PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SKEMA REGULER
PERJANJIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SKEMA REGULER
PERIODE I TAHUN ANGGARAN 2024 NOMOR: 0160-Int-KLPPM/UNTAR/III/2024
Pada hari ini Senin tanggal 18 bulan Maret tahun 2024 yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Xx. Xxx Xxx Xxxx, MMSI., M.Psi., Ph.D., P.E., X.XXXX
Jabatan : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama : Viriany, SE, MM, Ak, CA, BKP NIDN/NIDK 0326087602
Jabatan : Dosen Tetap
Bertindak untuk diri sendiri dan atas nama anggota pelaksana pengabdian:
a. Nama dan NIM : Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx [125210167]
x. Xxxx dan NIM : Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx [125210192] selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Skema Reguler Periode I Tahun 2024 Nomor 0160- Int-KLPPM/UNTAR/III/2024 Tanggal 18 Maret 2024 sebagai berikut:
Pasal 1
(1). Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan Pengabdian "Pelatihan Perhitungan Pajak Penghasilan dengan Metode Tarif Efektif Rata-rata pada PT BBI"
(2). Besaran biaya yang diberikan kepada Pihak Kedua sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) diberikan dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar 50%. Tahap I diberikan setelah penandatangangan Perjanjian ini dan Tahap II diberikan setelah Pihak Kedua mengumpulkan luaran wajib berupa artikel dalam jurnal nasional dan luaran tambahan, laporan akhir dan poster.
Pasal 2
(1) Pihak Kedua diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
(2) Apabila terjadi perselisihan menyangkut pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Demikian Perjanjian ini dibuat dan untuk dilaksanakan dengan tanggungjawab.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ir. Jap Tji Beng, MMSI., M.Psi., Ph.D., Xxxxxxx, SE, MM, Ak, CA, BKP P.E., X.XXXX
LAPORAN AKHIR
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIAJUKAN KE LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
PELATIHAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN DENGAN METODE TARIF EFEKTIF RATA-RATA PADA PT BBI
Disusun oleh:
Ketua Tim
Viriany, SE, MM, Ak, CA, BKP (0326087602/10101021)
Anggota
Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx (125210167) Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx (125210192)
PROGRAM STUDI SI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS TARUMANAGARA JAKARTA
2024
i
HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PKM
Periode I /Tahun 2024
1. Judul PKM
2. Nama Mitra PKM
3. Dosen Pelaksana
: Pelatihan Perhitungan Pajak Penghasilan dengan Metode Tarif Efektif Rata-rata pada PT BBI
: PT Bemima Bersama Indonesia
:
X. Xxxx dan Gelar : Viriany, SE, MM, Ak, CA, BKP
B. NIDN/NIK : 0326087602/ 10101021
X. Xxxxxan/Gol. : Lektor/ Penata III C
D. Program Studi : S1 Akuntansi
E. Fakultas : Ekonomi
X. Xxxxxx Keahlian : Akuntansi Keuangan dan Perpajakan
H. Nomor HP/Tlp 08981802325
4. Anggota Tim PKM (Mahasiswa) : Mahasiswa 2 orang
a. Nama mahasiswa dan NIM : Xxxxxxxx X. X dan 12521067
b. Nama mahasiswa dan NIM : Kyla X. X dan 125210192
5. Lokasi Kegiatan Mitra :
a.Wilayah Mitra : Tanjung Mas Raya
b. Kabupaten/Kota : Jakarta Barat
c. Provinsi
6. Metode Pelaksanaan
7. a. Luaran Wajib
b. Luaran Tambahan
8. Jangka Waktu Pelaksanaan
9. Biaya yang disetujui LPPM
: DKI Jakarta
: Daring
: Serina 2024
: HKI
: Januari-Juni 2024
: Rp 8.000.000
Jakarta, 27 Juni 2024
Menyetujui, Ketua
Ketua LPPM
Ir. Jap Tji Beng, MMSI., M.Psi., Ph.D., Xxxxxxx, SE, MM, Ak, CA, BKP P.E., M.ASCE 0326087602/1010121 NIK:10381047
ii
RINGKASAN
Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara baik yang bersifat rutin ataupun non rutin. Penerimaan dari pajak sangatlah berguna baik negara untuk membiayai Pembangunan negara ini. Dalam tahun-tahun terakhir ini pemerintah mulai menertibkan penerimaan pajak dari berbagai sisi, banyak peraturan dan Keputusan baru yang dikeluarkan. Banyak juga peraturan dan Keputusan yang berkaitan dengan pajak yang direvisi atau dikaji ulang guna menertibkan penerimaan pajak. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan pajak penghasilan pasal 21. PPh pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi. Setiap perusahaan wajib melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas gaji/upah dalam bentuk apapun atas pekerjanya. Di awal tahun 2024 pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Di mana pelaksanaannya diikuti dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 tahun 2023 yang mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan orang pribadi. Menurut kedua peraturan yang baru berlaku di awal tahun 2024 ini pajak penghasilan pasal 21 dihitung dengan menggunakan table TER (Tarif Efektif Rata-rata) per bulannya. Karena ini adalah peraturan baru dan menggunakan perhitungan baru maka tim PKM Untar mengajukan diri untuk melakukan pelatihan kepada mitra PKM. Pelatihan ini nantinya akan diadakan pada bulan Maret 2024 secara luring. Luaran dari PKM ini ada dua yaitu Luaran wajib dan luaran tambahan. Luaran wajib dari PKM ini nantinya berupa publikasi ilmiah berbentuk prosiding di kegiatan yang dilakukan oleh Universitas Tarumanagara. Luaran tambahan akan menghasilkan HKI.
Kata kunci : Pelatihan, pajak, penghasilan
iii
Prakata
Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa , karena berkat kemurahanNya, kami dapat menyelesaikan laporan PKM ini dengan tepat waktu. Kami mau mengucapkan terima kasih kepada PT BBI yang sudah bersedia untuk meminta stafnya mengikuti pelatihan yang diadakan. Terima kasih juga kepada staf yang mengikuti pelatihan. Selain itu kami mau berterima kasih kepada Abdimas Universitas Tarumanagara yang sudah membiayai pelatihan ini. Tak ada gading yang tak retak, kami tahu bahwa laporan ini jauh dari sempurna, semoga saja laporan ini berguna bagi pihak yang membacanya dan dapat dijadikan referensi untuk kemudian hari. Terima kasih.
iv
DAFTAR ISI
RINGKASAN
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Analisis Situasi 1
1.2 Permasalahan Mitra 3
BAB II SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN
2.1 Solusi Permasalahan 6
2.2 Luaran Kegiatan PKM 6
BAB III METODE PELAKSANAAN
3.1 Langkah-langkah/Tahapan Pelaksanaan 8
3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 9
3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas Tim 9
BAB IV HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
1. PPT
2. Foto-foto kegiatan
3. Luaran wajib
4. Luaran tambahan
5. Poster
v
BAB I PENDAHULUAN
1.1 ANALISIS SITUASI
PT BBI didirikan pada bulan Juli tahun 2021, untuk menjaga kerahasiaan perusahaan maka nama perusahaan dapat dilihat pada surat persetujuan mitra, dan di dalam proposal dan laporan PKM ini akan tetap digunakan istilah PT BBI.
Perusahaan ini merupakan perusahaan event organizer yang menyediakan jasa untuk menyelenggarakan acara atau event baik perusahaan maupun pribadi. Jasa yang diberikan adalah memastikan acara berjalan dengan baik dari masa persiapan sampai selesai. Dalam mencapai tujuannya ini perusahaan juga melakukan kerjasama dengan banyak perusahaan lain atau orang pribadi lainnya misalnya seperti penyediaan dekorasi ruangan, peminjaman sound system, penerjemah atau ahli bahasa isyarat, master of ceremony atau biasanya yang disebut mc, sewa ruangan, sewa peralatan lainnya seperti kursi, alat musik dan lainnya apabila dibutuhkan. Intinya PT BBI memastikan semua acara berjalan dengan lancar tanpa mengalami hambatan yang berarti. Termasuk meminta ijin keamanan dan ijin keramaian. Sesuai dengan tema acara yang akan dilakukan maka perusahaan membuat daftar susunan acara dan membuat daftar perlengkapan yang dibutuhkan, termasuk menentukan tema dekorasi dan musik yang akan dimainkan untuk acara tersebut.
Dalam melakukan kegiatan operasionalnya, PT BBI mempunyai beberapa staf tetap yang membantu di lapangan, namun apabila dibutuhkan tambahan staf maka akan diambil tenaga kerja harian yang hanya diberikan bayaran per acara.
Adapun susunan struktur organisasi PT BBI adalah sebagai berikut :
Direktur
Staf operasional
Staf operasional
Staf operasional
Gambar 1.1 Struktur Organisasi PT BBI
Adapun uraian pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing orang adalah sebagai berikut :
1. Direktur
Karena ini masih perusahaan berskala UMKM, Direktur tentunya banyak melakukan tugas yang tidak dilakukan oleh direktur di perusahaan berskala besar. Di sini direktur masih merangkap sebagai back office dan direkturlah yang melakukan pembukuan , merangkap sebagai keuangan (kasir) dan juga masih ikut serta dalam mencari klien, membuat proposal untuk ikut tender dan ikut serta dalam operasioanl acara seperti memantau berjalannya acara dan memilih vendor-vendor yang akan digunakan.
Sebagai Orang yang bertanggung jawab atas pembukuan (akuntansi dan pajak) juga keuangan (Finance), maka direktur membuat :
a. Laporan penjualan per event
b. Menjurnal semua transaksi ke dalam software akuntansi, perusahaan sudah memakai software akuntansi untuk membantu pencatatan transaksi.
c. Membuat laporan keuangan
d. Mencatat semua pengeluaran uang baik dari bank maupun kas kecil
e. Memegang kas kecil dan bank
x. Xxxbuat jurnal penyesuaian
g. Memilih vendor yang diperlukan misalnya sewa kendaraan pada saat acara berlangsung
h. Mengarsip semua bukti transaksi yang sudah dilakukan
2. Staf Operasional
Ada 3 staf operasional yang saat ini berfungsi sebagai karyawan tetap, tugas mereka beragam, masing-masing bertanggung jawab untuk kelancaran acara pada masa persiapan dan hari saat acara berlangsung.
Contoh tugas yang mereka lakukan adalah sebagai berikut :
a. Memesan tiket pesawat apabila memang diperlukan
b. Memesan kendaraan yang dibutuhkan
c. Mencari hotel atau penginapan apabila acara dilakukan di luar kota
d. Menyewa peralatan dan semua yang diperlukan untuk acara
e. Memesan makanan yang dibutuhkan
x. Xxnyusun daftar susunan acara
g. Menentukan MC
h. Pada hari acara mereka akan mengawasi registrasi, pembagian hadiah (apabila ada), acara yang berlangsung, memastikan pembicara hadir tepat waktu, memastikan alat peraga yang akan digunakan semuanya sudah lengkap (dari slide presentasi sampai alat peraga lainnya), memastikan denah ruangan diberikan, memastikan peserta semuanya nyaman dan dapat mengikuti acara dengan baik.
i. Dan lainnya sampai acara terselenggara dengan baik
1.2 PERMASALAHAN MITRA
PT BBI termasuk UMKM apabila dilihat dari sudut omset yang dihasilkan. Menurut Undang-undang No. 20 tahun 2008 dalam Arisinta (2019) Usaha Mikro Kecil dan Menengah dikelompokkan berdasarkan besaran modal atau pendapatannya. Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan tempat usaha atau mempunyai penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000. Usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha tersebut berada atau mempunyai penghasilan penjualan lebih dari Rp 300.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000. Usaha menengah yaitu usaha yang memiliki aset lebih dari Rp 500,000,000 sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berada atau memiliki penjualan lebih dari Rp 2.500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000 .
UMKM memegang peranan yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia (Mariana, 2022). UMKM memiliki peran penting dalam ekonomi nasional (Sinurat et al., 2021). Data Kementerian koperasi dan UKM menunjukkan bahwa UMKM berkontribusi sebesar 61,97 % terhadap total produk domestic bruto (PDB) (Xxxxxxxxx & Xxxxxxx , 2022).
Dalam perpajakan, Menteri keuangan menentukan bahwa yang disebut dengan UMKM adalah badan atau orang pribadi yang memiliki omset di bawah Rp 4,8 Milyar setahun. Dalam hal menjalankan kewajiban perpajakan, UMKM mempunyai kewajiban yang sama dengan non umkm.
Seperti pelaku usaha pada umumnya maka UMKM juga wajib membayar pajak penghasilan seperti PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 25 dan 29. Karena memiliki omset di bawah Rp 4,8 Milyar setahun maka UMKM hanya dikenakan pajak penghasilan atas omset yang dihasilkan sebesar 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022. Namun pajak lainnya hampir sama seperti pelaku usaha pada umumnya (Prihastuti et al., 2023).
Berkaitan dengan PPh pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan maka pelaku usaha wajib melakukan pemotongan terhadap penghasilan dari karyawan yang bekerja dengan mereka. Di PT BBI ini ada 4 orang yang harus dipotong PPh pasal 21 nya yaitu Direktur dan 3 orang staf operasionalnya. Karena itu perusahaan perlu menghitung dan melaporkan sendiri PPh pasal 21 nya. Penyetoran dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pada akhir tahun pajak yaitu bulan desember, perusahaan perlu memberikan bukti potong kepada semua karyawannya dan karyawannya menggunakan bukti potong tersebut untuk melaporkan pajak pribadinya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yaitu 31 Maret tahun berikutnya.
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan peningkatan Pembangunan nasioanl yang berlangsung secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan umum termasuk pajak penghasilan pph 21, karena itu perlu melaporkan dengan benar pph 21 ini. (Xxxxxxxxxx & Xxxxxxx, 2024).
Pada awal Januari diumumkan peraturan perhitungan PPh pasal 21 yang baru oleh pemerintah, yaitu menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau biasanya disebut TER. Hal ini berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Otomatis dengan adanya peraturan ini maka cara menghitung PPh pasal 21 menjadi berubah dari sebelumnya.
Pemerintah ingin melakukan penyederhanaan dalam menghitung PPh pasal 21
sehingga mempercepat penyetoran pajak dari semua pelaku usaha. TER ini akan dipakai untuk menghitung PPh pasal 21 dari bulan Januari sampai dengan bulan November. Pada bulan Desember PPh pasal 21 akan dihitung seperti biasanya.
BAB II
SOLUSI PERMASALAHAN DAN LUARAN
2.1 SOLUSI PERMASALAHAN
Dengan adanya perhitungan PPh pasal 21 yang baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 maka kami mengajukan diri untuk memberikan pelatihan kepada PT BBI tentang hal ini. Pihak PT BBI menyambut dengan baik hal ini karena memang mereka belum menguasainya. Pelatihan ini akan memudahkan mereka untuk melakukan pemotongan pajak yaitu pajak penghasilan (PPh pasal 21) yang dimulai sejak Januari 2024. Sebelum pelatihan diberikan pada bulan Maret, PT BBI sudah berkoordinasi dengan tim PKM Untar untuk bertanya mengenai perhitungan pajak penghasilan (PPh pasal 21) bulan Januari dan Februari 2024. Tim PKM Untar menjelaskan dengan singkat untuk membantu perhitungan pajak penghasilan (PPh pasal 21) untuk bulan Januari dan Februari tahun 2024.
Adapun Pelatihan akan dilakukan selama 2 kali , yaitu pada :
1. Tanggal 14 Maret 2024, waktu pelatihan 2 jam.
2. Tanggal 15 Mei 2024, waktu pelatihan 2 jam.
Pelatihan dilakukan secara daring walaupun pandemi covid sudah berakhir karena alasan kepraktisan. Adapun yang mengikuti pelatihan adalah 4 orang (Direktur dan 3 orang staf operasional) karena memang para staf perlu belajar juga mengetahui pemotongan PPh pasal 21 yang terbaru ini sehingga tidak bingung pada saat penerimaan gaji dan melihat ada perubahan pemotongan yang terjadi.
2.2 LUARAN KEGIATAN PKM
Taeget luaran dari kegiatan Pelatihan Perhitungan PPh pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata ini terdiri dari Luaran wajib dan Luaran tambahan. Luaran wajib yang akan dihasilkan adalah publikasi dalam jurnal atau prosiding dalam kegiatan seminar yang diselenggarakan di Universitas Tarumanagara. Luaran tambahan adalah modul pelatihan sederhana yang dibuat untuk mendukung pelatihan ini, modul ini akan dibuat dalam bentuk HAKI nantinya ke depan atau diterbitkan dalam artikel PINTAR (Opini Tarumanagara).
BAB III METODE PELAKSANAAN
3.1 LANGKAH-LANGKAH/ TAHAPAN PELAKSANAAN
Banyak cara untuk mengajar atau melatih. Beberapa metode untuk mengajar atau mengadakan pelatihan, yaitu : Metode ceramah, Metode Tanya Jawab, Metode Diskusi, Metode Resitasi, Metode Kerja Kelompok, Metode Demonstrasi dan Eksperimen, Metode sosiodrama (role-playing), Metode problem solving, Metode sistem regu (team teaching), Metode latihan (drill), Metode karyawisata (Field-trip), Metode survai masyarakat, dan Metode simulasi. (Xxxxx et al., 2013). Masing-masing metode mempunyai kelemahan dan kelebihan masing-masing.
Pada PKM kali ini tim akan menggunakan berbagai kombinasi metode untuk melakukan pelatihan perhitungan PPh pasal 21 dengan menggunakan metode TER yaitu Metode Ceramah, metode Tanya jawab, metode diskusi, dan metode latihan.
Metode ceramah adalah pelatihan dengan memberikan penjelasan-penjelasan kepada peserta pelatihan. Kebanyakan porsi bicara akan didominasi oleh pelatih dalam hal ini adalah tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara.
Metode Diskusi akan memberikan kesempatan bagi peserta pelatihan untuk melakukan diskusi atas materi yang diberikan. Pelatihan akan berlangsung dua arah sehingga memungkinkan peserta untuk berdiskusi mengenai materi pelatihan yang diberikan.
Xxxxxx Xxxxx jawab akan memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan apabila ada yang tidak jelas atau butuh penjelasan lebih lanjut.
Metode latihan memberikan kesempatan bagi peserta pelatihan untuk latihan soal- soal yang menggambarkan situasi di dunia kerja. Kemungkinan akan diberikan soal-soal Latihan langsung yang sesuai dengan praktek di lapangan atau dapat juga menggunakan kondisi nyata yang sedang terjadi di PT BBI terutama kondisi nyata yang berhubungan dengan transaksi yang terjadi di perusahaan.
3.2 PARTISIPASI MITRA DALAM KEGIATAN PKM
Pada saat tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara berdiskusi dengan Direktur dari pihak mitra maka disepakati akan dilakukan pelatihan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 dengan metode tarif efektif rata-rata secara luring. Pihak mitra bersedia bekerja sama untuk mengikuti pelatihan dan akan meminta stafnya juga mengikuti pelatihan . Staf bagian operasional akan berkomitmen untuk mengikuti pelatihan pada bulan maret tahun 2024 yang akan dilakukan sebanyak dua kali secara luring. Pihak mitra memilih hari kamis dan jumat, 14-15 Maret 2025 dari jam 3 sore sampai 5 sore. Pemilihan waktu di sore hari dilakukan karena mengingat pagi hari biasanya sangat sibuk, sore hari lebih senggang. Direktur yang adalah pemilik perusahaan berharap pelatihan ini nantinya akan membantu mereka untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 setiap bulannya berdasarkan peraturan pemerintah yang baru.
3.3 KEPAKARAN DAN PEMBAGIAN TUGAS TIM
Pelatihan dilaksanakan oleh Xxx Xxxxabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara yaitu ketua pengusul dan 2 (dua) orang anggota mahasiswa .
Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Taumanagara adalah Dosen Tetap di Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi yang sehari-hari mengajar mata kuliah Akuntansi Dasar, Akuntansi Keuangan Menengah , Akuntansi Keuangan Lanjutan, dan Akuntansi Perpajakan. Ketua dan anggota dosen juga terlibat aktif dalam melakukan pelatihan pembukuan ke berbagai perusahaan dengan bantuan dana dari Lembaga Penelitian dan Pengadian kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara. Selain itu Ketua juga pernah mengikuti pelatihan accurate yang dilakukan di universitas tarumanagara dan juga mengajar kelas accurate.
Ketua Tim juga sudah mengambil sertifikasi konsultan pajak pada tahun 2018 dengan gelar BKP (Bersertifikasi Konsultan Pajak) yang sudah berpraktik sejak tahun 2018 juga. Dan sampai saat ini masih mempertahankan gelar BKP ini dengan cara mengikuti PPL (pelatihan) dan seminar yang diadakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
Anggota mahasiswa adalah mahasiswa Universitas Tarumanagara aktif yang nantinya akan membantu dalam pembuatan materi pelatihan sekaligus juga membantu pelaksanaan pelatihan yang akan dilakukan oleh tim PKM Untar.
BAB 4
HASIL DAN LUARAN YANG DICAPAI
4.1 Pelatihan ke – 1
Pelatihan ke-1 dilakukan pada Kamis, 14 Maret 2024 pk 15.00-17.00. Pelatihan ini menjelaskan mengenai definisi penghasilan. Penghasilan adalah penghasilan dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP termasuk penggantian atau imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan / jasa, gaji, bonus, THR, hadiah dari undian, laba usaha, keuntungan karena penjualan /pengalihan harta, pengembalian pajak, bunga, dividen dan pembagian sisa hasil usaha koperasi, royalty, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan penghasilan dalam bentuk dan nama apapun.
Setelah memahami mengenai penghasilan, dijelaskan juga mengenai pajak penghasilan . Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan. Contoh: Tuan Xxxx bekerja pada PT ABC, maka Penghasilan yang diperoleh oleh Xxxx Xxxx dari PT A akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Pajak yang dikenakan atas penghasilan diatur oleh pemerintah dalam Pajak Penghasilan pasal 21 dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.
Dari sisi perusahaan, maka perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh pekerjanya. Kewajiban menyetor dan melaporkan adalah tanggung jawab dari pemberi kerja. Perusahaan perlu melakukan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan melakukan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Misalnya : untuk pph pasal 21 bulan Maret maka akan dibayarkan paling lambat tanggal 10 April (bulan berikutnya) dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 April (bulan berikutnya). Perusahaan membayar secara online di bank yang menerima pembayaran pajak setelah membuat billing melalui website DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Pelaporan dilakukan juga secara online dengan menggunakan website DJP online (Direktorat Jenderal Pajak).
Untuk perhitungan PPh pasal 21 dilakukan oleh perusahaan , bukan oleh orang pribadi yang bekerja. Penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan oleh orang pribadi apabila perusahaan tempatnya bekerja tidak melakukan penyetoran dan pelaporan.
Namun kelihatannya pemerintah memang mengharuskan semua perusahaan yang mempunyai karyawan untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pph pasal 21.
Semua orang yang mendapatkan penghasilan kita sebut sebagai subyek pajak. Subyek pajak meliputi : orang pribadi (biasanya disebut OP), warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, Bentuk Usaha Tetap (BUT), badan (PT, CV, Firma dan bentuk badan lainnya).
Setiap bulan , perusahaan melakukan penyetoran dan pelaporan pph pasal 21 dengan menggunakan SPT masa (Surat Pemberitahuan Masa). Pada akhir tahun perusahaan membuat bukti potong 1721 A1 yang diberikan kepada para pekerjanya yang mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan bukti potong ini dipakai oleh pekerjanya untuk melaporkan SPT tahunan orang pribadi . Pelaporan SPT tahunan sepenuhnya adalah tanggung jawab pribadi pekerja tersebut, tanggung jawab perusahaan hanya sampai menerbitkan bukti potong 1721 A1 dan melaporkan SPT masa setiap bulan atas pph 21 yang dipotong. Umumnya perusahaan tidak campur tangan dalam pelaporan SPT tahunan orang pribadi, apabila ada perusahaan yang melakukannya maka itu hanya semata-mata karena kebaikan bukan karena kewajiban. SPT tahunan orang pribadi ini paling lambat dilaporkan pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Pelaporan dapat menggunakan website di DJP online.
4.2 Pelatihan ke-2
Pelatihan ke-2 dilakukan pada hari Jumat, 15 Maret 2024 pk 15.00 – 17.00. Pelatihan ke-2 lebih banyak mengajarkan mengenai cara perhitungan PPh pasal 21 dengan metode baru yaitu metode TER (Tarif Efektif Rata-rata). Metode TER ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Peraturan pemerintah ini juga diikuti dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 168 tahun 2023 yang lebih mengatur ke teknis pelaksanaannya.
Sebelum PP Nomor 58 tahun 2023 ini terbit, maka perhitungan PPh pasal 21 menggunakan tarif progresif (pasal 17), yaitu :
Penghasilan kena pajak dibawah atau sama dengan Rp 60.000.000 dikenakan tarif 5%. Tarif kedua adalah 15%, dikenakan atas penghasilan kena pajak diantara Rp
60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000. Tarif ketiga adalah 25%, dikenakan atas penghasilan kena pajak diantara Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000.
Tarif keempat adalah 30%, dikenakan atas penghasilan kena pajak diantara Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000. Dan tarif yang kelima adalah tarif lapis terakhir yaitu 35%, dikenakan atas penghasilan kena pajak lebih besar dari Rp 5.000.000.000.
Contoh soal :
Budi (TK/0) bekerja di PT ABC dengan gaji bruto Rp 15.000.000 sebulan. Maka dengan tarif progresif akan dihitung sebagai berikut :
Gaji bruto | = Rp | 15.000.000 |
Tunjangan | = | 0 |
JKM | = | 0 |
JKK | = | 0 |
Penghasilan bruto | = Rp | 15.000.000 |
-/- biaya jabatan (5%) | = Rp | 500,0000 (maksimal) |
-/- iuran pensiun | = | 0 |
Penghasilan netto = Rp 14.500.000 Penghasilan netto setahun = Rp 174.000.000
-/- PTKP (TK/0) = Rp 54.000.000
Penghasilan kena pajak = Rp 120.000.000
Pph pasal 21 setahun (pasal 17 progresif) 5% x 60 juta = Rp 3 juta
15% x 60 juta = Rp 9 juta
Total = Rp 12 juta setahun
Pph pasal 21 sebulan = Rp 12 juta / 12 bulan = Rp 1 juta per bulan
Dengan menggunakan TER (Tarif Efektif Rata-rata) maka kita perlu melihat tabel yang diberikan oleh pemerintah dalam PP Nomor 58 tahun 2023. Ada 3 tabel yaitu:
1. Tabel TER A = PTKP : TK/0 (54 juta); TK/1 & K/0 (58,5 juta)
2. Tabel TER B = PTKP : TK/2 & K/1 (63 juta); TK/3 & K/2 (67,5 juta)
3. Tabel TER C = PTKP : K/3 (72 juta)
Apabila kita menggunakan tabel TER untuk menghitung PPh pasal 21 Budi maka yang perlu dilihat adalah Tabel TER A karena Budi statusnya TK/0, lalu kita cek penghasilan
brutonya yaitu Rp 15.000.000 maka dikenakan tarif 6%. PPh 21 Budi = 15.000.000 x 6% = 900.000 per bulan
Tarif TER ini digunakan untuk menghitung PPh pasal 21 dari bulan januari sampai dengan november, untuk bulan desember digunakan perhitungan tarif progresif pasal
17. Apabila ada selisih maka dapat dilihat selisihnya, bila kekurangan bayar nanti perlu disetorkan lagi ke pemerintah, bila kelebihan bayar maka dapat dikompensasikan ke bulan berikutnya.
Budi sudah dipotong Rp 900.000 per bulan dikalikan 11 bulan (Jan-Nov) sebesar Rp 9.900.000 , menurut perhitungan tarif progresif di akhir tahun Budi perlu dipotong sebesar Rp 12.000.000. maka selisih dari perhitungan dengan tarif TER dibandingkan dengan tarif progresif adalah sebesar Rp 2.100.000 perlu disetorkan kepada negara paling lambat tanggal 10 bulan januari tahun berikutnya.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
Pelatihan berlangsung dengan baik, kami berharap dapat diterapkan untuk menghitung pph pasal 21 di PT BBI. Memang terdapat beberapa kendala karena sumber daya manusianya bukan lulusan akuntansi dan tidak mengerti pajak. Sehingga disepakati untuk kedepannya apabila ada hal yang mau ditanyakan dapat ditanyakan langsung kepada kami.
DAFTAR PUSTAKA
Xxxxxxxx, X. (2019). Penerapan Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kecamatan Xxxxx Xxxxxxxxx Bangkalan. Eco-Socio : Jurnal ilmu dan Pendidikan Ekonomi. Vol 3. Edisi 1. 9-16
Xxxxxx, X.X. (2024, Maret 14). Hitung PPh 21 dengan TER, THR digabung gaji di masa pajak yang sama. Diakses dari xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx
Xxxxxxxxx, N., & Xxxxxxx, L. (2022). Shifting strategi pemasaran produk songket UMKM Bali akibat pandemi. Jurnal Muara Ilmu Ekonomi dan Bisnis, Vol. 6, No.2, Edisi 2, Oktober 2022. 250-259. xxxxx://xxx.xxx/00.00000/xxxxx.x0x0.00000
Xxxxxxxxxx, X., &Xxxxxxx, P.H. (2024). Analisis Pajak Penghasilan pasal 21,23,25 TP MBC Tahun 2020. Jurnal Paradigma Akuntansi. Vol 6, No. 1, Januari 2024. 172-179. Jurnal Paradigma Akuntansi (xxxxx.xx.xx)
Fitriya (2024, Jan 24). Pph 21 Terbaru 2024 dan Contoh Perhitungan Tarif TER. Diakses dari xxxxx://xxxxxxxxx.xx
Fitriya (2023, Maret 2023). Undang-undang Pajak Penghasilan Terbaru (UU PPh). Diakses dari xxxxx://xxxxxxxxx.xx
Farhansyah. J. (2024, Feb 24). Perhitungan PPh 21 Terbaru dengan Tarif Efektif Rata- rata (TER). Diakses dari xxxxx://xxxxxxx.xx
Xxxxxxx, X. (2022). Pentingnya Peran dan Kontribusi UMKM dalam Pemulihan Ekonomi Indonesia. Kompas. xxxxx://xxxxx.xxxxxx.xxx/xxxx/0000/00/00/000000000/xxxxxxxxxx-xxxxx-xxx- kontribusi umkm-dalam-pemulihan-ekonomi Indonesia?page=all#:~:text=DataKementerian Koperasi dan UKM,senilai Rp 8%2C6 triliun
Prihastuti, A.H,. Xxxxx, X.X., Xxxxxxxx., Kusumastuti, R. (2023) Pengaruh Kebijakan PP Nomor 55 Tahun 2022 dan kepercayaan kepada pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Pajak dan Bisnis. Vol 4, Nomor 1, Maret 2023. 56-63. xxxxx://xxx.xxx/00.00000/xxx.x0x0
PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.
Xxxxx, X., & Xxxxxxx, N. (2013). Media Pengajaran (Penggunaan dan Pembuatannya). Bandung: Sinar Baru Algensindo
Xxxxxxx, M., Lilinesia., Xxxxxx, M., & Xxxxxxxxxxx, X. (2021). The Culinary sector survival strategy to restore populist economy based on the creative industry during Covid-19 Pandemic. Management Research and Behavior Journal, Vol. 1(1), June, 7- 14. DOI: 10.29103/mrbj.v1i1.3784
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Lampiran 1 Materi Pelatihan
Lampiran 2 Foto
Lampiran 3 Luaran Wajib
PELATIHAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN DENGAN MOTODE TARIF EFEKTIF RATA-RATA
Viriany1, Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx2, Xxxx Xxxxxxxxxxx Hensu3
1Jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanagara Jakarta Email:xxxxxxx@xx.xxxxx.xx.xx
2 Jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanagara Jakarta Email: xxxxxxxx.000000000@xxx.xxxxx.xx.xx
3Jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanagara Jakarta Email: xxxx.000000000@xxx.xxxxx.xx.xx
ABSTRACT
Taxes are used to finance expenditures of one country, both routine or non routine expenditures. Revenue from taxes is very useful for finance the development of this country. In recent yeats the government has begun to regulate tax revenues from various sides, many regulations have been issued. Many regulations related to taxes are also revised or reviewed to regulate tax revenue. One of them is related to article 21 income tax. PPh article 21 is an income tax imposed on individual income. Every company is required to deduct article 21 income tax on behave of salaries or wages in any form from their workers. At the beginning of 2024, the government enancted government regulations call Peraturan Pemerintah Nomor 58 concerning article 21 income tax, withholding rate on income in connection with employment, services or activities of individual taxpayers. According to the two regulations, which will only take effect at the beginning of 2024, article 21 income tax is calculated using TER (Average Effective Rate) table per month. Because this is a new regulation and uses new calculations, we volunteer to conduct training for our PKM partner. This training held on March 2024. There are two ouput from this PKM, Serina proceeding and HKI.
Keywords: Tax, income
ABSTRAK
Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara baik yang bersifat rutin ataupun non rutin. Penerimaan dari pajak sangatlah berguna baik negara untuk membiayai Pembangunan negara ini. Dalam tahun-tahun terakhir ini pemerintah mulai menertibkan penerimaan pajak dari berbagai sisi, banyak peraturan dan Keputusan baru yang dikeluarkan. Banyak juga peraturan dan Keputusan yang berkaitan dengan pajak yang direvisi atau dikaji ulang guna menertibkan penerimaan pajak. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan pajak penghasilan pasal 21. PPh pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi. Setiap perusahaan wajib melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas gaji/upah dalam bentuk apapun atas pekerjanya. Di awal tahun 2024 pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Di mana pelaksanaannya diikuti dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 tahun 2023 yang mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan orang pribadi. Menurut kedua peraturan yang baru berlaku di awal tahun 2024 ini pajak penghasilan pasal 21 dihitung dengan menggunakan table TER (Tarif Efektif Rata-rata) per bulannya. Karena ini adalah
peraturan baru dan menggunakan perhitungan baru maka tim PKM Untar mengajukan diri untuk melakukan pelatihan kepada mitra PKM. Pelatihan ini nantinya diadakan pada bulan Maret 2024 secara luring. Luaran dari PKM ini ada dua yaitu Luaran wajib dan luaran tambahan. Luaran wajib dari PKM ini nantinya berupa publikasi ilmiah berbentuk prosiding di kegiatan yang dilakukan oleh Universitas Tarumanagara. Luaran tambahan akan menghasilkan HKI.
Kata kunci: pajak, penghasilan
1. PENDAHULUAN
Setiap orang pribadi yang menerima penghasilan dalam bentuk apapun dan nama apapun akan dikenakan pajak penghasilan . Di Indonesia pajak penghasilan ini diatur oleh Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Pajak penghasilan orang pribadi ini dikenal dengan nama PPh pasal 21 dengan menggunakan tarif progresif pasal 17. Tarif progresif adalah tarif yang meningkat seiring dengan meningkatnya penghasilan kena pajak. Perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan dari seluruh pekerjanya. Selain itu perusahaan juga wajib melakukan pelaporan atas pajak penghasilan yang dipotongnya dengan menggunakan SPT masa pph 21.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023
Pada awal tahun 2024 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2023 yang mengatur tentang tarif pemotongan pajak penghasilan 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan wajib pajak orang pribadi dengan menetapkan batas istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menurut PP Nomor 58 tahun 2003 Tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 terdiri atas : 1. Tarif berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan ; dan 2. tarif efektif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia dan pensiunannya.
Solusi Permasalahan
Dengan adanya peraturan pemerintah yang baru ini maka cara menghitung pajak penghasilan mengalami perubahan, masih menggunakan tarif progresif namun ada beberapa hal yang berubah. Karena perusahaan belum menguasai cara perhitungannya, tim PKM Untar menawarkan diri untuk memberikan pelatihan berkaitan dengan hal ini. Pelatihan dilakukan tanggal 14 dan 15 Maret 2024.
2. Metode Pelaksanaan PKM
Pelatihan dilakukan dengan ceramah satu arah untuk menerangkan materi, materi dibuat dalam power point untuk memudahkan dalam menerangkan. Di tengah ceramah satu arah, tentu saja diselipkan pertanyaan untuk menguji peserta pelatihan (Xxxxx, 2013). Dan dilakukan jeda juga untuk memberikan waktu bagi peserta untuk mencerna apa yang diterangkan. Kemudian setelah selesai ada porsi diskusi yang diberikan untuk berdiskusi tentang apa yang diterangkan tadi. Materi yang disampaikan terdiri atas konsep dan contoh perhitungan. Contoh perhitungan
digunakan agar peserta lebih mudah mengerti apa yang diajarkan sehingga segera dapat diterapkan dalam pekerjaan. Pekerjaan yang dimaksudkan di sini adalah melakukan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 dengan menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata).
3. Hasil dan Pembahasan Pelatihan ke–1
Pelatihan ke-1 dilakukan pada Kamis, 14 Maret 2024 pk 15.00-17.00. Pelatihan ini menjelaskan mengenai definisi penghasilan. Penghasilan adalah penghasilan dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP termasuk penggantian atau imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan / jasa, gaji, bonus, THR, hadiah dari undian, laba usaha, keuntungan karena penjualan /pengalihan harta, pengembalian pajak, bunga, dividen dan pembagian sisa hasil usaha koperasi, royalty, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan penghasilan dalam bentuk dan nama apapun. Setelah memahami mengenai penghasilan, dijelaskan juga mengenai pajak penghasilan . Menurut Fitriya (2023) Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan. Contoh: Tuan Xxxx bekerja pada PT ABC, maka Penghasilan yang diperoleh oleh Xxxx Xxxx dari PT A akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Pajak yang dikenakan atas penghasilan diatur oleh pemerintah dalam Pajak Penghasilan pasal 21 dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.
Dari sisi perusahaan, maka perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh pekerjanya (Farhansyah (2023). Kewajiban menyetor dan melaporkan adalah tanggung jawab dari pemberi kerja. Perusahaan perlu melakukan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan melakukan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Misalnya : untuk pph pasal 21 bulan Maret maka akan dibayarkan paling lambat tanggal 10 April (bulan berikutnya) dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 April (bulan berikutnya). Perusahaan membayar secara online di bank yang menerima pembayaran pajak setelah membuat billing melalui website DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Pelaporan dilakukan juga secara online dengan menggunakan website DJP online (Direktorat Jenderal Pajak).
Untuk perhitungan PPh pasal 21 dilakukan oleh perusahaan , bukan oleh orang pribadi yang bekerja. Penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan oleh orang pribadi apabila perusahaan tempatnya bekerja tidak melakukan penyetoran dan pelaporan. Namun kelihatannya pemerintah memang mengharuskan semua perusahaan yang mempunyai karyawan untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pph pasal 21.
Semua orang yang mendapatkan penghasilan kita sebut sebagai subyek pajak. Subyek pajak meliputi : orang pribadi (biasanya disebut OP), warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, Bentuk Usaha Tetap (BUT), badan (PT, CV, Firma dan bentuk badan lainnya).
Setiap bulan , perusahaan melakukan penyetoran dan pelaporan pph pasal 21 dengan menggunakan SPT masa (Surat Pemberitahuan Masa). Pada akhir tahun perusahaan membuat bukti potong 1721 A1 yang diberikan kepada para pekerjanya yang
mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan bukti potong ini dipakai oleh pekerjanya untuk melaporkan SPT tahunan orang pribadi . Pelaporan SPT tahunan sepenuhnya adalah tanggung jawab pribadi pekerja tersebut, tanggung jawab perusahaan hanya sampai menerbitkan bukti potong 1721 A1 dan melaporkan SPT masa setiap bulan atas pph 21 yang dipotong. Umumnya perusahaan tidak campur tangan dalam pelaporan SPT tahunan orang pribadi, apabila ada perusahaan yang melakukannya maka itu hanya semata-mata karena kebaikan bukan karena kewajiban. SPT tahunan orang pribadi ini paling lambat dilaporkan pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Pelaporan dapat menggunakan website di DJP online.
Pelatihan ke-2
Pelatihan ke-2 dilakukan pada hari Jumat, 15 Maret 2024 pk 15.00 – 17.00. Pelatihan ke-2 lebih banyak mengajarkan mengenai cara perhitungan PPh pasal 21 dengan metode baru yaitu metode TER (Tarif Efektif Rata-rata). Metode TER ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024 (Candra, 2024). Peraturan pemerintah ini juga diikuti dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 168 tahun 2023 yang lebih mengatur ke teknis pelaksanaannya.
Sebelum PP Nomor 58 tahun 2023 ini terbit, maka perhitungan PPh pasal 21 menggunakan tarif progresif (pasal 17), yaitu :
Penghasilan kena pajak dibawah atau sama dengan Rp 60.000.000 dikenakan tarif 5%. Tarif kedua adalah 15%, dikenakan atas penghasilan kena pajak diantara Rp
60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000. Tarif ketiga adalah 25%, dikenakan atas penghasilan kena pajak diantara Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000. Tarif keempat adalah 30%, dikenakan atas penghasilan kena pajak diantara Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000. Dan tarif yang kelima adalah tarif lapis terakhir yaitu 35%, dikenakan atas penghasilan kena pajak lebih besar dari Rp 5.000.000.000 (UU No 36 tahun 2008).
Contoh soal :
Budi (TK/0) bekerja di PT ABC dengan gaji bruto Rp 15.000.000 sebulan. Maka dengan tarif progresif akan dihitung sebagai berikut :
Gaji bruto = Rp 15.000.000
Tunjangan = 0
JKM = 0
JKK = 0
Penghasilan bruto = Rp 15.000.000
-/- biaya jabatan (5%) = Rp 500,0000 (maksimal)
-/- iuran pensiun = 0
Penghasilan netto = Rp 14.500.000 Penghasilan netto setahun = Rp 174.000.000
-/- PTKP (TK/0) = Rp 54.000.000
Penghasilan kena pajak = Rp 120.000.000
Pph pasal 21 setahun (pasal 17 progresif) 5% x 60 juta = Rp 3 juta
15% x 60 juta = Rp 9 juta
Total = Rp 12 juta setahun
Pph pasal 21 sebulan = Rp 12 juta / 12 bulan = Rp 1 juta per bulan
Dengan menggunakan TER (Tarif Efektif Rata-rata) maka kita perlu melihat tabel yang diberikan oleh pemerintah dalam PP Nomor 58 tahun 2023. Ada 3 tabel yaitu:
4. Tabel TER A = PTKP : TK/0 (54 juta); TK/1 & K/0 (58,5 juta)
5. Tabel TER B = PTKP : TK/2 & K/1 (63 juta); TK/3 & K/2 (67,5 juta)
6. Tabel TER C = PTKP : K/3 (72 juta)
TK artinya tidak kawin menunjukkan status wajib pajak orang pribadi yang belum menikah. K artinya Xxxxx, menunjukkan status wajib pajak orang pribadi yang sudah menikah. Angka dibelakang status TK dan K menunjukkan jumlah orang yang menjadi tanggungan wajib pajak orang pribadi. Bila karyawan (pria) menunjukkan status K/1 artinya menikah dengan tanggungan (anak atau orang tua) satu orang. Maksimal jumlah tanggungan adalah 3 orang yang mempunyai hubungan sedarah dan semenda, satu garis keturunan lurus 1 derajat. Apabila karyawati, perusahaan akan menganggap statusnya adalah TK (tidak kawin) karena dianggap tanggungan sudah ditanggungkan kepada perusahaan suami. Karyawati boleh menanggung apabila ada surat keterangan paling rendah dari tingkat kecamatan yang menunjukkan suaminya tidak bekerja. Atau karyawati yang belum menikah tapi menanggung orang tuanya diperbolehkan.
Berikut ini adalah tabel Tarif Efektif Rata-rata A, B dan C : Gambar 1
Tarif Efektif Rata-rata A
Gambar 2
Tarif Efektif Rata-rata B
Gambar 3
Tarif Efektif Rata-rata C
Apabila penghasilan Tuan Xxxx dihitung dengan menggunakan tabel TER maka tabel yang digunakan adalah tabel TER A karena Tuan Budi berstatus TK/0 (tidak kawin dan tanpa tanggungan). Setelah melihat di tabel TER A, dicari penghasilan Tuan Budi yaitu Rp 15.000.000, dan ditemukan tarif pajaknya yaitu 6%. PPh pasal 21 yang dipotong perusahaan adalah sebesar Rp 15.000.000 x 6% = Rp 900.000. Pemotongan dengan menggunakan tabel TER ini dilakukan sejak bulan Januari sampai November (selama 11 bulan). Pada bulan Desember, pemotongan pph pasal 21 dilakukan dengan menggunakan tarif progresif pasal 17.
Apabila dibandingkan pemotongan pph pasal 21 yang sudah dilakukan dengan tabel TER dengan pemotongan pph pasal 21 dengan tarif progresif pasal 17 maka akan terdapat selisih sebagai berikut :
PPh pasal 21 Januari sampai November = Rp 900.000 x 11 bulan = Rp 9.900.000
PPh pasal 21 dengan tarif progresif (Jan-Des) = Rp 1.000.000 x 12 = Rp 12.000.000
Kurang bayar di bulan Desember = Rp 2.100.000
Kurang bayar di bulan Desember ini disetorkan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya yaitu Januari. Setelah disetor, perlu dilaporkan paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya (Januari).
Untuk mempertegas Peraturan Pemerintah nomor 58 ini, pemerintah juga mengeluarkan PMK 168 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan orang pribadi. PMK ini semakin memperjelas cara perhitungan dengan tabel TER (Fitriya, 2024).
Selain untuk pegawai tetap, PP nomor 58 tahun 2023 dan PMK 168 tahun 2023 juga mengatur tentang pegawai negeri sipil/tentara nasional indonesia/pensiunannya, anggota dewan komisaris/pengawas yang menerima penghasilan tidak teratur, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun (pegawai), mantan pegawai. Masing-masing mempunyai tarif yang beragam dan cara perhitungan yang beragam.
Sekilas mengenai perhitungannya disajikan di resume skema to be di bawah ini:
Gambar 3
Resume Skema To Be
Untuk perhitungan detilnya dapat dilihat lagi di PP No 58 tahun 2023 dan PMK 168 tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
7. Kesimpulan dan saran
Perhitungan pajak penghasilan memang perlu menyesuaikan dengan peraturan pemerintahan yang terbaru dan pemerintah selalu mengeluarkan kebijakan yang baru setiap tahunnya. Tanggung jawab dari perusahaan adalah mempelajari kebijakan baru tersebut dan menerapkannya dalam perusahaan. Pelatihan berlangsung dengan baik dan kami berharap kerjasama ini dapat diteruskan ke depannya.
Ucapan Xxxxxx Xxxxx (Acknowledgement)
Terima kasih kepada pihak perusahaan yaitu PT BBI yang sudah bersedia melakukan kerjasama dengan tim PKM Untar. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat Universitas Tarumanagara yang sudah membantu kami melakukan pengabdian masyarakat ini.
REFERENSI
Xxxxxx, X.X. (2024, Maret 14). Hitung PPh 21 dengan TER, THR digabung gaji di masa pajak yang sama. Diakses dari xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx
Fitriya (2024, Jan 24). Pph 21 Terbaru 2024 dan Contoh Perhitungan Tarif TER. Diakses dari xxxxx://xxxxxxxxx.xx
Fitriya (2023, Maret 2023). Undang-undang Pajak Penghasilan Terbaru (UU PPh). Diakses dari xxxxx://xxxxxxxxx.xx
Farhansyah. J. (2024, Feb 24). Perhitungan PPh 21 Terbaru dengan Tarif Efektif Rata- rata (TER). Diakses dari xxxxx://xxxxxxx.xx
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.
Xxxxx, X., & Xxxxxxx, N. (2013). Media Pengajaran (Penggunaan dan Pembuatannya). Bandung: Sinar Baru Algensindo
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.