Pariwisata Klausul Contoh

Pariwisata. 1. Para pihak dapat bekerja sama dalam rangka meningkatkan pertukaran informasi dan menetapkan praktek yang berlaku umum untuk menjamin pertumbuhan yang seimbang dan berkelanjutan di bidang pariwisata sesuai dengan Kode Etika Global Pariwisata World Tourism Organization dan dengan prinsip berkelanjutan yang membentuk dasar dari proses Agenda 21 lokal. 2. Para pihak dapat mengembangkan kerja sama dalam menjaga dan memaksimalkan potensi warisan alam dan budaya, mengurangi dampak negatif pariwisata, dan meningkatkan kontribusi positif dari bisnis pariwisata untuk pembangunan yang berkelanjutan dari komunitas lokal, antara lain, dengan mengembangkan ekoturisme, menghormati integritas dan kepentingan komunitas lokal, dan meningkatkan pelatihan dalam industri pariwisata.
Pariwisata. Kabupaten Kuningan memiliki banyak potensi pengembangan pariwisata. 1. Kawasan pariwisata alam dapat dikembangkan di : a. TWA Linggarjati di Desa Linggarjati Kecamatan Cilimus; b. TNGC; c. Gunung Mayana di Desa Sindangjawa Kecamatan Kadugede; d. Bumi Perkemahan Palutungan di Desa Cisantana Kecamatan Cigugur; e. Bumi Perkemahan Cibunar di Desa Linggarjati Kecamatan Cilimus; f. Bumi Perkemahan Cibeureum di Desa Cibeureum Kecamatan Cilimus; g. Bumi Perkemahan Paniis di Desa Paniis Kecamatan Pasawahan; h. Bumi Perkemahan Padamatang di Desa Padamatang Kecamatan Pasawahan; i. Bumi Perkemahan Buyut Jaksa di Desa Bantarpanjang Kecamatan Cibingbin; j. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxx di Kecamatan Luragung; k. Waduk Darma di Desa Jagara Kecamatan Darma; l. Balong Keramat Darmaloka di Desa Darma Kecamatan Darma; m. Telaga Remis di Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan; n. Balong Ikan Cigugur di Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur; o. Cibulan di Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana; p. Curug Lembah Cilengkrang di Desa Pajambon Kecamatan Kramatmulya; q. Curug Landung di Desa Cisantana Kecamatan Cigugur; r. Curug Bangkong di Desa Kertawirama Kecamatan Nusaherang; s. Curug Ciputri di Desa Cisantana Kecamatan Cigugur; t. Curug Sidomba di Desa Peusing Kecamatan Cilimus; u. Wisata Pedesaan Sitonjul di Desa Sangkanhurip Kecamatan Cilimus; v. Linggarjati Indah di Desa Linggamekar Kecamatan Cilimus; w. Pemandian Air Panas Sangkanhurip Alami di Desa Sangkanhurip Kecamatan Cilimus; x. KRK di Desa Padabeunghar Kecamatan Pasawahan; y. Balong Dalem di Desa Babakanmulya Kecamatan Jalaksana; z. Balong Kembang di Desa Pasawahan Kecamatan Pasawahan; aa. Situ Cicerem di Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan; bb. Air Panas Ciniru di Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana;
Pariwisata. Kunjungan wisata Menunjukkan total jumlah wisatawan tahun 2013 1.788.329 orang 10 Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB Tahun 2013**) Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB : 2.433.685,70 x 100% PDRB Tahun 2013 : 11.028.955,98 Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB : 1.093.623,52 -------------------------------------------------------- x 100% PDRB Tahun 2013 : 4.380.046,25 21,96 % 24,97 % Atas Dasar Harga Berlaku Atas Dasar Harga Konstan 6 Industri 11 Kontribusi sektor Industri terhadap PDRB Tahun 2013**) Kontribusi sektor industri terhadap PDRB : 221.578,28 ------------------------------------------------------------- x 100% PDRB Tahun 2013 : 11.028.955,98 2,01 % Atas dasar harga berlaku 12 Pertumbuhan Industri Jumlah Industri tahun 2013 - Jumlah Industri tahun 2012 : 9.972 – 9.815 x 100% Jumlah Industri s/d tahun 2013 : 9.815 1,59 % 7 Perdagangan
Pariwisata. Diprioritaskan untuk meningkatkan sarana prasarana obyek wisata, jumlah pengunjung dan lama kunjungan, serta mendukung pengembangan ekonomi daerah terutama di perdesaan. Dengan program prioritas sebagai berikut :
Pariwisata. Kurangnya kunjungan wisata disebabkan adanya pembatasan dan penutupan pintu masuk kedatangan Wisman dan Wisnus kerena pandemi COVID-19.

Related to Pariwisata

  • Risiko Likuiditas Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer investasi dengan cara mencairkan portofolio MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Sanksi Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut. 1. Tidak diperbolehkan mengajukan usulan reguler dosen IKIP PGRI Pontianak pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota peneliti, kecuali penelitian yang dibiayai oleh DRPM Kemristekdikti. 2. Jika setelah waktu batas akhir penyerahan laporan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan penelitiannya, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kas IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM untuk diserahkan pada Bagian Keuangan IKIP PGRI Pontianak dengan cara: a. mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau b. dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • Risiko Wanprestasi Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.