SANKSI DAN DENDA Klausul Contoh

SANKSI DAN DENDA. Dalam hal terjadi pemutusan Surat Perjanjian, PIHAK KEDUA harus mengembalikan seluruh biaya sesuai jumlah kontrak sebagaimana tertuang pada pasal 4 ayat (1) dan (2) Bilamana PIHAK KEDUA karena kelalaiannya sehingga tidak dapat menyelesaikan studi dalam kurun waktu 8 Semester (4 Tahun) atau dinyatakan Putus Studi karena tidak memenuhi syarat pada evaluasi semester awal dan evaluasi 2 semester pertama maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan seluruh dana BPPDN yang telah diterima ditambah denda 100% ke Kas Negara. Bilamana PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran etik akademik maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan pemutusan BPPDN terhadap PIHAK KEDUA Keterlambatan pengembalian dana BPPDN akibat adanya pemutusan BPPDN akan dikenakan denda sebesar 10% dari jumlah BPPDN yang diterima.
SANKSI DAN DENDA. Apabila Pihak Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemborongan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang tercantum pada Point 1 perjanjian ini, maka Penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 %o (satu permil) per hari dari Harga Kontrak, dengan batas maximum sebesar 5 % dari harga kontrak. Jika denda telah mencapai 5 % ternyata Pihak Penyedia tetap melakukan kelambatan, maka akan dilakukan Pemutusan Kontrak Oleh Pejabat Pembuat Komitmen berdasar pada Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK). Denda tersebut akan diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran oleh Pihak Penyedia kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen. Bilamana dalam masa pemeliharaan, Pihak Penyedia tidak dapat menyelesaikan dengan baik dan sesuai spesifikasi teknis, maka Pihak Penyedia dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti pelelangan pada Tahun Anggaran 2019.
SANKSI DAN DENDA. 1. Jika PIHAK KEDUA melakukan kelalaian dan telah mendapat peringatan tertulis dari pengawas pekerjaan dan/atau PIHAK PERTAMA sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan atau pasal-pasal Surat Perjanjian ini , maka untuk setiap kali melakukan kelalaian PIHAK KEDUA wajib membayar denda kelalaian 1 o/oo (satu permil) dari jumlah harga borongan, dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA tetap berkewajiban memperbaiki kesalahan / kelalaian yang diperingatkan tersebut;
SANKSI DAN DENDA. 1. Dalam hal terjadi pemutusan Surat Perjanjian, PIHAK KEDUA harus mengembalikan seluruh biaya sesuai jumlah kontrak sebagaimana tertuang pada pasal 4 ayat (1) dan (2)
SANKSI DAN DENDA. 12.1 Apabila:
SANKSI DAN DENDA. 1. Apabila PIHAK KEDUA terlambat menyerahkan Buku Pelajaran dan Buku Pegangan Guru sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 5, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan maksimal [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari nilai kontrak.
SANKSI DAN DENDA. 1. Bila PIHAK KEDUA lalai melaksanakan tugasnya seperti yang tercantum dalam pasal 1 dan telah mendapat peringatan dari Instansi Teknis yang berwenang sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan denda 2/1000 (2 permil) untuk setiap kelalaian dan maksimum 5% dari nilai kontrak Pekerjaan Pengawasan
SANKSI DAN DENDA. 1. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemborongan, sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang tercantum dalam Pasal 8 perjanjian ini, maka setiap hari keterlambatan PIHAK KEDUA wajib membayar Denda Keterlambatan sebesar 1o/oo (satu permil) dari nilai kontrak.
SANKSI DAN DENDA. 1. Apabila Penyedia terlambat menyerahkan hasil pekerjaan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019 sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 5, maka Penyedia akan dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) perhari terhadap harga sejumlah barang di lokasi penerima yang terlambat. Beban sanksi yang dapat dikenakan maksimal 5% (lima persen) dari nilai Kontrak keseluruhan.
SANKSI DAN DENDA. (1) Apabila penyerahan pekerjaan tingkat pertama (STT – I), dilakukan melampaui batas waktu yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan untuk setiap satu hari keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) dari biaya pelaksanaan pekerjaan atau sebesar Rp........... (. ).