PEMERINTAH KABUPATEN PATI
PEMERINTAH KABUPATEN PATI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. P. Sudirman No. 66 Pati Kode Pos 59114
Telp : (0295) 381304, 382900, 38180 e-mail : xxxxxxxx.xxxx@xxxxx.xxx Fax : (0295) 381107 Website : xxx.xxxxxxx.xx.xx
SURAT PERJANJIAN
Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi :
Peningkatan Jalan Runting - Guyangan Kec. Pati (Lanjutan) Nomor : 620 / 20809 / 2018
“SURAT PERJANJIAN” ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Pati pada hari JUM’AT tanggal DUA bulan NOVEMBER tahun DUA RIBU DELAPAN BELAS (02-11-2018)
Antara
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN PATI (yang selanjutnya disebut PENGGUNA BARANG/JASA) yang diwakili oleh,
Nama Jabatan Alamat
: SUNARYO, ST
: Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kab. Pati
: Jalan P. Sudirman No. 66 Pati
Yang berwenang dalam bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Pati Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor : 800/18221/2018 Tanggal : 17 Oktober 2018, yang selanjutnya disebut : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dan
Nama : Xxxxx Xxxxxxx, SE
Jabatan : Direktur CV. TIMUR XXXX XXXXX Alamat : Jl. Pemuda No. 292 – Pati
Xxxx berwenang dalam bertindak untuk atas nama CV. XXXXX XXXX XXXXX - Pati, berdasarkan Akte Notaris Sugianto, SH Nomor : 08, tanggal 13 Desember 1988, dengan perubahan terakhir Akte Notaris Nu’ man Al Farisi, SH Nomor : 13 Tanggal 9 Desember 2014 yang selanjutnya disebut “Penyedia”
Berdasarkan:
(1) Undang - Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
(2) Undang - Undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
(3) Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan);
(4) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
(5) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.03.1.03.01.01.07.01.5.2.3.59.03 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati;
(6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2015 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi.
MENGINGAT BAHWA :
(a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam Syarat – Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”);
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing – masing pihak :
1) Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal – hal sebagai berikut :
PASAL 1
WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Waktu Penyelesaian Pekerjaan selama 50 (seratus lima puluh) hari kalender mulai tanggal 2 November 2018 sampai dengan tanggal 21 Desember 2018, dengan masa pemeliharaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.
PASAL 2
NILAI KONTRAK TERMASUK PPN
Harga kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang diperoleh dari perkiraan kuantitas pekerjaan dan Harga Satuan sebagaimana tertera dalam Daftar kuantitas dan Harga, sesuai ketentuan kontrak, adalah : Rp. 1.432.265.000,00. (Satu milyar empat ratus tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
• Harga Konstruksi : Rp. 1.302.059.091,00.
• PPN 10 % : Rp. 130.205.909,00.
T o t a l : Rp. 1.432.265.000,00.
Pekerjaan tersebut diatas dibiayai dari Perubahan APBD Kab. Pati Tahun Anggaran 2018, dengan kode rekening 1.03.1.03.01.01.07.01.5.2.3.59.03 Jenis dan Harga Kontrak diatas adalah Kontrak Harga Satuan.
PASAL 3 PEMBAYARAN UANG MUKA
Pembayaran Uang Muka sebesar 30% (tiga puluh per seratus) prosen diberikan kepada Penyedia setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima Penyedia kepada PPK. Pengembalian Uang Muka diperhitungkan berangsur – angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus per seratus).
PASAL 4
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran kontrak ini dilakukan dengan pembayaran tidak langsung/ transaksi Non Cash melalui rekening Nomor : 1.006.02187-1 pada PT. Bank Jateng Cabang Pati atas nama CV. XXXXX XXXX XXXXX secara bertahap berdasarkan kemajuan (progress) fisik pekerjaan di lapangan dengan retensi 5%, dengan dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan fisik pekerjaan di lapangan antara Penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen disertai :
a. Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan di lapangan yang disetujui oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
b. Foto pelaksanaan pekerjaan untuk kondisi sampai dengan saat pengajuan permintaan pembayaran, dengan ukuran kartu pos dalam rangkap 3 (tiga)
c. Laporan Mingguan
d. Kuitansi pembayaran
PASAL 5 KEMAJUAN FISIK PEKERJAAN
Bila kemajuan fisik pekerjaan mencapai 100 % (seratus prosen), Pihak Penyedia menyerahkan Pekerjaan Selesai Pertama, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Pembayaran sebesar 100% dari harga kontrak, dengan ketentuan Penyedia menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % dari Harga Kontrak sebagaimana tersebut pada Point 2 dari Bank umum (Pemerintah/Swasta yang mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan RI).
Pihak Penyedia paling lambat 2 (dua) hari setelah pencairan dana, segera menyampaikan foto copy Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) dan Pajak (PPN dan PPH) kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen melalui Bendahara, bilamana Pihak Penyedia terlambat/tidak menyampaikan dokumen dimaksud, maka jika terjadi keterlambatan pembayaran termyn berikutnya, Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tidak bertanggung jawab atas pencairannya.
PASAL 6 SANKSI DAN DENDA
Apabila Pihak Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemborongan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang tercantum pada Point 1 perjanjian ini, maka Penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 %o (satu permil) per hari dari Harga Kontrak, dengan batas maximum sebesar 5 % dari harga kontrak.
Jika denda telah mencapai 5 % ternyata Pihak Penyedia tetap melakukan kelambatan, maka akan dilakukan Pemutusan Kontrak Oleh Pejabat Pembuat Komitmen berdasar pada Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Denda tersebut akan diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran oleh Pihak Penyedia kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen.
Bilamana dalam masa pemeliharaan, Pihak Penyedia tidak dapat menyelesaikan dengan baik dan sesuai spesifikasi teknis, maka Pihak Penyedia dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti pelelangan pada Tahun Anggaran 2019.
PASAL 7 KEADAAN KAHAR
1. Yang termasuk dalam “Keadaan Kahar” dalam perjanjian ini adalah peristiwa- peristiwa yang berada diluar kemampuan Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia yang dapat mempengaruhi kinerja dan pelaksanaan kegiatan kedua belah pihak yaitu:
a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, badai dan banjir);
b. Perang, revolusi, makar, huru- hara, pemberontakan, kerusuhan dan kekacauan (kecuali karyawan kontraktor);
c. Kebakaran (kecuali disebabkan dalam pelaksanaan pekerjaan atau kelalaian PIHAK PENYEDIA); dan atau
d. Keadaan kahar yang dinyatakan secara resmi oleh pemerintah.
2. Apabila terjadi “Keadaan Kahar”, maka :
a. Pihak Pejabat Pembuat Komitmen menyatakan secara tertulis kepada Pihak Penyedia
bahwa terjadi “Keadaan Kahar”
b. Apabila selama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya keadaan kahar Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tidak membuat pernyataan sebagaimana tersebut huruf a, maka Pihak Penyedia berhak mengajukan keadaan tersebut kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
c. Jika dalam waktu 3x24 jam sejak diterimanya pemberitahuan Pihak Penyedia kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tentang “Keadaan Kahar” tersebut Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan jawaban, maka Pihak Pejabat Pembuat Komitmen dianggap menyetujui terjadinya “Keadaan Kahar” tersebut, kecuali point 6 huruf c;
d. Pihak Penyedia wajib mengamankan lapangan dengan segera menghentikan seluruh kegiatan pekerjaan setelah menerima pernyataan/ persetujuan tertulis tentang keadaan kahar dari Pihak Pejabat Pembuat Komitmen.
e. Pihak Penyedia segera melaporkan kemajuan pekerjan pada saat keadaan kahar, setelah diperiksa oleh Pihak Pejabat Pembuat Komitmen; dan atau
f. Pembayaran Pihak Pejabat Pembuat Komitmen kepada Pihak Penyedia dilakukan perhitungan dan setelah Pihak Penyedia menyelesaikan kewajiban keuangan kepada para pegawai dan tenaga ahli yang dipekerjakan oleh Pihak Penyedia.
PASAL 8
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Dokumen – dokumen berikut merupakan satu – kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini :
a. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Pokok perjanjian, syarat – syarat khusus Kontrak, syarat – syarat umum Kontrak;
c. Surat Penawaran, beserta penawaran harga;
d. Spesifikasi Teknis;
e. Gambar – gambar;
f. Daftar kuantitas dan harga; dan
g. Dokumen lainnya seperti : jaminan – jaminan, SPPBJ, BAHP.
PASAL 9
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 8 diatas;
Hak dan kewajiban timbal – balik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
2) Meminta laporan – laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3) Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) Meminta fasilitas – fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3) Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
4) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
6) Memberikan keterangan – keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
7) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
8) Mengambil langkah – langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia
Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan, dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam syarat – syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan Atas Nama:
CV. XXXXX XXXX XXXXX
XXXXX XXXXXXX, SE
Direktur
Untuk dan Atas Nama
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEKERJAAN BIDANG BINA MARGA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN PATI
SUNARYO, ST
Penata Tk. I
NIP. 19641010 199102 1 001
Mengetahui
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN PATI SELAKU PENGGUNA ANGGARAN
A. FAISAL, ST, MT
Pembina Tk.I
NIP. 19670306 199803 1 005
PEMERINTAH KABUPATEN PATI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. P. Sudirman No. 66 Pati Kode Pos 59114
Telp : (0295) 381304, 382900, 381808 e-mail : xxxxxxxx.xxxx@xxxxx.xxx Fax : (0295) 381107 Website : xxx.xxxxxxx.xx.xx
SURAT PERJANJIAN
Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi :
Pembangunan SPAM Desa Metaraman Kec. Margorejo (DAK-Penugasan)
Nomor : 690 / 12367 / 2018
“SURAT PERJANJIAN” ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Pati pada hari JUM’AT tanggal DUA PULUH bulan JULI tahun DUA RIBU DELAPAN BELAS (20-07-2018)
Antara
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN PATI (yang selanjutnya disebut PENGGUNA BARANG/JASA) yang diwakili oleh,
Nama : Xxxxx Xxxxxxx, ST, MM
Jabatan : Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati
Alamat : Jalan P. Sudirman No. 66, Pati
Yang berwenang dalam bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Pati Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor : 800/19/2018 Tanggal : 2 Januari 2018, yang selanjutnya disebut : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dan
Nama : Xxxxxxxxxx
Xxxxxxx : Direktur CV. AR RIDHO
Alamat : Ds. Pangkalan RT. 02 RW. 03 Kec. Margoyoso - Pati
Xxxx berwenang dalam bertindak untuk atas nama CV. AR RIDHO - Pati, berdasarkan Akte Notaris Xxxxx Xxxxxxx Xxxx, SH, MKn Nomor : 180, tanggal 13 Maret 2013, yang selanjutnya disebut “Penyedia”
MENGINGAT BAHWA :
(a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam Syarat – Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”);
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing – masing pihak :
1) Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal – hal sebagai berikut :
1. Waktu Penyelesaian Pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender mulai tanggal 20 Juli 2018 sampai dengan tanggal 16 November 2018, dengan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
2. Harga kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang diperoleh dari perkiraan kuantitas pekerjaan dan Harga Satuan sebagaimana tertera dalam Daftar kuantitas dan Harga, sesuai ketentuan kontrak, adalah : Rp. 348.471.000,00. (Tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
• Harga Konstruksi : Rp. 316.791.818,00.
• PPN 10 % : Rp. 31.679.182,00.
T o t a l : Rp. 348.471.000,00.
Pekerjaan tersebut diatas dibiayai dari APBD Kab. Pati (DAK-Penugasan) Tahun Anggaran 2018, dengan kode rekening 1.03.1.03.01.27.01.5.2.2.23.01 Jenis dan Harga Kontrak diatas adalah Kontrak Harga Satuan.
3. Pembayaran Uang Muka sebesar 30% (tiga puluh prosen) prosen diberikan kepada Penyedia setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima Penyedia kepada PPK. Pengembalian Uang Muka diperhitungkan berangsur – angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus prosen).
4. - Pembayaran kontrak ini dilakukan dengan pembayaran tidak langsung/ transaksi Non Cash melalui rekening Nomor : 1.006.00751-8 pada PT. Bank Jateng Cabang Pati atas nama CV. AR RIDHO secara bertahap berdasarkan kemajuan (progress) fisik pekerjaan di lapangan dengan retensi 5%, dengan dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan fisik pekerjaan di lapangan antara Penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen disertai :
a. Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan di lapangan yang ditandatangani oleh Pengawas Lapangan dan PPTK
b. Pekerjaan fisik 100% (seratus prosen) dan Pekerjaan telah selesai masa pemeliharaan, dengan BA Serah Terima Pekerjaan Selesai Pertama (PHO) dan BA serah Terima Pekerjaan Selesai Kedua (FHO) yang ditandatangani Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
c. Foto pelaksanaan pekerjaan untuk kondisi sampai dengan saat pengajuan permintaan pembayaran, dengan ukuran kartu pos dalam rangkap 3 (tiga)
d. Laporan Mingguan
e. Kuitansi pembayaran
- Pencairan 100% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.07/2017 Tanggal 1 Agustus 2017
5. Bila kemajuan fisik pekerjaan mencapai 100 % (seratus prosen), Pihak Penyedia menyerahkan Pekerjaan Selesai Pertama, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Pembayaran sebesar 100% dari harga kontrak, dengan ketentuan Penyedia menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % dari Harga Kontrak sebagaimana tersebut pada Point 2 dari Bank umum (Pemerintah/Swasta yang mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan RI).
Pihak Penyedia paling lambat 2 (dua) hari setelah pencairan dana, segera menyampaikan foto copy Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) dan Pajak (PPN dan PPH) kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen melalui Bendahara, bilamana Pihak Penyedia terlambat/tidak menyampaikan dokumen dimaksud, maka jika terjadi keterlambatan pembayaran termyn berikutnya, Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tidak bertanggung jawab atas pencairannya.
6. Apabila Pihak Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemborongan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang tercantum pada Point 1 perjanjian ini, maka Penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 %o (satu permil) per hari dari Harga Kontrak, dengan batas maximum sebesar 5 % dari harga kontrak.
Jika denda telah mencapai 5 % ternyata Pihak Penyedia tetap melakukan kelambatan, maka akan dilakukan Pemutusan Kontrak Oleh Pejabat Pembuat Komitmen berdasar pada Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Denda tersebut akan diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran oleh Pihak Penyedia kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen.
Bilamana dalam masa pemeliharaan, Pihak Penyedia tidak dapat menyelesaikan dengan baik dan sesuai spesifikasi teknis, maka Pihak Penyedia dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti pelelangan pada Tahun Anggaran 2019.
7. Yang termasuk dalam “Keadaan Kahar” dalam perjanjian ini adalah peristiwa- peristiwa yang berada diluar kemampuan Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia yang dapat mempengaruhi kinerja dan pelaksanaan kegiatan kedua belah pihak yaitu:
a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, badai dan banjir);
b. Perang, revolusi, makar, huru- hara, pemberontakan, kerusuhan dan kekacauan (kecuali karyawan kontraktor);
c. Kebakaran (kecuali disebabkan dalam pelaksanaan pekerjaan atau kelalaian PIHAK PENYEDIA); dan atau
d. Keadaan kahar yang dinyatakan secara resmi oleh pemerintah.
8. Apabila terjadi “Keadaan Kahar”, maka :
a. Pihak Pejabat Pembuat Komitmen menyatakan secara tertulis kepada Pihak Penyedia
bahwa terjadi “Keadaan Kahar”
b. Apabila selama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya keadaan kahar Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tidak membuat pernyataan sebagaimana tersebut huruf a, maka Pihak Penyedia berhak mengajukan keadaan tersebut kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
c. Jika dalam waktu 3x24 jam sejak diterimanya pemberitahuan Pihak Penyedia kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tentang “Keadaan Kahar” tersebut Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan jawaban, maka Pihak Pejabat Pembuat Komitmen dianggap menyetujui terjadinya “Keadaan Kahar” tersebut, kecuali point 6 huruf c;
d. Pihak Penyedia wajib mengamankan lapangan dengan segera menghentikan seluruh kegiatan pekerjaan setelah menerima pernyataan/ persetujuan tertulis tentang keadaan kahar dari Pihak Pejabat Pembuat Komitmen.
e. Pihak Penyedia segera melaporkan kemajuan pekerjan pada saat keadaan kahar, setelah diperiksa oleh Pihak Pejabat Pembuat Komitmen; dan atau
f. Pembayaran Pihak Pejabat Pembuat Komitmen kepada Pihak Penyedia dilakukan perhitungan dan setelah Pihak Penyedia menyelesaikan kewajiban keuangan kepada para pegawai dan tenaga ahli yang dipekerjakan oleh Pihak Penyedia.
9. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Dokumen – dokumen berikut merupakan satu – kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini :
a. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Pokok perjanjian, syarat – syarat khusus Kontrak, syarat – syarat umum Kontrak;
c. Surat Penawaran, beserta penawaran harga;
d. Spesifikasi Teknis;
e. Gambar – gambar;
f. Daftar kuantitas dan harga; dan
g. Dokumen lainnya seperti : jaminan – jaminan, SPPBJ, BAHP.
10. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 8 diatas;
Hak dan kewajiban timbal – balik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
2) Meminta laporan – laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3) Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) Meminta fasilitas – fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3) Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
4) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
6) Memberikan keterangan – keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
7) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
8) Mengambil langkah – langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia
Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan, dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam syarat – syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan Atas Nama:
CV. AR RIDHO
XXXXXXXXXX
Xxxxxxxx
Untuk dan Atas Nama
Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati
XXXXX XXXXXXX, ST, MM
Penata Tk. I
NIP. 19750620 200604 1 014
Mengetahui
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Pati Selaku Pengguna Anggaran
A. FAISAL, ST, MT
Pembina
NIP. 19670306 199803 1 005
PEMERINTAH KABUPATEN PATI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. P. Sudirman No. 66 Pati Kode Pos 59114
Telp : (0295) 381304, 382900, 381808 e-mail : xxxxxxxx.xxxx@xxxxx.xxx Fax : (0295) 381107 Website : xxx.xxxxxxx.xx.xx
SURAT PERJANJIAN
Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi :
Peningkatan Jalan Ngablak - Sumur Kec. Cluwak (DID) Nomor : 620/8285/2019
“SURAT PERJANJIAN” ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Pati pada hari SENIN tanggal SEPULUH bulan JUNI tahun DUA RIBU SEMBILAN BELAS (10-06-2019).
Antara
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN PATI (yang selanjutnya disebut PENGGUNA BARANG/JASA) yang diwakili oleh,
Nama Jabatan Alamat
: SUNARYO, ST
: Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kab. Pati
: Jalan P. Sudirman No. 66 Pati
Yang berwenang dalam bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Pati Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor : 800/28/2019 Tanggal : 2 Januari 2019, yang selanjutnya disebut : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dan
Nama : Xxx Xxxxxxx
Jabatan : Direktur CV. Mukti Jaya
Alamat : Desa Sidomukti RT. 03/RW.02 Kec. Margoyoso - Pati
Xxxx berwenang dalam bertindak untuk atas nama CV. Mukti Jaya - Pati, berdasarkan Akte Notaris Xxxxx Xxxxxx xxxx, SH, X.Xx Nomor : 216, tanggal 13 Juli 2015, yang selanjutnya disebut “Penyedia”
Berdasarkan:
(1) Undang - Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
(2) Undang - Undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
(3) Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan);
(4) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
(5) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.03.1.03.01.07.01.5.2.3.59.03 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati;
(6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2015 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi.
MENGINGAT BAHWA :
(a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam Syarat – Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”);
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing – masing pihak :
1) Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal – hal sebagai berikut :
PASAL 1
WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Waktu Penyelesaian Pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 10 Juni 2019 sampai dengan tanggal 07 September 2019, dengan masa pemeliharaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.
PASAL 2
NILAI KONTRAK TERMASUK PPN
Harga kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang diperoleh dari perkiraan kuantitas pekerjaan dan Harga Satuan sebagaimana tertera dalam Daftar kuantitas dan Harga, sesuai ketentuan kontrak, adalah : Rp. 977.817.000,00. (sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
• Harga Konstruksi : Rp. 888.924.545,00.
• PPN 10 % : Rp. 88.892.455,00.
T o t a l : Rp. 977.817.000,00.
Pekerjaan tersebut diatas dibiayai dari APBD Kab. Pati (DID) Tahun Anggaran 2019, dengan kode rekening 1.03.1.03.01.07.01.5.2.3.59.03 Jenis dan Harga Kontrak diatas adalah Kontrak Harga Satuan.
PASAL 3 PEMBAYARAN UANG MUKA
Pembayaran Uang Muka sebesar 30% (tiga puluh per seratus) prosen diberikan kepada Penyedia setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima Penyedia kepada PPK. Pengembalian Uang Muka diperhitungkan berangsur – angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus per seratus).
PASAL 4
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran kontrak ini dilakukan dengan pembayaran tidak langsung/ transaksi Non Cash melalui rekening Nomor : 1.006.00692-9 pada PT. Bank Jateng Cabang Pati atas nama CV. MUKTI JAYA secara bertahap berdasarkan kemajuan (progress) fisik pekerjaan di lapangan dengan retensi 5%, dengan dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan fisik pekerjaan di lapangan antara Penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen disertai :
a. Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan di lapangan yang ditandatangani oleh Pengawas Lapangan dan PPTK.
b. Pekerjaan fisik 100% (seratus prosen) dan Pekerjaan telah selesai masa pemeliharaan, dengan BA Serah Terima Pekerjaan Selesai Pertama (PHO) dan BA serah Terima Pekerjaan Selesai Kedua (FHO) yang ditandatangani Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
c. Foto pelaksanaan pekerjaan untuk kondisi sampai dengan saat pengajuan permintaan pembayaran, dengan ukuran kartu pos dalam rangkap 3 (tiga).
d. Laporan Mingguan .
e. Kuitansi pembayaran.
f. Bukti Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
PASAL 5 KEMAJUAN FISIK PEKERJAAN
Bila kemajuan fisik pekerjaan mencapai 100 % (seratus prosen), Pihak Penyedia menyerahkan Pekerjaan Selesai Pertama, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Pembayaran sebesar 100% dari harga kontrak, dengan ketentuan Penyedia menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % dari Harga Kontrak sebagaimana tersebut pada Point 2 dari Bank umum (Pemerintah/Swasta yang mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan RI).
Pihak Penyedia paling lambat 2 (dua) hari setelah pencairan dana, segera menyampaikan foto copy Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) dan Pajak (PPN dan PPH) kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen melalui Bendahara, bilamana Pihak Penyedia terlambat/tidak menyampaikan dokumen dimaksud, maka jika terjadi keterlambatan pembayaran termyn berikutnya, Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tidak bertanggung jawab atas pencairannya.
PASAL 6 SANKSI DAN DENDA
Apabila Pihak Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemborongan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang tercantum pada Point 1 perjanjian ini, maka Penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 %o (satu permil) per hari dari Harga Kontrak, dengan batas maximum sebesar 5 % dari harga kontrak.
Jika denda telah mencapai 5 % ternyata Pihak Penyedia tetap melakukan kelambatan, maka akan dilakukan Pemutusan Kontrak Oleh Pejabat Pembuat Komitmen berdasar pada Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Denda tersebut akan diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran oleh Pihak Penyedia kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen.
Bilamana dalam masa pemeliharaan, Pihak Penyedia tidak dapat menyelesaikan dengan baik dan sesuai spesifikasi teknis, maka Pihak Penyedia dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti pelelangan pada Tahun Anggaran 2020.
PASAL 7 KEADAAN KAHAR
1. Yang termasuk dalam “Keadaan Kahar” dalam perjanjian ini adalah peristiwa- peristiwa yang berada diluar kemampuan Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia yang dapat mempengaruhi kinerja dan pelaksanaan kegiatan kedua belah pihak yaitu:
a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, badai dan banjir);
b. Perang, revolusi, makar, huru- hara, pemberontakan, kerusuhan dan kekacauan (kecuali karyawan kontraktor);
c. Kebakaran (kecuali disebabkan dalam pelaksanaan pekerjaan atau kelalaian PIHAK PENYEDIA); dan atau
d. Keadaan kahar yang dinyatakan secara resmi oleh pemerintah.
2. Apabila terjadi “Keadaan Kahar”, maka :
a. Pihak Pejabat Pembuat Komitmen menyatakan secara tertulis kepada Pihak Penyedia bahwa terjadi “Keadaan Kahar”
b. Apabila selama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya keadaan kahar Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tidak membuat pernyataan sebagaimana tersebut huruf a, maka Pihak Penyedia berhak mengajukan keadaan tersebut kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
c. Jika dalam waktu 3x24 jam sejak diterimanya pemberitahuan Pihak Penyedia kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tentang “Keadaan Kahar” tersebut Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan jawaban, maka Pihak Pejabat Pembuat Komitmen dianggap menyetujui terjadinya “Keadaan Kahar” tersebut, kecuali point 6 huruf c;
d. Pihak Penyedia wajib mengamankan lapangan dengan segera menghentikan seluruh kegiatan pekerjaan setelah menerima pernyataan/ persetujuan tertulis tentang keadaan kahar dari Pihak Pejabat Pembuat Komitmen.
e. Pihak Penyedia segera melaporkan kemajuan pekerjan pada saat keadaan kahar, setelah diperiksa oleh Pihak Pejabat Pembuat Komitmen; dan atau
f. Pembayaran Pihak Pejabat Pembuat Komitmen kepada Pihak Penyedia dilakukan perhitungan dan setelah Pihak Penyedia menyelesaikan kewajiban keuangan kepada para pegawai dan tenaga ahli yang dipekerjakan oleh Pihak Penyedia.
PASAL 8
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Dokumen – dokumen berikut merupakan satu – kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini :
a. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Pokok perjanjian, syarat – syarat khusus Kontrak, syarat – syarat umum Kontrak;
c. Surat Penawaran, beserta penawaran harga;
d. Spesifikasi Teknis;
e. Gambar – gambar;
f. Daftar kuantitas dan harga; dan
g. Dokumen lainnya seperti : jaminan – jaminan, SPPBJ, BAHP.
PASAL 9
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 8 diatas;
Hak dan kewajiban timbal – balik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
2) Meminta laporan – laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3) Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) Meminta fasilitas – fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3) Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
4) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
6) Memberikan keterangan – keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
7) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
8) Mengambil langkah – langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia
Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan, dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam syarat – syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan Atas Nama:
CV. MUKTI JAYA,
XXX XXXXXXX
Xxxxxxxx
Untuk dan Atas Nama
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEKERJAAN BIDANG BINA MARGA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN PATI
SUNARYO, ST
Penata Tk. I
NIP. 19641010 199102 1 001
Mengetahui
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Pati Selaku Pengguna Anggaran
A. FAISAL, ST, MT
Pembina Tk. I
NIP. 19670306 199803 1 005
PEMERINTAH KABUPATEN PATI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. P. Sudirman No. 66 Pati Kode Pos 59114
Telp : (0295) 381304, 382900 e-mail : xxxxx@xxxxxxx.xx.xx
Fax : (0295) 381107 Website : xxxxxxxxxxxx.xx.xx
SURAT PERJANJIAN
Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi :
Pembangunan Drainase Dan Trotoar Ruas Jl. Tondonegoro Kec. Pati Kab. Pati (Bantuan Keuangan Sarpras Prov. Jateng)
Nomor : 622.4/11614/2019
“SURAT PERJANJIAN” ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Pati pada hari SELASA tanggal ENAM BELAS bulan JULI tahun DUA RIBU SEMBILAN BELAS (16-07-2019)
Antara
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN PATI (yang selanjutnya disebut PENGGUNA BARANG/JASA) yang diwakili oleh,
Nama : Xxxxx Xxxxxxx, ST, MM
Jabatan : Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati
Alamat : Jalan P. Sudirman No. 66, Pati
Yang berwenang dalam bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Pati Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor : 800/28/2019 Tanggal : 2 Januari 2019, yang selanjutnya disebut : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dan
Nama : Sutiyem, ST
Jabatan : Direktur CV. PRIMA KARYA
Alamat : Perum Nusa Xxxxx Xxxx X Xx.0 XX.00 XX.00 Xxxx Xxxxxxxxxx Xxx.
Wonosalam - Demak
Xxxx berwenang dalam bertindak untuk atas nama CV. PRIMA KARYA - Demak, berdasarkan Akte Notaris Xxx Xxxxxxx, SH, Nomor : 78, tanggal 27 Januari 2007, dengan perubahan terakhir Akte Notaris Anisah, SH Nomor Akta : 9 Tanggal 30 Januari 2018 yang selanjutnya disebut “Penyedia”
Berdasarkan:
(1) Undang - Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
(2) Undang - Undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
(3) Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan);
(4) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
(5) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.03.1.03.01.01.16.03.5.2.3.64.04 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati;
(6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2015 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
MENGINGAT BAHWA :
(a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam Syarat – Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”);
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing – masing pihak :
1) Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal – hal sebagai berikut :
PASAL 1
WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Waktu Penyelesaian Pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender mulai tanggal 16 Juli 2019 sampai dengan tanggal 12 Desember 2019, dengan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
PASAL 2
NILAI KONTRAK TERMASUK PPN
Harga kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang diperoleh dari perkiraan kuantitas pekerjaan dan Harga Satuan sebagaimana tertera dalam Daftar kuantitas dan Harga, sesuai ketentuan kontrak, adalah : Rp. 1.970.841.000,00. (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
• Harga Konstruksi : Rp. 1.791.673.636,00.
• PPN 10 % : Rp. 179.167.364,00.
T o t a l : Rp. 1.970.841.000,00.
Pekerjaan tersebut diatas dibiayai dari APBD Kab. Pati (Bantuan Keuangan Sarpras Prov. Jateng) Tahun Anggaran 2019, dengan kode rekening 1.03.1.03.01.01.16.03.5.2.3.64.04 Jenis dan Harga Kontrak diatas adalah Kontrak Harga Satuan.
PASAL 3 PEMBAYARAN UANG MUKA
Pembayaran Uang Muka sebesar 30% (tiga puluh per seratus) prosen diberikan kepada Penyedia setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima Penyedia kepada PPK. Pengembalian Uang Muka diperhitungkan berangsur – angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus per seratus).
PASAL 4
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran kontrak ini dilakukan dengan pembayaran tidak langsung/ transaksi Non Cash melalui rekening Nomor : 1031006855 pada PT. Bank Jateng Cabang Pati atas nama CV. PRIMAKARYA secara bertahap berdasarkan kemajuan (progress) fisik pekerjaan di lapangan dengan retensi 5%, dengan dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan fisik pekerjaan di lapangan antara Penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen disertai :
a. Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan di lapangan yang ditandatangani oleh Pengawas Lapangan dan PPTK
b. Pekerjaan fisik 100% (seratus prosen) dan Pekerjaan telah selesai masa pemeliharaan, dengan BA Serah Terima Pekerjaan Selesai Pertama (PHO) dan BA serah Terima Pekerjaan Selesai Kedua (FHO) yang ditandatangani Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
c. Foto pelaksanaan pekerjaan untuk kondisi sampai dengan saat pengajuan permintaan pembayaran, dengan ukuran kartu pos dalam rangkap 3 (tiga)
d. Laporan Mingguan
e. Kuitansi pembayaran
f. Bukti pembayaran BPJS ketenagakerjaan.
PASAL 5 KEMAJUAN FISIK PEKERJAAN
Bila kemajuan fisik pekerjaan mencapai 100 % (seratus prosen), Pihak Penyedia menyerahkan Pekerjaan Selesai Pertama, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Pembayaran sebesar 100% dari harga kontrak, dengan ketentuan Penyedia menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % dari Harga Kontrak sebagaimana tersebut pada Point 2 dari Bank umum (Pemerintah/Swasta yang mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan RI).
Pihak Penyedia paling lambat 2 (dua) hari setelah pencairan dana, segera menyampaikan foto copy Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) dan Pajak (PPN dan PPH) kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen melalui Bendahara, bilamana Pihak Penyedia terlambat/tidak menyampaikan dokumen dimaksud, maka jika terjadi keterlambatan pembayaran termyn berikutnya, Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tidak bertanggung jawab atas pencairannya.
PASAL 6 SANKSI DAN DENDA
Apabila Pihak Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemborongan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang tercantum pada Point 1 perjanjian ini, maka Penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 %o (satu permil) per hari dari Harga Kontrak, dengan batas maximum sebesar 5 % dari harga kontrak.
Jika denda telah mencapai 5 % ternyata Pihak Penyedia tetap melakukan kelambatan, maka akan dilakukan Pemutusan Kontrak Oleh Pejabat Pembuat Komitmen berdasar pada Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Denda tersebut akan diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran oleh Pihak Penyedia kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen.
Bilamana dalam masa pemeliharaan, Pihak Penyedia tidak dapat menyelesaikan dengan baik dan sesuai spesifikasi teknis, maka Pihak Penyedia dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti pelelangan pada Tahun Anggaran 2020.
PASAL 7 KEADAAN KAHAR
1. Yang termasuk dalam “Keadaan Kahar” dalam perjanjian ini adalah peristiwa- peristiwa yang berada diluar kemampuan Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia yang dapat mempengaruhi kinerja dan pelaksanaan kegiatan kedua belah pihak yaitu:
a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, badai dan banjir);
b. Perang, revolusi, makar, huru- hara, pemberontakan, kerusuhan dan kekacauan (kecuali karyawan kontraktor);
c. Kebakaran (kecuali disebabkan dalam pelaksanaan pekerjaan atau kelalaian PIHAK PENYEDIA); dan atau
d. Keadaan kahar yang dinyatakan secara resmi oleh pemerintah.
2. Apabila terjadi “Keadaan Kahar”, maka :
a. Pihak Pejabat Pembuat Komitmen menyatakan secara tertulis kepada Pihak Penyedia bahwa terjadi “Keadaan Kahar”
b. Apabila selama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya keadaan kahar Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tidak membuat pernyataan sebagaimana tersebut huruf a, maka Pihak Penyedia berhak mengajukan keadaan tersebut kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
c. Jika dalam waktu 3x24 jam sejak diterimanya pemberitahuan Pihak Penyedia kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tentang “Keadaan Kahar” tersebut Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan jawaban, maka Pihak Pejabat Pembuat Komitmen dianggap menyetujui terjadinya “Keadaan Kahar” tersebut, kecuali point 6 huruf c;
d. Pihak Penyedia wajib mengamankan lapangan dengan segera menghentikan seluruh kegiatan pekerjaan setelah menerima pernyataan/ persetujuan tertulis tentang keadaan kahar dari Pihak Pejabat Pembuat Komitmen.
e. Pihak Penyedia segera melaporkan kemajuan pekerjan pada saat keadaan kahar, setelah diperiksa oleh Pihak Pejabat Pembuat Komitmen; dan atau
f. Pembayaran Pihak Pejabat Pembuat Komitmen kepada Pihak Penyedia dilakukan perhitungan dan setelah Pihak Penyedia menyelesaikan kewajiban keuangan kepada para pegawai dan tenaga ahli yang dipekerjakan oleh Pihak Penyedia.
PASAL 8
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Dokumen – dokumen berikut merupakan satu – kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini :
a. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Pokok perjanjian, syarat – syarat khusus Kontrak, syarat – syarat umum Kontrak;
c. Surat Penawaran, beserta penawaran harga;
d. Spesifikasi Teknis;
e. Gambar – gambar;
f. Daftar kuantitas dan harga; dan
g. Dokumen lainnya seperti : jaminan – jaminan, SPPBJ, BAHP.
PASAL 9
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 8 diatas;
Hak dan kewajiban timbal – balik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
2) Meminta laporan – laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3) Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) Meminta fasilitas – fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3) Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
4) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
6) Memberikan keterangan – keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
7) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
8) Mengambil langkah – langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia
Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan, dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam syarat – syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan Atas Nama:
CV. PRIMAKARYA
SUTIYEM, ST
Direktur
Untuk dan Atas Nama
Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati
XXXXX XXXXXXX, ST, MM
Penata Tk. I
NIP. 19750620 200604 1 014
Mengetahui
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Pati Selaku Pengguna Anggaran
A. FAISAL, ST, MT
Pembina Tk. I
NIP. 19670306 199803 1 005
PEMERINTAH KABUPATEN PATI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. P. Sudirman No. 66 Pati Kode Pos 59114
Telp : (0295) 381304, 382900 e-mail : xxxxx@xxxxxxx.xx.xx
Fax : (0295) 381107 Website : xxxxxxxxxxxx.xx.xx
SURAT PERJANJIAN
Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi :
Pengembangan Jaringan Perpipaan SPAM Desa Tegalombo Kec. Dukuhseti (DAK-Penugasan)
Nomor : 690/15061/2020
“SURAT PERJANJIAN” ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Pati pada hari JUM’AT tanggal EMPAT BELAS bulan AGUSTUS tahun DUA RIBU DUA PULUH (14-08-2020)
Antara
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN PATI (yang selanjutnya disebut PENGGUNA BARANG/JASA) yang diwakili oleh,
Nama : Xxxxx Xxxxxxx, ST, MM
Jabatan : Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati
Alamat : Jalan P. Sudirman No. 66, Pati
Yang berwenang dalam bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Pati Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor : 800/7144/2020 Tanggal : 5 Mei 2020, yang selanjutnya disebut : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dan
Nama : Xxxxxx Xxxxxx, ST Jabatan : Direktur CV. BHAKTI NUSA
Alamat : Jl. Raya Dresi Sulang Km.12 RT.02/01 Desa Sumber Kab. Rembang
Xxxx berwenang dalam bertindak untuk atas nama CV. BHAKTI NUSA - Rembang, berdasarkan Akte Notaris X. Xxxxxxxx Xx Hilal, SH, MKn Nomor : 39, tanggal 14 Januari 2008, yang selanjutnya disebut “Penyedia”
Berdasarkan:
(1) Undang - Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
(2) Undang - Undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
(3) Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan);
(4) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
(5) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.03.1.03.01.27.01.5.2.2.23.01 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati;
(6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
MENGINGAT BAHWA :
(a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam Syarat – Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”);
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing – masing pihak :
1) Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal – hal sebagai berikut :
PASAL 1
WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Waktu Penyelesaian Pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 14 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 11 November 2020, dengan masa pemeliharaan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender.
PASAL 2
NILAI KONTRAK TERMASUK PPN
Harga kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang diperoleh dari perkiraan kuantitas pekerjaan dan Harga Satuan sebagaimana tertera dalam Daftar kuantitas dan Harga, sesuai ketentuan kontrak, adalah : Rp. 309.112.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Juta Seratus Dua Belas Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
• Harga Konstruksi : Rp. 281.010.909,00.
• PPN 10 % : Rp. 28.101.091,00.
T o t a l : Rp. 309.112.000,00.
Pekerjaan tersebut diatas dibiayai dari APBD Kab. Pati (DAK-Penugasan) Tahun Anggaran 2020, dengan kode rekening 1.03.1.03.01.27.01.5.2.2.23.01 Jenis dan Harga Kontrak diatas adalah Kontrak Harga Satuan.
PASAL 3 PEMBAYARAN UANG MUKA
Pembayaran Uang Muka sebesar 20% (dua puluh per seratus) prosen diberikan kepada Penyedia setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima Penyedia kepada PPK. Pengembalian Uang Muka diperhitungkan berangsur – angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus per seratus).
PASAL 4
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran kontrak ini dilakukan dengan pembayaran tidak langsung/ transaksi Non Cash melalui rekening Nomor : 1.029.00987.9 pada PT. Bank Jateng Cabang Rembang atas nama CV. BHAKTI NUSA secara bertahap berdasarkan kemajuan (progress) fisik pekerjaan di lapangan dengan retensi 5%, dengan dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan fisik pekerjaan di lapangan antara Penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen disertai :
a. Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan di lapangan yang ditandatangani oleh Pengawas Lapangan dan PPTK
b. Pekerjaan fisik 100% (seratus prosen) dan Pekerjaan telah selesai masa pemeliharaan, dengan BA Serah Terima Pekerjaan Selesai Pertama (PHO) dan BA serah Terima Pekerjaan Selesai Kedua (FHO) yang ditandatangani Pengawas Lapangan, Direksi Teknis, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
c. Foto pelaksanaan pekerjaan untuk kondisi sampai dengan saat pengajuan permintaan pembayaran, dengan ukuran kartu pos dalam rangkap 3 (tiga)
d. Laporan Mingguan
e. Kuitansi pembayaran
f. Bukti pembayaran BPJS ketenagakerjaan.
PASAL 5 KEMAJUAN FISIK PEKERJAAN
Bila kemajuan fisik pekerjaan mencapai 100 % (seratus prosen), Pihak Penyedia menyerahkan Pekerjaan Selesai Pertama, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Pembayaran sebesar 100% dari harga kontrak, dengan ketentuan Penyedia menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % dari Harga Kontrak sebagaimana tersebut pada Point 2 dari Bank umum (Pemerintah/Swasta yang mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan RI).
Pihak Penyedia paling lambat 2 (dua) hari setelah pencairan dana, segera menyampaikan foto copy Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) dan Pajak (PPN dan PPH) kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen melalui Bendahara, bilamana Pihak Penyedia terlambat/tidak menyampaikan dokumen dimaksud, maka jika terjadi keterlambatan pembayaran termyn berikutnya, Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tidak bertanggung jawab atas pencairannya.
PASAL 6 SANKSI DAN DENDA
Apabila Pihak Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemborongan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang tercantum pada Point 1 perjanjian ini, maka Penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 %o (satu permil) per hari dari Harga Kontrak, dengan batas maximum sebesar 5 % dari harga kontrak.
Jika denda telah mencapai 5 % ternyata Pihak Penyedia tetap melakukan kelambatan, maka akan dilakukan Pemutusan Kontrak Oleh Pejabat Pembuat Komitmen berdasar pada Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Denda tersebut akan diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran oleh Pihak Penyedia kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen.
Bilamana dalam masa pemeliharaan, Pihak Penyedia tidak dapat menyelesaikan dengan baik dan sesuai spesifikasi teknis, maka Pihak Penyedia dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti pelelangan pada Tahun Anggaran 2021.
PASAL 7 KEADAAN KAHAR
1. Yang termasuk dalam “Keadaan Kahar” dalam perjanjian ini adalah peristiwa- peristiwa yang berada diluar kemampuan Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia yang dapat mempengaruhi kinerja dan pelaksanaan kegiatan kedua belah pihak yaitu:
a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, badai dan banjir);
b. Perang, revolusi, makar, huru- hara, pemberontakan, kerusuhan dan kekacauan (kecuali karyawan kontraktor);
c. Kebakaran (kecuali disebabkan dalam pelaksanaan pekerjaan atau kelalaian PIHAK PENYEDIA); dan atau
d. Keadaan kahar yang dinyatakan secara resmi oleh pemerintah.
2. Apabila terjadi “Keadaan Kahar”, maka :
a. Pihak Pejabat Pembuat Komitmen menyatakan secara tertulis kepada Pihak Penyedia bahwa terjadi “Keadaan Kahar”
b. Apabila selama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya keadaan kahar Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tidak membuat pernyataan sebagaimana tersebut huruf a, maka Pihak Penyedia berhak mengajukan keadaan tersebut kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
c. Jika dalam waktu 3x24 jam sejak diterimanya pemberitahuan Pihak Penyedia kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tentang “Keadaan Kahar” tersebut Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan jawaban, maka Pihak Pejabat Pembuat Komitmen dianggap menyetujui terjadinya “Keadaan Kahar” tersebut, kecuali point 6 huruf c;
d. Pihak Penyedia wajib mengamankan lapangan dengan segera menghentikan seluruh kegiatan pekerjaan setelah menerima pernyataan/ persetujuan tertulis tentang keadaan kahar dari Pihak Pejabat Pembuat Komitmen.
e. Pihak Penyedia segera melaporkan kemajuan pekerjan pada saat keadaan kahar, setelah diperiksa oleh Pihak Pejabat Pembuat Komitmen; dan atau
f. Pembayaran Pihak Pejabat Pembuat Komitmen kepada Pihak Penyedia dilakukan perhitungan dan setelah Pihak Penyedia menyelesaikan kewajiban keuangan kepada para pegawai dan tenaga ahli yang dipekerjakan oleh Pihak Penyedia.
PASAL 8
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Dokumen – dokumen berikut merupakan satu – kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini :
a. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Pokok perjanjian, syarat – syarat khusus Kontrak, syarat – syarat umum Kontrak;
c. Surat Penawaran, beserta penawaran harga;
d. Spesifikasi Teknis;
e. Gambar – gambar;
f. Daftar kuantitas dan harga; dan
g. Dokumen lainnya seperti : jaminan – jaminan, SPPBJ, BAHP.
PASAL 9
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 8 diatas;
Hak dan kewajiban timbal – balik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
2) Meminta laporan – laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3) Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) Meminta fasilitas – fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3) Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
4) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
6) Memberikan keterangan – keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
7) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
8) Mengambil langkah – langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia
Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan, dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam syarat – syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan Atas Nama:
CV. BHAKTI NUSA
XXXXXX XXXXXX, ST
Direktur
Untuk dan Atas Nama
Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati
XXXXX XXXXXXX, ST, MM
Penata Tk. I
NIP. 19750620 200604 1 014
Mengetahui
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Pati Selaku Pengguna Anggaran
A. FAISAL, ST, MT
Pembina Tk. I
NIP. 19670306 199803 1 005
PEMERINTAH KABUPATEN PATI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. P. Sudirman No. 66 Pati Kode Pos 59114
Telp : (0295) 381304, 382900, 381808 e-mail : xxxxxxxx.xxxx@xxxxx.xxx Fax : (0295) 381107 Website : xxx.xxxxxxx.xx.xx
SURAT PERJANJIAN
Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi :
Rehabilitasi Jaringan irigasi D.I. XXXXXXX Xxxx Jetak Kec. Pucakwangi (DAK Penugasan)
Nomor : 610/15828/2020
“SURAT PERJANJIAN” ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Pati pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh (27-08-2020).
Antara
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN PATI (yang selanjutnya disebut PENGGUNA BARANG/JASA) yang diwakili oleh,
Nama Jabatan
Alamat
: XXXXXXX, ST
: Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati
: Jalan P. Sudirman No. 66 Pati
Yang berwenang dalam bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Pati Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor : 800/7144/2020 Tanggal : 5 Mei 2020, yang selanjutnya disebut : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dan
Nama Jabatan Alamat
: Xxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx, SE
: Direktur CV. SAESTU GROUP
: Jl. Raya Beringin Timur RT. 003 RW. 001 Kel. Beringin Kec. Ngaliyan, Kota Semarang
Xxxx berwenang dalam bertindak untuk atas nama CV. SAESTU GROUP- Pati, berdasarkan Akte Notaris Xxxx Xxxxxxxxx, SH, M. Kn, SH, Nomor : 02, tanggal 12 September 2019, yang selanjutnya disebut “Penyedia”.
Berdasarkan:
(1) Undang - Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
(2) Undang - Undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
(3) Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan);
(4) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
(5) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.03.1.03.01.01.24.10.5.2.3.61.03 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati;
(6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
MENGINGAT BAHWA :
(a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam Syarat – Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”);
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing – masing pihak :
1) Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal – hal sebagai berikut :
PASAL 1
WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Waktu Penyelesaian Pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 24 November 2020, dengan masa pemeliharaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.
PASAL 2
NILAI KONTRAK TERMASUK PPN
Harga kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang diperoleh dari perkiraan kuantitas pekerjaan dan Harga Satuan sebagaimana tertera dalam Daftar kuantitas dan Harga, sesuai ketentuan kontrak, adalah : Rp. 457.815.000,00. (empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
• Harga Konstruksi : Rp. 416.195.455,00.
• PPN 10 % : Rp. 41.619.545,00. T o t a l : Rp. 457.815.000,00.
Pekerjaan tersebut diatas dibiayai dari APBD Kab. Pati (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2020, dengan kode rekening 1.03.1.03.01.01.24.10.5.2.3.61.03 Jenis dan Harga Kontrak diatas adalah Kontrak Harga Satuan.
PASAL 3 PEMBAYARAN UANG MUKA
Pembayaran Uang Muka sebesar 30% (tiga puluh per seratus) prosen diberikan kepada Penyedia setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima Penyedia kepada PPK. Pengembalian Uang Muka diperhitungkan berangsur – angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus per seratus).
PASAL 4
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran kontrak ini dilakukan dengan pembayaran tidak langsung/ transaksi Non Cash melalui rekening Nomor : 1.056.00408-1 pada PT. Bank Jateng Cabang Pati atas nama CV. SAESTU GROUP secara bertahap berdasarkan kemajuan (progress) fisik pekerjaan di lapangan dengan retensi 5%, dengan dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan fisik pekerjaan di lapangan antara Penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen disertai :
a. Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan di lapangan yang ditandatangani oleh Pengawas Lapangan dan PPTK.
b. Pekerjaan fisik 100% (seratus prosen) dan Pekerjaan telah selesai masa pemeliharaan, dengan BA Serah Terima Pekerjaan Selesai Pertama (PHO) dan BA serah Terima Pekerjaan Selesai Kedua (FHO) yang ditandatangani Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
c. Foto pelaksanaan pekerjaan untuk kondisi sampai dengan saat pengajuan permintaan pembayaran, dengan ukuran kartu pos dalam rangkap 3 (tiga).
d. Laporan Mingguan .
e. Kuitansi pembayaran.
f. Bukti Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
PASAL 5 KEMAJUAN FISIK PEKERJAAN
Bila kemajuan fisik pekerjaan mencapai 100 % (seratus prosen), Pihak Penyedia menyerahkan Pekerjaan Selesai Pertama, dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Pembayaran sebesar 100% dari harga kontrak, dengan ketentuan Penyedia menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % dari Harga Kontrak sebagaimana tersebut pada Point 2 dari Bank umum (Pemerintah/Swasta yang mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan RI).
Pihak Penyedia paling lambat 2 (dua) hari setelah pencairan dana, segera menyampaikan foto copy Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) dan Pajak (PPN dan PPH) kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen melalui Bendahara, bilamana Pihak Penyedia terlambat/tidak menyampaikan dokumen dimaksud, maka jika terjadi keterlambatan pembayaran termyn berikutnya, Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tidak bertanggung jawab atas pencairannya.
PASAL 6 SANKSI DAN DENDA
Apabila Pihak Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemborongan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang tercantum pada Point 1 perjanjian ini, maka Penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 %o (satu permil) per hari dari Harga Kontrak, dengan batas maximum sebesar 5 % dari harga kontrak.
Jika denda telah mencapai 5 % ternyata Pihak Penyedia tetap melakukan kelambatan, maka akan dilakukan Pemutusan Kontrak Oleh Pejabat Pembuat Komitmen berdasar pada Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Denda tersebut akan diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran oleh Pihak Penyedia kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen.
Bilamana dalam masa pemeliharaan, Pihak Penyedia tidak dapat menyelesaikan dengan baik dan sesuai spesifikasi teknis, maka Pihak Penyedia dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti pelelangan pada Tahun Anggaran 2021.
PASAL 7 KEADAAN KAHAR
1. Yang termasuk dalam “Keadaan Kahar” dalam perjanjian ini adalah peristiwa- peristiwa yang berada diluar kemampuan Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia yang dapat mempengaruhi kinerja dan pelaksanaan kegiatan kedua belah pihak yaitu:
a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, badai dan banjir);
b. Perang, revolusi, makar, huru- hara, pemberontakan, kerusuhan dan kekacauan (kecuali karyawan kontraktor);
c. Kebakaran (kecuali disebabkan dalam pelaksanaan pekerjaan atau kelalaian PIHAK PENYEDIA); dan atau
d. Keadaan kahar yang dinyatakan secara resmi oleh pemerintah.
2. Apabila terjadi “Keadaan Kahar”, maka :
a. Pihak Pejabat Pembuat Komitmen menyatakan secara tertulis kepada Pihak Penyedia bahwa terjadi “Keadaan Kahar”
b. Apabila selama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya keadaan kahar Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tidak membuat pernyataan sebagaimana tersebut huruf a, maka Pihak Penyedia berhak mengajukan keadaan tersebut kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
c. Jika dalam waktu 3x24 jam sejak diterimanya pemberitahuan Pihak Penyedia kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tentang “Keadaan Kahar” tersebut Pihak Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan jawaban, maka Pihak Pejabat Pembuat Komitmen dianggap menyetujui terjadinya “Keadaan Kahar” tersebut, kecuali point 6 huruf c;
d. Pihak Penyedia wajib mengamankan lapangan dengan segera menghentikan seluruh kegiatan pekerjaan setelah menerima pernyataan/ persetujuan tertulis tentang keadaan kahar dari Pihak Pejabat Pembuat Komitmen.
e. Pihak Penyedia segera melaporkan kemajuan pekerjan pada saat keadaan kahar, setelah diperiksa oleh Pihak Pejabat Pembuat Komitmen; dan atau
f. Pembayaran Pihak Pejabat Pembuat Komitmen kepada Pihak Penyedia dilakukan perhitungan dan setelah Pihak Penyedia menyelesaikan kewajiban keuangan kepada para pegawai dan tenaga ahli yang dipekerjakan oleh Pihak Penyedia.
PASAL 8
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Dokumen – dokumen berikut merupakan satu – kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini :
a. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Pokok perjanjian, syarat – syarat khusus Kontrak, syarat – syarat umum Kontrak;
c. Surat Penawaran, beserta penawaran harga;
d. Spesifikasi Teknis;
e. Gambar – gambar;
f. Daftar kuantitas dan harga; dan
g. Dokumen lainnya seperti : jaminan – jaminan, SPPBJ, BAHP.
PASAL 9
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 8 diatas;
Hak dan kewajiban timbal – balik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
2) Meminta laporan – laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3) Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) Meminta fasilitas – fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3) Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
4) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
6) Memberikan keterangan – keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
7) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
8) Mengambil langkah – langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia
Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan, dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam syarat – syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan Atas Nama:
CV. SAESTU GROUP,
XXXXXXXX XXXXX XXXXXXX, SE
Direktur
Untuk dan Atas Nama
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEKERJAAN BIDANG SUMBER DAYA AIR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN PATI
XXXXXXX, ST
Penata Tk. I
NIP. 19670218 199703 1 005
Mengetahui
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Pati Selaku Pengguna Anggaran
A. FAISAL, ST, MT
Pembina Tk. I
NIP. 19670306 199803 1 005