Kesehatan. 1. Para Pihak sepakat untuk bekerja sama di sektor kesehatan yang menjadi kepentingan bersama, dalam rangka meningkatkan kegiatan di bidang penelitian, pengelolaan sistem kesehatan, nutrisi , farmasi, pencegahan pengobatan, penyakit menular berbahaya seperti flu burung dan flu pandemik, HIV/AIDS, SARS, serta penyakit tidak menular seperti kanker, penyakit jantung, kecelakaan lalu lintas, dan ancaman kesehatan lainnya termasuk ketergantungan narkotika.
2. Kerja sama akan dilakukan terutama melalui:
a) pertukaran informasi dan pengalaman dalam bidang-bidang tersebut di atas;
b) program-program mengenai epidemologi, dan desentralisasi, pembiayaan kesehatan, pendayagunaan masyarakat, dan administrasi layanan kesehatan;
c) pengembangan kapasitas melalui bantuan teknis, pengembangan program-program pelatihan kejuruan;
d) program-program untuk meningkatkan layanan kesehatan, dan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terkait termasuk antara lain pengurangan tingkat kematian ibu dan anak;
Kesehatan. (DINAS KESEHATAN) Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Tradisional,
Kesehatan. (DINAS KESEHATAN) Pengelolaan Pelayanan
Kesehatan. Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Pengusulan Penerbitan Tabungan Pemrosesan Kenaikan Pangkat Tenaga Kependidikan (Reguler) Pemrosesan Kenaikan Pangkat Tenaga Pengusulan Pendidikan dan Pelatihan Teknis bagi Tenaga Kependidikan PNS Pengusulan Pemberhentian/ Pensiun Pegawai Memenuhi Batas Usia Pensiun (BUP) Pengusulan Pemilihan Pegawai Berprestasi
Kesehatan. Tercapainya Sekolah Persentase 75 Sehat Tercapainya Tempat Kerja Persentase 75 Sehat Tercapainya Kemitraan Persentase 75 Tercapainya Peran Pemerintah dalam Persentase 65 Memfasilitasi PHBS Tercapainya Kemampuan dan Pengetahuan Masyarakat tentang Persentase 85 Hidup Sehat Tercapainya Kader Posyandu Mampu Melakukan Upaya Persentase 95 Preventif dan Promotif Berbasis Masyarakat Terwujudnya Posyandu Persentase 95 Aktif Melakukan Kegiatan Tercapainya Jumlah Kebijakan Publik yang Kebijakan 3
Kesehatan. Cakupan Prosentase Rekomendasi Penyusunan Dokumen AMDAL dan Persentase 31 UKL/UPL Cakupan Penyehatan TTU Persentase 30 dan TPM Cakupan Penyehatan TP2 Persentase 100 Pestisida Tersedianya Fasilitas Penunjang Kawasan Persentase 65 Tanpa Rokok (KTR) Terealisasinya PERDA KTR Perda 1 Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Cakupan Penemuan Kasus Baru BTA (+) Persentase < 40 Cakupan Penemuan dan Penanganan Kasus Baru Kasus 800 HIV/AIDS Cakupan Penemuan Kasus Persentase 70 Pneumonia Cakupan Penemuan dan Penanganan Penderita Persentase 100 Diare Cakupan Penemuan dan Penanganan Penderita Persentase 100 DBD Cakupan Desa/Kelurahan UCI dengan cakupan imunisasi secara lengkap Persentase 100 pada bayi ≥ 80% Cakupan Angka Penemuan AFP per 100.000 penduduk ≤ 15 Kasus 2/100.000 anak tahun Cakupan Desa/Kelurahan Mengalami KLB (Kejadian Luar Biasa) yang dixxxxxxx Xxxxxxxxxx 000 < 24 Jam Standarisasi dan Meningkatnya Jumlah Mutu Pelayanan Posbindu PTM (Penyakit Puskesmas 26
Kesehatan. Kab. Nias Selatan Dinas Kesehatan Kab. Dairi Administrator Kesehatan Ahli Pertama Administrator Kesehatan Ahli Pertama
Kesehatan. Kelurahan Sosromendu ran Pemilihan RT RW
Kesehatan yaitu memberikan landasan agar pembangunan rumah susun memenuhi standar rumah sehat , syarat kesehatan lingkungan dan perilaku hidup sehat.
Kesehatan. 2 2 1,54
1. Manajemen Informatika 1 - - 1 2 1,54
2. Ekonomi 3 - - - 3 2,31 Menengah Kejuruan 7 - - 7 14 10,77