PARTISIPASI MITRA DALAM KEGIATAN PKM Klausul Contoh

PARTISIPASI MITRA DALAM KEGIATAN PKM. Observasi dalam rangka penyusunan standar operasional prosedur CV Jaya Surya Integrasi akan dilakukan selama enam bulan dari bulan Januari sampai dengan Juli 2020 dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
PARTISIPASI MITRA DALAM KEGIATAN PKM. Pihak mitra dalam kegiatan PKM ini adalah SMA Katolik Ricci I Jakarta dan yang menjadi peserta pelatihan adalah siswa/i kelas XII SMA Katolik Ricci I Jakarta. Pada kegiatan PKM ini pihak mitra telah berpartisipasi dalam hal: 1. Melakukan diskusi secara terbuka dengan Tim PKM Untar tentang kendala di pihak mitra dan solusi yang diinginkan pihak mitra. 2. Memberikan surat pernyataan kesediaan mitra untuk Tim PKM Untar. 3. Mengikutsertakan siswa/i-nya sebagai peserta pelatihan yangdiharapkan berpartisipasi aktif dalam mengikuti pelatihan yang diberikan yaitu dengan:
PARTISIPASI MITRA DALAM KEGIATAN PKM. Pada saat tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara berdiskusi dengan pimpinan CV AJM maka disepakati akan dilakukan pelatihan akuntansi perpajakan. Ini bukan pertama kalinya tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara mengadakan Kerjasama dengan CV AJM. Pimpinan Perusahaan akan berkomitmen untuk meminta karyawannya mengikuti pelatihan yang diadakan nanti pada tanggal 2, 9, dan 16 oktober 2021 melalui platform yang akan dibicarakan selanjutnya. Dan pimpinan perusahaan berharap nantinya perusahaan dapat menjalankan hasil pelatihan yang dilakukan.
PARTISIPASI MITRA DALAM KEGIATAN PKM. Pada saat tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara berdiskusi dengan pemilik CV JSI maka disepakati akan dilakukan pelatihan software akuntansi dengan menggunakan aplikasi accurate versi 5 desktop edukasi karena versi ini bisa didapatkan secara gratis di internet. Hanya saja ke depannya kalau perusahaan akan beralih ke software ini maka perusahaan perlu membelinya dengan harga yang cukup mahal (sekitar Rp 15.000.000 untuk dua user). Karyawan perusahaan akan berkomitmen untuk meminta karyawannya mengikuti pelatihan yang diadakan nanti pada tanggal 1, 8 dan 15 Oktober 2022 melalui platform yang akan dibicarakan selanjutnya (masih dalam pertimbangan luring atau daring). Dan pimpinan perusahaan berharap nantinya perusahaan dapat menjalankan hasil pelatihan yang dilakukan.
PARTISIPASI MITRA DALAM KEGIATAN PKM. Pada saat tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara berdiskusi dengan Direktur dari pihak mitra maka disepakati akan dilakukan pelatihan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 dengan metode tarif efektif rata-rata secara luring. Pihak mitra bersedia bekerja sama untuk mengikuti pelatihan dan akan meminta stafnya juga mengikuti pelatihan . Staf bagian operasional akan berkomitmen untuk mengikuti pelatihan pada bulan maret tahun 2024 yang akan dilakukan sebanyak dua kali secara luring. Pihak mitra memilih hari kamis dan jumat, 14-15 Maret 2025 dari jam 3 sore sampai 5 sore. Pemilihan waktu di sore hari dilakukan karena mengingat pagi hari biasanya sangat sibuk, sore hari lebih senggang. Direktur yang adalah pemilik perusahaan berharap pelatihan ini nantinya akan membantu mereka untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 setiap bulannya berdasarkan peraturan pemerintah yang baru.
PARTISIPASI MITRA DALAM KEGIATAN PKM. Pada saat tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara berdiskusi dengan pimpinan CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx maka disepakati akan dilakukan pelatihan akuntansi perpajakan. Ini bukan pertama kalinya tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara mengadakan Kerjasama dengan CV Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx. Pimpinan Perusahaan akan berkomitmen untuk meminta karyawannya mengikuti pelatihan yang diadakan nanti pada tanggal 9. 16, dan 23 oktober 2020 melalui media Google Meet dan Microsoft Teams. Dan pimpinan perusahaan berharap nantinya perusahaan dapat menjalankan hasil pelatihan yang dilakukan.
PARTISIPASI MITRA DALAM KEGIATAN PKM. Pihak mitra dalam kegiatan PKM ini adalah SMA Santo Kristoforus I dan yang menjadi peserta pelatihan adalah siswa/i kelas 10 sampai kelas 12. Partisipasi mitra pada kegiatan PKM ini sebagai berikut: 1. Melakukan diskusi awal dengan kebutuhan mitra dan diskusi solusi yang diinginkan. 2. Memberikan surat pernyataan kesediaan mitra untuk Tim PKM Untar. 3. Mengikutsertakan siswa/i-nya sebagai peserta pelatihan untuk berpartisipasi aktif yaitu dengan: mengerjakan pre-test, mendengarkan penjelasan, melakukan diskusi dan tanya jawab, mengerjakan soal latihan, mengerjakan kuis, post test, dan mengisi kuesioner untuk umpan balik.

Related to PARTISIPASI MITRA DALAM KEGIATAN PKM

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut: 1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek; b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari: 1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter); 2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek; 3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing; 4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek; 6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau 7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain: 1) harga perdagangan sebelumnya; 2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut: