Transportasi Klausul Contoh

Transportasi. 22.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 22.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 22.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.
Transportasi. Untuk Bergabung Dengan Pasien Penanggung akan memberikan penggantian atas biaya akomodasi dan biaya transportasi untuk pulang-pergi ke tempat dimana pasien dirawat inap, bagi salah satu anggota keluarga atau teman dekat, dengan syarat bahwa Tertanggung melakukan perjalanan sendiri dan berada dirumah sakit selama lebih dari 7 (tujuh) hari kalender. 20. Perawatan/ Transportasi Anak-anak Dibawah Umur Bila seorang anak dibawah umur [dibawah usia 18 (delapan belas) tahun] menjadi terlantar karena kondisi kesehatan Tertanggung yang berada di Rumah Sakit selama lebih dari 7 (tujuh) hari kalender, maka Penanggung akan memberikan penggantian atas biaya akomodasi dan biaya transportasi agar anak tersebut dapat pulang ke rumahnya atau ke rumah orang yang ditunjuk oleh Tertanggung yang tinggal di negara yang sama dengan Tertanggung dan anaknya. Bila perlu seorang petugas akan mengantar anak tersebut. 16. Medical Admission Guarantee The Insurer shall validate the Insured’s health insurance, if necessary by paying advance funds to the medical facility to facilitate the Insured admission.
Transportasi. 1. Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman. 2. Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam kontrak. 3. Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.
Transportasi. 1. Para Pihak berupaya untuk bekerja sama di semua sektor yang terkait dengan kebijakan di bidang transportasi dengan tujuan untuk meningkatkan pergerakan barang dan penumpang, mempromosikan keselamatan, keamanan dan keselamatan transportasi darat dan laut, pengembangan sumber daya manusia, perlindungan lingkungan, dan meningkatkan efisiensi sistem transportasi. 2. Bentuk-bentuk kerja sama dapat mencakup, antara lain: a) pertukaran informasi mengenai kebijakan dan praktek di bidang transportasi masing- masing Pihak, khususnya yang terkait transportasi perkotaan, pedesaan, perairan dan kelautan, termasuk urusan logistik, interkonektivitas berbagai modal jaringan transportasi, demikian pula manajemen jalan, rel kereta, pelabuhan, dan bandara; b) kemungkinan penggunaan sistem navigasi satelit global Eropa (Galileo), dengan fokus pada isu-isu yang menjadi kepentingan bersama; c) dialog dalam bidang layanan transportasi udara, dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan bilateral antara para Pihak dalam bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama; termasuk mengamandemen elemen-elemen tertentu pada Persetujuan Hubungan Udara bilateral yang telah ada antara Indonesia dengan Negara-negara Anggota yang bertujuan untuk menjadikannya sesuai dengan hukum dan peraturan masing-masing Pihak, dan untuk mencari kemungkinan peningkatan kerja sama di bidang transportasi udara; d) dialog dalam bidang layanan transportasi laut yang ditujukan pada akses yang tidak dibatasi untuk pasar dan perdagangan maritim internasional dalam lingkup komersial, penghilangan klausul-klausul pembagian kargo, national treatment, dan juga klausul MFN bagi kapal yang dioperasikan oleh negara atau perusahaan Pihak yang lain dan hal- hal yang terkait dengan layanan pengantaran door to door; e) pelaksanaan standar-standar dan pengaturan keamanan, keselamatan, dan pencegahan polusi, terutama yang berkaitan dengan transportasi laut dan udara, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang terkait.
Transportasi. Perjanjian Kerja Sama 22 Pemerintah Kota Salatiga 22 Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Mal Pelayanan Publik Smart Kota Salatiga 22 Pelayanan Masyarakat Kesepakatan Bersama 23 Pemerintah Kota Magelang dan Pemerintah Kabupaten Magelang 23 Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Magelang 23 Pembangunan Pengolahan Sampah Kesepakatan Bersama 24 Pemerintah Kota Magelang dan Pemerintah Kabupaten Magelang 24 Operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Magelang 24 Pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Perjanjian Kerja Sama 25 Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta 25 Pemanfaatan Galeri Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (KUKM) Pasar Kotagede Yogyakarta International Airport (YIA) 25 Pemanfaatan Galeri UMKM Addendum Perjanjian Kerja Sama Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan 26 Rakyat, Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, PDAB Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah, Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa Kabupaten Kebumen dan Perumda Air Minum Xxxxx Xxxxxxxxxxx Kabupaten Purworejo 26 Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Regional Kabupaten Kebumen Dan Kabupaten Purworejo (SPAM Regional Keburejo) Provinsi Jawa Tengah 26 Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Addendum Perjanjian Kerja Sama 27 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah 27 Penyelenggaraan Kepramukaaan Di Provinsi Jawa Tengah 27 Penyelenggaraan Kepramukaan Kesepakatan Bersama 28 Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah 28 Pendampingan Hukum Dalam Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah 28
Transportasi. Semua biaya penutupan asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak
Transportasi. Penyediabertanggungjawabuntukmengaturpengangkutan Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan Tempat Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. Transportasi barang harus diteruskan sampai dengan tempat tujuan
Transportasi. 23.1 Tempat Tujuan Pengiriman: Universitas Terbuka Pusat 23.2 Tempat Tujuan Akhir : Barang dikirim ke DSI- Universitas Terbuka, Gd. Xxxx. Xxxxxxxx Xx. Cabe Raya, Pondok Cabe, Pamulang Tengerang Selatan – 15418
Transportasi. PT. Herindo Anugerah Multitrans Surabaya mengoperasikan dan menyediakan transportasi truk trailer. Untuk mendistribusikan kontainer dan pengangkutan yang berat dengan pengalamanindustri dalam menangani berbagai proyek besar, kargo yang berbahaya (dangerous goods), dan kargo mesin-mesin berat. Biasanya PT. Herindo Anugerah Multitrans Surabaya menyewa truck-truck tersebut melalui vendor- vendor sehingga dalam proses bongkar maupun pemuatan barang dapat berjalan aman dan lancar.