PEMBARUAN PROSPEKTUS
P E M B A R U A N
PEMBARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
Tanggal Efektif: 3 Agustus 2018 | Tanggal Mulai Penawaran: 4 Agustus 2018 |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi utama pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap serta dapat berinvestasi pada Efek Syariah bersifat ekuitas dan/atau instrument pasar uang syariah.
REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH akan melakukan Investasi dengan komposisi investasi sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (serratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrument pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT PNM Investment Management Menara PNM Lantai 15 Jl. Kuningan Xxxxx Xx.0X Xxxxxxxx Xxxxxx Xxx 0 (Xxx 0) Xxxxx - Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telp: (00 00) 0000 000 Fax: (00 00) 0000 000 | PT Bank Maybank Indonesia Tbk Sentral Senayan III lantai 4, Jl. Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno - Senayan Jakarta Pusat 10270, Indonesia Telepon : (00-00) 00000000 Ext : 29063, 29064, 31511 Faksimili : (00-00) 00000000 |
PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (LIHAT BAB III), TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (LIHAT BAB V), MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR- FAKTOR RISKO YANG UTAMA (LIHAT BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DAN TERDAFTAR DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diperbarui di Jakarta pada 31 Maret 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM XXXXXX tidak
termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT PNM Investment Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM
PT PNM Investment Management selaku Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang sama, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH pada
akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH tidak
dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
DAFTAR ISI
Hal | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 1 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH | 13 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 18 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 23 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 24 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH | 30 |
BAB VII | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 32 |
BAB VIII | PERPAJAKAN | 35 |
BAB IX | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 37 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 41 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 43 |
BAB XII | LAPORAN KEUANGAN REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH | 48 |
BAB XIII | PERSYARATAN AN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 74 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 80 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 84 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 87 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI | 88 |
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 90 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA | 91 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 92 |
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
I. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
x. xxxxx dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
II. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek dan nenek serta cucu; atau
c. saudara dari orang yang bersangkutan.
III. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
IV. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
V. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
VI. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
VII. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang bertindak sebagai penasihat dan/atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan, termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM dan LK)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua peraturan perundang- undangan yang dirujuk dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, Bank Kustodian adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT PNM INVESTMENT MANAGEMENT ATAU DPS PT PNM INVESTMENT MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah PT PNM Investment Management atau DPS PT PNM Investment Management adalah dewan yang terdiri
dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT PNM Investment Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Nomor 4 Tahun 2023 (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau
b. diperdagangkan di Bursa Efek, baik di dalam maupun di luar negeri;
c. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
d. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
x. Xxxx pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
g. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yangditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
h. Efek derivatif; dan/atau
i. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.11. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang
(i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
1.12. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.
1.13. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, Portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa:
1. saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4. Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6. Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7. Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9. Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11. Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK. Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana
dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan Investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH hanya dapat
berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V Prospektus ini.
1.14. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.15. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan harus diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan jika calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH merupakan
calon Pemegang Unit Penyertaan yang baru pertama kali (pembelian awal) melakukan pembelian produk-produk investasi Manajer Investasi. Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang
pertama kali di Manajer Investasi. Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.20. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.21. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.22. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.23. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.24. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.25. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada),
(f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode,(b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.26. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.27. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT PNM Investment Management.
1.28. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-365/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan Nilai Aktiva Bersih menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.29. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini, istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.30. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.31. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.32. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH.
1.33. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.34. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini, istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.35. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.37. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK No. 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020
1.40. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10- 09-2018 (sepuluh September dua ribu delapan belas) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 10-09-2018 (sepuluh September dua ribu delapan belas) tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06-12-2018 (enam Desember dua ribu delapan belas) tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023
dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni 2023.
1.42. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, berikut penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. PERATURAN TENTANG SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, berikut penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan dari REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH.
1.45. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah Di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.46. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL
Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal adalah program yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal diantaranya untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah;
dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.47. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dengan tujuan
calon pemodal membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.48. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.49. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dari
c. Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan
d. aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH kepada
Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.50. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Undang- Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tanggal 12 Januari 2023 dan peraturan pelaksanaannya.
1.51. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.52. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan Pihak penerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberi kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
BAB II INFORMASI MENGENAI
REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
2.1. KETERANGAN SINGKAT
REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH Nomor 21 tanggal 16 Juli 2018 dibuat di hadapan Hadijah, S.H., notaris di Jakarta, Kontrak Investasi tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Akta Nomor 05 tanggal 14 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif”), antara PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 861/PM.21/2018 tertanggal 3 Agustus 2018.
REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Opini Dewan Pengawas Syariah tertanggal 13 Juli 2018.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN- MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat atau kuasa kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH secara terus
menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 20.000.000.000 (dua puluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal, yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH pada akhir Hari
Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dengan
melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.4. PENGELOLA REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxx X. Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia, Plt. Komisaris PT PNM Investment Management, beliau adalah Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yang telah berpengalaman di bidang pasar modal. Pernah menjadi Kepala Divisi Equity Research di PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada tahun 1996. Beliau pernah menjadi Direktur di PT PNM Investment Management (2008-2017) dan menjabat sebagai Direktur di PT Permodalan Nasional Madani dari bulan April 2017 sampai Juni 2023.
Xxxxxxx Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia, Plt. Direktur Utama PT PNM Investment Management, memegang izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 110/PM.211/WMI/2018 tanggal 16 Mei 2018 ini yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-182/PM.211/PJ- WMI/2022 tanggal 2 Maret 2022, merupakan Sarjana Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (1991) yang melanjutkan Pendidikan Master jurusan Administrasi Bisnis Internasional di Universitas Indonesia (2005) dan mengambil gelar Doktor Manajemen dan Bisnis di Institut Pertanian Bogor pada tahun 2013. Memulai karirnya di PT Permodalan Nasional Madani sebagai Kepala Bagian – Senior Officer Business Development, beliau berpengalaman memegang berbagai jabatan manajerial di PT Permodalan Nasional Madani dan pengurus di perusahaan afiliasinya, termasuk menjadi Executive Vice President serta menjabat sebagai Direktur Bisnis 2 di PT Permodalan Nasional Madani.
Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Warga Negara Indonesia, Plt. Direktur PT PNM Investment Management, memegang izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 24/PM.21/WMI/2013 tanggal 25 Maret 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-119/PM.211/PJ- WMI/2022 tanggal 10 Februari
2022, menyelesaikan pendidikan Sarjana dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 1987 dan meraih gelar Master Of Science Agronomy dari University of Wisconsin, Madison USA pada tahun 1991 serta gelar Master of Business Administration dari University of Canberra pada tahun 2000. Mulai bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2013 sebagai Kepala Divisi Marketing, sebelumnya Ia berkarir di PT Permodalan Nasional Madani sejak tahun 2001.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH terdiri dari:
Ketua:
Xxxxxxxxxx, Warga Negara Indonesia, adalah Plt. Direktur PT PNM Investment Management yang memegang izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM No.KEP-01/PM/IP/WMI/2001 tanggal 12 Januari 2001 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-465/PM.211/PJ- WMI/2021 tanggal 31 Desember 2021. Mengawali kariernya di bidang investasi pada PT Pentasena Arthatama sebagai Investment Analyst. Pada tahun 2000 bergabung dengan PT Sarijaya Securities sebagai Institutional Sales, kemudian bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2003. Ia adalah lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan.
Anggota:
Bodi Gautama, Warga Negara Indonesia, adalah Koordinator Fungsi Investasi dan Riset PT PNM Investment Management yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM & LK No. KEP-65/BL/WPPE/2010 tanggal 5 Maret 2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-283/PM.212/PJ WPPE/TTE/2022 tanggal 29 November 2022 dan Izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-28/BL/WMI/2008 tanggal 25 September 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-197/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022. Lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) Level 1 pada tahun 2023. Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Akuntasi dan IPMI Business School konsentrasi Investasi, mengawali kariernya di bidang pasar modal pada tahun 1996 di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Asia Kapitalindo Securities Tbk pada tahun 2008 sebagai Fund Manager dan bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2011.
Yulhendri, Warga Negara Indonesia, adalah Portfolio Manager PT PNM Investment Management yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari BAPEPAM-LK Nomor Kep-22/BL/WMI/2010 tanggal 22 Juli 2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner dengan Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-250/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 30 Mei 2022 dan Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dari OJK Nomor Kep-13/PM.2/ASPM-P/2018 tanggal 24 Oktober 2018. Alumnus Sarjana Ekonomi dan Studi Pembangunan dari Universitas Andalas dan Pasca Sarjana Perbankan Syariah Universitas Azzahra, mengawali karirnya sebagai Dealer pada PT AM Capital Investasi tahun 2011, PT MNC Asset Management, PT Indopremier Investment Management, PT Paytren Aset Manajemen pada tahun 2017 sebagai Portfolio Manager dan bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2020.
Xxxxx Xxxxxxxx, Assistant Portfolio Manager PT PNM Investment Management yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-313/PM.211/WMI/2020 tanggal 28 Agustus 2020, yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-285/PM.02/PJ- WMI/TTE/2023 tanggal 27 September 2023. Merupakan alumnus Sarjana Teknik dari Universitas Padjadjaran, serta Magister Sains Program Studi Ilmu Fisika dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia.
2.5. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP
PNM KAFFAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi terdiri dari 2 orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U- 352/DSN- MUI/XI/2014 tanggal 4 November 2014 yaitu:
a. Prof. Dr. X.X. Xxxxx Xxxxxxxxxxx, MSc sebagai Ketua
b. Prof. Dr. X.X. Xxxxx'x Xxxxxxx X.Xx sebagai Anggota
Prof. Dr. X.X Xxxxx Xxxxxxxxxxx, MSc, lahir di Bogor pada tahun 1951, lulusan Fakultas Syariah IAIN Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx tahun 1979 ini menyelesaikan program pasca sarjana IPB jurusan PPN pada tahun 1987 dan mengikuti program Bahasa Arab selama 1 (satu) tahun (1004) di Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia. Memperoleh gelar Doktor dari XXXX Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta tahun 2001. Beliau telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-27/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 27 September 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/PM.223/PJ- ASPM/2021 tanggal 5 Agustus 2021.
Prof. Dr. X.X. Xxxxx'x Xxxxxxx X.Xx, lahir dengan nama asli Xxx Xxxx Xxxxx pada tahun 1967. Penerus dan murid utama ulama terkemuka Xxxxx Xxxxx bin Xxxxx xxx Xxxx Xx Attas. Pada tahun 1990 lulus dari Fakultas Syariah dan Fakultas Ekonomi University of Jordan serta mengikuti program Islamic studies di Al Xxxxx Xxxxxxxxxx di Kairo. Memperoleh Master of Economics dari International Islamic University Malaysia serta memperoleh gelar doktor dalam bidang pasar modal dari University of Melboune, Australia. Beliau telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 16/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 9 November 2022.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH terhadap
pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi telah melapor kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 10 Mei 2016.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH BANK KUSTODIAN
Dewan Pengawas Syariah di PT Bank Maybank Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
a. X. Xxxxxx xxxxxxx, sebagai Head, Shariah Advisory & Assurance
x. Xxxxx Xxxx Xxxxxx, sebagai Shariah & Research, Manager
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
2.7. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
Berikut ini adalah informasi keuangan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sampai dengan 60 (enam puluh) bulan terakhir.
Periode Dari Tanggal 1 Januari 2023 s/d Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 12 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 36 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 60 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | 7,35% | 7,35% | 15,93% | - | 7,35% | 1,71% | 5,23% |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 7,35% | 7,35% | 15,93% | - | 7,35% | 1,71% | 5,23% |
Biaya Operasi (%) | 1,00% | 1,00% | 0,47% | - | 1,00% | 1,02% | 1,64% |
Perputaran Portofolio | 1 ; 0,00 | 1 ; 0,00 | 1 ; 0,04 | - | 1 ; 0,00 | 1 ; 0,00 | 1 ; 0,00 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Tujuan tabel ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dan kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT PNM Investment Management (selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan pertama kali dengan nama “PT Xxxxxx Xxxxxxx Asset Management” sebagaimana termaktub dalam Akta No.23 tanggal 7 Mei 1996, dibuat di hadapan XX. Xxxxxxx Wilami, SH., Notaris di Jakarta yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 24 September 1996, Tambahan No. 8230/1996.
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali termasuk perubahan nama Perseroan menjadi “PT PNM Investment Management” dengan Akta No.10 tanggal 28 September 1999, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 9 Juni 2000, Tambahan No. 2958/2000.
Anggaran dasar Perseroan terakhir diubah dengan Akta No.28 tanggal 14 April 2022, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 34 tanggal 29 April 2022, Tambahan No. 15493/2022.
.
PT PNM Investment Management telah memperoleh persetujuan sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-01/PM/MI/1998 tanggal 27 Januari 1998 juncto Surat Ketua BAPEPAM No. S-2242/PM/1999 tanggal 16 November 1999. PT PNM Investment Management adalah anak perusahaan PT Permodalan Nasional Madani, suatu perseroan yang tujuan didirikannya adalah untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
Manajemen PT PNM Investment Management berisikan orang- orang profesional yang berpengalaman di bidang Pasar Modal dan Pasar Uang yang meliputi unsur komisaris, direksi dan karyawan serta didukung grup Institusi Keuangan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Plt. Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxx. Direktur : Xxxxxxxxxx
Xxx. Direktur : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Plt. Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxx. Komisaris : Xxxxxx X. Xxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxx. Xxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Selaku pengelola reksa dana, Manajer Investasi telah mengelola 123 (seratus dua puluh tiga) Reksa Dana yaitu:
1. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxxxxxx;
2. Reksa Dana PNM Syariah;
3. Reksa Dana PNM Amanah Syariah;
4. Reksa Dana PNM PUAS;
5. Reksa Dana PNM Dana Sejahtera II;
6. Reksa Dana PNM Amanah Syariah Terproteksi;
7. Reksa Dana PNM PUAS Terproteksi Seri;
8. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxxxxxx II Terproteksi;
9. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri A;
10. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri B;
11. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri C;
12. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Seri D;
13. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri E;
14. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri F;
15. Reksa Dana PNM Ekuitas Syariah;
16. Reksa Dana PNM Saham Agresif;
17. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxtumbuh;
18. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Mantap 1;
19. Reksa Dana PNM Terproteksi Xxxx Xxxxxx 1;
20. Reksa Dana PNM Terproteksi Xxxx Xxxxxx 2;
21. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 1;
22. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 2;
23. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 3;
24. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 5;
25. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 6;
26. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 7;
27. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxx;
28. Reksa Dana PNM Pasar Uang Syariah;
29. Xxxxx Xxxx PNM MONEY MARKET FUND USD;
30. Reksa Dana PNM Saham Unggulan;
31. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara;
32. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara II;
33. Reksa Dana PNM Sukuk Negara Syariah;
34. Reksa Dana PNM SBN 90;
35. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 8;
36. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 9;
37. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 10;
38. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 11;
39. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 12;
40. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxxx;
41. Reksa Dana PNM Dana Kas Platinum;
42. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 14;
43. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 15;
44. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 16;
45. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 17;
46. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 19;
47. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 25;
48. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Arafah;
49. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah;
50. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap PNM Kaffah;
51. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Faaza;
52. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 28;
53. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Misbah 4;
54. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah 2;
55. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 29;
56. Reksa Dana PNM ETF Core LQ45;
57. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 30;
58. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 31;
59. Reksa Dana Pasar Uang PNM Xxxx Xxx Platinum 2;
60. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Dana Optima;
61. Reksa Dana Pasar Uang PNM Xxxx Xxxxxx;
62. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap PNM Surat Berharga Syariah Negara;
63. Reksa Dana Pasar Uang PNM Dana Maxima 2;
64. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah 3;
65. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 41;
66. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Terproteksi Investa 40;
67. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Optima Bulanan; dan
68. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Terproteksi Investa 44;
69. Xxxxx Xxxx Indeks PNM Indeks infobank15;
70. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 42; dan
71. 53 (lima puluh tiga) Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
Per Desember 2023 total dana kelolaan Manajer Investasi adalah sebesar Rp 12,339 Trilliun.
Dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana, PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi telah mendapatkan beberapa penghargaan antara lain:
Tahun | Reksa Dana | Penghargaan |
2004 | PNM Xxxx Xxxxxxxxx | Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap Terbaik pada untuk kategori Risk Adjusted Return 2000-2003 dari Majalah Investor |
PNM Syariah | Peringkat ke-3 untuk kategori Risk Adjusted Return Measurement dari Majalah Investor | |
2005 | PNM Dana Sejahtera | Peringkat ke-2 untuk kategori Risk Adjusted Return Measurement, Reksa Xxxx Xxxpendapatan Tetap dari Majalah Investor |
PNM Syariah | Peringkat ke-4 untuk pada kategori Risk Adjusted Return Measurement Reksa Dana Campuran dari Majalah Investor | |
PNM PUAS | Reksa dana yang memberikan return tertinggi dari Majalah Warta Ekonomi. | |
2006 | PNM Syariah | 10 (sepuluh) Reksa Dana Syariah terbaik di Dunia berdasarkan pemeringkatan oleh Xxxxx Business Consultant |
PNM Amanah Syariah | Investor Syariah Award dari Majalah Investor. | |
2007 | PNM PUAS | Reksa Dana Terbaik untuk kategori pasar uang dari Majalah Investor. |
PNM Amanah Syariah | 3rd Best Asia Pacific Fund Performance 2007 by Eurekahedge | |
2008 | PNM Ekuitas Syariah | Reksa Dana Terbaik untuk kategori Reksa Xxxx Xxxxxxx dari Majalah Investor. |
PNM Syariah | Reksa Dana terbaik untuk kategori Risk Adjusted Return Measurement Reksa Xxxx Xxxxxxan dari Majalah Investor. | |
2009 | PNM Amanah Syariah | 2nd Best Mutual Fund 2009 by Investor Magazine based on 1 year Risk-Adjusted Return Measurement |
PNM Ekuitas Syariah | 3rd Best Mutual Fund 2009 by Investor Magazine based on 3 years Risk-Adjusted Return Measurement | |
PNM Amanah Syariah | 2nd Best Mutual Fund 2009 by Investor Magazine based on 3 years Risk-Adjusted Return Measurement | |
2014 | PNM Amanah Syariah | Best Syariah 2014 kategori Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap periode 1 tahun dari Majalah Investor |
2016 | PT PNM Investment Management | Manajer Investasi dengan Kontribusi Terbesar di Sektor Riil versi Majalah Investor dan Infovesta |
2020 | PNM Xxxx Xxxxx | Best Mutual Fund Awards 2020 dari Majalah Investor - Infovesta - Berita Satu Holdings untuk kategori Reksa Dana Pasar Uang Terbaik – Periode 3 Tahun – Aset di atas Rp 500 Miliar – Rp 1 Triliun |
PNM Xxxx Xxxxx | Gold Champion Best Money Market Fund Product kategori 5 Tahun dibawah Rp500 Miliar dari Bareksa 4th Fund Awards 2020. | |
PNM Dana Surat Berharga Negara | Silver Champion Best Fixed Income Product kategori 3 Tahun dibawah Rp300 Miliar dari Bareksa 4th Fund Awards 2020. | |
2023 | PNM Falah 2 | Reksa Dana Terbaik 2023 Kategori Pasar Uang AUM Antara Rp50- Rp100 Miliar Periode 1 Tahun Syariah dari XXXXXXX.XX bekerja sama dengan CNBC INDONESIA |
2024 | PNM Saham Agresif | Reksa Dana Terbaik 2024 Kategori Saham Periode 5 Tahun – Non Syariah AUM Di bawah Rp50 Miliar dari XXXXXXX.XX bekerja sama dengan IDX Channel |
PNM Dana Optima Kelas A | Reksa Dana Terbaik 2024 Kategori Pendapatan Tetap Periode 3 Tahun – Non Syariah AUM Di Bawah Rp100 Miliar dari XXXXXXX.XX bekerja sama dengan IDX Channel | |
PNM PUAS | Reksa Dana Terbaik 2024 Kategori Pasar Uang Periode 1 Tahun – Non Syariah AUM Antara Rp100 Miliar - Rp1 Triliun dari XXXXXXX.XX bekerja sama dengan IDX Channel | |
PNM Dana Kas Platinum 2 | Reksa Dana Terbaik 2024 Kategori Pasar Uang Periode 1 Tahun – Non Syariah AUM Di Bawah Rp100 Miliar |
dari XXXXXXX.XX bekerja sama | ||
dengan IDX Channel | ||
PNM Falah 2 | Reksa Dana Terbaik 2024 Kategori Pasar Uang Periode 1 Tahun dan 3 | |
Tahun – Syariah AUM Dibawah | ||
Rp100 Miliar dari XXXXXXX.XX | ||
bekerja sama dengan IDX Channel | ||
PNM Dana | Best Mutual Fund Awards 2024 | |
Surat | Kategori Reksa Dana Pendapatan | |
Berharga | Tetap IDR - Kelas Aset 100 Miliar - | |
Negara | 500 Miliar - Periode 1 Tahun dari PT Investortrust Indonesia Sejahtera | |
bekerja sama dengan PT Infovesta | ||
Utama |
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Permodalan Nasional Madani, PT Pegadaian, PT PNM Venture Capital, PT PNM Ventura Syariah, PT Mitra Niaga Madani, PT Mitra Techno Madani, PT Mitra Utama Madani, PT Micro Madani Institute, PT Mitra Bisnis Madani, PT Mitra Proteksi Madani, PT Mitra Dagang Madani, PT Karya Digital Madani, PT Grosir Madani Utama, PT Grosir One Prima Utama
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan Bank swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 67/PM/1991 tanggal 20 Juli 1991 sebagai Bank Kustodian di bidang Pasar Modal. Disamping jasa, sebagai Bank Kustodian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk juga melayani jasa Sub Registry untuk Obligasi Pemerintah dan SBI melalui Surat Keputusan dari Bank Indonesia Nomor 2/206/DPM tanggal 4 Maret 2000, dan telah memenuhi syarat kesesuaian syariah jasa layanan kustodian melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh DSN – MUI Nomor U-158/DSN- MUI/V/2009 tanggal 7 Mei 2009.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Melayani lebih dari 40 (empat puluh) nasabah korporasi seperti bank, perusahaan sekuritas, perusahaan asuransi, dana pensiun dan manajer investasi, dan korporasi lainnya serta lebih dari 4000 (empat ribu) nasabah individu (termasuk nasabah ORI) dengan dana kelolaan lebih dari Rp 60 Triliun (per Desember 2022). Layanan yang diberikan diantaranya layanan jasa penyimpanan, layanan jasa transaksi, layanan jasa corporate action dan layanan jasa fund administration untuk mendukung produk-produk investasi seperti Reksa Dana.
Sejak tahun 2003 PT Bank Maybank Indonesia Tbk memulai layanan jasa Bank Kustodian untuk Reksa Dana, dimana sampai dengan saat ini PT Bank Maybank Indonesia Tbk sudah menjadi Bank Kustodian untuk lebih dari 100 (seratus) Reksa Dana dan menjalin kerjasama lebih dari 20 (dua puluh) Manajer Investasi yang mempunyai nama besar dibidang Pasar Modal, diantaranya: PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Investasi Manajemen, PT Schroder Investment Management, PT Sinarmas Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT BNP Asset Management, PT PNM Investment Management dan lainnya. Selain kerjasama Reksa Dana, Kustodian PT Bank Maybank Indonesia Tbk juga melayani kerjasama fund administrasi lainnya, seperti: Discretionary Fund Product, Unit Link Product dan lain–lain. Dalam melakukan jasa sebagai Bank Kustodian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk didukung oleh lebih dari 39 (tiga puluh sembilan) staff yang berpengalaman serta didukung sistem kustodian terkini.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Afiliasi antara PT Bank Maybank Indonesia Tbk dengan perusahaan lain adalah sebagai berikut :
a. PT Maybank Sekuritas Indonesia, bidang usaha sekuritas; dan
b. PT Maybank Asset Management, bidang usaha manajer investasi.
Anak perusahaan PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang laporan keuangannya dikonsolidasikan adalah:
a. PT Maybank Indonesia Finance (dahulu PT BII Finance Center), bidang usaha multi finance; dan
b. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance), bidang usaha multi finance.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, Tujuan Investasi,
Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dari Unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi utama pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap serta dapat berinvestasi pada Efek Syariah bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang Syariah.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah;sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Syariah Berpendapatan Tetap sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia;
b. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah;
c. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
d. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek yang terdaftar di OJK;
f. Surat berharga komersial Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek yang terdaftar di OJK;
g. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
x. Xxxx Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Efek Syariah bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam angka
5.2. huruf b di atas meliputi:
a. Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah;
b. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia; dan/atau
x. Xxxx Syariah bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH pada Efek
luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH serta
mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENYERTAAN TERBATAS PNM KAFFAH pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENYERTAAN TERBATAS PNM KAFFAH pada setiap saat, kecuali:
1) Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2) Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH pada setiap saat;
g. memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH pada setiap saat, Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah
Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;;
h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
m. terlibat dalam Transaksi Marjin;
n. menerima pinjaman secara langsung, termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH pada saat terjadinya pinjaman;
o memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1) Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau;
b. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan
s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal- hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH DARI UNSUR - UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.2. Dalam hal tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah maka mekanisme pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.3.Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH.
5.4.4.Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.3 di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH sehingga selanjutnya akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian Hasil Investasi dengan tunai tersebut akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut di atas akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk tidak membagikan hasil investasi, Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH sebagaimana dimaksud dalam Kontrak.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO
REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang digunakan
oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimanadimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari
Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkandengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut, Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH terdapat biaya- biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH,
Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi. Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
7.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan, termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, setelah REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dinyatakan efektif oleh OJK;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait, serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
yang dibebankan kepada REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH .
7.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah, yang diperlukan sampai mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran, termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH atas harta kekayaannya.
7.3. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan,yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi;
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan,yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi;
x. Xxxxx pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
d. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee).
7.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain, setelah REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH menjadi efektif, menjadi beban Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
7.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
DIBEBANKAN KEPADA XXXXX DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1% Maks. 0,1% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) | Maks. 3% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) | Maks. 3% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Biaya Pengalihan Investasi (Switching Fee) | Tidak ada | Biaya pembelian Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi |
d. Biaya Bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya 2. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh dan Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I. No. 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan, pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan; dan
- Pasal 2Aayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH. Sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
9.1. Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan Efek Syariah bersifat ekuitas meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Di samping itu, diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, Pemegang
Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Jumlah Dana REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP
PNM KAFFAH memungkinkan untuk dilakukan diversifikasi portofolio efek sehingga risiko investasi lebih tersebar. Setiap pemodal REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH akan memperoleh diversifikasi portofolio yang sama dalam setiap Unit Penyertaan.
c. Transparansi Informasi
Manajer Investasi wajib mengumumkan NAB REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH setiap hari di
surat kabar dengan peredaran nasional sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan dapat memantau nilai investasi mereka.
d. Kemudahan Investasi
Pemegang unit penyertaan dapat melakukan investasi di pasar modal secara tidak langsung melalui REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH tanpa prosedur yang rumit. Disamping itu pemodal juga tidak perlu lagi melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan keputusan investasi setiap hari.
e. Kepatuhan akan Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah akan melakukan pengawasan terhadap Pengelolaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH sehingga tidak melanggar Prinsip Syariah di Pasar Modal. Selain itu, Dewan Pengawas Syariah dapat juga membantu Tim Pengelola Investasi REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dalam hal
aspek investasi berdasarkan Prinsip- prinsip Syariah.
9.2. Sedangkan risiko investasi dalam REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih. Penurunan NAB ini dapat disebabkan oleh: perubahan harga efek dalam portofolio, biaya
– biaya yang dikenakan setiap kali investor melakukan pembelian dan penjualan kembali, serta dalam hal terjadinya wanprestasi oleh pihak-pihak terkait.
x. Xxxxxx Xxxxxx (Wanprestasi)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun, dalam kondisi luar biasa (force majeure), penerbit surat berharga dimana REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya.
c. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final tersebut ditetapkan sebagai berikut:
1) Periode tahun 2014-2020 tarif pajak 5 %
2) Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10 %
Dalam hal peraturan perpajakan tersebut dikemudian hari di revisi, seperti tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka tujuan investasi dari REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang telah
ditetapkan didepan sebelum REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH diluncurkan menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun investasi REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dan
membuat prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dapat
dibubarkan.
d. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Efek Syariah bersifat ekuitas dan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP
PNM KAFFAH diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH kurang dari
Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d jis. Pasal 30.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, Manajer
Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH.
x. Xxxxxx Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para pemodal (redemption rush) dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal- hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH diperdagangkan ditutup.
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH di Bursa Efek dihentikan.
3. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
g. Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik) Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan, yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH.
x. Xxxxxx Transaksi Melalui Media Elektronik
Dalam hal calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui sistem elektronik yang disediakan Manajer Investasi, maka, calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan dan mamahami risiko-risiko di bawah ini:
1) Adanya gangguan terhadap keamanan transaksi elektronik yang timbul karena peretasan transaksi media elektronik yang dilakukan oleh pihak ketiga secara tidak kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada) yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan dilaksanakannya transaksi-transaksi tersebut oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan;
2) Dalam pelaksanaan transaksi melalui media elektronik, Manajer Investasi dapat mengadakan suatu perjanjian
kerjasama dengan penyedia jaringan elektronik, dimana terdapat risiko wanprestasi dari pihak penyedia jaringan elektronik tersebut yang dapat mempengaruhi kelancaran transaksi melalui media elektronik;
3) Adanya kesalahan atau gangguan pada media elektronik yang bukan diakibatkan karena suatu tindakan pihak ketiga, dimana gangguan tersebut dapat mengakibatkan tidak terlaksananya transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada) yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan dilaksanakannya transaksi-transaksi tersebut oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan berusaha melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meminimalisir risiko-risiko tersebut di atas. Namun demikian, kesalahan pemberian instruksi transaksi melalui media elektronik oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang mengakibatkan tidak sesuainya transaksi elektronik dengan tujuan yang diinginkan calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dimana hal itu akan menjadi tanggung jawab dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan.
i. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP
PNM KAFFAH berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi dari REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dapat
berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi; dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.2. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.3. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.5. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana)
10.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH WAJIB DIBUBARKAN REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH.
.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJk dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. Membubarkan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dibubarkan, yang disertai dengan:
1) akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
2) laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH telah memiliki dan kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas,maka Manajer Investasi wajib:
a. Mengumumkan pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
2) laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
3) akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf c di atasserta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian
untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1) Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
2) Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3) Akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; disertai alasan pembubaran; dan
2) Kondisi keuangan terakhir; dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan pembubaran PNM PASAR UANG SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1) Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
2) Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
3) Akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa, serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, maka OJK berwenang:
a. Menunjuk manajer investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank
Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang disertai dengan :
a. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. Akta pembubaran REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dari Notaris yang terdaftar di OJK
11.7. Dalam hal REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH sebagaimana
dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK, yaitu pendapat dari akuntan, dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII LAPORAN KEUANGAN
REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, Formulir Profil calon Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
dapat diperoleh dari Manajer Investasi.
Manajer Investasi wajib melaksanakan Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH harus mengisi terlebih dahulu secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal calon Pemegang Unit Penyertaan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi serta formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP
PNM KAFFAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH beserta bukti
pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, Prospektus dan
dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat
melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH secara berkala melalui Manajer Investasi sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH. Manajer
Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH secara berkala tersebut dapat dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH secara
berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
XXXXXX secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus, yaitu Formulir Profil Pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan,wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH untuk setiap
Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp 100.000,- (serratus ribu Rupiah).
Untuk pembelian selanjutnya batas minimum pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah).
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH pada akhir Hari
Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH beserta bukti
pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Xxxxxxx
Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dalam mata uang Rupiah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH beserta bukti
pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dalam mata uang Rupiah pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH pada akhir Hari
Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali, dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP
PNM KAFFAH pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP
PNM KAFFAH pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi, jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN PEMBELIAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
sebagai berikut:
Bank : PT Bank Maybank Indonesia Tbk, KCP SS 2
Plaza Senayan
Atas nama : RDS PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
No. Rekening : 2-259-80092-4
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
XXXXXX, maka atas perintah/instruksi Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, dikreditkan ke rekening atas nama REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH secara
lengkap.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH sebagaimana dimaksud pada butir 13.6. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH wajib disertai
dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau 79ebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau 79ebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan menyediakannya bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH.
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang dilengkapi dengan fotokopi bukti identitas diri Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan bukti identitas diri pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, yang ditujukan kepada Manajer Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan– ketentuan dan persyaratan- persyaratan di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH bagi setiap
Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang harus
dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp. 100.000,- ( seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi kelebihan tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang
Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu
dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Pembayaran dana atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi.
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH adalah harga
setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang telah
lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu
dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan menyediakannya bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH dari Pemegang
Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH ke Reksa Dana
lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik, serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH,
Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi, jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP
PNM KAFFAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
15.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa
sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH
pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM
KAFFAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Xxxxxxx Investasi dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan, untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. Skema Pembelian Unit Penyertaan (Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi Pembelian Unit Penyertaan
Investor
Formulir Manajer
Pembelian
Investasi
Instruksi
Bank
Kustodian
Dana Subscription
17.2. Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi Penjualan Unit Penyertaan
Investor
Formulir Penjualan
Kembali
Manajer
Investasi
Instruksi
Bank
Kustodian
Dana Redemption
17.3. Xxxxx Xxxxalihan Investasi
(Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi Xxxxalihan Investasi
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Investor
Formulir Pengalihan
Instruksi
Xxxxx Xxxx X
Switch In
Switch Out
Xxxxx Xxxx X
17.4. Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Konfirmasi Instruksi Telah DIterima
Formulir Penjualan
Kembali
APERD
Instruksi
Manajer
Investasi
Instruksi
Data Redemption
Dana Redemption dan Surat Konfirmasi Penjualan Reksa Dana
Bank Kustodian
Investor
17.5. Xxxxx Xxxxalihan Investasi
(Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Investor
Formulir Pengalihan
Data Pengalihan
Bank Kustodian
APERD
Manajer Investasi
Instruksi
Xxxxx Xxxx X
Switch In
Surat Konfirmasi Xxxxalihan Investasi
Switch Out
Xxxxx Xxxx X
16.1. Skema Pembelian Unit Penyertaan (Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Konfirmasi Instruksi Telah DIterima
Formulir Pembelian
xxx Xxxx Subscription
APERD
Instruksi
Manajer
Investasi
Instruksi
Data & Dana Subscription
Surat Konfirmasi Pembelian Unit Reksa Dana
Bank Kustodian
Investor
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketajuncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH, dengan tata cara
sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi.
MANAJER INVESTASI
PT PNM Investment Management
Menara PNM Lantai 15 Jl. Kuningan Mulia No.9F
Kuningan Centre Lot 1 (Kav. 1) Karet-Setiabudi
Jakarta Selatan 12920
Telp: (00 00) 0000 000
Fax: (00 00) 0000 000
Email: xxxxxxxxx@xxxxx.xxx Website: xxx.xxxxx.xxx
Bank Kustodian
PT Bank Maybank Indonesia Tbk Sentral Senayan III, Lantai 4 Jalan Asia Afrika Nomor 8 Gelora Bung Karno – Senayan
Jakarta Pusat 10270
Telepon: (00-00) 0000 0000
Faksimili: (00-00) 0000 0000
PT PNM Investment Management
Menara PNM 15th Floor Jl. Kuningan Mulia No. 9F
Kuningan Centre Lot 1 (Kav 1) Karet - Setiabudi
Jakarta Selatan 12920
Phone : (x00 00) 0000000
Fax : (x00 00) 0000000