PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Klausul Contoh

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. 1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja, apabila penyedia barang/jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dari PT Jasa Raharja, maka PT Jasa Raharja dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. 1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh Pemberi Tugas jika Penyedia barang atau jasa lalai dan tidak bertindak menurut kontrak atau perintah Pemberi Tugas, maka Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal :
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja (Persero), apabila penyedia barang/jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama atau perintah dari PT Jasa Raharja (Persero), maka PT Xxxx Xxxxxxx (Persero) dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini: Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai Penyedia barang/jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan Penyedia barang/jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Xxxx Xxxxxxx (Persero) Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja (Persero), apabila penyedia barang/Jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja (Persero) tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan surat perjanjian kerjasama dengan penyedia barang/jasa secara tertulis.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. 1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx, apabila penyedia barang/jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan atau perintah dari PT Jasa Raharja, maka PT Jasa Raharja dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh Pemilik Pekerjaan jika Penyedia barang atau jasa lalai dan tidak bertindak menurut kontrak atau perintah Pemilik Pekerjaan, maka Pemilik Pekerjaan dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal : Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pekerjaan sebelum selesai. Penyedia barang / jasa tidak dapat melanjutkan pekerjaan dengan kesungguhan dan teratur. Penyedia barang atau jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari pimpro / pengawas yang menghendaki penyingkiran pekerjaan yang cacat atau bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat, hingga dengan penolakan kelalaian tersebut pekerjaan benar-benar terkena akibatnya. Tanpa mengurangi hak-hak lain yang dimiliki oleh Pemilik Pekerjaan, jika Penyedia barang atau jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan-peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka Pemilik Pekerjaan tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian atau boleh segera memutuskan kontrak dengan Penyedia barang atau jasa secara tertulis. Bila pekerjaan tidak selesai walaupun Penyedia barang atau jasa telah dikenakan denda maksimum 5% dan Pemilik Pekerjaan menilai bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan maka Direksi dapat memutuskan secara sepihak dan berhak menunjuk Penyedia barang atau jasa lain guna menyelesaikan pekerjaan tersebut atas biaya Penyedia barang atau jasa terdahulu.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. PIHAK KESATU dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA apabila : PIHAK KEDUA meninggal dunia;
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja, apabila penyedia barang/jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dari PT Jasa Raharja, maka PT Jasa Raharja dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini: Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai. Penyedia barang/jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan. Penyedia barang/jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja, apabila penyedia barang/Jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dengan penyedia barang/jasa secara tertulis.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. 1. Pemutusan hubungan kerja sepihak dimungkinkan karena hal-hal sebagai berikut :
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. Pihak pertama maupun pihak kedua dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu dengan pemberitahuan XXX hari sebelumnya (tergantung kebijakan perusahaan) XXXX MENINGGALKAN KERJA : • Pihak kedua boleh meninggalkan kerja tanpa pemotongan gaji untuk keperluan: • Sakit yang dibuktikan dengan surat dokter apabila lebih dari 1 hari kerja. • Sakit karena masa haid : 2 hari kerja • Menikah : 3 (tiga) hari kerja • Menikahkan anaknya / mengkhitankan anaknya / membaptiskan anaknya: 2 (dua) hari kerja • Isteri melahirkan atau keguguran kandungan 2 (dua) hari kerja • Orang tua/Mertua/Anak/Suami/Istri meninggal dunia : 2 (dua) hari kerja • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 (satu) hari kerja • Meninggalkan kerja diluar kepentingan di atas dapat diperoleh jika ada kepentingan yang sangat mendesak dengan dilakukan pemotongan gaji sesuai jumlah hari ketidakhadiran. Hal-hal lain yang tidak dinyatakan dalam kesepakatan kerja ini mengikuti peraturan PT. (Nama Perusahaan) dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kedua belah pihak dengan ini menyatakan persetujuan atas persyaratan yang tercantum dalam kesepakatan kerja ini. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. Bagian Kesatu