ANTARA
LOGO MITRA
ANTARA
…………………………………………………………
DAN
FAKULTAS ……………………………….
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
TENTANG
Nomor Pihak Pertama : ............................................. (optional)
Nomor Pihak Kedua : .............................................
Berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara ………………………. dan Universitas Pendidikan Ganesha, No. ………………………………., yang telah ditandatangani pada tanggal ……………, maka pada hari ini ............., tanggal ..............., bulan .............., tahun ....................., bertempat di ...................................., dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama oleh dan antara:
1. [........Nama Pimpinan Mitra…….] : [……Jabatan Pimpinan Mitra.......], yang diangkat berdasarkan Surat ………[jika ada]…………….. Nomor: ........................ Tanggal ............................., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [……Lembaga Mitra…………], yang beralamat di ........................................., selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. [……Nama Dekan………………..] : Dekan Fakultas ……………………… Universitas Pendidikan Ganesha, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor Undiksha Nomor: ……………. Tanggal ………….., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas ……………………… Universitas Pendidikan Ganesha, yang beralamat di Jalan ……………… Singaraja, Bali, 81116, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK, sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang ………………………………….. pada instansi PARA PIHAK, dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut.
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 1
Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah ……………………………………………;
Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan potensi kualitas yang dimiliki PARA PIHAK dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK sesuai kewenangan masing-masing.
RUANG LINGKUP DAN CAPAIAN
PASAL 2
Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama ini mencakup pelaksanaan program :
Pengembangan Kurikulum Bersama (merencanakan hasil, konten dan metode pembelajaran);
Menyediakan Kesempatan Pembelajaran Berbasis Proyek (PBL);
Menyediakan Program Magang atau Program kampus Merdeka dengan durasi minimal 1 semester penuh;
Menyediakan kesempatan kerja bagi lulusan PIHAK KEDUA;
Mengisi Kegiatan Pembelajaran dengan Dosen Tamu Praktisi;
Menyediakan Pelatihan (upskilling dan reskilling) bagi dosen maupun instruktur;
Menyediakan Resource Sharing Sarana dan Prasarana;
Menyelenggarakan Teaching Factory (TEFA) di kampus;
Menyelenggarakan Program Double Degree atau Joint Degree;
Melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi lainnya, misalnya penelitian bersama dan/atau publikasi ilmiah bersama
Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi bidang pengabdian kepada Masyarakat dan;
kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.
yang dilaksanakan sepenuhnya oleh [NAMA PROGRAM STUDI] dengan data sebagai berikut :
Nama Kegiatan : ……………………………………………….
Ketua Pelaksana : ……………………………………………….
Program Studi : ……………………………………………….
Nama Kegiatan : ……………………………………………….
Ketua Pelaksana : ……………………………………………….
Program Studi : ……………………………………………….
[…dst ditambahkan jika perlu…..]
Capaian dan output yang diharapkan:
Rencana Program Semester pada Program Studi …..
Minimal …… orang mahasiswa melaksanakan magang di instansi PIHAK PERTAMA
Pelaksanaan Job Fair untuk Lulusan Undiksha;
Pelatihan Upskilling dan Reskilling;
Program Kemitraan Penelitian sejumlah;
Program Pengabdian kepada Masyarakat;
Dll (MENYESUAIKAN)
PELAKSANAAN
PASAL 3
Pelaksanaan dari Perjanjian Kerjasama ini selanjutnya diatur lebih lanjut dengan 1 (satu) atau lebih Rencana Implementasi Kerja Sama untuk mengatur lebih rinci setiap bidang yang akan menjadi fokus program kemitraan;
Rencana Implementasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini;
Rencana Implementasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menguasakan pada masing-masing unit kerja sesuai dengan bidang yang dikerjasamakan menurut ruang lingkup kerja sama dalam Pasal 2.
JANGKA WAKTU
PASAL 4
Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk 5 (lima) tahun, sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK;
Perjanjian Kerjasama ini dapat diperpanjang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini berakhir;
Dalam hal salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri Perjanjian Kerjasama ini, PIHAK yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini berakhir;
Perjanjian Kerjasama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya, apabila:
di kemudian hari ada ketentuan peraturan perundangan-undang yang secara khusus mengatur dan bertentangan dengan ruang lingkup Perjanjian Kerjasama;
tidak tercapainya tujuan PARA PIHAK sesuai ketentuan dalam Pasal 1; dan
terjadinya keterbukaan rahasia sesuai ketentuan dalam Pasal 6 yang menyebabkan tidak memungkinkannya PARA PIHAK atau salah satu PIHAK melangsungkan Perjanjian Kerjasama ini;
Dalam hal Perjanjian Kerjasama ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis atau karena alasan lain, pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian-perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang diatur dalam Perjanjian Implementasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
ANGGARAN
PASAL 5
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dibebankan kepada anggaran masing-masing PIHAK dan sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan dituangkan dalam Rencana Implementasi Kerja Sama.
KERAHASIAAN
PASAL 6
PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dan yang semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini;
Kecuali dalam rangka pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tidak akan memberikannya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
PASAL 7
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (selanjutnya disebut "Force Majeure") adalah suatu keadaan yang terjadinya di luar kemampuan, kesalahan atau kekuasaan PARA PIHAK dan yang menyebabkan PIHAK yang mengalaminya tidak dapat melaksanakan atau terpaksa menunda pelaksanaan kewajibannya dalam Perjanjian ini. Force Majeure tersebut meliputi bencana alam, banjir, wabah, perang (yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan, pemberontakan, huru-hara, pemogokkan umum, kebakaran dan kebijaksanaan Pemerintah yang berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaan Perjanjian ini.
Dalam hal terjadinya peristiwa Force Majeure, maka PIHAK yang terhalang untuk melaksanakan kewajibannya tidak dapat dituntut oleh PIHAK lainnya. PIHAK yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan adanya peristiwa Force Majeure tersebut kepada PIHAK yang lain secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa Force Majeure, yang dikuatkan oleh surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan adanya peristiwa Force Majeure tersebut. PIHAK yang terkena Force Majeure wajib mengupayakan dengan sebaik-baiknya untuk tetap melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini segera setelah peristiwa Force Majeure berakhir.
Apabila peristiwa Force Majeure tersebut berlangsung terus hingga melebihi atau diduga oleh PIHAK yang mengalami Force Majeure akan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka PARA PIHAK sepakat untuk meninjau kembali jangka waktu Perjanjian ini.
Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah salah satu PIHAK sebagai akibat terjadinya peristiwa Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab PIHAK yang lain.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 8
Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Apabila penyelesaian secara musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Pasal ini tidak berhasil mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut melalui Pengadilan.
KORESPONDENSI
PASAL 9
Setiap pemberitahuan yang akan disampaikan kepada PARA PIHAK terkait dengan Perjanjian Kerjasama ini harus disampaikan secara tertulis dan/atau surat tercatat dan/atau melalui surat elektronik, ditujukan ke alamat sebagai berikut.
PIHAK PERTAMA:
…………….......................................
Jl. .......................................................
U.p. : ......................................
Telepon : ......................................
Faksimile : ......................................
E-mail : ......................................
PIHAK KEDUA :
Fakultas ………………………
Universitas Pendidikan Ganesha
Jl. ……………………, Bali, 81116
U.p. : …………………………..
Telepon : (0362) - 22570
Faksimile :
E-mail :
Jika terjadi perubahan alamat selama pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, PIHAK yang berubah alamatnya wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lain paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal perubahan.
KETENTUAN LAIN
PASAL 10
Perjanjian Kerjasama ini tidak mengikat PARA PIHAK secara hukum.
PARA PIHAK dapat membuat satu Perjanjian Implementasi Kerja Sama atau lebih yang mengikat PARA PIHAK secara hukum.
Perjanjian Kerjasama ini tetap dapat dijalankan oleh PARA PIHAK dengan itikad baik meskipun tidak mengikat PARA PIHAK secara hukum.
Perjanjian Kerjasama dapat diubah dan/atau ditambahkan hanya dengan kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK.
Pelaksanaan dari Perjanjian Kerjasama ini akan dipantau dan dievaluasi oleh PARA PIHAK secara sendiri-sendiri atau bersama-sama paling kurang 1 (satu ) kali setahun sebagai bahan pertimbangan terhadap pelaksanaan kerja sama selanjutnya.
PENUTUP
PASAL 11
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), asli, bermeterai cukup, sama bunyinya, dan masing-masing 1 (satu) rangkap dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA,
............................................................
|
PIHAK KEDUA,
……………………………………….. |
Page 6 of 6 Paraf 1: ………. Paraf 2: ……….