PEMBAYARAN UANG MUKA Klausul Contoh

PEMBAYARAN UANG MUKA. Pembayaran Uang Muka sebesar 30% (tiga puluh per seratus) prosen diberikan kepada Penyedia setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima Penyedia kepada PPK. Pengembalian Uang Muka diperhitungkan berangsur – angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus per seratus).
PEMBAYARAN UANG MUKA. Pekerjaan Konstruksi ini dengan Uang Muka 50%.
PEMBAYARAN UANG MUKA. Uang muka pembayaran ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf -- -)] persen dari harga kontrak borongan seperti yang tercantum dalam pasal 3 perjanjian ini. Besarnya pembayaran tersebut adalah: ( ----- ) % X (Rp. ,00) = [(Rp. - ---------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] yang akan dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini.
PEMBAYARAN UANG MUKA. Pembayaran Uang Muka diberikan maksimal sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari Nilai Pengadaan yang dapat dibayarkan setelah Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani dengan menyerahkan Jaminan Uang Muka sebesar Uang Muka yang diminta yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program surety bond dengan jangka waktu jaminan minimal 150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak kontrak ditandatangani. Pembayaran tahap pertama dilakukan setelah Pengadaan Stiker Kartu Dana Tahun 2020 selesai dilaksanakan dengan bobot minimal 30% atau setelah Stiker Kartu Dana / Sertifikat tercetak minimal total sejumlah 22.200.000 (dua puluh dua juta dua ratus ribu) lembar dengan besaran nilai pembayaran sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai pengadaan dipotong 50% (lima puluh perseratus) dari Uang Muka yang telah dibayarkan. Pembayaran tahap kedua dilakukan setelah Pengadaan Stiker Kartu Dana Tahun 2020 selesai dilaksanakan dengan bobot minimal 60% atau setelah Stiker Kartu Dana / Sertifikat tercetak minimal total sejumlah 44.400.000 (empat puluh empat juta empat ratus ribu) lembar dengan besaran nilai pembayaran sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai pengadaan dipotong 50% (lima puluh perseratus) dari Uang Muka yang telah dibayarkan.
PEMBAYARAN UANG MUKA. Uang muka pembayaran ditetapkan sebesar [(------ ) % ( jumlah Besarnya pembayaran tersebut adalah: ( ----- ) % X (Rp ,00) = [(Rp. ----------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] yang akan dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini.

Related to PEMBAYARAN UANG MUKA

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain, bila ada, sehubungan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah; dan

  • Pemberitahuan 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat dan/atau kontak lainnya yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis kepada Bank atau ke alamat dan/atau kontak lainnya yang terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.

  • PELAKSANAAN (1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan :

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik 123.045.200,-