DOKUMEN PELELANGAN RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
DOKUMEN PELELANGAN RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGADAAN TABLET PC MITRA KERJA JASA RAHARJA
Xxx Xxxxadaan Tablet PC Mitra Kerja Jasa Raharja Tahun 2018
BAB I
SYARAT UMUM & ADMINISTRASI
Dokumen pelelangan ini terdiri dari bagian yang tersebut dibawah ini dan berlaku sebagai acuan dalam mengajukan penawaran pelelangan Pengadaan Tablet PC Mitra Kerja Xxxx Xxxxxxx.
PASAL 1 KETENTUAN DAN ISTILAH
1. Dokumen pelelangan terdiri dari :
a. Syarat-syarat umum & administrasi (BAB I)
b. Spesifikasi teknis (BAB II)
c. Metode evaluasi (BAB III)
d. Berita Acara Pemberian Penjelasan dan lampirannya
2. Dokumen kontrak penyedia barang atau jasa terdiri dari :
a. Perjanjian kerjasama/kontrak kerja
b. Dokumen pelelangan beserta berita acara penjelasan dan lampirannya.
c. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya.
d. Pakta Integritas
Semua merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
3. Xxx Xxxxadaan dan penyedia barang/jasa;
a. Xxx Xxxxadaan adalah sekumpulan orang yang ditugaskan untuk melaksanakan pelelangan Pengadaan Tablet PC Xxxxx Kerja Xxxx Xxxxxxx.
b. Penyedia barang/jasa adalah pihak yang akan diserahi tugas melaksanakan pengadaan seperti yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Dokumen Pelelangan ini.
PASAL 2 PEMBERIAN PENJELASAN
1. Rapat pemberian penjelasan diadakan pada;
Hari : akan diberitahukan melalui undangan
Tanggal : sda
Jam : sda
Tempat : sda
2. Pada saat pemberian penjelasan harus dihadiri oleh Direktur penyedia barang / jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa surat tugas mewakili yang ditandatangani di atas kertas berkop perusahaan dan dicap serta bermeterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing.
3. Dari hasil rapat pemberian penjelasan dibuatkan berita acara penjelasan yang juga merupakan bagian dari dokumen pelelangan. berita acara penjelasan ini ditandatangani oleh wakil penyedia barang atau jasa yang ditunjuk.
4. Penandatanganan Berita Acara Penjelasan dilakukan sesaat setelah pemberian penjelasan selesai dilakukan dan dapat diambil oleh penyedia barang/jasa yang berkepentingan pada saat itu juga.
PASAL 3 PELELANGAN
1. Pelelangan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja (Persero) nomor KEP/84/2014 tanggal 12 Maret 2014 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa.
2. Peserta pelelangan adalah penyedia barang/jasa yang merupakan badan usaha yang memiliki persyaratan sebagai berikut;
a. Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada).
b. NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
c. Bukti Pembayaran Pajak tahun terakhir.
d. TDP yang masih berlaku
e. SIUP Non Kecil yang masih berlaku (sub bidang : komputer)
f. SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
g. Laporan Keuangan Tahun 2017 (diutamakan yang telah diaudit)
3. Peserta pelelangan yang mengajukan penawaran harus telah;
a. Diundang oleh Xxx Xxxxadaan Tablet PC Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
b. Mempelajari dan memahami semua dokumen pelelangan
x. Xxxxikuti rapat pemberian penjelasan (aanwijzing)
d. Mengetahui semua prosedur pelelangan
4. Pemasukan penawaran akan diadakan pada : Hari : ...
Tanggal : ... Dimulai jam : ... WIB Ditutup jam : ... WIB
Tempat di : Gedung Jasa Raharja Xx.XX Rasuna Said Kav C2 Jakarta 12920
Sesaat setelah ditutupnya pemasukan surat penawaran, apabila terdapat 3 (tiga) atau lebih calon penyedia barang/jasa memasukkan penawaran yang memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan pembukaan surat penawaran. Apabila jumlah penawaran yang masuk ternyata kurang dari 3 (tiga), maka tidak akan diadakan pembukaan surat penawaran.
5. Penawaran yang datang setelah penutupan akan ditolak dan dinyatakan gugur
PASAL 4
SURAT PENAWARAN DAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran ditetapkan dengan Sistem 2 (dua) sampul. penyampaian dokumen penawaran dengan sistem dua sampul berarti bahwa dokumen penawaran yang berisi persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan ke dalam sampul tertutup pertama, sedangkan, dokumen penawaran yang berisi harga penawaran dimasukkan ke dalam sampul tertutup kedua, selanjutnya sampul pertama dan sampul kedua dimasukkan ke dalam sampul penutup dan disampaikan kepada Tim Pengadaan atau petugas yang ditunjuk.
2. Keseluruhan dokumen penawaran dimasukkan kedalam satu sampul/amplop, yang mencakup semua persyaratan dan dokumen sesuai dengan permintaan yang ditentukan di dalam dokumen pengadaan.
3. Dokumen penawaran mencakup surat penawaran yang dilengkapi persyaratan administrasi, teknis, dan perhitungan harga yang ditanda-tangani oleh penyedia barang/jasa sebagaimana dipersyaratkan di dalam dokumen pengadaan;
4. Pada sampul luar ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Tablet PC Xxxxx Kerja Jasa Raharja dengan alamat yang ditentukan dalam dokumen pengadaan;
5. Harga penawaran dalam dokumen penawaran dicantumkan dengan jelas;
6. Dokumen penawaran bersifat rahasia sampai batas waktu pemasukan penawaran berakhir;
7. Penawaran yang diterima diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dinyatakan gugur.
8. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan sebelum penutupan pemasukan penawaran.
9. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran harus dihadiri oleh masing-masing Direktur Penyedia Barang/Jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan, dicap perusahaan dan bermaterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing.
10. Penyedia barang/jasa diwajibkan mengajukan Surat Penawaran dengan format yang tidak ditentukan secara khusus, minimal menyangkut :
a. Nama dan alamat Direktur atau Pimpinan Perusahaan
b. Nilai total harga penawaran
x. Xxxxxx waktu pelaksanaan
d. Perincian spesifikasi/ruang lingkup pekerjaan yang ditawarkan
e. Harga yang tercantum dalam surat penawaran bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak-pajak yang menjadi kewajiban.
11. Penyedia barang atau jasa diwajibkan upload dokumen penawaran berupa Surat Penawaran Harga yang telah di scan dengan bentuk file PDF ke e-procurement Jasa Raharja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Xxx Xxxxadaan.
12. Surat penawaran harus dibuat diatas kertas berkop nama perusahaan serta harus ditanda tangani oleh Direktur atau Pimpinan Perusahaan atau Pejabat yang berwenang dalam perusahaan tersebut dan dicap perusahaan dengan menyebutkan nama jelas.
13. Surat penawaran dibuat 1 (satu) rangkap lengkap dengan lampiran-lampirannya dan surat penawaran yang asli bermeterai dan cap perusahaan. Surat penawaran termasuk lampiran lampirannya dijilid menjadi satu buku kemudian dimasukkan kedalam sampul surat penawaran yang tertutup.
PT/CV............................
Alamat : ..........................
Dokumen Penawaran
Pengadaan Tablet PC Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Kepada : Xxx Xxxxadaan Tablet PC Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Jln. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. C2 Kuningan β Jakarta Selatan
14. Urutan penjilidan buku dokumen penawaran sbb :
Data Administrasi |
a. Copy Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada). b. Copy NPWP dan Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) c. Bukti Pembayaran Pajak tahun terakhir d. Copy TDP yang masih berlaku e. Copy SIUP Non Kecil yang masih berlaku (sub bidang : komputer) f. Copy SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku g. Copy Laporan Keuangan Tahun 2017 (diutamakan yang telah diaudit) h. Copy Jaminan Penawaran (asli diserahkan kepada panitia) |
Data Teknis |
a. Spesifikasi Teknis b. Brosur c. Surat Dukungan Principle |
Data Penawaran |
a. Surat Penawaran Harga b. Perincian harga sesuai spesifikasi / ruang lingkup yang ditawarkan. c. Jangka Waktu Pelaksanaan |
15. Jaminan penawaran dari Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tanggal 3 September 2008, asli diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan.
16. Bagi penyedia barang/jasa yang mengundurkan diri setelah penunjukan pemenang, maka jaminan penawaran akan dicairkan dan menjadi milik PT Jasa Raharja (Persero).
17. Dalam pelelangan ini akan dilakukan evaluasi secara Sistem Gugur.
18. Surat penawaran harga harus bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak pajak yang menjadi kewajibannya.
19. Surat penawaran harus diserahkan kepada tim pengadaan sampai batas waktu yang telah ditentukan setelah mengisi daftar hadir.
20. Jaminan penawaran ditetapkan senilai 1% s.d 3% dari jumlah harga penawaran dari bank pemerintah / swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond dan akan diberikan tanda terima oleh Xxx Xxxxadaan dengan syarat sbb:
a. Jaminan penawaran ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Tablet PC Xxxxx Kerja Jasa Raharja PT Jasa Raharja (Persero), Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx.C- 2 Jakarta Selatan 12920, masa berlaku jaminan penawaran minimal selama 60 (Enam puluh) hari kalender.
b. Jaminan penawaran tersebut akan dikembalikan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan dan kontrak ditandatangani.
x. Xxxx penyedia barang/jasa yang menang dalam pelelangan ini, selanjutnya membuat jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak.
21. Surat penawaran dianggap tidak sah/gugur apabila;
a. Penawaran yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa yang tidak diundang dalam pelelangan ini.
b. Tidak ditandatangani oleh peserta atau tidak distempel perusahaan yang bersangkutan (dalam hal kekurangan ini, dapat dipenuhi pada saat pembukaan pelelangan). Namun apabila pada saat itu tidak dapat dipenuhi, maka penawaran ybs. dinyatakan gugur.
c. Tidak mencantumkan jumlah penawaran dengan angka maupun dengan huruf.
d. Tidak melakukan upload dokumen penawaran harga dalam e-procurement.
e. Melakukan upload dokumen penawaran harga dalam e-procurement tetapi tidak hadir dalam pemasukan dan pembukaan penawaran.
22. Apabila harga penawaran yang tercantum dalam angka tidak sesuai dengan yang terbilang dalam huruf, maka yang dipakai adalah nilai yang paling sesuai dengan dokumen-dokumen pendukungnya.
PASAL 5 PEMBUKAAN PENAWARAN
1. Pembukaan penawaran dilakukan tim pengadaan pada waktu yang telah ditentukan.
2. Sebagai unsur pemeriksaan 2 (dua) wakil dari peserta lelang mendampingi xxx xxxxadaan dalam pemeriksaan surat penawaran yang masuk. Keputusan sah atau tidaknya suatu penawaran berada ditangan tim pengadaan.
3. Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya surat penawaran, harga-harga penawaran dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan pelelangan dibuat berita acara pembukaan surat penawaran yang ditandatangani oleh tim pengadaan dan seluruh wakil peserta.
4. Berdasarkan evaluasi penawaran, Xxx Xxxxadaan segera menetapkan nominasi calon pemenang dari peserta yang memasukkan penawaran yang paling menguntungkan, dalam arti: penawaran secara teknis yang baik dengan harga yang dapat dipertanggung jawabkan.
5. Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga terendah sama dan secara teknis baik serta memiliki kecakapan dan kemampuan relatif sama, maka Xxx Xxxxadaan meminta kepada peserta tersebut untuk mengajukan penawaran harga baru dan dituangkan dalam Berita Acara.
PASAL 6 HAK SANGGAH
Untuk menjamin adanya transparansi dan perlakukan yang sama dalam Pengadaan Tablet PC Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, maka pihak yang kalah berhak mengajukan sanggahan, dengan ketentuan :
1. Sanggahan hanya berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan pelelangan dengan prosedur atau tata cara pelelangan yang tercantum dalam dokumen pelelangan.
2. Sanggahan hanya dilayani apabila pihak penyanggah telah menyetorkan uang jaminan sanggahan sebesar nilai jaminan penawaran dan disertai bukti-bukti yang kuat kepada tim pengadaan.
3. Sanggahan harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja mulai sejak diumumkan pemenang.
4. Tim pengadaan akan menyampaikan keputusan atas sanggahan tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal diterimanya pengajuan sanggahan.
5. Uang jaminan sanggahan tersebut dikembalikan kepada penyanggah apabila sanggahannya terbukti benar secara hukum dan menjadi hak Jasa Raharja apabila sanggahannya tidak terbukti secara hukum.
PASAL 7 PENARIKAN DIRI
1. Penarikan diri sebagai peserta hanya dapat dilakukan sebelum acara pembukaan surat penawaran dimulai.
2. Penarikan diri setelah pembukaan surat penawaran mengakibatkan jaminan penawaran yang telah diserahkan menjadi milik PT Jasa Raharja (Persero).
3. Dalam hal pemenang pertama mengundurkan diri, maka pemenang urutan kedua ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan, demikian seterusnya kepada pemenang ketiga.
4. Apabila pemenang yang ditunjuk tidak bersedia melaksanakan pekerjaan, maka jaminan penawaran para pemenang yang ditunjuk menjadi milik PT Xxxx Xxxxxxx (Persero).
PASAL 8 PELELANGAN GAGAL
Pelelangan atas Pengadaan Tablet PC Xxxxx Kerja Jasa Raharja ini dinyatakan gagal, apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
1. Jumlah calon peserta pelelangan yang memenuhi persyaratan untuk diundang kurang dari 3 (tiga) peserta.
2. Jumlah penawaran yang masuk dan memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 3 (tiga) penawar.
3. Jika hasil evaluasi Xxx Xxxxadaan menunjukan bahwa penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan tehnis sebagaimana yang ditentukan didalam dokumen pengadaan berjumlah kurang dari 3 (tiga) penawar.
4. Tidak ada penawaran yang harga penawarannya dibawah atau sama dengan dana (nilai pagu) yang tersedia.
5. Terdapat sanggahan dari peserta pelelangan yang ternyata dapat dibuktikan kebenarannya
6. Dalam evaluasi penawaran ditemukan indikasi atau bukti terjadinya persaingan tidak sehat.
7. Pemenang pertama, kedua dan ketiga tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.
8. Dalam pelaksanaan pelelangan terdapat indikasi atau bukti terjadinya pelanggaran atas prinsip dasar, etika dan/atau norma pengadaan barang/jasa,
PASAL 9 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), apabila penyedia barang/jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama atau perintah dari PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), maka PT Jasa Raharja (Persero) dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai.
b. Penyedia barang/jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan.
c. Penyedia barang/jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja (Persero)
2. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja (Persero), apabila penyedia barang/Jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja (Persero) tanpa mengurangi hak- hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan Perjanjian Kerjasama dengan penyedia barang/jasa secara tertulis.
PASAL 10 TEMPAT PERADILAN
1. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pengadaan, maka hal ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah,
2. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata sepakat, Maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili Pengadilan yang tetap dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 11 RISIKO UPAH DAN HARGA
Dalam pelaksanaan pengadaan ini fluktuasi upah, harga atau komponen lainnya yang terjadi selama masa pelaksanaan Pengadaan Tablet PC Mitra Kerja Jasa Raharja ini menjadi risiko penyedia barang / jasa.
PASAL 12 PERATURAN PEMBAYARAN
Peraturan pembayaran untuk Pengadaan Tablet PC Mitra Kerja Xxxx Xxxxxxx menggunakan sistem kontrak secara Lumpsum dan akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama.
PASAL 13 JAMINAN PELAKSANAAN
Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang ditetapkan oleh Bank Pemerintah/Swasta untuk jangka waktu minimal 90 (sembilan puluh) hari kalender.
PASAL 14
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pekerjaan yang diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan seluruh Pengadaan Tablet PC Mitra Kerja Jasa Raharja dalam RKS ini adalah maksimal selama 60 (enam puluh) hari kalender dengan prinsip lebih cepat lebih baik dan agar dicantumkan dalam surat penawaran.
BAB II SPESIFIKASI TEKNIS
Ruang lingkup pekerjaan/spesifikasi yang diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan seluruh Pengadaan Tablet PC Mitra Kerja Xxxx Xxxxxxx sebagai berikut:
Network | ||
GSM 850 / 900 / 1800 / 1900 | ||
HSDPA 850 / 900 / 1900 / 2100 | ||
LTE | ||
HSPA 42.2/5.76 Mbps, LTE-A (2CA) Cat6 300/50 Mbps | ||
Yes | ||
Yes | ||
Launch | 2018, August | |
Available. Released 2018, August | ||
Body | 260 x 161.1 x 8 mm (10.24 x 6.34 x 0.31 in) | |
529g (Wi-Fi), 534g (LTE) (1.17 lb) | ||
Nano-SIM | ||
Display | IPS LCD capacitive touchscreen, 16M colors | |
10.5 inches, 319.7 cm2 (~76.3% screen-to-body ratio) | ||
1200 x 1920 pixels, 16:10 ratio (~216 ppi density) | ||
Yes | ||
Platform | Android 8.1 (Oreo) | |
Qualcomm SDM450 Snapdragon 450 (14 nm) | ||
Octa-core 1.8 GHz Cortex-A53 | ||
Adreno 506 | ||
Memory | microSD, up to 512 GB (dedicated slot) | |
32 GB, 3 GB RAM | ||
Main Camera | 8 MP, AF, f/1.9 | |
LED flash, panorama | ||
1080p@30fps | ||
Selfie camera | 5 MP, f/2.2 | |
1080p@30fps | ||
Sound | MP3, WAV ringtones | |
Yes | ||
Xxx | ||
Comms | Wi-Fi 802.11 a/b/g/n/ac, dual-band, WiFi Direct, hotspot | |
4.2, A2DP, LE | ||
Yes, with A-GPS, GLONASS, BDS | ||
No | ||
2.0, Type-C 1.0 reversible connector |
Features | Accelerometer, gyro, compass | |
Email, Push Email, IM | ||
HTML5 | ||
- MP4/H.264 player - MP3/WAV/eAAC+/Flac player - Photo/video editor - Document viewer | ||
Battery | Non-removable Li-Po 7300 mAh battery | |
Misc | Black, Blue, White | |
1.35 W/kg (body) | ||
0.56 W/kg (body) |
BAB III
METODE EVALUASI PELELANGAN
Metode evaluasi pelelangan Pengadaan ini menggunakan sistem gugur. Evaluasi pelelangan dengan Sistem Gugur yaitu dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan urutan proses evaluasi dilakukan dengan mengevaluasi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan evaluasi kewajaran harga.
Sistem gugur menggunakan pendekatan atau metode kualitatif, yaitu melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelitian kebenaran substansi isi dokumen penawaran serta mengambil kesimpulan apakah dokumen penawaran yang diajukan memenuhi persyaratan atau tidak sebagai dokumen pengadaan;
Urutan proses penilaian dengan sistem gugur adalah sebagai berikut :
a. Evaluasi administrasi:
(1) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran;
(2) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam dokumen pengadaan.
Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari :
a. Copy Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada).
b. Copy NPWP dan Copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
c. Bukti Pembayaran Pajak tahun terakhir.
d. Copy TDP yang masih berlaku
e. Copy SIUP Non Kecil yang masih berlaku (sub bidang : komputer)
f. Copy SITU/Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku
g. Copy Laporan Keuangan Tahun 2017 (diutamakan yang telah diaudit)
h. Copy Jaminan Penawaran (asli diserahkan kepada panitia)
Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta pelelangan/ penyedia barang sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Pada saat evaluasi administrasi, setiap rekanan wajib menunjukkan asli dokumen bila diminta. Apabila penyedia barang / jasa tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan gugur.
(3) Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat administrasi dan jika evaluasi administrasi menyatakan tidak memenuhi syarat, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi administrasi menyatakan memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
b. Evaluasi teknis:
(1) Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
(2) Faktor-faktor yang dievaluasi pada tahap ini harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yaitu :
a. Spesifikasi Teknis
b. Brosur
c. Surat Dukungan Principle
Evaluasi terhadap spesifikasi teknis hanya dilakukan terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
(3) Evaluasi teknis menghasilkan dua kesimpulan, yaitu lulus atau tidak lulus evaluasi teknis dan jika evaluasi teknis menyatakan tidak lulus, maka penawaran dianggap gugur dan jika evaluasi teknis menyatakan lulus, maka akan dilanjutkan dengan evaluasi harga.
c. Evaluasi harga:
Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan lulus evaluasi teknis. Pemenang ditetapkan berdasarkan harga penawaran terendah.
Demikian Dokumen Pelelangan ini dibuat sebagai acuan dalam mengajukan penawaran pelelangan Pengadaan Tablet PC Mitra Kerja Jasa Raharja.
Jakarta, Desember 2018
Xxx Xxxxadaan Tablet PC Mitra Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxx Xxxxx Tim