PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
ISB ATMA LUHUR DENGAN
DINAS KESEHATAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TENTANG PROGRAM MAGANG
Nomor : 006/MOA/ISB-AL/X/2020 Nomor : 800/2588/DINKES/2020
Pada hari ini Kamis, tanggal lima belas Oktober tahun dua ribu dua puluh bertempat di Pangkalpinang telah ditandatangani oleh dan antara pihak-pihak sebagai berikut :
1. Xx. Xxxx Xxxxxxx, M.Kom., selaku Wakil Rektor III bidang Pengembangan TI dan Kerjasama ISB Atma Luhur dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Institut Sains dan Bisnis Atma Luhur yang berkedudukan di Jl. Jend. Sudirman - Kel. Selindung, Kecamatan Pangkalbalam - Pangkalpinang, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. drg. Xxxxxxx Xxxxxxx, M.H.S.M., selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang berkedudukan di Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jalan Pulau Bangka, Air Itam Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam perjanjian ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut sebagai
PARA PIHAK.
Selanjutnya PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 TUJUAN KERJASAMA
1. Terwujudnya pengembangan dan pembinaan mahasiswa PIHAK PERTAMA dalam kegiatan magang supaya terlatih dalam menghadapi dan mengatasi masalah yang mungkin muncul dalam dunia kerja.
2. Terwujudnya peningkatan aspek pendidikan dan penelitian.
3. Terciptanya hubungan profesional, sinergis, saling menguntungkan dengan menghormati dan mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku pada PARA XXXXX.
XXXXX 0
XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX
Xxxxx perjanjian kerjasama ini, PARA PIHAK telah sepakat untuk melakukan kerjasama yang terdiri dari :
1. Pemagangan dalam proses belajar-mengajar
2. Pemagangan penelitian
PASAL 3 PRINSIP KERJASAMA
Kerjasama ini didasarkan atas prinsip saling membantu, saling mengisi, saling melengkapi, dan saling kerjasama dalam peningkatan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
PASAL 4 JANGKA WAKTU
1. Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan secara tertulis oleh PARA PIHAK.
2. Jangka waktu pelaksanaan program magang bagi mahasiswa adalah 6 bulan.
PASAL 5 PEMBIAYAAN
Semua biaya yang timbul sebagai konsekuensi perjanjian kerjasama akan dibebankan kepada
PIHAK KEDUA.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA :
1. Memperoleh kemudahan perizinan dalam program pemagangan.
2. Mengizinkan PIHAK KEDUA untuk memberikan training kepada mahasiswa magang.
3. Menerima hasil evaluasi mahasiswa magang dari PIHAK KEDUA.
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA :
1. Memanfaatkan hasil kerja mahasiswa magang.
2. Memberlakukan tata tertib dan perjanjian permagangan.
3. Membimbing mahasiswa magang sesuai dengan program pemagangan.
4. Memenuhi hak mahasiswa magang sesuai dengan perjanjian pemagangan.
5. Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
6. Memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja kepada mahasiswa magang.
7. Mengevaluasi mahasiswa magang.
8. Memberi sertifikat pemagangan bagi mahasiswa yang dinyatakan Lulus.
PASAL 7
FORCE MAJUERE
1. PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian diluar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai force majuere.
2. Peristiwa yang dapat digolongkan sebagai force majuere antara lain adanya bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter yang berpengaruh pada perjanjian kerjasama ini.
3. Apabila terjadi force majuere maka Pihak yang lebih mengetahui wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya force majuere untuk diselesaikan secara musyawarah.
4. Keadaan force majuere sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak dapat menghapuskan perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi, PARA PIHAK dapat melangsungkan kerjasama sebagaimana mestinya.
PASAL 8 PENUTUP
Demikianlah Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Pangkalpinang pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tercantum dalam awal Perjanjian kerjasama ini. Dibuat rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh PARA PIHAK, keduanya bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
ISB ATMA LUHUR DENGAN
DINAS KESEHATAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TENTANG PROGRAM MAGANG
Nomor : 006/MOA/ISB-AL/X/2020 Nomor : 800/2588/DINKES/2020
Pada hari ini Kamis, tanggal lima belas Oktober tahun dua ribu dua puluh bertempat di Pangkalpinang telah ditandatangani oleh dan antara pihak-pihak sebagai berikut :
1. Xx. Xxxx Xxxxxxx, M.Kom., selaku Wakil Rektor III bidang Pengembangan TI dan Kerjasama ISB Atma Luhur dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Institut Sains dan Bisnis Atma Luhur yang berkedudukan di Jl. Jend. Sudirman - Kel. Selindung, Kecamatan Pangkalbalam - Pangkalpinang, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. drg. Xxxxxxx Xxxxxxx, M.H.S.M., selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang berkedudukan di Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jalan Pulau Bangka, Air Itam Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam perjanjian ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut sebagai
PARA PIHAK.
Selanjutnya PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 TUJUAN KERJASAMA
1. Terwujudnya pengembangan dan pembinaan mahasiswa PIHAK PERTAMA dalam kegiatan magang supaya terlatih dalam menghadapi dan mengatasi masalah yang mungkin muncul dalam dunia kerja.
2. Terwujudnya peningkatan aspek pendidikan dan penelitian.
3. Terciptanya hubungan profesional, sinergis, saling menguntungkan dengan menghormati dan mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku pada PARA XXXXX.
XXXXX 0
XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX
Xxxxx perjanjian kerjasama ini, PARA PIHAK telah sepakat untuk melakukan kerjasama yang terdiri dari :
1. Pemagangan dalam proses belajar-mengajar
2. Pemagangan penelitian
PASAL 3 PRINSIP KERJASAMA
Kerjasama ini didasarkan atas prinsip saling membantu, saling mengisi, saling melengkapi, dan saling kerjasama dalam peningkatan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
PASAL 4 JANGKA WAKTU
1. Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan secara tertulis oleh PARA PIHAK.
2. Jangka waktu pelaksanaan program magang bagi mahasiswa adalah 6 bulan.
PASAL 5 PEMBIAYAAN
Semua biaya yang timbul sebagai konsekuensi perjanjian kerjasama akan dibebankan kepada
PIHAK KEDUA.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA :
1. Memperoleh kemudahan perizinan dalam program pemagangan.
2. Mengizinkan PIHAK KEDUA untuk memberikan training kepada mahasiswa magang.
3. Menerima hasil evaluasi mahasiswa magang dari PIHAK KEDUA.
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA :
1. Memanfaatkan hasil kerja mahasiswa magang.
2. Memberlakukan tata tertib dan perjanjian permagangan.
3. Membimbing mahasiswa magang sesuai dengan program pemagangan.
4. Memenuhi hak mahasiswa magang sesuai dengan perjanjian pemagangan.
5. Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
6. Memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja kepada mahasiswa magang.
7. Mengevaluasi mahasiswa magang.
8. Memberi sertifikat pemagangan bagi mahasiswa yang dinyatakan Lulus.
PASAL 7
FORCE MAJUERE
1. PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian diluar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai force majuere.
2. Peristiwa yang dapat digolongkan sebagai force majuere antara lain adanya bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter yang berpengaruh pada perjanjian kerjasama ini.
3. Apabila terjadi force majuere maka Pihak yang lebih mengetahui wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah terjadinya force majuere untuk diselesaikan secara musyawarah.
4. Keadaan force majuere sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak dapat menghapuskan perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi, PARA PIHAK dapat melangsungkan kerjasama sebagaimana mestinya.
PASAL 8 PENUTUP
Demikianlah Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Pangkalpinang pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tercantum dalam awal Perjanjian kerjasama ini. Dibuat rangkap 2 (dua) yang ditandatangani oleh PARA PIHAK, keduanya bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
DINAS KESEHATAN
Kompleks Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Bangka Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan – Pangkalpinang 33418
Telp./Fax. ( 0717 ) 439034 – 439085
Nomor Sifat Lampiran Perihal | : : : : | 800/802/Dinkes - - Jawaban Izin Permohonan Riset Skripsi Mahasiswa ISB Atma Luhur, Pangkalpinang | Yth. | Pangkalpinang, 26 April 2021 Kepada : Dekan Fakultas Teknologi Informasi ISB Atma Luhur di - Tempat |
Menindaklanjuti Surat Kepala BAAK Fakultas Teknologi Informasi Institut Sains dan Bisnis Atma Luhur, Nomor 196/ISB-AL/BAAK/TA/IV/2021 perihal Permohonan Riset Skripsi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan izin kepada mahasiswa yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan Riset Skripsi terhitung mulai bulan Mei 2021 s.d. Juli 2021.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
xx. XXXXX XXXXXXX, M.A.R.S.
Pembina Utama Muda NIP. 19670909 200112 1 001
88
Lampiran 1. Foto Perangkat Jaringan di Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
<.. image(Graphical user interface, website Description automatically generated) removed ..>
Access point Wireless Ubiquiti Unifi AP AC PRO
Access point Wireless Ubiquiti Unifi AP AC PRO
MikroTik RB450G
Switch tp-link T2500G-10TS (TL-SG3210)
<.. image(A picture containing text, electronics Description automatically generated) removed ..>
Switch Cisco Catalyst 2950
INSTITUT SAINS DAN BISNIS ATMA LUHUR Jln. Jend.Sudirman – Selindung Lama Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
BIODATA PENULIS SKRIPSI Pas Fhoto Pendadaran/lulus Tanggal : ............................................... (Warna) Wisuda Tanggal : ............................................... |
NIM
: 1811520008
Nama
: Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Jenis Kelamin
: Pria / Wanita
Tempat & Tanggal lahir
: Yogyakarta, 22 Nopember 1978
Status
: Nikah / Belum Nikah
Agama
: Islam
Program Studi
: Teknik Informatika
Pekerjaan saat ini : Pegawai Negeri Sipil (PNS) (untuk yg sudah kerja lampirkan surat keterangan kerja)
Alamat Rumah Asal : Jl. Depati Xxxxxx, Xxxx Merah Delima III No Telpon / HP 0821 36768999
Nama Ayah : M. Xxxxxxx
Nama Ibu : Xxxxx X.X. Xxxxxxxx
Pekerjaan Ayah/Ibu : Pensiunan PNS (Guru)
Alamat Orang Tua : Xx. Xxxxxxxx Xx, 00 Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx Judul Skripsi : IMPLEMENTASI MANAJEMEN BANDWIDHT
DAN KEAMANAN JARINGAN PADA KANTOR DINAS KESEHATAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG MENGGUNAKAN ROUTER MIKROTIK
Dosen Pembimbing
: Xxxxxxx Xxxxxxxxx, M.Kom.
Pangkalpinang, ........................................
Penulis
Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
DINAS KESEHATAN
Kompleks Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Bangka Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan – Pangkalpinang 33418
Telp./Fax. ( 0717 ) 439034 – 000000
XXXXX XXXXXXXXXX XXXXX
Nomor : 800/ /DINKES/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : xx. Xxxxx Xxxxxxx, M.A.R.S.
NIP 19670909 200112 1 001
Pangkat/Gol. Ruang : Pembina Utama Muda / IV c Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
NIP 19781122 200212 1 003
Pangkat/Gol. Ruang/T.M.T : Penata Muda / III a /01-00-2020 Alamat : Jl. Depati Xxxxxx, Xxxx Merah
Delima III XX./XX. 000/000,
Xxxxxxxxxxxxx
Xxxxxx benar seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung mulai bertugas pada 1 Januari 2002 hingga saat ini. Pada saat surat ini kami buat, yang bersangkutan menjabat sebagai Pranata Teknologi Informasi Komputer.
Demikian surat keterangan ini kami buat, agar dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pangkalpinang, 31 Agustus 2021 Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(xx. XXXXX XXXXXXX, M.A.R.S.) NIP. 19670909 200112 1 001