Pengelolaan Keuangan Klausul Contoh

Pengelolaan Keuangan. (bagi Poltekkes Kemenkes PNBP)
Pengelolaan Keuangan. Sistem pencatatan keuangan
Pengelolaan Keuangan a. Keuangan Perseroan harus dikelola secara profesional, efisien, efektif, responsibel, dan akuntabel dengan mempertimbangkan risiko, serta menggunakan prinsip kehati-hatian. b. Direksi bertanggung jawab untuk: i. Menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). ii. Meningkatkan pendapatan bersih Perseroan dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber-sumber dana Perseroan. c. Penyusunan anggaran dilakukan melalui koordinasi antar Divisi untuk mensinergikan usulan anggaran setiap Divisi. d. Penetapan anggaran harus mempertimbangkan kebutuhan, sumber daya Perseroan, keterbatasan-keterbatasan, serta analisis peluang pasar terhadap kemungkinan pencapaiannya (realistis). e. Evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan analisis terhadap perbedaan-perbedaan (variance) yang terjadi dilakukan secara berkala pada masing-masing divisi dan/atau Perseroan secara menyeluruh. f. Perseroan menetapkan kebijakan yang jelas dalam hal pelimpahan wewenang pemberian otorisasi terhadap pengeluaran uang. g. Kegiatan Perseroan dilaksanakan dengan mengacu pada anggaran yang telah ditetapkan. h. Kegiatan Perseroan di luar anggaran yang telah ditetapkan harus dilaporkan kepada Dewan Komisaris. i. Setiap Kepala Divisi harus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan pada divisinya masing-masing. j. Pemantauan pengelolaan keuangan oleh Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris.
Pengelolaan Keuangan. Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat(1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; x. xxxxawasan; dan e. pertanggungjawaban.
Pengelolaan Keuangan. Penganggaran tahunan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya didasarkan pada anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 yang dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta untuk mencapai target rencana kinerja juga ditentukan oleh penyediaan anggaran melalui DIPA tahun 2021 yang terdiri dari: 1. DIPA (01) Badan Urusan Administrasi, meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal. Jumlah anggaran yang dikelola sesuai dengan DIPA No. SP DIPA-005.01.2.526767/2021 tanggal 23 Nopember 2020 adalah sebesar Rp 00.000.000.000 (Sepuluh Miliar Seratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan 2. DIPA (05) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, meliputi Belanja Barang. Jumlah anggaran yang dikelola sesuai dengan DIPA No. SP DIPA-005.05.2.526768/2021 tanggal 23 Nopember 2020 sebesar Rp 48.700.000 (Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Pengelolaan Keuangan. Pelayanan umum dan perlengkapan
Pengelolaan Keuangan 

Related to Pengelolaan Keuangan

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Laporan Keuangan Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Sejahtera, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.

  • IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana TRAM ALPHA untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dari Kantor Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Idris. 2018 2017 Hasil Investasi 5,43% 12,67% Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran 3,32% 10,41% Beban investasi 4,44% 3,82% Perputaran portofolio 1,96 : 1 1,45 : 1 Persentase kenaikan aset neto yang dapat didistribusikan kepada pemegang unit kena pajak 30,89% 10,56% Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.