perjanjian kemitraan dan kerja sama yang baru dengan Indonesia.
2. Perjanjian ini tidak akan mempengaruhi penerapan atau implementasi dari komitmen- komitmen yang diambil oleh pihak masing-masing dalam hubungannya dengan negara ketiga.
Pasal 44
Mekanisme Penyelesaian
1. Tiap pihak dapat merujuk pada Komisi Bersama jika ada perbedaan dalam penerapan atau interpretasi dari Perjanjian ini.
2. Komitei bersama akan menghadapi perbedaan ini sesuai dengan Artikel 41 (1) (c) dan (d).
3. Jika pihak manapun beranggapan bahwa Pihak lain telah gagal untuk memenuhi kewajiban manapun dalam Perjanjian ini, maka pihak tersebut dapat mengambil langkah yang sesuai. Sebelum melakukannya, kecuali dalam kasus keadaaan yang secara khusus mendesak, pihak tersebut dapat membawa ke Komite Bersama seluruh informasi yang diperlukan untuk dilakukan penelaahan secara seksama dari situasi yang terjadi dengan pandangan untuk memperoleh solusi yang dapat diterima oleh para pihak.
4. Para pihak sepakat bahwa untuk keperluan dari interpretasi yang benar dan penerapan praktis dari perjanjian ini, istilah “kasus dari keadaaan khusus yang mendesak” dalam paragraf 3 berarti kasus dari pelanggaran material dari Perjanjian oleh salah satu pihak. Pelanggaran material terdiri dari:
a. Penolakan dari Perjanjian yang tidak dikenakan sanksi oleh peraturan-peraturan umum dari Perjanjian Internasional,
b. Pelanggaran dari elemen yang dasar dari Perjanjian, sebagaimana tertuang dalam Artikel 1 (1), 3 (2) dan 35.
5. Dalam pemilihan tindakan-tindakan, prioritas harus diberikan kepada pihak yang paling sedikit mengganggu fungsi dari Perjanjian ini. Tindakan-tindakan ini akan diberitahukan secepatnya ke pihak lain dan akan menjadi subyek dari konsultasi dalam Komite Bersama jika pihak lain memintanya.
Pasal 45
Fasilitas
Untuk memfasilitasi kerja sama dalam kerangka Perjanjian ini, kedua belah pihak setuju untuk memberikan fasilitas-fasilitas sepatutnya yang perlu untuk para ahli dan pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kerja sama untuk melaksanakan fungsi-fungsi mereka sesuai dengan peraturan-peraturan internal dan peraturan-peraturan dari kedua belah pihak.
Pasal 46
Penerapan Wilayah
Perjanjian ini akan diaplikasikan dalam wilayah dimana Perjanjian membentuk Komunitas Eropa diterapkan dibawah kondisi yang tertuang dalam Perjanjian, di satu sisi dan di pihak lain, untuk wilayah Indonesia.
Pasal 47
Definisi dari Para Pihak
Untuk keperluan dari Perjanjian ini, “Para Pihak” berarti Komunitas atau negara-negara anggotanya, sesuai dengan kekuasaan masing-masing, di satu sisi, dan di pihak lain adalah Republik Indonesia.
Pasal 48
Masa Berlaku dan Jangka Waktu
1. Persetujuan ini wajib berlaku pada hari pertama dalam bulan menyusul tanggal dimana Pihak yang terakhir telah memberitahukan Pihak lainnya mengenai penyelesaian dari prosedur-prosedur hukum yang perlu untuk maksud ini.
2. Persetujuan ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun. Persetujuan ini wajib secara otomatis diperpanjang untuk periode berikutnya selama satu tahun, kecuali jika salah satu Pihak memberitahukan kepada Xxxxx lainnya secara tertulis keinginannya untuk tidak memperpanjang Persetujuan enam bulan sebelum jangka waktu satu tahun.
3. Setiap Perubahan dari Persetujuan ini wajib dilaksanakan melalui perjanjian antara Para Pihak. Setiap Perubahan wajib berlaku hanya jika Pihak terakhir telah memberitahukan Pihak yang lainnya bahwa semua formalitas yang perlu telah dilengkapi.
4. Persetujuan ini dapat diakhiri oleh salah satu Pihak melalui pemberitahuan tertulis mengenai pengakhiran tersebut kepada Pihak lain. Pengakhiran wajib berlaku enam bulan setelah pemberitahuan pengakhiran tersebut diterima oleh Pihak lain.
Pasal 49
Pemberitahuan
Pemberitahuan wajib disampaikan masing-masing kepada Sekretaris Jenderal Dewan Uni Eropa dan Menteri Luar Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia.
Pasal 50
Naskah Asli
Persetujuan ini dibuat dalam Bahasa Belanda, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Inggris, Italia, Jerman, Latvia, Lithuania, Malta, Perancis, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Yunani, dan Indonesia, masing-masing naskah bersifat otentik.