PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Klausul Contoh
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. 1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja, apabila penyedia barang/jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dari PT Jasa Raharja, maka PT Jasa Raharja dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai.
b. Penyedia barang/jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan.
c. Penyedia barang/jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja
2. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja, apabila penyedia barang/Jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dengan penyedia barang/jasa secara tertulis.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA a. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh Pemilik Pekerjaan jika Penyedia barang atau jasa lalai dan tidak bertindak menurut kontrak atau perintah Pemilik Pekerjaan, maka Pemilik Pekerjaan dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal :
1) Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pekerjaan sebelum selesai.
2) Penyedia barang / jasa tidak dapat melanjutkan pekerjaan dengan kesungguhan dan teratur.
3) Penyedia barang atau jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari pimpro / pengawas yang menghendaki penyingkiran pekerjaan yang cacat atau bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat, hingga dengan penolakan kelalaian tersebut pekerjaan benar-benar terkena akibatnya.
b. Tanpa mengurangi hak-hak lain yang dimiliki oleh Pemilik Pekerjaan, jika Penyedia barang atau jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan- peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka Pemilik Pekerjaan tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian atau boleh segera memutuskan kontrak dengan Penyedia barang atau jasa secara tertulis.
c. Bila pekerjaan tidak selesai walaupun Penyedia barang atau jasa telah dikenakan denda maksimum 5% dan Pemilik Pekerjaan menilai bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan maka Direksi dapat memutuskan secara sepihak dan berhak menunjuk Penyedia barang atau jasa lain guna menyelesaikan pekerjaan tersebut atas biaya Penyedia barang atau jasa terdahulu.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. 1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), apabila penyedia barang/jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama atau perintah dari PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), maka PT Jasa Raharja (Persero) dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai.
b. Penyedia barang/jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan.
c. Penyedia barang/jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja (Persero)
2. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja (Persero), apabila penyedia barang/Jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja (Persero) tanpa mengurangi hak- hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan Perjanjian Kerjasama dengan penyedia barang/jasa secara tertulis.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. PIHAK KESATU dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA apabila : PIHAK KEDUA meninggal dunia;
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. 1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), apabila penyedia barang / jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama atau perintah dari PT Jasa Raharja (Persero), maka PT Jasa Raharja (Persero) dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai
b. Penyedia jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan
c. Penyedia jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja (Persero)
2. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), apabila penyedia jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja (Persero) tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan surat perjanjian kerjasama dengan penyedia jasa secara tertulis.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. Pemutusan Hubungan Kerja memang bukan barang haram dalam hukum perburuhan di Indonesia. Undang-Undang Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan mendefinisikan PHK sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Secara normatif, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Ada beberapa alasan penyebab putusnya hubungan kerja yang terdapat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia.37 PHK tidak sukarela dapat terjadi antara lain karena buruh melakukan kesalahan berat seperti mencuri atau menggelapkan uang milik perusahaan atau melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan pekerjaan. Selama ini, alasan PHK karena kesalahan berat itu diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasal ini 37xxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx/xxxx/xxx00000/xxxxxxxxxxxxx- alasanalasan-phk-dalam-praktik diakses pada 28 Agustus 2018 Pukul 20:00 Wita. pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa kesalahan berat yang dituduhkan kepada buruh harus dibuktikan terlebih dulu oleh putusan peradilan pidana di pengadilan umum.38 Selain itu PHK tidak sukarela juga bisa terjadi lantaran buruh melanggar perjanjian kerja, PKB atau PP. Perusahaan yang juga sedang melakukan peleburan, penggabungan dan atau perubahan status, memiliki opsi untuk mempertahankan atau memutuskan hubungan kerja. Nah, untuk konteks PHK tidak sukarela ini, hubungan kerja antara pengusaha dengan buruh baru berakhir setelah ditetapkan oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tidak demikian dengan PHK yang sukarela. Mekanisme penanganan penyelesaian perselisihan hubungan industrialkhususnya mengenai pemutusan hubungan kerjasesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial meliputi, antara lain sebagai berikut :39
a) Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan 38Ibid.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. Pemutusan hubungan kerja sepihak dimungkinkan karena hal-hal sebagai berikut : Pihak kedua tidak mampu lagi melaksanakan tugas mengingat usia dan fisiknya atau karena alasan kesehatan, berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Pihak Pertama. Pihak kedua mangkir 3 (tiga) hari kerja berturut – turut dan izin dapat diberikan 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan, apabila lebih dikategorikan mangkir/ absen. Melakukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di Pusat Karantina yang telah ditentukan dan telah diberikan surat teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Melakukan penggelapan, pencurian, penipuan, pemalsuan dan lain sejenisnya yang merugikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau teman sekerja. Melakukan penganiayaan, penghinaan, tindakan kekerasan, mengancam secara fisik maupun mental terhadap pimpinan, pegawai atau keluarganya. Melakukan pemaksaan / memerintahkan teman kerja/ bawahan atau ikut serta melakukan perbuatan yang merugikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Menyuruh, membujuk atau ikut serta melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan terhadap pemimpin dan atau pegawai beserta keluarganya. Merusak / menghilangkan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat baik secara sengaja atau karena kecerobohan. Memberi keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Melakukan perbuatan asusila, berjudi, minum-minuman keras dan atau mabuk, menghisap madat, menggunakan/terlibat jaringan obat-obat terlarang (narkoba) dan zat aditif lainnya di dalam / di luar lokasi tempat kerja. Memperdagangkan barang-barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat baik di dalam dan di luar lokasi tempat bekerja. Meminta dan menerima komisi / uang atau pekerjaan yang dilaksanakannya untuk Pemerintah Sumatera Barat baik moril maupun materil. Membongkar rahasia tempat lokasi bekerja yang mengakibatkan kerugian Pemerintah Provinsi Sumetera Barat baik moril maupun materil. Membawa senjata api ke dalam lingkungan lokasi tempat bekerja kecuali memiliki izin dari pihak yang berwenang dan untuk kepentingan yang relevan. Melakukan tindakan pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap. Mencemarkan nama baik Pemerintah Sumatera Barat, membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia di lokasi tempat bekerja Nilai Evaluasi Penilaian Kinerja kurang dari 60 (Enam Puluh) setiap bulan sebanyak 3 (tiga) kali dalam masa kerja (kontrak) Pemutusan hubungan kerja se...
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. 1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja , apabila penyedia barang/jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerjasama atau perintah dari PT Jasa Raharja, maka PT Jasa Raharja dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai.
b. Penyedia barang/jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan.
c. Penyedia barang/jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja
2. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja apabila penyedia barang/Jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan surat perjanjian kerjasama dengan penyedia barang/jasa secara tertulis.
3. Apabila sampai batas waktu penerbitan Pengumuman Pemenang anggaran Pengadaan ATS Oracle Database dan Middleware Tahun 2021 belum disahkan, maka Pihak PT Jasa Raharja dapat sewaktu-waktu menghentikan pengadaan dengan pemberitahuan tertulis.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. Uraian sanksi adalah sebagai berikut:
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. 1. Pemutusan hubungan kerja sepihak dimungkinkan karena hal-hal sebagai berikut :
a. Pihak kedua tidak mampu lagi melaksanakan tugas mengingat usia dan fisiknya atau karena alasan kesehatan, berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
b. Pihak kedua mangkir 3 (tiga) hari kerja berturut – turut dan izin dapat diberikan 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan, apabila lebih dikategorikan mangkir/ absen.
c. Melakukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di Pusat Karantina yang telah ditentukan dan telah diberikan surat teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
d. Melakukan penggelapan, pencurian, penipuan, pemalsuan dan lain sejenisnya yang merugikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau teman sekerja.
e. Melakukan penganiayaan, penghinaan, tindakan kekerasan, mengancam secara fisik maupun mental terhadap pimpinan, pegawai atau keluarganya.
f. Melakukan pemaksaan / memerintahkan teman kerja/ bawahan atau ikut serta melakukan perbuatan yang merugikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
g. Menyuruh, membujuk atau ikut serta melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan terhadap pemimpin dan atau pegawai beserta keluarganya.
h. Merusak / menghilangkan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat baik secara sengaja atau karena kecerobohan.
i. Memberi keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
j. Melakukan perbuatan asusila, berjudi, minum-minuman keras dan atau mabuk, menghisap madat, menggunakan/terlibat jaringan obat-obat terlarang (narkoba) dan zat aditif lainnya di dalam / di luar lokasi tempat kerja.
k. Memperdagangkan barang-barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat baik di dalam dan di luar lokasi tempat bekerja.
l. Meminta dan menerima komisi / uang atau pekerjaan yang dilaksanakannya untuk Pemerintah Sumatera Barat baik moril maupun materil.
m. Membongkar rahasia tempat lokasi bekerja yang mengakibatkan kerugian Pemerintah Provinsi Sumetera Barat baik moril maupun materil.
n. Membawa senjata api ke dalam lingkungan lokasi tempat bekerja kecuali memiliki izin dari pihak yang berwenang dan untuk kepentingan yang relevan.
o. Melakukan tindakan pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap.
p. Mencemarkan nama baik Pemerintah Sumatera Barat, membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia di lokasi tempat bekerja
q. Nilai Evaluasi Penilaian Kinerja kurang dari 60 (Enam Puluh) setiap bulan sebanyak 3 (tiga) kali ...