PEMBERIAN PENJELASAN Klausul Contoh

PEMBERIAN PENJELASAN. 1. Rapat pemberian penjelasan diadakan pada; 2. Pemberian Penjelasan akan diinfokan kepada peserta perihal teknis pelaksanaannya pada undangan tender. 3. Pada saat pemberian penjelasan harus dihadiri oleh Direktur penyedia barang / jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa surat tugas mewakili yang ditandatangani di atas kertas berkop perusahaan dan dicap serta bermeterai secukupnya. 4. Dari hasil rapat pemberian penjelasan dibuatkan berita acara penjelasan yang juga merupakan bagian dari dokumen RKS. 5. Penerbitan Berita Acara Penjelasan pada;
PEMBERIAN PENJELASAN a. Rapat Pemberian penjelasan diadakan pada : Hari / tanggal : (akan diberitahukan melalui Undangan Tender) Jam : sda Tempat di : sda b. Pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) harus dihadiri oleh Direktur Penyedia Barang atau Jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada Pejabat Perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa Surat Tugas yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan dan dicap serta dilampiri Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP). c. Dari hasil rapat pemberian penjelasan dan dilanjutkan dengan peninjauan dan penjelasan lapangan dibuatkan Berita Acara Penjelasan yang juga merupakan bagian dari Dokumen Tender. Berita Acara Penjelasan ini ditanda tangani oleh seluruh Rekanan yang hadir. d. Penanda tanganan Berita Acara Penjelasan pada : Hari / tanggal : (akan diberitahukan melalui Undangan Tender) Jam : sda Tempat di : sda
PEMBERIAN PENJELASAN. 1. Rapat pemberian penjelasan diadakan secara virtual pada : Hari : akan diberitahukan melalui undangan Tanggal : sda Jam : sda 2. Pada saat pemberian penjelasan harus dihadiri secara virtual oleh Direktur penyedia barang/jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat yang berwenang dengan membawa surat tugas yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan dan dicap serta bermeterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing / tanda pengenal.
PEMBERIAN PENJELASAN. 10.1 Pemberian penjelasan dilakukan di tempat dan pada waktu yang ditentukan, serta dihadiri oleh para peserta yang terdaftar. 10.2 Ketidakhadiran peserta pada saat Pemberian Penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran. 10.3 Perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada Pokja ULP. 10.4 Bagi peserta perorangan yang hadir pada saat pemberian penjelasan tidak boleh diwakilkan, dan menunjukkan tanda pengenal kepada Pokja ULP. 10.5 Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai: a. metode pemilihan; b. cara penyampaian Dokumen Penawaran; c. kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran; d. pembukaan Dokumen Penawaran; e. metode evaluasi; x. xxx-hal yang menggugurkan penawaran; g. jenis kontrak yang akan digunakan; h. ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri; i. ketentuan tentang penyesuaian harga; j. ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; k. besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan ; dan l. ketentuan tentang asuransi dan ketentuan lain yang dipersyaratkan. 10.6 Apabila dipandang perlu, Pokja ULP dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta. 10.7 Pemberian penjelasan mengenai isi Dokumen Pengadaan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari Pokja ULP, perubahan substansi dokumen, hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh anggota Pokja ULP dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan. 10.8 Apabila tidak ada satupun peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota Pokja ULP yang hadir. 10.9 Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 10.7 terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan. 10.10 Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan. 10.11 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak ditu...
PEMBERIAN PENJELASAN. Rapat pemberian penjelasan diadakan pada; Hari : Tanggal : Jam : Tempat : dilakukan secara online melalui aplikasi zoom Pemberian Penjelasan akan dilaksanakan secara virtual yang akan diinfokan kepada peserta perihal teknis pelaksanaannya pada undangan tender. Pada saat pemberian penjelasan harus dihadiri oleh Direktur penyedia barang/jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat yang berwenang dengan membawa surat tugas yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan dan dicap serta bermeterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing / tanda pengenal. Surat Kuasa dapat dikirimkan bersama dokumen penawaran namun tidak dijadikan satu jilid dengan dokumen penawaran. Dari hasil rapat pemberian penjelasan dibuatkan berita acara penjelasan yang juga merupakan bagian dari dokumen tender. Penerbitan Berita Acara Penjelasan pada; Hari : Tanggal : Jam : Tempat : dilakukan secara online melalui aplikasi zoom
PEMBERIAN PENJELASAN. 7.1. Pemberian penjelasan akan dilakukan di PT PJB UP Muara Karang sesuai jadual sebagaimana tertuang dalam pengumuman lelang ini. 7.2. Ketidakikutsertaan peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/ menggugurkan penawaran. 7.3. Apabila dipandang perlu, Panitia Pengadaan melalui Aanwijzer atau tim teknis yang ditunjuk, dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. 7.4. Dalam pemberian penjelasan, Panitia Pengadaan tidak diwajibkan memberikan penjelasan mengenai Dokumen Pengadaan, namun cukup memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan. 7.5. Jika dilaksanakan peninjauan lapangan, hasil peninjauan akan dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Lanjutan (BAPL) yang akan dibagikan ke peserta. 7.6. Apabila terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Panitia Pengadaan menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
PEMBERIAN PENJELASAN. Pemberian Penjelasan akan dilaksanakan pada : Hari : Tanggal : Waktu : s.d Tempat :
PEMBERIAN PENJELASAN a. Rapat Pemberian penjelasan diadakan pada : Hari / tanggal : akan diberitahukan melalui undangan Aanwijzing Jam : sda Tempat di : sda b. Pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) harus dihadiri oleh Direktur Penyedia barang dan jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa surat tugas yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan dan dicap serta dilampiri foto copy Kartu Tanda Pengenal. c. Dari hasil rapat pemberian penjelasan dan dilanjutkan dengan peninjauan dan penjelasan lapangan dibuatkan Berita Acara Penjelasan yang juga merupakan bagian dari Dokumen Pelelangan. Berita Acara Penjelasan ini ditanda tangani oleh seluruh Rekanan yang hadir. d. Penanda tanganan Berita Acara Penjelasan pada : Hari / tanggal : akan diberitahukan melalui undangan Aanwijzing Jam : sda Tempat di : sda
PEMBERIAN PENJELASAN. 1. Rapat pemberian penjelasan diadakan pada; Hari : akan diberitahukan melalui undangan Tanggal : sda Jam : sda Tempat : sda 2. Pada saat pemberian penjelasan harus dihadiri secara virtual oleh Direktur penyedia barang dan jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa surat tugas mewakili yang ditandatangani di atas kertas berkop perusahaan dan dicap serta bermeterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing. 3. Dari hasil rapat pemberian penjelasan dibuatkan berita acara penjelasan yang juga merupakan bagian dari dokumen Tender.
PEMBERIAN PENJELASAN. Rapat pemberian penjelasan diadakan pada; Hari : (akan diberitahukan melalui Undangan Tender) Tanggal : sda Jam : sda Pemberian Penjelasan akan dilaksanakan secara virtual yang akan diinfokan kepada peserta perihal teknis pelaksanaannya pada undangan tender. Pada saat pemberian penjelasan harus dihadiri oleh Direktur penyedia barang / jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa surat tugas mewakili yang ditandatangani di atas kertas berkop perusahaan dan dicap serta bermeterai secukupnya dan dilampiri foto copy KTP masing-masing. Dari hasil rapat pemberian penjelasan dibuatkan berita acara penjelasan yang juga merupakan bagian dari dokumen RKS. berita acara penjelasan ini ditandatangani oleh wakil penyedia barang atau jasa yang ditunjuk. Penerbitan Berita Acara Penjelasan pada; Hari : (setalah proses Penjelasan Pekerjaan berakhir) Tanggal : sda Jam : sda