Pariwisata Klausul Contoh

Pariwisata. 1. Para pihak dapat bekerja sama dalam rangka meningkatkan pertukaran informasi dan menetapkan praktek yang berlaku umum untuk menjamin pertumbuhan yang seimbang dan berkelanjutan di bidang pariwisata sesuai dengan Kode Etika Global Pariwisata World Tourism Organization dan dengan prinsip berkelanjutan yang membentuk dasar dari proses Agenda 21 lokal.
Pariwisata. Kabupaten Kuningan memiliki banyak potensi pengembangan pariwisata.
Pariwisata. 9 Kunjungan wisata Menunjukkan total jumlah wisatawan tahun 2013 1.788.329 orang 10 Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB Tahun 2013**) Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB : 2.433.685,70 x 100% PDRB Tahun 2013 : 11.028.955,98 Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB : 1.093.623,52 -------------------------------------------------------- x 100% PDRB Tahun 2013 : 4.380.046,25 21,96 % 24,97 % Atas Dasar Harga Berlaku Atas Dasar Harga Konstan 6 Industri 11 Kontribusi sektor Industri terhadap PDRB Tahun 2013**) Kontribusi sektor industri terhadap PDRB : 221.578,28 ------------------------------------------------------------- x 100% PDRB Tahun 2013 : 11.028.955,98 2,01 % Atas dasar harga berlaku 12 Pertumbuhan Industri Jumlah Industri tahun 2013 - Jumlah Industri tahun 2012 : 9.972 – 9.815 x 100% Jumlah Industri s/d tahun 2013 : 9.815 1,59 % 7 Perdagangan 13 Kontribusi sektor Perdagangan terhadap PDRB Tahun 2013**) Kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB : 2.433.685,70 ---------------------------------------------------------- x 100% PDRB Tahun 2013 : 11.028.955,98 22,07 % Atas dasar harga berlaku
Pariwisata a. Kurangnya kunjungan wisata disebabkan adanya pembatasan dan penutupan pintu masuk kedatangan Wisman dan Wisnus kerena pandemi COVID-19.
Pariwisata. Diprioritaskan untuk meningkatkan sarana prasarana obyek wisata, jumlah pengunjung dan lama kunjungan, serta mendukung pengembangan ekonomi daerah terutama di perdesaan. Dengan program prioritas sebagai berikut :

Related to Pariwisata

  • Risiko Likuiditas Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Sanksi Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Risiko Wanprestasi Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit dari surat berharga yang termasuk portofolio investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.