SANKSI DAN DENDA Klausul Contoh

SANKSI DAN DENDA. 1. Dalam hal terjadi pemutusan Surat Perjanjian, PIHAK KEDUA harus mengembalikan seluruh biaya sesuai jumlah kontrak sebagaimana tertuang pada pasal 4 ayat (1) dan (2) 2. Bilamana PIHAK KEDUA karena kelalaiannya sehingga tidak dapat menyelesaikan studi dalam kurun waktu 10 Semester (5 Tahun) atau dinyatakan Putus Studi karena tidak memenuhi syarat pada evaluasi semester awal dan evaluasi 2 semester pertama maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan seluruh dana BPPDN yang telah diterima ditambah denda 100% ke Kas Negara. 3. Bilamana PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran etik akademik maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan pemutusan BPPDN terhadap PIHAK KEDUA 4. Keterlambatan pengembalian dana BPPDN akibat adanya pemutusan BPPDN akan dikenakan denda sebesar 10% dari jumlah BPPDN yang diterima.
SANKSI DAN DENDA. 1. Jika PIHAK KEDUA melakukan kelalaian dan telah mendapat peringatan tertulis dari pengawas pekerjaan dan/atau PIHAK PERTAMA sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan atau pasal-pasal Surat Perjanjian ini , maka untuk setiap kali melakukan kelalaian PIHAK KEDUA wajib membayar denda kelalaian 1 o/oo (satu permil) dari jumlah harga borongan, dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA tetap berkewajiban memperbaiki kesalahan / kelalaian yang diperingatkan tersebut; 2. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pengadaan barang sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan seperti yang tercantum perjanjian ini, maka untuk setiap hari keterlambatan PIHAK KEDUA wajib membayar denda kelambatan sebesar 1 o/oo (satu permil) dari harga kontrak; 3. Jumlah maksimum denda komulatif ayat 1 dan 2 pasal ini sebesar nilai jaminan pelaksanaan; dan 4. Denda-denda tersebut dalam pasal ini, dibebankan kepada PIHAK KEDUA dan akan diberhentikan dengan kewajiban pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
SANKSI DAN DENDA. Apabila Pihak Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemborongan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang tercantum pada Point 1 perjanjian ini, maka Penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 %o (satu permil) per hari dari Harga Kontrak, dengan batas maximum sebesar 5 % dari harga kontrak. Jika denda telah mencapai 5 % ternyata Pihak Penyedia tetap melakukan kelambatan, maka akan dilakukan Pemutusan Kontrak Oleh Pejabat Pembuat Komitmen berdasar pada Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK). Denda tersebut akan diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran oleh Pihak Penyedia kepada Pihak Pejabat Pembuat Komitmen. Bilamana dalam masa pemeliharaan, Pihak Penyedia tidak dapat menyelesaikan dengan baik dan sesuai spesifikasi teknis, maka Pihak Penyedia dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti pelelangan pada Tahun Anggaran 2020.
SANKSI DAN DENDA. 1. Apabila PIHAK KEDUA terlambat menyerahkan Buku Pelajaran dan Buku Pegangan Guru sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 5, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan maksimal [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf )] persen dari nilai kontrak. 2. Apabila PIHAK KEDUA melakukan kelalaian dalam memenuhi spesifikasi teknis yang ditentukan dalam pasal 3 di atas, dikenakan denda berupa penggantian barang sejumlah kekurangan yang tidak memenuhi syarat teknis ditambah [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari nilai pengurangan kualitas dan kuantitas, atas beban biaya PIHAK KEDUA. 3. PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak, apabila: a. PIHAK KEDUA menyerahkan atau mengalihkan pelaksanaan pekerjaan dimaksud pasal 2 di atas sebagian atau seluruhnya kepada PIHAK KETIGA tanpa memberitahu dan atau tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA. b. PIHAK KEDUA setelah dikenakan denda maksimum atau setelah mendapat teguran tertulis sebanyak [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] kali secara berturut-turut dari PIHAK PERTAMA, masih tidak memenuhi kewajibannya, maka semua biaya-biaya sebagai akibat pemutusan hubungan kerja ini menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya. 4. Pemutusan hubungan secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA, karena sebab seperti ayat 3 di atas, maka PIHAK KEDUA kehilangan haknya untuk menuntut PIHAK PERTAMA. 5. Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri setelah surat perjanjian pemborongan ditandatangani, maka jaminan pelaksanaan menjadi milik negara dan disetorkan ke Kas Negara.
SANKSI DAN DENDA. (1) Apabila penyerahan pekerjaan dilakukan melampaui batas waktu yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan untuk setiap satu hari keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) dari biaya pelaksanaan pekerjaan atau sebesar Rp........... (..................). (2) Apabila PIHAK KEDUA melalaikan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dan/atau ketentuan serta syarat-syarat teknis, dan ternyata tidak segera memperbaiki kelalaian tersebut setelah menerima 2 (dua) kali surat peringatan dari PIHAK PERTAMA, maka untuk tiap kelalaian yang telah diperingatkan, PIHAK KEDUA dikenakan sanksi denda setiap kali kelalaian sebesar Rp. .........................(. ). (3) Apabila jadwal waktu penyerahan pekerjaan yang telah disepakati ternyata dilampaui, sedangkan pekerjaan secara keseluruhan belum selesai, dan karena sesuatu hal terjadi pemutusan Surat Perintah Kerja (SPK), maka PIHAK KEDUA tetap dikenakan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan mempertimbangkan nilai barang terkirim, sesuai dengan spesifikasi teknis yang dituangkan dalam berita acara serah terima pekerjaan. (4) Besarnya denda yang dibayar oleh PIHAK PERTAMA atas keterlambatan pembayaran tagihan PIHAK KEDUA sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen Surat Perintah Kerja (SPK).
SANKSI DAN DENDA. (1) Apabila penyerahan pekerjaan tingkat pertama (STT – I), dilakukan melampaui batas waktu yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan untuk setiap satu hari keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) dari biaya pelaksanaan pekerjaan atau sebesar Rp........... (. ). (2) Apabila PIHAK KEDUA melalaikan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dan/atau ketentuan serta syarat-syarat teknis, dan ternyata tidak segera memperbaiki kelalaian tersebut setelah menerima 2 (dua) kali surat peringatan dari PIHAK PERTAMA, maka untuk tiap kelalaian yang telah diperingatkan, PIHAK KEDUA dikenakan sanksi denda setiap kali kelalaian sebesar Rp. .........................(...............................). (3) Apabila jadwal waktu penyerahan pekerjaan tingkat I (STT-I) yang telah disepakati ternyata dilampaui, sedangkan pekerjaan secara keseluruhan belum selesai, dan karena sesuatu hal terjadi pemutusan kontrak, maka PIHAK KEDUA tetap dikenakan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan mempertimbangkan nilai fisik (volume terpasang) yang telah dilaksanakan dan yang dapat disetujui PIHAK PERTAMA. (4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dapat dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA melalui pemotongan terhadap pembayaran angsuran (termin) yang diterimakan kepada PIHAK KEDUA. (5) Besarnya denda yang dibayar oleh PIHAK PERTAMA atas keterlambatan pembayaran tagihan PIHAK KEDUA sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.
SANKSI DAN DENDA. 1. Apabila Penyedia terlambat menyerahkan hasil pekerjaan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019 sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 5, maka Penyedia akan dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) perhari terhadap harga sejumlah barang di lokasi penerima yang terlambat. Beban sanksi yang dapat dikenakan maksimal 5% (lima persen) dari nilai Kontrak keseluruhan. 2. Apabila pihak Penyedia melakukan kelalaian dalam memenuhi spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Pasal 3 diatas, akan dikenakan denda berupa penggantian barang sejumlah kekurangan yang tidak memenuhi syarat teknis ditambah 5 % (lima persen) dari nilai kekurangan kualitas dan kuantitas, atas beban biaya Pihak Penyedia. 3. PPK dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak, apabila: a. Pihak Penyedia menyerahkan atau mengalihkan pelaksanaan pekerjaan dimaksud pada Pasal 2 diatas sebagian atau seluruhnya kepada Pihak Ketiga tanpa memberi tahu dan atau tanpa persetujuan tertulis dari PPK. b. Pihak Penyedia setelah dikenakan denda maksimum atau setelah mendapat teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dari PPK, masih tidak memenuhi kewajibannya, maka semua biaya-biaya sebagai akibat pemutusan hubungan kerja ini menjadi tanggung jawab Pihak Penyedia sepenuhnya. 4. Pemutusan hubungan secara sepihak oleh PPK, karena sebab seperti ayat 3 diatas, maka Pihak Penyedia kehilangan haknya untuk menuntut PPK sebagian atau seluruhnya. 5. Apabila Pihak Penyedia mengundurkan diri setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, maka jaminan pelaksanaan menjadi milik negara dan disetorkan ke Kas Negara.
SANKSI DAN DENDA. 1. Bila PIHAK KEDUA lalai melaksanakan tugasnya seperti yang tercantum dalam pasal 1 dan telah mendapat peringatan dari Instansi Teknis yang berwenang sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan denda 2/1000 (2 permil) untuk setiap kelalaian dan maksimum 5% dari nilai kontrak Pekerjaan Pengawasan 2. Bila akibat kelalaian PIHAK KEDUA mengakibatkan PIHAK KESATU selaku wakil pemilik proyek harus mengadakan perbaikan-perbaikan / penyempurnaan- penyempurnaan agar bangunan dapat berfungsi seperti rencana semula ataupun guna menghindari kerusakan yang lebih parah, maka PIHAK KEDUA dapat didenda setinggi-tingginya 50% dari Biaya Pengawasan 3. Denda-denda tersebut dalam ayat 1 dan 2 pasal ini akan diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA.
SANKSI DAN DENDA. 1. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemborongan, sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang tercantum dalam Pasal 8 perjanjian ini, maka setiap hari keterlambatan PIHAK KEDUA wajib membayar Denda Keterlambatan sebesar 1o/oo (satu permil) dari nilai kontrak. 2. Jumlah maksimum Denda Keterlambatan Ayat 1 Pasal ini sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak. 3. Denda Keterlambatan tersebut dalam Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal ini, dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dan akan diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. 4. PIHAK KEDUA juga diwajibkan membayar denda keterlambatan kepada Konsultan Pengawas, apabila keterlambatan penyelesaian pekerjaan nyata-nyata disebabkan oleh kesalahan PIHAK KEDUA. Besarnya denda ini untuk setiap harinya ditentukan sama besarnya dengan honorarium Pekerjaan Pengawasan perhari Konsultan Pengawas pada pekerjaan ini, yaitu sebesar imbalan jasa Pekerjaan Pengawasan pada tahap pelaksanaan dibagi jumlah hari untuk pelaksanaan pekerjaan. Denda ini harus dibayarkan melalui PIHAK PERTAMA.
SANKSI DAN DENDA. 1. Jika pihak kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemborongan sesuai jangka waktu yang tercantum dalam pasal 4 perjanjian ini akibat kelalaian pihak kedua maka untuk setiap hari keterlambatan pihak kedua wajib membayar denda keterlambatan sebesar 1% dari biaya pemborongan sampai sebanyak-banyaknya 5% biaya pemborongan. 2. Denda-denda tersebut dalam ayat 1 pasal ini diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran pihak pertama kepada pihak kedua.