STATUTA
STATUTA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) BABUSSALAM SULA
MALUKU UTARA TAHUN 2019
YAYASAN BABUSSALAM SANANA STAI BABUSSALAM SULA MALUKU UTARA
Jln. Xxx Xxxxxxx Km. 10 Kecamatan Sanana Utara Kab. Kepulauan Sula
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam PeraturanYayasan ini yang dimaksud dengan:
1. Yayasan adalah Yayasan Babussalam Sanana sebagai Badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan tinggi STAI Babussalam Sula
2. Sekolah Tinggi Agama Islam Babusslam Sula Maluku Utara yang selanjutnyadisebut Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta di bawah KementerianAgama.
3. Statuta Sekolah Tinggi adalah peraturan pengelolaan Sekolah Tinggiyang digunakansebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
4. Ketua Sekolah Tinggiadalah pimpinan perguruan tinggi yang memimpin dan mengelolapenyelenggaraan pendidikan tinggi pada Sekolah Tinggi.
5. Senat adalah organ Sekolah Tinggi yang menyusun, merumuskan, danmenetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukanpengawasan terhadap Ketua dalam pelaksanaanotonomi perguruantinggi bidang akademik.
6. SatuanPengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankanfungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama PemimpinPerguruan Tinggi.
7. Dewan Kehormatan yang selanjutnya disingkat DK adalah komite Sekolah Tinggi yang menjalankan fungsi penegakan etika akademik, moral dandisiplin sivitas akademika.
8. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsurpemerintah, pengusaha, dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsimemberikan saran dan pertimbangan di bidang non-akademik kepadaKetua.
9. Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanakademik, vokasi, atauprofesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi,dan/atau seni.
10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaranyang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satujenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikanvokasi.
11. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalahdokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telahditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang berisi informasi mengenai target kinerja berupa output dan/atauoutcome yang akan dilaksanakanoleh Institusi Perguruan tinggi melalui berbagai kegiatan tahunan yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahuntertentu.
12. Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah suatu dokumen yang berisi tentang perencanaan dan penganggaran, meliputi anggaran dan tata laksana untuk program dan kegiatan yang telah direncanakan Sekolah Tinggi
13. Ketua Jurusan adalah pimpinan Jurusanyang berwenang dan bertanggung jawabterhadap penyelenggaraan pendidikan.
14. Lembaga Penelitian dan Penjaminan Mutu (LP2M) adalah lembaga yang melaksanakan penelitian dan penjaminan mutu pada Sekolah Tinggi.
15. Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) adalah lembaga yang melaksanakan, mengkoordinasi, memantau dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
16. Kepala UnitPelaksana Xxxxxx yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Sekolah Tinggi
17. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamamentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, danpengabdian kepada masyarakat.
18. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
19. Alumni adalah lulusan program akademik dan profesi dari Sekolah Tinggi.
20. Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas Dosen danMahasiswa.
21. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diridan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi.
22. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikanSekolah Tinggi.
23. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
24. Menteri adalah Menteri Agama.
25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
26. Kopertais adalah Koordinator Perguruan Tinggi Swasta wilayah VIII di Makasar, meliputi: Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pasal 2
Sekolah Tinggi berasaskan Pancasila dan berdasarkan Islam.
Pasal 3
Visi Sekolah Tinggiadalah “Unggul dalam Pengembangan studi keislaman dan keilmuan untuk kemajuan peradaban Islam”.
Pasal 4
Sekolah Tinggi mempunyai misi:
a. Mengembangkan pendidikan dan pengajaran bidang keislaman dan keilmuan dalam ilmu syariah dan Tarbiyah.
b. Melaksanakan penelitian bidang keislaman dan keilmuan dalam ilmu syariah dan Tarbiyah untuk kepentingan akademik dan masyarakat;
c. Melaksanakan pengabdian kepada masyrakat dalam bidang keislaman, dan keilmuan;
x. xxngembangkan kerjasama dengan berbagai pihak untuk peningkatan studi keislaman dan keilmuan.
e. Menyelenggarakan kerjasama kelembagaan dengan perguruan tinggi dalam dan luar negeri dan lembaga lainnya.
Pasal 5
Sekolah Tinggi mempunyai tujuan:
a. Mengoptimalkan pelaksanaan Xxx Xxxxx Perguruan Tinggi melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengembangkan, menciptakan ilmu pengetahuan agama Islam, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta bernafaskan Islam;
b. Menyebarluarkan ilmu pengetahuan agama Islam, IPTEK dan kesenian yang bernafaskan Islam yang kaya dengan kearifan budaya local melalui pengkajian dan penelitian ilmiyah.
c. Menyiapkan Mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki keteguhan akidah, kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu dan kematangan profesionalisme.
d. Menyiapkan mahasiswa untuk berfikir dan bersikap mandiri, kritis, peduli terhadap lingkungan social serta berwawasan global.
e. Mewujudkan kerjasama kelembagaan dengan perguruan tinggi dalam dan luar negeri dan lembaga lainnya.
BAB II IDENTITAS
Bagian Kesatu
Nama, Tempat Kedudukan, dan Tanggal Pendirian Pasal 6
1. Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta dalam statuta ini bernama Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)Babussalam Sula Maluku Utara.
2. Sekolah Tinggi berkedudukan di Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, Indonesia.
3. Sekolah Tinggi didirikan pada tanggal 10 Juli 2010.
Bagian Kedua Lambang
(Lambang, Mars dan Hymne disayembarakan)
Pasal 7
1. Sekolah Tinggi memiliki lambang sebagaimana terlukis di bawah ini:
2. Lambang Sekolah Tinggi sebagaimana tercantum pada ayat (1) terdiri dariunsur-unsur yang memiliki pengertian sebagai berikut:
a. Bentuk Lambang adalah Segi Lima melambangkan Dasar Negara Pancasila ;
b. Bintang Emas segi lima melambangkan ketinggian cita-cita untuk meraih pencerahan relegius;
c. Buku yang terbuka melambangkan sumber ilmu pengetahuan;
d. Daun Nyiur dan sagu melambangkan kesejahteraan masyarakat;
e. Angka 2007 adalah Tahun berdirinya STAI Babussalam Sanana;
f. Perahu bertuliskan : “STAI BABUSSALAM” melambangkan kemajuan
g. Warna Dasar hijau melambangkan keimanan, keilmuan dan keluhuran xxxx xxxxxxx.
Bagian Ketiga
Mars dan Hymne Pasal 8
1. Mars STAI Babussalam Sula Maluku Utara merupakan lagu bernada sedang (bariton), tinggi (sopran) dan rendah (bas) berkombinasi, bertempo agung, tenang dan optimis, berjiwa Pancasila, dan mencerminkan cita-cita STAI Babussalam.
MARS….(teks mars)
2. Hymne Sekolah TinggiAgama Islam Babussalam Sula merupakan lagu bernada sedang (bariton),bertempo lembut, berwibawa dan mengandung makna pujian, berjiwa Pancasiladan mencerminkan cita-cita STAI Babussalam.
HYMNE ...(teks Himne)
1. Bendera Sekolah Tinggi:
Bagian Keempat Bendera Pasal 9
a. bendera Sekolah Tinggi berbentuk segi empat panjang, yang lebarnya duapertiga dari panjang;
b. Bendera STAI Babussalam Sanana berwarna dasar hijau tua (gradasi kode#007220), melambangkan kedalaman iman keluasan ilmu dan keluhuran xxxx xxxxxxx.
c. Di tengah-tengah bendera terdapat lambang STAI Babussalam Sanana.
2. Bendera Jurusan:
a. bendera Jurusan berbentuk segi empat panjang dan lebarnya duapertiga dari panjang;
b. warna dasar bendera Jurusan adalah:
1. Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam berwarna dasar hitam(gradasi kode#000000), melambangkan keimanan, keadilan, dan kesejahteraan;
2. JurusanTarbiyah dan Ilmu Keguruan berwarna dasar hijau muda(gradasi kode#04F42B), melambangkan keimanan, kecerdasan dan tanggungjawab;
3. di bagian tengah bendera Jurusan terpampang lambangSekolah Tinggi; dan
4. di bawah lambang Sekolah Tinggi terdapat tulisan nama masing-masing Jurusan.
Bagian Kelima Busana Akademik Pasal 10
1. Busana akademik Sekolah Tinggi terdiri atas toga jabatan dan toga wisudawan.
2. Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubahyang dikenakan oleh Ketua, Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Guru Besar, danAnggota Senat.
3. Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakanpada upacara-upacara akademik, yakni upacara dies natalis, wisuda sarjana,pengukuhan Guru Besar, dan promosi Doktor Kehormatan.
4. Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari kain wolpolos berwarna hitam (gradasi kode#000000, berukuran besar sampai kebawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan. Pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru hitam (gradasi kode #000000), selebar kurang lebih 12 cm. Pada bagian atas lengan sebelah luar
dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (plooi). Leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna hijau tua(gradasi kode #007220) untuk toga Ketua dan Wakil Ketua, kuning emas (gradasi kode#FFD40E) untuk toga Guru Besar, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan denganwarna masing-masing Jurusan.
5. Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengantopi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarnahitam (gradasi kode #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm. Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benangberwarna kuning emas (gradasi kode#FFD40E;
b. kalung jabatan Ketua dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Sekolah Tinggi terbuat dari logam tipis berwarna kuningemas (gradasi kode#FFD40E;
x. xxxxxx jabatan Wakil Ketua, Ketua Jurusan, dan Anggota Senad lainnya terbuat dari bahanyang sama tetapi dalam ukuran yang agak kecil dan berwarnakuningemas (gradasi kode#FFD40E; dan
d. kalung jabatan Guru Besar terbuat dari pita selebar 10 cm berwarnahijau (gradasi kode#00FF00), dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Sekolah Tinggi yang terbuat dari bulatan logam tipisbergaris tengah 10 cm berwarna kuning emas (gradasi kode#FFD40E).
6. Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubahyang dikenakan wisudawan Sekolah Tinggi, baik program Sarjana (S1), Magister(S2), dan Doktor (S3), maupun program profesi.
7. Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam, ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut,lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) padalengan atas dan punggung toga. Tampak (bagian) belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi. Jenjang Sarjana (S1) berbentuk segi empat, Magister (S2) berbentuk segi tiga sama sisi (40 cm), Doktor (S3) berbentuk segi tiga sama sisi (55 cm), dan program profesi berbentuk bundar.
8. Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna kuning emas(gradasi kode#FFD40E) .
9. Jas almamater Sekolah Tinggiberwarna hijau terang (gradasi kode #00FF27),pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Sekolah Tinggi.
BAB III
PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Bagian Kesatu Pendidikan Paragraf 1
Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan Pasal 11
1. Sekolah Tinggimenjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbarakademik, dan otonomi keilmuan.
2. Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan sivitas akademika pada Sekolah Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secarabertanggungjawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
3. Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang dosen dan Mahasiswa untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaandengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
4. Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menerapkan,mengembangkan, menemukan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metodekeilmuan, dan budaya akademik.
5. Pimpinan Sekolah Tinggiwajib mengupayakan dan menjaminagar setiapanggota sivitas akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etikadan norma/kaidah keilmuan.
Paragraf 2 Penerimaan Mahasiswa
Pasal 12
1. Mahasiswa terdiri atas warga negara Republik Indonesia dan juga warganegara asing yang memenuhi persyaratan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswasebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua STAI.
Pasal 13
Sekolah Tinggi menjamin suatu sistem penerimaan mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel,dan memperhatikan pemerataan pendidikan tanpa diskriminasi.
Pasal 14
1. Sekolah Tinggi melakukan penerimaan mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara transparan dan akuntabel.
2. Selain pola penerimaan dimaksud pada ayat (1), Sekolah Tinggidapat melakukan penerimaan mahasiswa dengan pola yang lain atas persetujuan Ketua STAI
Paragraf 3 Sistem Perkuliahan
Pasal 15
1. Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS)yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
2. Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan mandiri dan kegiatan terstruktur.
3. Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan Tahun Akademik yang dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahunberikutnya.
4. Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2(dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
Paragraf 4 Bahasa Pengantar Pasal 16
1. Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan Bahasa Indonesia.
2. Selain Bahasa Indonesia, Sekolah Tinggidapat menggunakan bahasa asingsebagai bahasa pengantar.
Paragraf 5 Kompetensi Lulusan Pasal 17
1. Kompetensi lulusan merupakan ukuran kemampuan yang dicapai dalamkeseluruhan proses pendidikan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi lulusan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 6 Penilaian Pembelajaran
Pasal 18
1. Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajarmahasiswa.
2. Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau kegiatan lainnya sesuai kekhususan bidang keilmuan/ mata kuliah.
3. Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputiaspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pembelajaran sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Paragraf 7 Sidang Senat Terbuka
Pasal 19
1. Sidang Senat Terbuka dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda,dies natalis, pengukuhan Guru Besar, dan pidato akhir masa jabatan Ketua.
2. Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpinoleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai tradisi akademik.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaanSidang Senat Terbuka ditetapkan oleh Ketua STAI.
Paragraf 8
Gelar, Ijazah, dan Penghargaan Pasal 20
1. Sekolah Tinggi memberikan gelar akademik dan gelar profesi kepada lulusan sesuai dengan program studi yang diikutinya berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan.
2. Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkandalam ijazah.
3. Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalamsertifikat profesi.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar dan sertifikat profesi diatur dalamPeraturan Menteri.
Pasal 21
1. Sekolah Tinggi memberikan ijazah kepada lulusan sesuai ketentuan peraturanperundang- undangan yang berlaku.
2. Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah Tinggidapatmengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI).
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan surat keteranganpendamping ijazah diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 22
1. Sekolah Tinggidapat memberikan penghargaan kepada dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharmaperguruan tinggi.
2. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik dan/ataunon-akademik.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Bagian Kedua
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pasal 23
1. Sekolah Tinggiwajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepadamasyarakat.
2. Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Kesatu Umum Pasal 24
1. Organisasi Sekolah Tinggi terdiri atas:
a. Ketua dan Wakil Ketua;
b. Senat;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
e. Yayasan Babussalam Sanana
2. Organisasi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankanfungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
3. Hubungan antar unit organisasi Sekolah Tinggi dilandasi oleh semangat kolegialitas.
4. Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiridalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Ketua dan Wakil Ketua
Pasal 25
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24ayat (1) huruf a merupakanpemimpin dalam menyelenggarakan Sekolah Tinggi.
Pasal 26
1. Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bertanggung jawabkepada Xxxxxan.
2. Ketuasebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikanoleh Yayasan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentianKetua diatur tersendiri dalam Peraturan Yayasan.
Pasal 27
1. Ketuasebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempunyai tugasdan kewajiban sebagai berikut:
a. menyiapkan rencana strategis Sekolah Tinggi;
b. melaksanakan otonomi Perguruan Tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan sesuai dengan Peraturan Yayasan dan ketentuan peraturanperundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
x. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Ketua, pimpinan Jurusan, dan pimpinan unit lain yang berada di bawahnya sesuaiPeraturan Yayasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus Pegawai Yayasanyang dipekerjakanpada Sekolah Tinggi sesuai dengan ketentuanperaturan Yayasan;
f. melaksanakan fungsi manajemen Sekolah Tinggi;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik Sekolah Tinggi denganlingkungan dan masyarakat pada umumnya;
h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan jurusan dan/atau program studi yang dipandang perlu,atas persetujuan Senat dan Xxxxxan kepada Menteri;
i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Sekolah Tinggikepada Yayasan.
2. Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berwenang untukdan atas nama Xxxxxan:
a. mewakili Sekolah Tinggi di dalam dan di luar pengadilan; dan
b. melakukan kerjasama.
Pasal 28
1. Dalam mengelola dan menyelenggarakan Sekolah Tinggi, Ketua dibantu oleh3 (tiga) wakil Ketua.
2. Wakil Ketuasebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dandiberhentikan oleh Ketua.
3. Masa jabatan wakil Ketuamengikuti masa jabatan Ketuadan dapatdiangkat kembali sesuai Peraturan Yayasan.
4. Wakil Ketua dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnyadengan ketentuan sesuai Peraturan Yayasan.
5. Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing wakil Ketua terdiridari bidang:
a. Akademik dan Pengembangan Lembaga;
b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan
c. Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama.
Paragraf 1
Persyaratan Calon Wakil Ketua dan Pengangkatan Wakil Ketua Pasal 29
Persyaratan calon Wakil Ketua:
a. berstatus Pegawai/Dosen Yayasan;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Magister (S2) memiliki jabatan fungsional paling rendah Asisten Ahli;
e. pernah memangku jabatan tambahan sebagai pimpinan Sekolah Tinggi setingkat Ketua Jurusan/Ketua Lembaga/Kepala Pusat;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau beratsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memilikikekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi WakilKetuasecara tertulis; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Ketua.
k. Persyaratan sebagaimana disebut pada poin d diatas, dinyatakan tidak berlaku dengan pengecualian sesuai kewenangan Yayasan.
Pasal 30
1. Pengangkatan Wakil Ketua dilaksanakan sebagai berikut:
a. seleksi calon wakil Ketua dilakukan oleh panitia yang dibentuk olehKetua;
b. panitia memastikan bahwa calon wakil Ketuatelah memenuhipersyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
x. xxxxxxx mengajukan calon wakil Ketua yang memenuhi syarat kepadaKetua untuk ditetapkan sebagai wakil Ketua.
2. Pengangkatan wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh Ketua paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikanKetua.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a ditetapkan oleh Ketua.
Paragraf 2 Rangkap Jabatan Pasal 31
Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain,baikyang diselenggarakanpemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan
c. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partaipolitik.
d. Pejabat sebagaimana dimaksud pada pasal 31 poin a,b,dan c dapat diangkat dalam jabatan sebagai ketua dan wakil ketua, dengan pengecualian sesuai kewenangan Yayasan
Paragraf 3 Pemberhentian Wakil Ketua
Pasal 32
Wakil Ketua diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus;
e. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
f. dipidana penjara.
g. meninggal dunia.
Paragraf 4 Laporan Pasal 33
1. Ketua menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahunkepada Xxxxxan
2. Ketuamenyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertuliskepada Yayasan pada akhir jabatannya.
Bagian Ketiga Senat Pasal 34
1. Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf bmerupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
2. Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Guru Besar dari setiap Jurusan;
b. Wakil Dosen bukan Guru Besar dari setiap Jurusan; dan
c. Ketua,wakil Ketua, danKetua Jurusan sebagai anggota ex-officio.
3. Keanggotaan Senat dari wakil dosen bukan Guru Besar sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dosen tetap yang diusulkanoleh Jurusanserta tidak sedang mendapat tugas tambahan dari Sekolah Tinggi.
4. Usulan oleh Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) denganketentuan sebagai berikut:
a. anggota senat dari unsur dosen paling sedikit 1 (satu) orang darisetiap Jurusan;
b. jika Jurusan memiliki dosen lebih dari 18 (Delapan Belas) orang,diwakili oleh 2 (dua) orang anggota senat, dan selanjutnya berlakukelipatanya.
5. Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:
a. memiliki reputasi akademik yang menonjol khususnya dalam pendidikan dan penelitian, dan diakui dalam bidang atau kelompokkeilmuannya;
b. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
c. lulusan programmagister (S2), memiliki jabatan fungsional paling rendah asisten ahli;
d. telah memiliki pengalaman mengajar paling kurang 4 (empat) tahunpada bidangnya; dan
e. memiliki komitmen dan integritas.
6. Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun mengikuti masa jabatan Ketuadandapat diangkat kembali.
7. Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris untuk masa jabatan 4 (empat)tahun.
8. Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipilih dari anggota senat.
9. Dalam melaksanakan tugas,senat dapat membentuk komisi-komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan olehSenat.
Pasal 35
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) memiliki tugas:
a. menetapkan norma dan ketentuan akademik serta mengawasi pelaksanaannya;
b. memberikan pertimbangan/masukan kepada Ketuadalam menyusun dan/atau mengubah Rencana Pengembangan Sekolah Tinggiatau Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bidang akademik;
c. memberi pertimbangan pada Ketua terkait dengan pembukaan,penggabungan, atau penutupan jurusan, dan program studi;
d. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yangtelah ditetapkan dalam Rencana Pengembangan Sekolah Tinggi; dan
e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
Bagian Keempat Satuan Pengawas Internal
Pasal 36
1. Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(1) huruf d merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsipengawasan non-akademik untuk dan atas nama Pemimpin PerguruanTinggi.
2. Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkatdan diberhentikan oleh Ketua.
3. Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal mengikutimasa jabatan Ketua.
4. Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dapat diangkat kembali sesuai peraturan Yayasan
5. Satuan Pengawas Internal bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalamsetahun.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal ditetapkanoleh Ketua.
Bagian Kelima Dewan Penyantun Pasal 37
1. Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberiansaran dan pertimbangan di bidang non- akademik kepada Ketua.
2. Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atasKetua, Sekretaris, dan Anggota.
3. Dewan Penyantun berjumlah 5(lima) orang yang berasal dari unsurpemerintahan, pengusaha, dan tokoh masyarakat.
4. Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud padaayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota.
5. Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan olehKetua.
6. Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti jabatan Ketua.
7. Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang palingsedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Perangkat Ketua meliputi unsur:
Bagian Keenam Perangkat Ketua Pasal 38
a. pelaksana akademik terdiri dari jurusan, program studi, lembaga, pusat, dan unit;
b. pelaksana administrasi terdiri dari bagian dan sub bagian; serta
c. pelaksana pelayanan umum.
Paragraf 1
Ketua dan Sekretaris Jurusan Pasal 39
1. Ketua Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
2. Pengangkatan Ketua Jurusan didasarkan pada potensi dan kemampuan calonuntuk meningkatkan kinerja dan mutu Jurusan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Masa jabatan Ketua Jurusan mengikuti masa jabatan Ketua, dan dapat diangkat kembali dengan Peraturan Yayasan
Pasal 40
Persyaratan calon Ketua Jurusan:
a. berstatus Pegawai/Dosen Yayasan;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun
d. lulusan program Magister (S2);
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Asisten Ahli;
x. pernah memangku jabatan tambahan sebagai wakil Ketua/Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan/ketua lembaga/kepala pusat/ketua program studi;
g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memilikikekuatan hukum tetap; dan
j. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Ketua Jurusan;.
Pasal 41
1. Dalam menjalankan tugasnya Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan;
2. Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dandiberhentikan oleh Ketua.
3. Masa jabatan Sekretaris Jurusanmengikuti masa jabatan Ketua Jurusan, dan dapat diangkat kembali sesuai dengan Xxxaturan Yayasan;
Pasal 42
Persyaratan calon Sekretaris Jurusan:
a. Berstatus Pegawai/Dosen Yayasan;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. Lulusan program magister (S2) yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli;
e. pernah memangku jabatan tambahan sebagai ketua lembaga/kepalapusat/sekretaris jurusan/ ketua program studi;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau beratsesuai dengan peraturan Yayasandan ketentuan perundang-undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memilikikekuatan hukum tetap; dan
i. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Sekretaris Jurusan.
Pasal 43
1. Setiap akhir tahun akademik Ketua Jurusan menyampaikan laporan kinerjaKetua Jurusan secara tertulis kepada Ketua.
2. Pada akhir jabatannya, Ketua Jurusanmenyampaikan laporanpertangungjawaban secara tertulis kepada Ketua.
Paragraf 2 Ketua Program Studi
Pasal 44
1. Program Studi dipimpin oleh seorang ketua Program Studi
2. Ketua program studi diangkat dan diberhentikan oleh Ketuaatas usul Ketua Jurusan.
3. Masa jabatan Ketua Program Studi mengikuti masa jabatan Ketua Jurusan dan dapat diangkat kembali sesuai dengan Xxxaturan Yayasan.
4. Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Ketua Program studi ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 45
Persyaratan calon Ketua Program Studi:
a. Berstatus Pegawai/Dosen Yayasan;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. paling rendah lulusan program magister (S2);
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Asisten Ahli;
f. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan program studi yang terkait;
g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau beratsesuai dengan Peraturan Yayasan dan ketentuan perundang-undangan;
i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memilikikekuatan hukum tetap; dan
j. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi ketuaprogram studi.
Paragraf 3
Ketua dan Sekretaris Lembaga Pasal 46
1. Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
2. Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Ketua dan dapatdiangkat kembali sesuai dengan Xxxaturan Yayasan;
3. Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Lembaga ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 47
Persyaratan calon Ketua Lembaga:
a. berstatus pegawai/dosen yayasan;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. Lulusan program magister (S2) danmenduduki jabatan fungsional paling rendah Asisten Ahli;
x. pernah memangku jabatan tambahan sebagai ketua lembaga/kepala pusat;
1. ketua lembaga sebagimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh Ketua paling lambat 2 (dua) bulan setelahpelantikan Ketua.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia seleksi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Paragraf 4
Pemberhentian Pelaksana Akademik Perangkat Ketua Pasal 48
Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus;
e. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
f. dipidana penjara; atau
g. meninggal dunia.
Paragraf 9 Pengangkatan Pejabat Antar Waktu
Pasal 49
1. Dalam hal Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan PengawasInternal, dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal berhalangan tidak tetap, Ketuadapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian.
2. Dalam hal Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan PengawasInternal, dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal, berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Ketua menetapkan pengganti antar waktusampai berakhirnya masa jabatan pejabatsebelumnya.
3. Penetapan pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnyaberhalangan tetap.
Pasal 50
Pada akhir masa jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT menyampaikan memori jabatan.
Bagian Ketujuh Ketenagaan Pasal 51
1. Pegawai Sekolah Tinggi terdiri atas dosen dan Tenaga Kependidikan.
2. Pegawai Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Aparatur Sipil Negara (ASN),yang dipekerjakan pada STAI;dan
b. Pegawai Yayasan.
3. Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN); yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Gaji Pegawai Yayasan dibayar sesuai ketentuan Peraturan Yayasan dan/atau Keputusan Ketua.
Pasal 52
1. Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus ASNyang dipekerjakan pada Sekolah Tinggi,dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Sekolah Tinggi yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
2. Pengangkatan dan pembinaan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berstatus ASNyang dipekerjakan pada Sekolah Tinggidilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.
Pasal 53
1. Dosen tetap Yayasan diangkat berdasarkan Peraturan Yayasan.
2. Pengangkatan Tenaga Kependidikan Yayasan padaSekolah Tinggikhusus untuktenaga penunjang, dilakukan sesuai kebutuhan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Dosen Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tenaga Kependidikan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua.
Bagian Kedelapan Konsursium Keilmuan Pasal 54
1. Konsursium keilmuan terdiri atas Dosen dan peneliti.
2. Konsursium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikandengan bidang kajian Sekolah Tinggi.
3. Jumlah dan jenis konsursium keilmuan dapat ditambah sesuai denganperkembangan Sekolah Tinggi.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai konsursium keilmuan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan Ketua.
Bagian Kesembilan Mahasiswa
Pasal 55
1. Mahasiswa Sekolah Tinggi memiliki hak:
a. memperoleh pendidikan yang berkualitas;
b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatankurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan Pimpinan untuk pelaksanaan kegiatanorganisasi kemahasiswaan tersebut; dan
d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai denganpersyaratan yang ditentukan Sekolah Tinggi.
2. Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. menjaga norma akademik untuk menjamin penyelenggaraan prosesdan keberhasilan pendidikan;
b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Sekolah Tinggi;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yangdibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Sekolah Tinggi;dan
d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untukmendukung kegiatan kemahasiswaan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan olehKetua.
Pasal 56
1. Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dariperkuliahan.
2. Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukansecara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan Sekolah Tinggi.
3. Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdiikuti oleh mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan Sekolah Tinggi.
4. Kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi.
5. Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakanfungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip Sekolah Tinggi.
6. Sekolah Tinggimemberikan dukungan untuk pelaksanaan kegiatan organisasi kemahasiswaan.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler danekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan oleh Ketua.
Bagian Kesepuluh Alumni Pasal 57
1. Alumni merupakan lulusan program akademik dan profesi.
2. Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentukorganisasi alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Sekolah Tinggi.
3. Organisasialumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentukpada tingkat Sekolah Tinggi, Jurusan, dan Program Studi.
4. Hubungan kerja organisasi alumni sebagaimana dimaksud padaayat (2)dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi alumni disusuntersendiridalam suatu musyawarah alumni.
5. Kepengurusan alumni tingkat Sekolah Tinggi disahkan oleh Ketua, tingkatJurusan oleh Ketua Jurusan, tingkat Program Studi oleh Ketua Progran Studi, atau semua tingkatdapat disahkan oleh Ketua sesuai ketetapan yang dihasilkan olehmusyawarah alumni.
6. Hubunganikatan alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dandidasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikanhubungan emosional antara alumni dengan Sekolah Tinggi sebagaialmamaternya.
7. Pendirian ikatan alumni dimaksudkan untuk:
a. mempererat dan membina kekeluargaan antar alumni;
b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaantridharma perguruan tinggi;
c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaiantujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan mahasiswa dan alumni;
d. memberikan motivasi kepada alumni untuk pengembangan danpenerapan keahlian serta profesinya bagi kepentingan masyarakat,bangsa, negara, dan almamater; dan
e. memelihara dan menjunjung tinggi nama baik almamater.
8. Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk padaketentuan Sekolah Tinggi.
9. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi alumni sebagaimanadimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua.
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan organisasi alumni diatur dalam AD/ART Ikatan Alumni Sekolah Tinggi.
Bagian Kesebelas Dewan Kehormatan Pasal 58
1. Ketua dapat membentuk Dewan Kehormatan (DK).
2. Keanggotaan DK sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri dari:
a. perwakilan Guru Besar;
b. perwakilan dosen rumpun ilmu; dan
c. perwakilan tenaga kependidikan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai DK sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Ketua.
BAB V
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Bagian Kesatu Umum Pasal 59
1. Sekolah Tinggimelaksanakan penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagaipertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
2. Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Sekolah Tinggi bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi agar mampu mengembangkan mutupendidikan yang berkelanjutan.
3. Sekolah Tinggi menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikankepada kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalandata pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal oleh Sekolah Tinggi dan eksternal secara berkalaoleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau lembagamandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembagaasesmen/akreditasi lain pada tingkat regional maupun internasional.
5. Hasil akreditasi program studi secara berkala sebagaimana dimaksud oleh ayat (4) digunakan sebagai bahan pembinaan program studi olehKetua.
Bagian Kedua Pengawasan Akademik Pasal 60
1. Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik diSekolah Tinggi dilakukan oleh Dewan Senat.
2. Ketuaberkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatanakademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Sekolah Tinggi.
3. Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu.
4. Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan terhadap:
a. hasil belajar Mahasiswa untuk memantau proses, kemajuan, danperbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan
b. program studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian StandarNasional Pendidikan Tinggi.
Bagian Ketiga Pengawasan Nonakademik Pasal 61
1. Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik dilakukanSatuan Pengawas Internal.
2. Ketua melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraankegiatan nonakademik bersama pimpinan Sekolah Tinggi lainnya.
BAB VI TATA KELOLA
Bagian Kesatu Tata Kerja Pasal 62
1. Setiap pimpinan unit kerja pada Sekolah Tinggidalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi denganunit kerja pada Sekolah Tinggi;
b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian dan/atau melalui Kopertais Wilayah VIII;
c. mengawasi ASN yang dipekerjakan pada Sekolah Tinggi dan Pegawai Yayasan di masing- masing unit, dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Yayasan;
d. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepadaatasan masing-masing;
e. menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan; dan
f. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi denganASN yang dipekerjakan pada Sekolah Tinggi dan Pegawai Yayasan di unit kerjamasing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjukbagi pelaksanaan tugas.
2. Setiap pimpinan unit kerja pada Sekolah Tinggiyang menerima laporan dari pimpinan unit kerja di bawahnya wajibmengolah danmempergunakan laporan dimaksud sesuai dengankebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 63
Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT dan Kepala SPI menyampaikan laporan kepada Ketua secara berkala.
Bagian Kedua
Prinsip Manajemen dan Akuntabilitas Pasal 64
1. Setiap pimpinan unit kerja wajib menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggiyang baik.
2. Penerapan manajemen berbasis kinerja sebagaimana dimaksud padaayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, danpelaporan.
3. Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bercirikan partisipatori, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, dan mengikutiketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan olehKetua.
Pasal 65
1. Ketuamenyusun program kerja tahunanberdasarkan RencanaPengembangan Sekolah Tinggi.
2. Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) melibatkan unit kerjapada Sekolah Tinggi.
Pasal 66
1. Ketua menetapkan standar kinerja pejabat pada Sekolah Tinggi.
2. Ketua menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yangtelah ditetapkan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksudpada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Bagian Ketiga Administrasi Akademik Pasal 67
1. Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Dosen dan Mahasiswa dengan mengutamakanprinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi.
2. Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Jurusan, Program Studidan unit terkait lainnya.
Bagian Keempat Standar Layanan Pasal 68
1. Standar pelayanan Sekolah Tinggi mengacu kepada standar pelayanan publikdengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya dankemudahan untuk mendapatkan layanan.
2. Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan olehKetua.
Bagian Kelima Kurikulum Paragraf 1
Pengembangan Kurikulum Pasal 69
1. Kurikulum setiap program studi pada Sekolah Tinggidikembangkan dan ditetapkan oleh Ketua dengan mengacu StandarNasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia(KKNI).
2. Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dandilaksanakan berdasarkan kompetensi sebagai berikut:
a. kompetensi dasar;
b. kompetensi utama;
c. kompetensi pendukung; dan
d. kompetensi lain.
Paragraf 2 Pembukaan Program Studi
Pasal 70
1. Sekolah Tinggi menyelenggarakan pendidikan melalui program studi yangmemiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenispendidikan akademik dan/atau profesi.
2. Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. program Sarjana, Magister, dan Doktor pada pendidikan akademik;dan
b. program profesi pada pendidikan profesi.
Pasal 71
1. Permohonan izin penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 70 ayat
(1) dilakukan melalui tahapan berikut:
a. Ketua Jurusanmembentuk tim untuk mengkaji kemungkinanpembukaan program studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkanDirektur Jenderal;
b. hasil kajian tim pembentukan program studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan program studi baru diajukan kepada Ketua Jurusan;
c. Ketua Jurusan mengajukan usulan pembukaan program studikepada Ketua;
d. Ketua mengajukan permohonan izin kepada Direktur Jenderal setelahmendapat persetujuan Senat dan Kopertais Wilayah VIII;
e. Izin penyelenggaraan program studi ditetapkan oleh Direktur Xxxxxxxxxxxx nama Menteri.
2. Program studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutupoleh Ketua sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnyadilaporkan kepada Direktur Jenderal.
3. Penyelenggaraan program studi dapat dilakukan oleh Ketua selamamasa akreditasi belum berakhir dan pelaporan Pangkalan DataPendidikan Tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
Paragraf 3 Pengembangan Jurusan Pasal 72
1. Sekolah Tinggi dapat mengembangkan Jurusan sesuai denganbidang ilmu.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur tersendiri dalam Peraturan Yayasan.
BAB VII KODE ETIK
Pasal 73
1. Setiap warga kampus wajib melaksanakan kode etik kampus.
2. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai-nilai keislaman, aturan hukum, dan akhlakul karimah dalam berbicara,bersikap, berpenampilan, dan berperilaku di dalam kampus.
3. Sivitas akademika Sekolah Tinggidan/atau warga kampus yang melakukanpelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Yayasan dan peraturan perundang- undangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan sanksi pelanggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)ditetapkan oleh Ketua setelah mendapat persetujuan Dewan Kehormatan.
BAB VIII
BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
Pasal 74
1. Selain berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan,dan Peraturan Yayasan, di Sekolah Tinggiberlaku peraturan internal Sekolah Tinggi.
2. Peraturan internal Sekolah Tinggisebagaimana dimaksud pada ayat (1)berbentuk Keputusan:
a. Ketua;
b. Senat;
c. Dewan Kehormatan;
d. Ketua Jurusan; dan
e. Ketua Program Studi.
3. Bentuk dan tata cara penetapan Keputusan sebagaimana dimaksudpada (2) berpedoman pada ketentuan peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan.
BAB IX PERENCANAAN
Pasal 75
1. Organ Sekolah Tinggi secara bersama-sama menyusun Rencana Pengembangandengan mengacu kepada Renstra Kementrian Agama dan Statuta Sekolah Tinggi denganmemperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan danmasyarakat luas.
2. Rencana Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun pada awal masa jabatan Ketua dan berlaku untuk periode 4 (empat)tahun.
BAB X PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Bagian Kesatu Pendanaan Paragraf 1 Umum
Pasal 76
1. Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi dikelola secara tertib, wajar dan adil, taatpada ketentuan peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif,transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
2. Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengendalian internalyang baik.
3. Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan tridharmaperguruan tinggi.
Pasal 77
Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat(1) meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
x. xxxxawasan; dan
e. pertanggungjawaban.
Paragraf 2 Perencanaan dan Penganggaran
Pasal 78
Periode anggaran Sekolah Tinggi terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 79
Rencana Kerja Tahunan (RKT) disusun oleh Ketua setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja Sekolah Tinggi yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerjayang ingin dicapai.
Pasal 80
1. Rencana Kerja Tahunan (RKT) diajukan oleh Ketua kepada Yayasan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk mendapatkanpersetujuan.
2. Dalam hal Yayasan memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam RKT, maka Ketua harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin sejakpertimbangan Yayasan diterima.
3. RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan Yayasan merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan programdan kegiatan yang tertuang dalam RKT.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dokumenpelaksanaan anggaran beserta pemantauan dan pengawasannyaditetapkan oleh Xxxxxan
Pasal 81
1. Ketua dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaranselama tahun berjalan.
2. Perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan apabila terdapat:
a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan;
b. perubahan target kinerja; dan/atau
c. alokasi dana/program dan kegiatan dariAnggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN) Kementerian atau Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD).
3. Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Yayasan.
Paragraf 3 Pelaksanaan Pasal 82
1. Ketua memegang kewenangan pelaksanaan anggaranSekolah Tinggisesuaidengan ketentuan peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan.
2. Ketua menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaranSekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab,transparan, dan akuntabel.
3. Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ketua dibantu bendahara Sekolah Tinggi yang melaksanakan fungsimenerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menyerahkan uang, barang, dan/atau surat berharga serta menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Sekolah Tinggi berdasarkan ketentuan peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
1. Pelaksanaan anggaran Sekolah Tinggisebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) meliputi:
a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah;
c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
d. melakukan pembayaran;
e. mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek;dan
f. mengelola kas, termasuk pemanfaatan surplus kas jangka pendekdengan cara yang efektif dan efisien.
2. Pengelolaan kas, termasuk pemenuhan anggaran unit kerja dilaksanakan melalui suatu sistem anggaran yang tertib dan teraturdengan berpegang pada kepastian jumlah, kepastian waktu, wajar, danadil.
3. Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Ketua dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuanperaturan Yayasan dan peraturan perundang- undangan.
Pasal 84
1. Semua penerimaan dan pengeluaranharus disetorkan ke rekeningSekolah Tinggi.
2. Penerimaan yang menggunakan nama Sekolah Tinggiharus dilaporkan kepada Ketua secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaantersebut.
Paragraf 4
Sistem Akuntansi dan Sistem Pengendalian Internal Pasal 85
1. Sistem akuntansi Sekolah Tinggi ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Sekolah Tinggi yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansiyang berlaku umum.
2. Sistem akuntansi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputisistem akuntansi:
a. keuangan;
b. barang dan jasa;
c. biaya.
Pasal 86
1. Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yanghandal dan disimpan di tempat yang aman.
2. Bendahara Sekolah Tinggimenyimpan seluruh bukti kekayaan Sekolah Tinggi sesuaidengan ketentuan peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
1. Untuk menjaga kehandalan laporan keuangan Sekolah Tinggi maka:
a. Sistem akuntansi dijalankan dengan menerapkan sistem pengendalianinternal yang baik;
b. sistem akuntansi harus menyajikan laporan keuangan seluruh unitkerja di Sekolah Tinggi yang dapat diakses oleh Ketua dan unit kerja yangbersangkutan; dan
c. sistem akuntansi harus menjamin dilakukannya rekonsiliasi keuangan antara pencatatan akuntansi di Pusat Administrasi Sekolah Tinggidan di unit kerja.
2. Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakansesuai dengan ketentuanperaturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88
1. Sistem pengendalian internal Sekolah Tinggi dilakukan secara terus menerusmelalui:
a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif;
b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan;
c. pengamanan aset; dan
d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan Sekolah Tinggi,ketentuanperaturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan.
2. Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan tanggung jawab Ketua.
3. Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh SatuanPengawas Internal, dan secara periodik dilaporkan kepada Ketua.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenaisistem pengendalian internalsebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 89
1. Laporan keuangan Sekolah Tinggi diaudit oleh Satuan Pengawas Internal.
2. Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannyapemeriksaan khusus.
Paragraf 5 Pertanggungjawaban Pasal 90
1. Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Sekolah Tinggisetiap tahunKetua harus menyampaikan laporan tahunan kepada Yayasan, Kopertais dan Direktur Jenderalyang terdiri atas:
a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan PengawasanInternal; dan
b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik.
2. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan konsolidasi dari laporan keuangan Sekolah Tinggidan laporan keuangan unsur pelaksana kegiatan komersial danpengembangan.
3. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiriatas:
x. xxxxxan realisasi anggaran;
b. laporan aktivitas/laporan operasional;
c. neraca;
d. laporan arus kas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
4. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf adilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana kegiatan komersialdan pengembangan.
5. Laporan keuangan Sekolah Tinggi disusun berdasarkan standar akuntansi yangberlaku umum.
6. Ikhtisar laporan keuangan yang telah diaudit diumumkan kepadamasyarakat dan menjadi dokumen publik.
7. Dalam rangka pertanggungjawaban akhir masa jabatan, Ketua harus menyampaikan laporan akhir masa jabatan dalam sidang Senat terbukayang terdiri dari:
a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor eksternal;
b. laporan keuangan internal sampai saat pergantian kepemimpinanpada tahun akhir masa jabatan; dan
x. xxxxxan realisasi kegiatan akademik dan nonakademik.
Bagian Kedua Pendapatan dan Pembiayaan
Paragraf 1 Pendapatan Pasal 91
1. Yayasandan pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggioleh Sekolah Tinggi yang dialokasikan Yayasan/APBN/APBD.
2. Selain dana yang dialokasikan Yayasan/APBN/APBD sebagaimanadimaksud pada ayat (1), pendapatan Sekolah Tinggi juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. kerjasama tridharma perguruan tinggi;
d. pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh pemerintah,pemerintah daerah dan pihak ketiga untuk kepentingan pengembangan pendidikantinggi; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
3. Pendapatan Sekolah Tinggi dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat(2) merupakan penghasilan Sekolah Tinggi yang dikelola secara transparan danakuntabel.
4. Pendapatan Sekolah Tinggisebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukanmerupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
5. Pendapatan Sekolah Tinggi berupa biaya pendidikan ditentukan berdasarkan standar satuan biaya operasional menurut ketentuan peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan Mahasiswa, Wali Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Pasal 92
Pendapatan Sekolah Tinggi yang berasal dari Yayasan/APBN/APBD harus dimasukkan ke dalamRKT dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika anggaran yayasan/APBN/APBD menuangkannya dalam bentuk subsidi, hibah,bantuan, atau sumbangan, maka dituangkan dalam RKT sebagaianggaran pendapatan; dan
b. program dan kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari Yayasan/APBN/APBD harus dimasukkan ke dalam RKT sekaligus sebagai anggaran pendapatanSekolah Tinggi dan anggaran pengeluaran program dan kegiatan.
Paragraf 2 Pembiayaan Pasal 93
1. Pendapatan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) danayat (2) digunakan untuk membiayai beban operasional Sekolah Tinggi berupa:
a. membantu kepentingan akademik Mahasiswa;
b. pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pengajaran;
d. pelaksanaan tugas Senat; dan
e. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan Yayasan dan peraturan perundang- undangan.
2. Beban operasional Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94
Sekolah Tinggi wajib mengalokasikan biaya bebanoperasional untuk program tridharma perguruan tinggi dengan proporsi sesuai dengan kebijakan Sekolah Tinggi yang ditetapkanoleh Yayasandan Direktur Jenderal.
Bagian Ketiga Pengadaan Barang/Jasa Pasal 95
1. Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi,ekonomis, transparan, dan akuntabel.
2. Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sumber dananya berasal dari Yayasan/APBN/APBD mengacu pada ketentuan peraturan Yayasan danperaturan perundang-udangan.
3. Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksudpada ayat (1) yang sumber dananya bukan berasal dari Yayasan/APBN/APBDditetapkan oleh Ketua dengan berpedoman pada ketentuan peraturan Yayasan dan peraturanperundang-undangan.
Bagian Keempat Kekayaan Paragraf 1 Umum
Pasal 96
1. Pengelolaan kekayaan Sekolah Tinggi dilaksanakan untuk mencapai tujuanSekolah Tinggi.
2. Pengelolaan kekayaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara wajar, tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dantaat pada ketentuan peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan.
3. Pengelolaan kekayaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dijalankan dengan memenuhi prinsip-prinsip pengendalian internal yangbaik.
Pasal 97
1. Kekayaan Sekolah Tinggi terdiri dari:
a. benda tetap, kecuali tanah yang bersumber dari Yayasan, APBN dan/atau APBD dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuanperaturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan;
b. benda bergerak; dan
c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Sekolah Tinggi.
2. Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cterdiri atas paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baikdimiliki seluruh maupun sebagian oleh Sekolah Tinggi.
Paragraf 2 Tanah dan Bangunan
Pasal 98
1. Kekayaan awal Sekolah Tinggi merupakan kekayaan Yayasan.
2. Besarnya kekayaan awal Sekolah Tinggisebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaanYayasan yang tertanam pada Sekolah Tinggi, yang nilainya ditetapkan oleh Yayasan.
3. Barang milik Xxxxxan berupa tanah dalam penguasaan Sekolah Tinggisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh Sekolah Tinggidan hasilnya menjadi pendapatan Sekolah Tinggi untuk menunjang pelaksanaantugas dan fungsi Sekolah Tinggi.
4. Pemanfaatan kekayaan Yayasan berupa tanah sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Sekolah Tinggisetelah mendapat persetujuan Yayasan.
5. Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik Yayasan yang penggunaannya diserahkan kepada Sekolah Tinggi dan tidak dapat dialihkan dan dijaminkan kepada pihak lain.
6. Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaandalam neraca Sekolah Tinggi dengan pengungkapan yang memadai dalamcatatan atas laporan keuangan.
7. Penatausahaan kekayaan Yayasan untuk ditempatkan sebagai kekayaanSekolah Tinggi diselenggarakan oleh Yayasan yang menyelenggarakan urusan organisasi di bidang keuangan.
8. Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh Sekolah Tinggi selain tanah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak lain setelahmendapatkan persetujuan dari Yayasan.
Pasal 99
1. Bangunan yang digunakan oleh Sekolah Tinggi merupakan kekayaan yayasan.
2. Bangunan milik Sekolah Tinggiyang tidak dipergunakan untuk kegiatan tridharma perguruan tinggi, dapat dialihkan pengelolaannya kepadapihak lain setelah memperoleh persetujuan yayasan.
3. Pengalihfungsian dan/atau pengelolaan bangunan yang bukan merupakan kekayaan Yayasan yang dipisahkan dapat dilakukan setelahmendapatkan persetujuan Yayasan dan sesuai dengan ketentuan peraturan Yayasan dan peraturanperundang-undangan.
4. Penerimaan hasil pengalihfungsian bangunan sebagaimana dimaksudpada ayat (3) merupakan pendapatan Sekolah Tinggi.
BAB XI
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 100
1. Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Sekolah Tinggi bertujuan untukmenunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
2. Sarana dan prasarana bagi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggidapat diperoleh dari Yayasan, pemerintah, masyarakat, dan pihak lain.
3. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadibarang milik yayasan.
4. Sekolah Tinggi dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untukmengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnyabagi kepentingan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 101
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Sekolah Tinggiditetapkan oleh Ketua dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
BAB XII KERJASAMA
Pasal 102
1. Kerjasama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasilpendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Kerjasama dengan pihak lain dilakukan atas dasar salingmenguntungkan.
3. Jurusan, program studi, lembaga, pusat, dan unit kerja lain dapat melakukan kerjasama dalam bidang akademik dan/nonakademikdengan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri.
4. Kerjasama bidang akademik dan nonakademik mengacu kepadaketentuan peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan.
BABXIII KETENTUANPERALIHAN
Pasal103
1. Pada saat Peraturan Yayasan ini mulai berlaku, semua peraturanperundang-undangan tentang penyelenggaraandanpengelolaanSekolah Tinggidinyatakanmasihtetap berlaku sepanjang tidak bertentangan denganketentuandalamPeraturan yayasan.
2. Bebananggaransebagaiakibatpengembanganorganisasidan tatakerjadiluarorganisasidantatakerja, dibiayaiolehSekolah Tinggi.
BABXIV KETENTUANPENUTUP
Pasal 104
1. PerubahanStatutahanya dapatdilakukan oleh Xxxxxan berdasarkanusulanKetuasetelahmendapatkanpersetujuanDewan Senat.
2. Padasaat Peraturan Yayasan ini mulai berlaku, Keputusan Yayasan Nomor01.1 Tahun2017tentang Statuta Sekolah Tinggi AgamaIslam Babussalam Sula Maluku Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 105
1. Peraturan Yayasan ini mulaiberlakunpadantanggalnditetapkan.
2. Agarsetiap orangnmengetahuinya, Ketua memerintahkan untuk diumumkan pada website resmi STAI Babussalam Sula Maluku Utara.
Ditetapkandi Sanana Padatanggal 01 Januari. 2019