PEMBERIAN PENJELASAN. 1. Rapat pemberian penjelasan diadakan pada;
PEMBERIAN PENJELASAN a. Rapat Pemberian penjelasan diadakan pada : Hari / tanggal : (akan diberitahukan melalui Undangan Tender) Jam : sda Tempat di : sda
PEMBERIAN PENJELASAN. 1. Rapat pemberian penjelasan diadakan secara virtual pada : Hari : akan diberitahukan melalui undangan Tanggal : sda Jam : sda
PEMBERIAN PENJELASAN. 7.1. Pemberian penjelasan akan dilakukan di PT PJB UP Muara Karang sesuai jadual sebagaimana tertuang dalam pengumuman lelang ini.
PEMBERIAN PENJELASAN. Pemberian Penjelasan akan dilaksanakan pada : Hari : Tanggal : Waktu : s.d Tempat :
PEMBERIAN PENJELASAN. Rapat pemberian penjelasan diadakan pada; Hari : Tanggal : Jam : Tempat : dilakukan secara online melalui aplikasi zoom Pemberian Penjelasan akan dilaksanakan secara virtual yang akan diinfokan kepada peserta perihal teknis pelaksanaannya pada undangan tender. Pada saat pemberian penjelasan harus dihadiri oleh Direktur penyedia barang/jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat yang berwenang dengan membawa surat tugas yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan dan dicap serta bermeterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing / tanda pengenal. Surat Kuasa dapat dikirimkan bersama dokumen penawaran namun tidak dijadikan satu jilid dengan dokumen penawaran. Dari hasil rapat pemberian penjelasan dibuatkan berita acara penjelasan yang juga merupakan bagian dari dokumen tender. Penerbitan Berita Acara Penjelasan pada; Hari : Tanggal : Jam : Tempat : dilakukan secara online melalui aplikasi zoom
PEMBERIAN PENJELASAN. Rapat Pemberian penjelasan diadakan pada : Hari / tanggal : (akan diberitahukan melalui Undangan Tender) Jam : sda Tempat di : sda Pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) harus dihadiri oleh Direktur Penyedia Barang atau Jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada Pejabat Perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa Surat Tugas yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan dan dicap serta dilampiri Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP). Dari hasil rapat pemberian penjelasan dan dilanjutkan dengan peninjauan dan penjelasan lapangan dibuatkan Berita Acara Penjelasan yang juga merupakan bagian dari Dokumen Tender. Berita Acara Penjelasan ini ditanda tangani oleh seluruh Rekanan yang hadir. Penanda tanganan Berita Acara Penjelasan pada : Hari / tanggal : (akan diberitahukan melalui Undangan Tender) Jam : sda Tempat di : sda
PEMBERIAN PENJELASAN. 10.1 Pemberian penjelasan dilakukan di tempat dan pada waktu yang ditentukan, dihadiri oleh para peserta yang terdaftar.
PEMBERIAN PENJELASAN. 10.1 Pemberian penjelasan dilakukan secara online melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal dalam aplikasi SPSE.
PEMBERIAN PENJELASAN. 9.1 Pemberian penjelasan dilakukan di tempat dan pada waktu yang ditentukan dalam LDP, serta dihadiri oleh para peserta yang diundang.