PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA
Z12’21/PKR-GT1 (IPO) M1/ANI
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA
Nomor 135.
Pada hari ini, Rabu, tanggal lima belas Desember dua ribu dua puluh satu (15-12-2021), pukul 19.05 WIB (sembilan belas lewat lima menit Waktu - - - - --
Indonesia Barat), berhadapan dengan saya, XXXX - -
XXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Magister - - - - - - - - - --
Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi - - - - --
Jakarta Selatan, penghadap yang akan disebut - - - -
berikut ini, dengan dihadiri saksi-saksi yang - - -
namanya akan disebut dalam akhir akta ini. - - - - - - -
Xxxxxx XXXXXX XXXXXX, lahir di Palembang, pada - -
tanggal 29 (dua puluh sembilan) Nopember 1983
(seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), - - Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Xxxxx - - Xxxx Xxxxx XX Xxxx Xxxxx 00, Rukun Tetangga - - 001/Rukun Warga 004, Kelurahan Kayu Manis, - - -
Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, - - - - --
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor - - - - - - - - -
3174066911830001, Warga Negara Indonesia; - - - - -
Penghadap terlebih dahulu menerangkan: - - - - - - - - - -
- bahwa pada hari, Rabu, tanggal 15 (lima belas) Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu) bertempat di Gedung Pasaraya Blok M, Gedung B, Jalan - - - - --
Iskandarsyah II Nomor 2, Kelurahan Melawai, - - - - -
Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar - - -
Biasa PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA, suatu perseroan - - terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan - Undang-undang Negara Republik Indonesia dan - - - - -
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 (seribu sembilan ratus enam puluh tujuh) Juncto Undang-undang - - - -
Nomor 11 Tahun 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh) dalam rangka Penanaman Modal Asing, yang - telah dicabut dan diganti dengan Undang-undang - - Nomor 25 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang - - - -
Penanaman Modal, berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Gedung Pasaraya Blok M, Gedung - B, Lantai 6 dan 0, Xxxxx Xxxxxxxxxxxx XX Xxxxx 0, Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxan Kebayoran Baru, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal 10 - - (sepuluh) Desember 2015 (dua ribu lima belas) - - -
Nomor 133, dibuat dihadapan JIMMY TANAL, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, pada waktu itu - - - -
pengganti dari XXXXXXXXX XXXXX XXXXXX, Sarjana - - Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Pengesahan dari Menteri - - Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - - sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 11 - - - - - - -
(sebelas) Desember 2015 (dua ribu lima belas) - - -
Nomor AHU-2471556.AH.01.01.TAHUN 2015; - - - - - - - - - -
- Anggaran dasar tersebut telah beberapa kali - - -
mengalami perubahan sebagaimana dimuat dalam: - - - -
- akta tanggal 7 (tujuh) April 2016 (dua ribu - - -
enam belas) Nomor 45, dibuat dihadapan Notaris - -
XXXXXXXXX XXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Magister -
Kenotariatan tersebut, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - -
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat - -
Keputusan Nomor AHU-0007191.AH.01.02.TAHUN 2016;
(ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia - - Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000; dan (iii) Penerimaan - - - - --
Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat - - Nomor AHU-AH.01.00-0000000 yang ketiganya - - - - - --
tertanggal 15 (lima belas) April 2016 (dua ribu -
enam belas);
- akta tanggal 29 (dua puluh sembilan) April 2016 (dua ribu enam belas) Nomor 178, dibuat dihadapan Notaris XXXXXXXXX XXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, - - Magister Kenotariatan tersebut, yang telah - - - - --
mendapatkan (i) Persetujuan dari Menteri Hukum - - dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - dengan Surat Keputusan Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-0008942.AH.01.02.TAHUN 2016; (ii) Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000; dan (iii) Penerimaan - - - - --
Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat - - Nomor AHU-AH.01.00-0000000 yang ketiganya - - - - - --
tertanggal 11 (sebelas) Mei 2016 (dua ribu enam -
belas);
- akta tanggal 19 (sembilan belas) Agustus 2016 - (dua ribu enam belas) Nomor 43, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) - - - - - --
Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - -
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat - -
Keputusan Nomor AHU-0015162.AH.01.02.TAHUN 2016;
(ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi | Manusia | - - |
Republik Indonesia sesuai dengan surat | Nomor - - | - - |
AHU-AH.01.00-0000000; (iii) Penerimaan | - - - - - - - | - - |
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar | dari - - - | - - |
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000; (iv) Penerimaan - - - - - - - - - -
Pemberitahuan Perubahan Data dari Menteri Hukum - dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - dengan surat Nomor AHU-AH.01.00-0000000 yang - - - -
keempatnya tertanggal 24 (dua puluh empat) - - - - --
Agustus 2016 (dua ribu enam belas); - - - - - - - - - - - - -
- Akta tanggal 7 (tujuh) Oktober 2016 (dua ribu -
enam belas) Nomor 16, dibuat dihadapan saya, - - - -
Notaris, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor - - -
AHU-0019436.AH.01.02.TAHUN 2016; dan - - - - - - - - - - -
(ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000 yang keduanya tertanggal 20 (dua puluh) Oktober 2016 (dua ribu enam belas); - -
- Akta sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 20 - (dua puluh) Oktober 2016 (dua ribu enam belas) - - Nomor 201, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang - telah mendapatkan (i) Persetujuan Menteri Hukum - dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - dengan Surat Keputusan Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-0020899.AH.01.02.TAHUN 2016; (ii) Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000; dan (iii) Penerimaan - - - - --
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, yang ketiganya tertanggal 8 (delapan) November 2016 (dua ribu enam belas); - - -
- Akta tanggal 20 (dua puluh) Oktober 2016 (dua -
ribu enam belas) Nomor 202, dibuat dihadapan - - - -
saya, Notaris, yang telah mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal -
18 (delapan belas) November 2016 (dua ribu enam -
belas) Nomor AHU-0021807.AH.01.02.TAHUN 2016; - - - -
- Akta tanggal 21 (dua puluh satu) Juni 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor 85, dibuat dihadapan - - - -
saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) - - - - - --
Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - -
Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor AHU-0013554.AH.01.02.TAHUN 2017, (ii) - - - - -
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000; dan (iii) Penerimaan - - - - --
Pemberitahuan Perubahan Data dari Menteri Hukum - dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - dengan surat Nomor AHU-AH.01.00-0000000, - - - - - - -
ketiganya tertanggal 21 (dua puluh satu) Juni - - -
2017 (dua ribu tujuh belas); - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- Akta tanggal 17 (tujuh belas) Februari 2017 - - -
(dua ribu tujuh belas) Nomor 63, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data dari Menteri Hukum - dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - dengan surat tertanggal 20 (dua puluh) Februari - 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor - - - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000;
- Akta tanggal 25 (dua puluh lima) Agustus 2017 - (dua ribu tujuh belas) Nomor 81, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) - - - - - --
Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - -
Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor AHU-0017587.AH.01.02.TAHUN 2017, (ii) - - - - -
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000; dan (iii) Penerimaan - - - - --
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000 ketiganya tertanggal 25 (dua puluh lima) Agustus 2017 (dua ribu tujuh belas); -
- Akta tanggal 6 (enam) September 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor 31, dibuat dihadapan Notaris - saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) - - - - - --
Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - -
Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor AHU-0018354.AH.01.02.TAHUN 2017, dan (ii) -
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000 keduanya tertanggal 6 (enam) September 2017 (dua ribu tujuh belas); - - - - - - - - -
- akta tanggal 13 (tiga belas) Februari 2018 (dua ribu delapan belas) Nomor 42, dibuat dihadapan - - saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) - - - - - --
Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - -
Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor AHU-0003558.AH.01.02.TAHUN 2018, dan (ii) -
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - - --
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat - -
Nomor AHU-AH.01.00-0000000, yang keduanya - - - - - --
tertanggal 14 (empat belas) Februari 2018 (dua - -
ribu delapan belas);
- akta tanggal 6 (enam) Maret 2018 (dua ribu - - - -
delapan belas) Nomor 27, dibuat dihadapan saya, - Notaris, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan - dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor - - - - - - - - -
AHU-0005297.AH.01.02.TAHUN 2018, (ii) Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, dan (iii) Penerimaan - - - - --
Pemberitahuan Perubahan Data perseroan dari - - - - -
Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik - - - - -
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, yang ketiganya tertanggal 7 (tujuh) Maret 2018 (dua ribu delapan belas); - - - - -
- akta tanggal 19 (sembilan belas) Maret 2018 - - -
(dua ribu delapan belas) Nomor 57, dibuat - - - - - --
dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan -
(i) Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor AHU-0006256.AH.01.02.TAHUN 2018, (ii) - - - - -
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - - --
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat - -
Nomor AHU-AH.01.00-0000000, yang keduanya - - - - - --
tertanggal 19 (sembilan belas) Maret 2018 (dua - -
ribu delapan belas);
- akta tanggal 30 (tiga puluh) April 2018 (dua - - ribu delapan belas) Nomor 176, dibuat dihadapan - saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) - - - - - --
Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - -
Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor AHU-0009750.AH.01.02.TAHUN 2018, (ii) - - - - -
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - - --
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat - -
Nomor AHU-AH.01.00-0000000, yang keduanya - - - - - --
tertanggal 2 (dua) Mei 2018 (dua ribu delapan - - -
belas);
- akta tanggal 21 (dua puluh satu) Agustus 2018 -
(dua ribu delapan belas) Nomor 46, dibuat - - - - - --
dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan -
(i) Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Nomor AHU-0017640.AH.01.02.Tahun 2018; (ii) - - - - -
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - - --
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat - -
Nomor AHU-AH.01.00-0000000; (iii) Penerimaan - - - -
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, yang ketiganya tertanggal - -
28 (dua puluh delapan) Agustus 2018 (dua ribu - - -
delapan belas);
- akta tanggal 23 (dua puluh tiga) Agustus 2018 -
(dua ribu delapan belas) Nomor 54, dibuat - - - - - --
dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan -
(i) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar - - - - - - -
Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - - --
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat - -
keputusan Nomor AHU-0017865.AH.01.02.Tahun 2018; dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan - - - - -
Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan -
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan surat Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 31 (tiga puluh satu) Agustus 2018 (dua ribu delapan belas);
- akta tanggal 12 (dua belas) September 2018 (dua ribu delapan belas) Nomor 16, dibuat dihadapan - - saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) - - - - - --
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan - - dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat Keputusan Nomor - - -
AHU-0018861.AH.01.02.Tahun 2018; (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000; (iii) Penerimaan - - - - - - - - -
Pemberitahuan Data Perseroan dari Menteri Hukum - dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - dengan surat Nomor AHU-AH.01.00-0000000, - - - - - - -
ketiganya tertanggal 13 (tiga belas) September - -
2018 (dua ribu delapan belas); - - - - - - - - - - - - - - - - --
- akta tanggal 17 (tujuh belas) September 2018 - -
(dua ribu delapan belas) Nomor 28, dibuat - - - - - --
dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan -
(i) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar - - - - - - -
Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - - --
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat - -
keputusan Nomor AHU-0019222.AH.01.02.Tahun 2018;
(ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat - - Nomor AHU-AH.01.00-0000000, yang keduanya - - - - - --
tertanggal 17 (tujuh belas) September 2018 (dua -
ribu delapan belas);
- akta tanggal 18 (delapan belas) September 2018
(dua ribu delapan belas) Nomor 29, dibuat di - - - -
hadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - - --
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat - -
Nomor AHU-AH.01.00-0000000; (ii) Penerimaan - - - - -
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 2 (dua) Oktober 2018 (dua ribu delapan belas); - - - - - - - - - -
- akta tanggal 29 (dua puluh sembilan) November - 2018 (dua ribu delapan belas) Nomor 174, dibuat - dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan -
(i) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar - - - - - - -
Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - - --
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat - -
Nomor AHU-0030182.AH.01.02.Tahun 2018; (ii) - - - - -
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - - - - --
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat - -
Nomor AHU-AH.01.00-0000000; dan (iii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, ketiganya tertanggal 13 - - -
(tiga belas) Desember 2018 (dua ribu delapan - - - -
belas);
- akta tanggal 30 (tiga puluh) November 2018 (dua ribu delapan belas) Nomor 185, dibuat dihadapan - saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) - - - - - --
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan - - dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-00301020.AH.01.02.Tahun 2018; (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000; dan (iii) Penerimaan - - - - --
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, ketiganya tertanggal 18 - - -
(delapan belas) Desember 2018 (dua ribu delapan -
belas);
- akta tanggal 25 (dua puluh lima) Januari 2019 -
(dua ribu sembilan belas) Nomor 85, dibuat - - - - --
dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan - Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan surat tanggal 25 (dua - - -
puluh lima) Januari 2019 (dua ribu sembilan - - - - -
belas) Nomor AHU-AH.01.00-0000000; - - - - - - - - - - - - - -
- akta tanggal 25 (dua puluh lima) Januari 2019 -
(dua ribu sembilan belas) Nomor 95, dibuat - - - - --
dihadapan saya, Notaris, yang telahmendapatkan - -
(i) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-0004198.AH.01.02.Tahun 2019; (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000; dan (iii) Penerimaan - - - - --
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, ketiganya tertanggal 25 - - -
(dua puluh lima) Januari 2019 (dua ribu sembilan belas);
- akta tanggal 29 (dua puluh sembilan) Januari - - 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor 104, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan -
(i) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat Keputusan Nomor - - -
AHU-0004743.AH.01.02.Tahun 2009; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 29 - - - -
(dua puluh sembilan) Januari 2019 (dua ribu - - - - -
sembilan belas);
- akta tanggal 27 (dua puluh tujuh) Maret 2019 - -
(dua ribu sembilan belas) Nomor 95, dibuat - - - - --
dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan -
(i) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat keputusan Nomor - - -
AHU-0017569.AH.01.02.Tahun 2019; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 29 (dua puluh sembilan) Maret 2019 (dua ribu sembilan - - -
belas);
- akta tanggal 25 (dua puluh lima) April 2019 - - -
(dua ribu sembilan belas) Nomor 99, dibuat - - - - --
dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan -
(i) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat keputusan Nomor - - -
AHU-0023438.AH.01.02.Tahun 2019; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 30 - - - -
(tiga puluh) April 2019 (dua ribu sembilan - - - - --
belas);
- akta tanggal 18 (delapan belas) Juni 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor 75, dibuat dihadapan - saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) - - - - - --
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - - sesuai dengan surat keputusan Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-0031539.AH.01.02.Tahun 2019; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 18 - - - -
(delapan belas) Juni 2019 (dua ribu sembilan - - - -
belas);
- akta tanggal 4 (empat) Juli 2019 (dua ribu - - - -
sembilan belas) Nomor 10, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan - Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan surat keputusan Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-0035125.AH.01.02.Tahun 2019; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik - - - - - --
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 5 - - - - -
(lima) Juli 2019 (dua ribu sembilan belas); - - - - - -
- akta tanggal 15 (lima belas) Juli 2019 (dua - - -
ribu sembilan belas) Nomor 122, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) - - - - - --
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - - sesuai dengan surat keputusan Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-0038356.AH.01.02.Tahun 2019; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik - - - - - --
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 - - - -
(tujuh belas) Juli 2019 (dua ribu sembilan - - - - --
belas);
- akta tanggal 17 (tujuh belas) Juli 2019 (dua - - ribu sembilan belas) Nomor 127, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) - - - - - --
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - - sesuai dengan surat keputusan Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-0039358.AH.01.02.Tahun 2019; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik - - - - - --
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 19 - - - -
(sembilan belas) Juli 2019 (dua ribu sembilan - - -
belas);
- akta tanggal 13 (tiga belas) Agustus 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor 97, dibuat dihadapan - saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) - - - - - --
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - - sesuai dengan surat keputusan Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-0052397.AH.01.02.TAHUN 2019; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik - - - - - --
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 15 - - - -
(lima belas) Agustus 2019 (dua ribu sembilan - - - -
belas);
- akta tanggal 4 (empat) September 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor 20, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan - Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan surat keputusan Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-0065918.AH.01.02.TAHUN 2019; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik - - - - - --
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 6 - - - - -
(enam) September 2019 (dua ribu sembilan belas); -
- akta tanggal 15 (lima belas) Oktober 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor 79, dibuat dihadapan - saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) - - - - - --
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - - sesuai dengan surat keputusan Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-0083154.AH.01.02.TAHUN 2019; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik - - - - - --
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 16 - - - -
(enam belas) Oktober 2019 (dua ribu sembilan - - - -
belas);
- akta tanggal 22 (dua puluh dua) November 2019 -
(dua ribu sembilan belas) Nomor 114, dibuat - - - - -
dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan -
(i) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat keputusan Nomor - - -
AHU-0098633.AH.01.02.TAHUN 2019; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik - - - - - --
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 27 (dua puluh tujuh) November 2019 (dua ribu sembilan - - -
belas);
- akta tanggal 13 (tiga belas) Februari 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor 58, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan - Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan surat keputusan Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-0013418.AH.01.02.TAHUN 2020; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik - - - - - --
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 14 - - - -
(empat belas) Februari 2020 (dua ribu dua puluh);
- akta tanggal 18 (delapan belas) Maret 2020 (dua
ribu dua puluh) Nomor 63, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan - Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan surat keputusan Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-0024250.AH.01.02.TAHUN 2020; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik - - - - - --
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal - - - - - --
19(sembilan belas) Maret 2020 (dua ribu dua - - - - -
puluh);
- akta tanggal 19 (sembilan belas) Maret 2020 - - -
(dua ribu dua puluh) Nomor 75, dibuat dihadapan -
saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) - - - - - --
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - - sesuai dengan surat keputusan Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-0024494.AH.01.02.TAHUN 2020; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik - - - - - --
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 20 (dua puluh) Maret 2020 (dua ribu dua puluh); - - - - - - - - -
- akta tanggal 1 (satu) April 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor 1, dibuat dihadapan saya, Notaris, - yang telah mendapatkan (i) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat - -
keputusan Nomor AHU-0027209.AH.01.02.TAHUN 2020;
dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan - - - - -
Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -
Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 1 - - - - -
(satu) April 2020 (dua ribu dua puluh); - - - - - - - - -
- akta tanggal 22 (dua puluh dua) April 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor 47, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan - Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan surat keputusan Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-0031779.AH.01.02.Tahun 2020; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik - - - - - --
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 23 (dua puluh tiga) April 2020 (dua ribu dua puluh); - - - - -
- akta tanggal 6 (enam) Mei 2020 (dua ribu dua - - puluh) Nomor 14, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat - - keputusan Nomor AHU-0034650.AH.01.02.Tahun 2020; dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan - - - - -
Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -
Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 8 - - - - -
(delapan) Mei 2020 (dua ribu dua puluh); - - - - - - --
- akta tanggal 6 (enam) Juli 2020 (dua ribu dua - puluh) Nomor 27, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat - - keputusan Nomor AHU-0045786.AH.01.02.Tahun 2020;
(ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik - Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000; dan (iii) Penerimaan - - - - --
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia - - sesuai dengan surat Nomor AHU-AH.01.00-0000000, - ketiganya tertanggal 6 (enam) Juli 2020 (dua ribu dua puluh);
- akta tanggal 9 (sembilan) Maret 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 63, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan - Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan surat keputusan Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-0015168.AH.01.02.Tahun 2021; (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia - -
sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000; dan (iii) Penerimaan - - - - --
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia - -
sesuai dengan surat Nomor AHU-AH.01.00-0000000, -
ketiganya tertanggal 10 (sepuluh) Maret 2021 (dua ribu dua puluh satu);
- akta tanggal 30 (tiga puluh) April 2021 (dua - - ribu dua puluh satu) Nomor 182, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) - - - - - --
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - - sesuai dengan surat keputusan Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-0026684.AH.01.02.Tahun 2021; (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia - -
sesuai dengan surat Nomor AHU-AH.01.00-0000000; - -
- akta tanggal 11 (sebelas) Mei 2021 (dua ribu - - dua puluh satu) Nomor 69, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan - Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan surat keputusan Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-0028989.AH.01.02.Tahun 2021; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik - - - - - --
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 - - - -
(tujuh belas) Mei 2021 (dua ribu dua puluh satu);
- akta tanggal 11 (sebelas) Mei 2021 (dua ribu - - dua puluh satu) Nomor 69, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan - Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan surat keputusan Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-0028989.AH.01.02.Tahun 2021; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik - - - - - --
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 - - - -
(tujuh belas) Mei 2021 (dua ribu dua puluh satu);
- akta tanggal 21 (dua puluh satu) Mei 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 82, dibuat dihadapan - saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) - - - - - --
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - - sesuai dengan surat keputusan Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-0029870.AH.01.02.Tahun 2021; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik - - - - - --
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 21 (dua puluh satu) Mei 2021 (dua ribu dua puluh satu); - -
- akta tanggal 4 (empat) Oktober 2021 (dua ribu - dua puluh satu) Nomor 8, dibuat dihadapan saya, - Notaris, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan - Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan surat keputusan Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-0054386.AH.01.02.Tahun 2021; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik - - - - - --
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 4 - - - - -
(empat) Oktober 2021 (dua ribu dua puluh satu); - -
- akta tanggal 4 (empat) Nopember 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 29, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan - Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan surat keputusan Nomor - - - - - - - - - - - - - - - - - -
AHU-0062972.AH.01.02.Tahun 2021; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik - - - - - --
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal - - - - - - -
9 (sembilan) Nopember 2021 (dua ribu dua puluh - -
satu);
- akta tanggal 9 (sembilan) Nopember 2021 (dua - - ribu dua puluh satu) Nomor 44, dibuat dihadapan - saya, Notaris, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan - Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan surat keputusan tanggal 10 (sepuluh) - - - - -
Nopember 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor - - -
AHU-0063145.AH.01.02.Tahun 2021; - - - - - - - - - - - - - - - -
- akta tanggal 18 (delapan belas) Nopember 2021 -
(dua ribu dua puluh satu) Nomor 124, dibuat - - - - -
dihadapan saya, Notaris, yang telah mendapatkan -
(i) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat keputusan Nomor - - -
AHU-0066164.AH.01.02.Tahun 2021; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik - - - - - --
Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 22 (dua puluh dua) Nopember 2021 (dua ribu dua puluh - - - -
satu);
- akta tanggal 8 (delapan) Desember 2021 (dua - - -
ribu dua puluh satu) Nomor 45, dibuat dihadapan -
XXXXXXXX XXXXXXX, yang pada saat itu sebagai - - - -
notaris pengganti dari saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan Perubahan Anggaran - - Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia - - Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusan Nomor AHU-0070838.AH.01.02.Tahun 2021;dan (ii) - -
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 9 - - - - -
(sembilan) Desember 2021 (dua ribu dua puluh - - - -
satu);
- akta tanggal 10 (sepuluh) Desember 2021 (dua - - ribu dua puluh satu) Nomor 63, dibuat dihadapan - XXXXXXXX XXXXXXX, yang pada saat itu sebagai - - - -
notaris pengganti dari saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) Persetujuan Perubahan Anggaran - - Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia - - Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusan Nomor AHU-0071604.AH.01.02.Tahun 2021;(ii) - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor AHU-AH.01.03- 0484777; dan (iii) Penerimaan Pemberitahuan - - - - -
Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan -
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai - - - - -
dengan surat Nomor AHU-AH.01.00-0000000, - - - - - - -
seluruhnya nya tertanggal 13 (tiga belas) - - - - - --
Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu); - - - - - - - --
- akta tanggal 13 (tiga belas) Nopember 2021, - - -
Nomor 80, dibuat dihadapan saya, Notaris, yang - -
telah mendapatkan (i) Persetujuan Perubahan - - - - -
Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat - - keputusan Nomor AHU-0071817.AH.01.02.Tahun 2021; dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan - - - - -
Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi - Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat - - Nomor AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal -
13 (tiga belas) Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu);
- akta tanggal 13 (tiga belas) Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 82, dibuat dihadapan - saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) - - - - - --
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - - sesuai dengan surat keputusan Nomor AHU- - - - - - - - -
0072023.AH.01.02.Tahun 2021; dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari - - - - -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - - - -
Indonesia sesuai dengan surat Nomor AHU-AH.01.03- 0485439, keduanya tertanggal 14 (empat belas) - - -
Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu); - - - - - - - --
- Perubahan anggaran dasar dan susunan pemegang - saham Perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 14 (empat belas) Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 94, dibuat dihadapan - saya, Notaris, yang telah mendapatkan (i) - - - - - --
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - - sesuai dengan surat keputusan Nomor - - - - - - - - - - - -
AHU-0072490.AH.01.02.Tahun 2021; dan (ii) - - - - - --
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat Nomor AHU-AH.01.03- 0486237, keduanya tertanggal 15 (lima belas) - - - -
Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu); - - - - - - - --
- Perubahan susunan direksi dan dewan komisaris - Perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 10 (sepuluh) Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 63, dibuat dihadapan XXXXXXXX - XXXXXXX, yang pada saat itu sebagai notaris - - - - -
pengganti dari saya, Notaris; - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- untuk selanjutnya akan disebut “Perseroan”. - - -
- Berita Acara Rapat tertanggal 15 (lima belas) - Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu), dibuat - dibawah tangan, bermeterai cukup, dan fotokopi - - sesuai aslinya dilekatkan pada minuta akta ini - -
(“Berita Acara Rapat”);
- untuk selanjutnya disebut juga “Rapat”; - - - - - - --
- Perseroan telah melakukan pemanggilan Rapat, - -
sebagai berikut:
a. iklan melalui surat kabar Harian Ekonomi - - - - -
Neraca yang diterbitkan pada tanggal 9 - - - - - -
(sembilan) Nopember 2021 (dua ribu dua puluh -
satu); dan
b. ralat panggilan Rapat iklan dalam surat kabar Harian Ekonomi Neraca yang diterbitkan pada - - tanggal 29 (dua puluh sembilan) Nopember 2021
(dua ribu dua puluh satu). - - - - - - - - - - - - - - - - - -
c. Iklan dalam surat kabar Harian Ekonomi Neraca yang diterbitkan pada tanggal 9 (sembilan) - - -
Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu). - - - - - -
Sesuai dengan pasal 86 ayat 1 dan pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu - - - - -
tujuh) tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). - - - - - -
puluh empat) saham yang merupakan 86,41% (delapan puluh enam koma empat satu persen) dari seluruh - saham yang telah disetor dan ditempatkan kepada - Perseroan hingga tanggal 15 (lima belas) Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu) yaitu sebesar - - - -
1.133.479.285.602 (satu miliar seratus tiga puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta
dua ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua) saham.
- Sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat - tersebut adalah sah susunannya dan berhak - - - - - --
mengambil keputusan-keputusan yang sah mengenai -
hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam - - -
Rapat;
- Bahwa dalam Rapat tersebut, penghadap telah - - -
diberi kuasa dengan hak subtitusi untuk - - - - - - - -
menyatakan seluruh atau sebagian keputusan Rapat dalam akta notaris;
- Para Pemegang Saham Perseroan telah mengambil -
keputusan dengan persetujuan secara tertulis - - - -
antara lain sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
MENYETUJUI Penawaran Umum Perdana Perseroan - - - - -
melalui pengeluaran saham Seri A baru dari - - -
dalam simpanan (portepel) Perseroan dan - - - - --
mencatatkan seluruh saham yang dikeluarkan - - -
oleh Perseroan pada BEI dan/atau (secara - - - --
bersamaan atau di masa yang akan datang) di - - bursa efek pada yurisdiksi lain, dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang - - - --
berlaku.
MENYETUJUI perubahan terhadap dan pengakhiran - - -
atas Perjanjian Pemegang Saham, yang akan - - - -
berlaku efektif segera setelah diperolehnya - -
persetujuan pemegang saham pada Rapat atas - - -
mata acara ini.
MENYETUJUI perubahan saham seri A, saham Seri B,
saham | seri | C, | saham | seri | D, | saham | seri | E, | - - - - |
saham | seri | F, | saham | seri | G, | saham | seri | H, | - - - - |
saham | seri | I, | saham | seri | J, | saham | seri | K, | - - - - |
saham | seri | L, | saham | seri | M, | saham | seri | P, | - - - - |
saham | seri | Q, | saham | seri | S, | saham | seri | T, | - - - - |
saham | seri | U, | saham | seri | V, | saham | seri | W, | - - - - |
saham | seri | X, | saham | seri | Y, | saham | seri | Z, | - - - - |
saham seri AA, saham seri BB, saham seri CC - - dan saham seri DD yang masing-masing memiliki nilai nominal Rp1,00 (satu Rupiah), menjadi - - satu kelas Saham Seri A dengan nilai nominal - Rp1,00 (satu Rupiah) per saham dan perubahan - saham seri N, saham seri O dan saham seri R, - yang masing-masing memiliki nilai nominal - - - -
Rp1,00 (satu Rupiah) per saham menjadi Saham -
Seri B dengan hak suara multipel per saham - - -
yang memiliki nilai nominal Rp1,00 (satu - - - --
Rupiah) per saham (“Konversi Seluruh Saham - - -
Menjadi Dua Kelas”).
MENYETUJUI peningkatan modal dasar Perseroan - - - -
menjadi Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun Rupiah) yang terdiri dari (i) - - - - - - - - - - - - - --
3.850.000.000.000 (tiga triliun delapan ratus lima puluh miliar) Saham Seri A masing-masing
dengan nilai nominal Rp1,00 (satu Rupiah); dan
(ii) 150.000.000.000 (seratus lima puluh - - - --
milyar) Saham Seri B, masing-masing dengan - - -
nilai nominal Rp 1,00 (satu Rupiah), sehingga mengakibatkan perubahan Pasal 4 ayat (1) - - - --
Anggaran Dasar Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
MENYETUJUI penerbitan saham Seri A baru sebanyak- banyaknya sebesar 91.000.000.000 (sembilan - - -
puluh satu miliar) saham dengan nilai nominal Rp 1,00 (satu Rupiah) per saham, untuk - - - - - -
ditawarkan kepada masyarakat di wilayah - - - - --
Republik Indonesia melalui Penawaran Umum - - - -
Saham dan Anggaran Dasar Perseroan yang - - - - --
berlaku atau sehubungan dengan saham baru yang akan dikeluarkan Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - - - -
MENYETUJUI penerbitan saham baru dalam jumlah - - -
sebanyak-banyaknya sebesar 22,0% (dua puluh - - dua persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan, untuk tujuan sebagai - - - - --
berikut:
a. untuk ditawarkan melalui IPO - - - - - - - - - - - - -
Internasional, sampai dengan 10,0% - - - - - - -
(sepuluh persen) dari modal ditempatkan - - -
dan disetor Perseroan sebagaimana - - - - - - - -
tercantum dalam Peraturan OJK No. - - - - - - - -
22/POJK.04/2021 tentang Penerapan - - - - - - - -
Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara - - - - - - -
Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan - - -
Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan -
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas - - - - -
Xxxxxx Xxxxx (“POJK No. 22/2021”); - - - - - - - -
b. untuk diterbitkan kepada entitas yang - - - --
relevan untuk tujuan distribusi saham - - - --
dan/atau untuk pemberian donasi - - - - - - - - - -
sebagaimana ditentukan oleh Direksi - - - - - -
Perseroan (“Program Donasi”), sampai - - - - -
dengan 1,0% (satu persen) dari modal - - - - -
ditempatkan dan disetor Perseroan dari - - --
jumlah modal ditempatkan dan disetor - - - - -
Perseroan pada tanggal RUPSLB yang - - - - - - -
menyetujui agenda ini; - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
c. untuk diterbitkan kepada investor - - - - - - - -
strategis dalam rangka penggalangan dana - - strategis (“Penggalangan Xxxx Xxxxxxxxx”), sampai dengan 1,0% (satu persen) dari - - - --
jumlah modal ditempatkan dan disetor - - - - -
Perseroan pada tanggal rapat umum pemegang saham luar biasa yang menyetujui agenda - - -
ini; dan
d) untuk diterbitkan dalam rangka penambahan -
modal tanpa hak memesan efek terlebih - - - --
dahulu (“Penerbitan NPR”), sampai dengan - -
10,0% (sepuluh persen) dari jumlah modal - -
ditempatkan dan disetor Perseroan pada - - --
tanggal pengumuman rapat umum pemegang - - --
saham luar biasa yang menyetujui agenda - - -
ini.
MATA ACARA RAPAT KEDELAPAN - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. MENYETUJUI penerbitan saham baru dalam jumlah sebesar-besarnya 1,5% (satu koma lima persen) setiap tahun, untuk periode 10 tahun terhitung sejak tanggal Penawaran Umum Perdana - - - - - - - -
dinyatakan efektif oleh otoritas terkait di - Indonesia (dengan persetujuan kembali dari - - pemegang saham pada akhir tahun ke-5), yang - - dihitung dari jumlah modal -ditempatkan dan - --
disetor Perseroan sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK No. 22/2021 dan dalam hal - - - - --
terdapat sisa porsi yang tidak digunakan pada tahun tertentu, maka porsi yang tidak - - - - - - -
digunakan tersebut dapat diakumulasikan ke - - -
tahun-tahun berikutnya, dimana saham-saham - - -
tersebut akan diberikan kepada manajemen - - - --
dan/atau karyawan Perseroan sesuai dengan - - - -
syarat dan ketentuan program kepemilikan saham atau unit saham terbatas (“Program Kepemilikan Saham”).
b. Para Pemegang Xxxxx juga menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi dan/atau - - -
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan - - - -
dalam pelaksanaan Program Kepemilikan Saham, - termasuk namun tidak terbatas pada menentukan kepastian persentase, seri saham, - - - - - - - - - - -
jumlah/besaran dan harga Program Kepemilikan Saham, menentukan tata cara pelaksanaan - - - - --
Program Insentif Berbasis Saham, menentukan - -
kriteria manajemen dan/atau karyawan yang - - - -
berhak menerima Program Kepemilikan Saham, dan jumlah manajemen dan/atau karyawan yang akan - menerima Program Kepemilikan Saham, dengan - - -
memperhatikan ketentuan peraturan perundang- - -
undangan yang berlaku serta memberikan - - - - - -
wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris - - - -
Perseroan untuk menyatakan kembali jumlah - - - -
saham yang diterbitkan sebagai hasil dari - - - -
pelaksanaan Program Kepemilikan Saham dalam - - akta notaris, dengan memperhatikan ketentuan - peraturan perundang-undangan yang berlaku. - - - -
MATA ACARA RAPAT KESEMBILAN - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
MENYETUJUI perubahan status Perseroan dari - - - - - -
Perusahaan Tertutup menjadi Perusahaan Terbuka dan dengan demikian mengubah ketentuan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan. - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
MATA ACARA RAPAT KESEPULUH - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
MENYETUJUI untuk memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan - - - --
segala tindakan yang diperlukan dalam - - - - - - -
pelaksanaan IPO Internasional, Program Donasi, Penggalangan Xxxx Xxxxxxxxx, dan Penerbitan - -
NPR, termasuk namun tidak terbatas pada - - - - --
menentukan kepastian jumlah, seri saham dan - - harga dari IPO Internasional, Program Donasi, Penggalangan Xxxx Xxxxxxxxx dan Penerbitan - - -
NPR, menentukan prosedur untuk pelaksanaan IPO Internasional, Program Donasi, Penggalangan - - Dana Strategis dan Penerbitan NPR, menentukan kriteria dan jumlah pihak yang berhak - - - - - - -
berpartisipasi dalam Program Donasi, dengan - -
memperhatikan ketentuan peraturan perundang- - -
undangan yang berlaku serta memberikan - - - - - -
kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris - -
Perseroan untuk menyatakan kembali jumlah - - - -
saham yang diterbitkan sebagai hasil dari - - - -
pelaksanaan IPO Internasional, Program Donasi, Penggalangan Xxxx Xxxxxxxxx, dan Penerbitan - - NPR dalam satu atau lebih akta notaris secara sekaligus maupun terpisah, dengan - - - - - - - - - - -
memperhatikan ketentuan peraturan perundang- - -
undangan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KESEBELAS - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
MENYETUJUI perubahan maksud dan tujuan serta - - - -
kegiatan usaha Perseroan, sehingga mengubah - -
ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, - - -
Semula:
Bergerak dalam bidang penerbitan piranti lunak (software) dan penyelenggaraan transaksi - - - --
perdagangan melalui sistem elektronik. - - - - - --
Menjadi:
Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas - - - --
perusahaan holding, aktivitas konsultasi - - - --
manajemen lainnya, penerbitan piranti lunak - -
(software), penyelenggaraan transaksi - - - - - - -
perdagangan melalui sistem-sistem elektronik, periklanan dan manajemen data (Usaha). - - - - - - --
MATA ACARA RAPAT KEDUABELAS - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
MENYETUJUI perubahan seluruh ketentuan Anggaran -
Dasar Perseroan sehubungan dengan (i) - - - - - -
perubahan status Perseroan menjadi suatu - - - --
Perusahaan Terbuka yang, antara lain, untuk - - disesuaikan dengan (a) Peraturan No. IX.J.1, - (b) POJK No. 15/2020, (c) POJK No. 33/2014, - -
(d) POJK No. 22/2021, dan (ii) perubahan- - - - --
perubahan ketentuan lainnya dalam anggaran - - -
dasar yang telah dijelaskan sebelumnya, - - - - --
termasuk struktur dan komposisi dari saham - - -
dengan hak suara multiple, sebagaimana disebur di bawah ini.
Perubahan anggaran dasar mengenai status - - - --
Perusahaan Tertutup menjadi suatu Perusahaan - Terbuka mulai berlaku sejak tanggal penawaran umum sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan - Pasal 25 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang - - - -
MATA ACARA RAPAT KETIGABELAS - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
MENYETUJUI untuk memberhentikan dengan hormat - - -
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris - -
Perseroan yang lama dengan memberikan - - - - - - -
pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada mereka sejauh tindakan - - - --
tersebut tercermin dalam laporan keuangan - - - -
Perseroan yang telah disampaikan dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan - - - - --
Perseroan dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham -
Perseroan, (kecuali perbuatan penipuan, - - - - --
penggelapan dan tindakan pidana lainnya) dan - menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan - - Dewan Komisaris Perseroan yang baru untuk - - - -
jangka waktu masing-masing 3 (tiga) tahun, - - -
terhitung sejak tanggal Rapat ini sampai - - - --
dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham - - -
Tahunan Ke-3 (ketiga) Perseroan pada tahun - - -
2024 (dua ribu dua puluh empat), dengan - - - - --
demikian susunan Direksi dan Dewan Komisaris - Perseroan adalah sebagaimana disebut di bawah ini.
MATA ACARA RAPAT KEEMPATBELAS - - - - - - - - - - - - - - - - - -
MENYETUJUI untuk mengkonversi seluruh saham - - - - -
warkat Pemegang Saham menjadi saham tanpa - - - -
warkat dan memberikan kuasa kepada Direksi - - -
Perseroan untuk menyelesaikan konversi saham - tanpa warkat tersebut atas nama Para Pemegang Saham.
MATA ACARA RAPAT KELIMABELAS - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
MENYETUJUI untuk tunduk terhadap pembatasan - - - - -
sesuai dengan ketentuan Lock-Up Wajib atau - - -
dan memberikan wewenang kepada Direksi - - - - - -
Perseroan untuk memberikan instruksi - - - - - - - -
pemblokiran saham yang bersangkutan dalam - - - -
rekening efek Pemegang Saham selama masa Lock- Up, atas nama Para Pemegang Saham. - - - - - - - - - - -
MATA ACARA RAPAT KEENAMBELAS - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
MENYETUJUI rencana opsi green shoe yang diusulkan untuk stabilisasi harga Penawaran Umum Perdana setelah pencatatan saham yang melingkupi - - - --
Perseroan melakukan peminjaman dan/ atau - - - -
pengalihan saham treasuri Perseroan dan/atau -
apabila disyaratkan oleh OJK, pembelian - - - - --
dan/atau pembelian kembali saham Perseroan - - -
sebanyak-banyaknya sebesar 15% (lima belas - - -
persen) dari jumlah saham baru yang ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Perdana. - - - - - - - - -
MATA ACARA RAPAT KETUJUHBELAS - - - - - - - - - - - - - - - - - -
MENYETUJUI untuk mendelegasikan dan memberikan - -
kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian - - -
atau seluruhnya, kepada Dewan Komisaris - - - - --
Perseroan, untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan hak untuk mendelegasikan lebih - - - -
lanjut kepada Direksi Perseroan, termasuk - - - -
namun tidak terbatas pada: - - - - - - - - - - - - - - - - -
a. untuk menyatakan di akta notaris mengenai - penambahan modal ditempatkan dan disetor - - Perseroan sebagai hasil atau realisasi - - --
dari penerbitan saham baru dalam rangka - - -
Penawaran Umum Perdana Saham yang mana - - --
karenanya mengubah ketentuan Pasal 4 ayat -
2 dari Anggaran Dasar Perseroan, jumlah - - - saham yang dibeli di dalam Penawaran Umum - Perdana Saham, dan komposisi kepemilikan - - saham dalam Perseroan setelah dilakukannya Penawaran Umum Saham Perdana; - - - - - - - - - - - -
b. menyetujui harga penawaran Penawaran Umum -
Perdana Saham sebagaimana diusulkan - - - - - -
Direksi Perseroan;
c. menyetujui kepastian jumlah saham yang - - - -
ditawarkan sebagaimana diusulkan Direksi - -
Perseroan; dan
d. menyetujui rencana penggunaan dana hasil - -
Penawaran Umum Perdana sebagaimana - - - - - - -
diusulkan Direksi Perseroan. - - - - - - - - - - - - --
MATA ACARA RAPAT KEDELAPANBELAS - - - - - - - - - - - - - - - --
MENYETUJUI dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mendelegasikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan dalam rangka melaksanakan keputusan ketujuhbelas - - -
diatas.
MATA ACARA RAPAT KESEMBILAN BELAS - - - - - - - - - - - - - - -
MENYETUJUI dan memberikan kuasa dengan hak - - - - - -
substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, - kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan - - segala tindakan yang diperlukan sehubungan - - -
dengan keputusan Rapat ini dan Penawaran Umum Perdana, termasuk tetapi tidak terbatas pada: -
a) membuat, menandatangani dan menyampaikan - -
surat pernyataan pendaftaran dan - - - - - - - - -
permohonan pencatatan efek dan/atau - - - - - -
dokumen-dokumen terkait lainnya kepada - - --
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, KSEI dan BEI;
b) menegosiasikan dan menandatangani - - - - - - - -
perjanjian-perjanjian lainnya terkait - - - --
dengan emisi efek, termasuk namun tidak - - -
terbatas pada perjanjian penjaminan emisi -
efek dan perjanjian pengelolaan - - - - - - - - - -
administrasi saham, dengan syarat-syarat - dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan; - - - -
c) menandatangani, mencetak dan/atau - - - - - - - -
menerbitkan dan/atau mengumumkan - - - - - - - - -
Prospektus Ringkas, Perbaikan dan/atau - - --
Tambahan atas Prospektus Ringkas, - - - - - - - -
Prospektus Awal, Prospektus, dan/atau - - - --
seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau - - --
dokumen-dokumen yang diperlukan bagi - - - - -
Penawaran Umum Perdana dan pencatatan - - - --
saham-saham Perseroan di BEI; - - - - - - - - - - - - -
d) menetapkan harga penawaran dengan - - - - - - - -
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan; - - - --
e) menetapkan kepastian jumlah saham yang - - - -
ditawarkan dengan persetujuan Dewan - - - - - -
Komisaris Perseroan;
f) mendaftarkan dan/atau menitipkan saham- - - - -
saham Perseroan dalam penitipan kolektif - -
KSEI yang dilaksanakan sesuai dengan - - - - -
peraturan KSEI dan peraturan perundang- - - --
undangan yang berlaku di bidang pasar - - - --
modal Indonesia;
g) mencatatkan seluruh saham Perseroan yang - - telah dikeluarkan dan disetor penuh pada - - BEI dan dijual kepada masyarakat melalui - - pasar modal dan saham-saham yang dimiliki - oleh pemegang saham pada BEI; - - - - - - - - - - - - -
h) menetapkan rencana penggunaan dana hasil - - Penawaran Umum Perdana dengan persetujuan - Dewan Komisaris Perseroan; - - - - - - - - - - - - - - -
i) melakukan segala hal yang diperlukan untuk melaksanakan Penawaran Umum Perdana kepada masyarakat melalui pasar modal; - - - - - - - - - - -
j) melakukan segala tindakan yang diperlukan -
dan/atau disyaratkan sehubungan dengan - - --
Penawaran Umum Perdana, termasuk yang - - - --
disyaratkan berdasarkan peraturan - - - - - - - -
perundang-undangan yang berlaku; - - - - - - - - - -
k) menyatakan satu atau lebih keputusan yang - diputuskan dalam keputusan Rapat ini dalam satu atau lebih akta Notaris baik secara - - sekaligus atau terpisah; - - - - - - - - - - - - - - - - -
l) menegaskan dan menyebabkan dituangkannya - -
penegasan mengenai satu atau lebih - - - - - - -
keputusan yang tercantum di dalam - - - - - - - -
keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta Notaris;
m) membuat, menyusun, memperbaiki, mengubah - -
dan/atau memodifikasi (termasuk dengan - - --
cara menambah dan/atau mengurangi) - - - - - - -
kalimat-kalimat dan/atau kata-kata yang - - -
digunakan di dalam akta Notaris yang - - - - -
bersangkutan termasuk namun tidak terbatas pada Anggaran Dasar Perseroan, khususnya - - terkait dengan rasio final dari saham - - - --
dengan hak suara multipel, struktur dan - - -
komposisi pemegang saham dengan hak suara - multiple dan syarat dan ketentuan lainnya - yang terkait saham dengan hak suara - - - - - -
multiple untuk disesuaikan dengan - - - - - - - -
ketentuan peraturan perundang-undangan - - --
yang berlaku, dan menandatangani akta-akta tersebut;
n) memohon persetujuan dan/atau - - - - - - - - - - - - -
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar - - -
dan/atau perubahan data Perseroan dan/atau mendaftarkan atau menyebabkan - - - - - - - - - - - -
didaftarkannya pada instansi-instansi yang berwenang yang relevan mengenai satu atau - lebih keputusan yang dimuat dalam - - - - - - - -
keputusan Rapat;
o) melakukan tindakan-tindakan lain yang - - - --
diperlukan dan/atau disyaratkan guna - - - - -
melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal - - --
tersebut di atas serta guna mencapai - - - - -
maksud dan tujuan dari keputusan-keputusan
yang diambil oleh pemegang saham - - - - - - - - -
berdasarkan dan sebagaimana yang tercantum dalam keputusan Rapat, termasuk tindakan- - -
tindakan yang dikuasakan kepada penerima - -
kuasa dan menyelesaikan segala sesuatu - - --
yang berkaitan dengan setiap atau seluruh -
hal tersebut, termasuk, namun tidak - - - - - -
terbatas pada, menghadap atau hadir di - - --
hadapan Notaris atau pihak lain; - - - - - - - - -
memberikan, mendapatkan dan/atau menerima - keterangan dan/atau dokumen apapun; maupun membuat, menyebabkan dibuatnya, memberi - - -
paraf pada dan/atau menandatangani dokumen apapun.
p) dalam hal Penawaran Umum Perdana tidak - - - -
dapat dilaksanakan karena suatu sebab - - - --
apapun, untuk melakukan segala tindakan - -
serta menandatangani segala akta, - - - - - - - -
permohonan, aplikasi, pernyataan dan/atau -
dokumen lainnya yang diperlukan dalam - - - --
rangka melakukan penyesuaian Anggaran - - - --
Dasar Perseroan serta segala izin, - - - - - - -
persetujuan dan/atau dokumen lainnya - - - - -
terkait dengan atau yang dimiliki oleh - - -
Perseroan agar disesuaikan dengan kondisi -
Perseroan sebelum dilakukannya Penawaran - -
Umum Perdana; dan
q) menunjuk profesi penunjang penunjang pasar modal (termasuk namun tidak terbatas pada -
Konsultan Hukum, Notaris, Biro - - - - - - - - - - -
Administrasi Efek, Penjamin Pelaksana - - - --
Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek) dan - - -
menentukan syarat penunjukan serta biaya - -
jasa profesi penunjang pasar modal - - - - - - -
tersebut.
- Sehingga berdasarkan Keputusan Pemegang Saham - tersebut di atas, maka ketentuan seluruh anggaran dasar, susunan pemegang saham, dan susunan - - - - --
direksi dan dewan komisaris Perseroan menjadi - - -
sebagai berikut:
PASAL 1
- - - - - - - - - - -NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN - - - - - - - - - - -
1. Perseroan terbatas ini bernama: - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - -“PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk” - - - - - - -
(selanjutnya cukup disingkat dengan - - - - - - -
“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta - - - - --
Selatan.
2. Perseroan dapat membuka cabang, perwakilan - - atau satuan usaha di tempat lain, baik di - - dalam maupun di luar wilayah Republik - - - - --
Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh -
Direksi, dengan mengindahkan peraturan - - - - -
perundang-undangan yang berlaku, termasuk - - peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
PASAL 2
- - - - - - -JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN - - - - - - -
Perseroan didirikan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas sejak tanggal pengesahan akta pendirian oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
PASAL 3
- - - - -MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA - - - - -
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah - - - - - - - - - -
menjalankan usaha dalam bidang aktivitas - - -
perusahaan holding, aktivitas konsultasi - - -
manajemen lainnya, penerbitan piranti lunak (software), penyelenggaraan transaksi - - - - --
perdagangan melalui sistem-sistem - - - - - - - - -
elektronik, periklanan dan manajemen data - -
(Usaha).
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - - - -
- aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup - - anak perusahaannya; - - - - - - - - - - - - - - - - --
- aktivitas konsultasi manajemen lainnya - dimana kegiatan utamanya (sebagaimana - relevan) adalah memberikan bantuan - - - -
nasihat, bimbingan dan operasional - - - -
usaha dan permasalahan organisasi dan - manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan - - - -
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan -
kebijakan pemasaran; perencanaan, - - - - -
praktik dan kebijakan sumber daya - - - - -
-
-
-
-
3. Untuk
manusia; perencanaan penjadwalan dan - -
pengontrolan produksi. - - - - - - - - - - - - - - -
penerbitan piranti lunak; - - - - - - - - - - - - --
portal web dan/atau platform digital - - -
dengan tujuan komersial (marketplace - -
berbasis platform untuk penjualan - - - - -
barang dan jasa);
layanan iklan, termasuk layanan - - - - - - -
dukungan penasihat, kreatif, pembuatan materi iklan, perencanaan, pembelian - - media, penempatan media dan manajemen - kampanye; dan
pengolahan dan tabulasi data, termasuk -
segmentasi data.
mencapai maksud dan tujuan serta untuk
menunjang kegiatan usaha utama Perseroan - - -
tersebut di atas, Perseroan dapat - - - - - - - - -
melaksanakan kegiatan usaha penunjang - - - - --
sebagai berikut:
- sebagai penasihat (counsellors) dan - - --
perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan; - - - - - - -
- aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional - - - -
usaha dan permasalahan organisasi dan - manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan - - - -
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan -
kebijakan pemasaran; perencanaan, - - - - -
praktik dan kebijakan sumber daya - - - - -
manusia; perencanaan penjadwalan dan - - pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan - - - - --
nasihat, bimbingan dan operasional - - - -
berbagai fungsi manajemen, konsultasi -
manajemen olah agronomis dan - - - - - - - - -
agricultural ekonomis pada bidang - - - - -
pertanian dan sejenisnya, rancangan - - -
dari metode dan prosedur akuntansi, - - -
program akuntansi biaya, prosedur - - - - -
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan - - -
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan - - - - - --
pengawasan, informasi manajemen dan - - -
lain-lain, termasuk jasa pelayanan - - - -
studi investasi infrastruktur. - - - - - - - --
- penerbitan piranti lunak (software). - - -
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha - - penerbitan perangkat lunak yang siap - - pakai (bukan atas dasar pesanan), - - - - -
seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi. - - - - - - - - - - - - - -
- portal web dan/atau platform digital - - -
Dengan Tujuan Komersial. Kelompok ini -
mencakup pengoperasian situs web dengan
tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan - - - - - - -
memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam - - - -
format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang - menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun - tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan - - - - - --
transaksi elektronik berupa kegiatan - -
usaha fasilitasi dan/atau mediasi - - - - -
pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui - internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik - salah satu, sebagian ataupun - - - - - - - - -
keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam - - - - -
kelompok ini adalah situs/portal web - -
dan/atau platform digital yang - - - - - - -
bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk - - - - - - - -
fasilitasi dan/atau mediasi layanan- - - -
layanan transaksi elektronik, seperti -
pengumpul pedagang (marketplace), - - - - -
digital advertising, dan on demand - - - -
online services. Kelompok ini tidak - - -
mencakup financial technology - - - - - - - -
(Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) -
Lending (6495) dan Fintech jasa - - - - - --
pembayaran (6641).
- periklanan. Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan - kemampuan sendiri atau - - - - - - - - - - - - - --
disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan - - - -
periklanan, perencanaan dan pembelian - media. Kegiatan yang termasuk seperti - penciptaan dan penempatan iklan di - - - -
surat kabar, majalah dan tabloid, - - - - -
radio, televisi, internet dan media - - -
lainnya; penciptaan dan penempatan - - - -
iklan lapangan, misalnya papan - - - - - - -
pengumuman, panel-panel, jenis poster - dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, - - - - -
desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, - - - -
yaitu penjualan ruang dan waktu untuk - berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), - - - - -
distribusi atau pengiriman materi atau
contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard - dan lain-lain; penciptaan stan serta - - struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa - - iklan lain yang ditujukan pada - - - - - - -
penarikan dan mempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran. - - -
- aktivitas pengolahan data. kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan - - - - --
tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap - - - - - --
pengolahan dan penulisan laporan dari - data yang disediakan pelanggan, atau - - hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big - - data).
PASAL 4
MODAL
1. Modal dasar Perseroan adalah sebesar - - - - - - --
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun - - - - --
Rupiah) yang terdiri dari (i) - - - - - - - - - - - - -
3.850.000.000.000 (tiga triliun delapan - - - -
ratus lima puluh milyar) Saham Seri A, - - - - -
masing-masing dengan nilai nominal Rp1,00 - -
(satu Rupiah); dan (ii) 150.000.000.000 - - - -
(seratus lima puluh milyar) Saham Seri B, - - masing-masing dengan nilai nominal Rp1 (satu Rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut di atas, telah - - - -
ditempatkan dan disetor penuh kepada - - - - - --
Perseroan sebanyak 25% (dua puluh lima - - - - -
persen), yaitu sebesar: (i) - - - - - - - - - - - - - --
1.104.832.529.893 (satu triliun seratus - - - -
empat miliar delapan ratus tiga puluh dua - -
juta lima ratus dua puluh smebilan ribu - - - -
delapan ratus sembilan puluh tiga) Saham - - -
Seri A, masing-masing dengan nilai nominal -
Rp1,00 (satu Rupiah); dan (ii) - - - - - - - - - - - -
00.000.000.000 (dua puluh delapan miliar - - -
enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus sembilan) - Saham Seri B, masing-masing dengan nilai - - -
nominal Rp1,00 (satu Rupiah), dengan nilai -
nominal keseluruhan sebesar - - - - - - - - - - - - - --
Rp1.133.479.285.602,00 (satu triliun seratus tiga puluh tiga miliar empat ratus tujuh - - -
puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua Rupiah) oleh para - pemegang saham yang telah mengambil bagian - atas saham-saham tersebut dengan keterangan dan nilai nominal yang disebutkan pada - - - - -
bagian akhir dari akta ini. - - - - - - - - - - - - - - -
3. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan - -
dikeluarkan menurut keperluan modal - - - - - - -
Perseroan, pada waktu dan dengan cara, harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh - - - - -
Direksi berdasarkan persetujuan Rapat Umum - Pemegang Saham, dengan cara penawaran umum - terbatas, dengan memperhatikan peraturan - - -
yang termuat dalam Anggaran Dasar ini, - - - - -
Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, - -
peraturan dan perundang-undangan yang - - - - --
berlaku di bidang Pasar Modal, antara lain - peraturan yang mengatur tentang penambahan - modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - - -
4. Setiap saham dalam simpanan yang dikeluarkan lebih lanjut harus disetor penuh. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang - - -
baik berupa benda berwujud maupun tidak - - - -
berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai - -
berikut:
a. benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib diumumkan kepada publik pada saat pemanggilan Rapat Umum - - - - --
Pemegang Saham (“RUPS”) mengenai - - - - --
penyetoran tersebut; - - - - - - - - - - - - - - - - --
b. benda yang dijadikan sebagai setoran - - -
modal wajib dinilai oleh Penilai yang - terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan tidak dijaminkan dengan cara apapun - - -
juga;
c. memperoleh persetujuan terlebih dahulu - dari RUPS dengan kuorum sebagaimana - - - diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Anggaran - Dasar ini;
d. dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal dilakukan dalam bentuk - - saham Perseroan yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus ditetapkan - - berdasarkan nilai pasar wajar; - - - - - - --
e. dalam hal penyetoran tersebut berasal - -
dari laba ditahan, agio saham, laba - - -
bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri, maka laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur - modal sendiri lainnya tersebut sudah - - dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan - terakhir yang telah diperiksa oleh a kuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat wajar tanpa - - pengecualian; dan
f. dalam RUPS yang memutuskan untuk - - - - - -
menyetujui Penawaran Umum, harus - - - - --
diputuskan mengenai jumlah maksimal - - -
saham yang akan dikeluarkan kepada - - - -
masyarakat serta memberi kuasa kepada -
Dewan Komisaris untuk menyatakan - - - - --
realisasi jumlah saham yang telah - - - - -
dikeluarkan dalam Penawaran Umum - - - - --
tersebut.
5. Dalam hal RUPS yang menyetujui pengeluaran - - saham dalam simpanan dengan cara peningkatan modal dengan hak memesan efek terlebih - - - - -
dahulu ataupun tanpa hak memesan efek - - - - --
terlebih dahulu memutuskan jumlah maksimum - saham dalam simpanan yang akan dikeluarkan, maka RUPS tersebut harus melimpahkan - - - - - --
kewenangan pemberian kuasa kepada Dewan - - - -
Komisaris untuk menyatakan jumlah saham yang sesungguhnya telah dikeluarkan dalam rangka penawaran umum terbatas atau peningkatan - - -
modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu tersebut. Kuorum dan keputusan RUPS untuk - - menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 13 - - dari Anggaran Dasar ini. - - - - - - - - - - - - - - - - --
a. Penambahan modal melalui pengeluaran - - -
efek bersifat ekuitas (efek bersifat - -
ekuitas adalah saham atau efek yang - - -
dapat ditukar dengan saham atau efek - - yang mengandung hak untuk memperoleh - - saham, antara lain obligasi konversi - - atau waran) harus dengan persetujuan - - RUPS yang diadakan dengan memperhatikan dan mengindahkan ketentuan-ketentuan - - Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan di bidang pasar modal serta peraturan -
Bursa Efek dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.
b. Setiap penambahan modal melalui - - - - - - -
penerbitan efek bersifat ekuitas, wajib dilakukan dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (“HMETD”), kecuali sebagaimana dikecualikan berdasarkan - - ketentuan peraturan pasar modal yang - - berlaku, kepada pemegang saham yang - - -
namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada tanggal - - - - - - - - -
sebagaimana diatur berdasarkan - - - - - - -
peraturan perundang-undangan yang - - - - -
berlaku dalam jumlah yang sebanding - - -
dengan jumlah saham yang telah - - - - - - -
terdaftar dalam daftar pemegang saham -
Perseroan atas nama masing-masing - - - - -
pemegang saham pada tanggal tersebut. -
c. Dalam hal Perseroan melakukan - - - - - - - - -
penambahan modal tanpa memberikan HMETD termasuk namun tidak terbatas pada - - - -
kepada program kepemilikan saham, maka Perseroan wajib mengikuti ketentuan - - -
peraturan perundang-undangan dan - - - - --
peraturan pasar modal yang berlaku. - - -
d. HMETD wajib dapat dialihkan dan - - - - - - -
diperdagangkan, dengan mengindahkan - - -
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di - - - -
bidang
pasar modal. - - - - - - - - - - - - - - - - --
e. Efek bersifat ekuitas yang akan - - - - - - -
dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak - -
diambil oleh pemegang HMETD harus - - - - -
dialokasikan kepada semua pemegang - - - -
saham yang memesan tambahan efek - - - - --
bersifat ekuitas, dengan ketentuan - - - -
apabila jumlah efek bersifat ekuitas - -
yang dipesan melebihi jumlah efek - - - - -
bersifat ekuitas yang akan dikeluarkan, efek bersifat ekuitas yang tidak - - - - --
diambil tersebut wajib dialokasikan - - -
sebanding dengan jumlah HMETD yang - - - -
dilaksanakan oleh masing-masing - - - - - --
pemegang saham yang memesan tambahan - -
efek bersifat ekuitas. - - - - - - - - - - - - - - -
f. Dalam hal masih terdapat sisa efek - - - --
bersifat ekuitas yang tidak diambil - - -
bagian oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf d di atas, maka - - dalam hal terdapat pembeli siaga, efek bersifat ekuitas tersebut wajib - - - - - --
dialokasikan kepada pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga dengan harga dan syarat-syarat yang sama. - - - -
g. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam - - --
portepel untuk pemegang efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang - - -
mengandung hak untuk memperoleh saham,
dapat dilakukan oleh Direksi - - - - - - - - -
berdasarkan RUPS Perseroan terdahulu - - yang telah menyetujui pengeluaran efek tersebut.
h. Penambahan modal disetor menjadi - - - - - -
efektif setelah terjadinya penyetoran, dan saham yang diterbitkan mempunyai - - hak-hak yang sama dengan saham yang - - -
mempunyai klasifikasi yang sama yang - -
diterbitkan oleh Perseroan, dengan - - - -
tidak mengurangi kewajiban Perseroan - -
untuk mengurus pemberitahuan kepada - - -
menteri yang menyelenggarakan urusan - - pemerintahan di bidang hukum dan hak - - asasi manusia.
6. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. - - - - --
Perubahan anggaran dasar dalam rangka - - - - --
perubahan modal dasar harus disetujui oleh -
menteri yang menyelenggarakan urusan - - - - - --
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi -
manusia.
7. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan - - -
modal ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, dapat dilakukan sepanjang: - - - - - - - - -
a. Telah memperoleh persetujuan RUPS untuk menambah modal dasar; - - - - - - - - - - - - - - - -
b. Telah memperoleh persetujuan menteri - - -
yang menyelenggarakan urusan - - - - - - - - -
pemerintahan di bidang hukum dan hak - -
asasi manusia;
c. Penambahan modal ditempatkan dan - - - - - -
disetor sehingga menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar wajib dilakukan dalam jangka - - - -
waktu paling lambat 6 (enam) bulan - - - -
setelah persetujuan menteri yang - - - - --
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia - - - -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 huruf b Pasal ini;
d. Dalam hal penambahan modal disetor - - - --
sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 huruf c Pasal ini tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah kembali - anggaran dasarnya, sehingga modal - - - - -
disetor menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, - - dalam jangka waktu 2 (dua) bulan - - - - --
setelah jangka waktu dalam ayat 7 huruf c Pasal ini tidak terpenuhi; - - - - - - - - -
e. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud - - dalam ayat 7 huruf a Pasal ini termasuk juga persetujuan untuk mengubah - - - - - --
anggaran dasar sebagaimana dimaksud - - -
dalam ayat 7 huruf d Pasal ini. - - - - - - -
8. Perubahan anggaran dasar dalam rangka - - - - - --
penambahan modal dasar menjadi efektif - - - - -
setelah terjadinya penyetoran modal yang - - -
mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) - dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham lainnya yang diterbitkan - oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi - - - -
kewajiban Perseroan untuk mengurus - - - - - - - -
persetujuan perubahan anggaran dasar dari - -
menteri yang menyelenggarakan urusan - - - - - --
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi - manusia atas pelaksanaan penambahan modal - - disetor tersebut.
1. Saham Perseroan adalah saham atas nama dan - -
dikeluarkan atas nama pemiliknya yang - - - - --
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang -
terdiri dari:
a. Saham Seri A, yaitu saham biasa yang - - -
dapat dimiliki oleh setiap pihak - - - - --
termasuk masyarakat dan pemegang saham dengan hak suara multipel (sebagaimana dijelaskan dalam Ayat (1) huruf (b) - - -
Pasal ini) (“Saham Seri A”). - - - - - - - - - -
b. Saham Seri B, yaitu saham biasa yang - - -
dapat dimiliki oleh pihak-pihak - - - - - --
tertentu yang memenuhi ketentuan untuk dapat memiliki saham dengan hak suara -
2. Pihak Seri a.
b.
c.
multipel sesuai dengan ketentuan - - - - --
peraturan pasar modal yang berlaku dan Anggaran Dasar ini, yang nama-namanya - sebagaimana tercantum dalam Daftar - - - -
Pemegang Saham Perseroan sebagai - - - - --
pemegang saham Seri B (“Saham Seri B”).
yang dapat menjadi pemegang Saham - - - - -
B adalah sebagai berikut: - - - - - - - - - - - -
Pihak yang telah ditetapkan sebagai - - --
pemegang Saham Seri B dalam RUPS dan - -
dimuat dalam Prospektus, yang baik - - - -
sendiri maupun bersama–sama harus - - - - -
mempunyai hak suara lebih dari 50% - - - -
(lima puluh Persen) dari seluruh hak - -
suara pada Perseroan; - - - - - - - - - - - - - - - --
Pihak yang telah diungkapkan dalam - - - -
prospektus dalam rangka penawaran umum sebagai pihak yang dapat memiliki Saham Seri B;
Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat -
(2) ini wajib menyampaikan laporan - - - -
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling - -
lama 10 (sepuluh) hari sejak pihak - - - -
tersebut menjadi pemegang Saham Seri B. Anggota Direksi yang memiliki - - - - - - - - -
kontribusi signifikan pada pertumbuhan bisnis atau usaha Perseroan dan - - - - - --
mendapatkan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS; - - - - - - - - - - - - - - -
d. Dalam hal pemegang Saham Seri B dan - - --
pihak yang akan menjadi pemegang Saham Seri B merupakan badan hukum, pihak - - -
tersebut harus:
1) dimiliki secara langsung paling - --
rendah 99% (sembilan puluh - - - - - --
sembilan Persen) oleh pemegang - - -
Saham Seri B dan/atau pihak yang -
ditetapkan dalam RUPS sebagai - - - -
pemegang Saham Seri B namun tidak lagi menjadi pemegang Saham Seri - B;
2) memiliki direksi yang mempunyai --
keahlian yang sejalan dengan - - - - -
kegiatan usaha Perseroan; dan - - - -
3) merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang aktivitas - - - - -
konsultasi manajemen, jika - - - - - --
merupakan badan hukum Indonesia. -
Dalam hal badan hukum sebagaimana - - - - -
dimaksud pada ayat (2) huruf (d) di - - -
atas didirikan hanya untuk tujuan - - - - -
penghimpunan dana bagi Perseroan, badan hukum tersebut harus dikendalikan - - - - -
secara langsung oleh: - - - - - - - - - - - - - - - -
1) Pemegang saham yang telah - - - - - - - - - -
ditetapkan sebagai pemegang Saham Seri B dalam RUPS sebagaimana - - - -
dimaksud dalam ayat (2) huruf (a)
namun tidak lagi menjadi pemegang Saham Seri B; dan/atau; - - - - - - - - -
2) Pemegang Saham Seri B sebagaimana - --
dimaksud dalam ayat (2) huruf (b) dan (c).
3. Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud - - - - - -
dengan “saham” adalah Saham Seri A dan Saham Seri B, yang dimaksud dengan “pemegang - - - - -
saham” adalah pemegang Saham Seri A dan - - - -
pemegang Saham Seri B, kecuali apabila - - - - -
dengan tegas dinyatakan lain. - - - - - - - - - - - - -
4. Perseroan hanya mengakui seorang atau satu - -
badan hukum sebagai pihak yang berwenang - - -
menjalankan hak yang diberikan oleh hukum - -
atas saham.
5. Pemegang Saham Seri A mempunyai hak yang - - - -
sama dan setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak suara;
6. Pemegang Saham Seri B mempunyai hak yang
sama dan setiap 1 (satu) saham memberikan - - hak suara sebanyak-banyaknya sampai dengan - jumlah hak suara maksimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang - - - -
berlaku dan ketentuan Pasal 5 ayat (8) - - - - -
Anggaran Dasar ini;
7. Dalam hal pemegang Saham Seri B lebih dari - -
1 (satu) pihak, maka pemegang Saham Seri B -
harus:
a) Mempunyai visi dan misi yang sama; dan -
b) Memberikan suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan dalam RUPS. - - - - -
8. Rasio maksimum hak suara Saham Seri A - - - - - --
terhadap Saham Seri B akan berjumlah - - - - - --
sebanyak-banyaknya sampai dengan jumlah - - - -
maksimum rasio sebagaimana berikut ini, - - - -
penghitungan mana dilakukan pada 1 (satu) - -
hari kerja sebelum pemanggilan RUPS: - - - - - - --
a) Dalam hal pemegang Saham Seri B baik - - -
sendiri maupun secara bersama-sama - - - -
memiliki Saham Seri B paling rendah 10% (sepuluh persen) sampai dengan paling - tinggi 47,36% (empat puluh tujuh koma - tiga enam persen) dari seluruh modal - - yang telah ditempatkan dan disetor - - - -
penuh, rasio hak suara Saham Seri B - - -
terhadap hak suara Xxxxx Seri A sebesar
10 (sepuluh) berbanding 1 (satu). - - - - -
b) Dalam hal pemegang Saham Seri B baik - - -
sendiri maupun secara Bersama-sama - - - -
memiliki Saham Seri B paling rendah 5% (lima persen) sampai dengan kurang dari 10% (sepuluh persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor - - - -
penuh, rasio hak suara Saham Seri B - - -
terhadap hak suara Xxxxx Seri A sebesar
20 (dua puluh) berbanding 1 (satu). - - - -
c) Dalam hal pemegang Saham Seri B baik - - -
sendiri maupun secara Bersama-sama - - - -
d)
9. Rasio
memiliki Saham Seri B paling rendah - - - 3,5% (tiga koma lima persen) sampai - - - dengan kurang dari 5% (lima persen) - - - dari seluruh modal yang telah - - - - - - - -
ditempatkan dan disetor penuh, rasio - -
hak suara Saham Seri B terhadap hak - - -
suara Saham Seri A sebesar 30 (tiga - - -
puluh) berbanding 1 (satu). - - - - - - - - - - -
Dalam hal pemegang Saham Seri B baik - - -
sendiri maupun secara Bersama-sama - - - -
memiliki Saham Seri B paling rendah - - -
2,44% (dua koma empat puluh empat - - - - -
persen) sampai dengan kurang dari 3,5% (tiga koma lima persen) dari seluruh - - modal yang telah ditempatkan dan - - - - --
disetor penuh, rasio hak suara Saham - - Seri B terhadap hak suara Saham Seri A sebesar 40 (empat puluh) berbanding 1 - (satu).
jumlah kepemilikan Saham Seri B - - - - - --
sebagaimana dimaksud di dalam Ayat (7) - - - - -
berubah mengikuti jumlah kepemilikan saham - pemegang Saham Seri B baik sendiri maupun - - secara bersama-sama tanpa harus mengubah - - -
anggaran dasar terlebih dahulu. - - - - - - - - - - -
10. Dalam hal hak suara pemegang Saham Seri B - - -
tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) - - -
dari seluruh hak suara, Perseroan dapat - - - -
meningkatkan rasio hak suara Saham Seri B - -
terhadap hak suara Saham Seri A menjadi - - - -
paling tinggi sebesar 60 (enam puluh) - - - - --
berbanding 1 (satu), dengan ketentuan - - - - --
dilakukan dalam jangka 6 (enam) bulan sejak hak suara pemegang Saham Seri B tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh - - hak suara dan memperoleh persetujuan - - - - - --
pemegang saham independen dalam RUPS. - - - - - -
11. Jangka waktu penerapan Saham Seri B paling - -
lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak - - - -
tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran - -
dalam rangka penawaran umum dan dapat - - - - --
diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka - - -
waktu perpanjangan paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan persetujuan pemegang saham - - - -
independen dalam RUPS terlebih dahulu; - - - - -
12. Saham Seri B demi hukum berubah menjadi - - - - -
Saham Seri A, apabila terjadi hal-hal - - - - --
sebagai berikut:
a) Pemegang Saham Seri B meninggal dunia - - atau ditempatkan di bawah pengampuan - - dan dalam waktu paling lama 6 (enam) - - bulan tidak dialihkan kepada pemegang - saham Seri B lainnya atau pihak yang - - ditetapkan sebagai pemegang Saham Seri B.
b) Pemegang Saham Seri B mengalihkan - - - - -
sahamnya kepada pihak lain selain pihak yang telah ditetapkan dapat menjadi - - -
pemegang Saham Seri B, sebagaimana - - - -
diungkapkan dalam prospektus dalam - - - -
rangka penawaran umum. - - - - - - - - - - - - - - - -
c) Pemegang Saham Seri B baik sendiri - - - --
maupun secara bersama-sama memiliki hak suara tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh hak suara dan - - - -
kondisi tersebut telah berlangsung - - - -
paling singkat 6 (enam) bulan sejak hak suara pemegang saham Seri B tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari - - - - -
seluruh hak suara.
d) Berakhirnya jangka waktu Saham Seri B - - sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran - Dasar ini.
e) Pemegang Saham Seri B yang merupakan - - -
badan hukum tidak lagi memenuhi - - - - - --
persyaratan sebagaimana dimaksud pada -
Ayat (2) huruf (d) dan (e). - - - - - - - - - - -
f) Pemegang Saham Seri B tidak lagi - - - - - -
menjabat sebagai anggota direksi - - - - --
Perseroan atau tidak dapat lagi - - - - - --
menjalankan tugasnya sebagai direksi - -
Perseroan berdasarkan penetapan - - - - - --
instansi terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan.
13. Perseroan wajib memastikan hak suara Saham - -
Seri A yang dimiliki oleh pihak selain - - - - -
pemegang Saham Seri B paling sedikit 10% - - -
(sepuluh persen) dari seluruh hak suara. - - -
14. Pemegang Saham Seri B baik sendiri maupun - - -
secara bersama-sama tidak diperbolehkan - - - -
memiliki Saham yang mengakibatkan jumlah hak suara yang dimiliki lebih dari 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh hak suara. Dalam hal pemegang Saham Seri B baik sendiri - - - - -
maupun secara bersama-sama memiliki saham - -
yang mengakibatkan jumlah hak suara yang - - -
dimiliki lebih dari 90% (sembilan puluh - - - -
persen) dari seluruh hak suara, hak suara - - Saham Seri A dihitung menjadi 10% (sepuluh - persen) dari seluruh hak suara. - - - - - - - - - - - -
15. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan -
nilai nominal atau tanpa nilai nominal. - - - -
16. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib - dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal. - - - - - - - - - - -
17. Perseroan hanya mengakui seorang atau - - - - - --
1 (satu) badan hukum sebagai pemilik dari 1
(satu) saham.
18. Apabila saham karena sebab apapun menjadi -
milik beberapa orang, maka mereka yang - - - - -
memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk - menunjuk secara tertulis seorang di antara - mereka atau menunjuk seorang lain sebagai - - kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak - - - - - --
mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum
atas saham tersebut.
19. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai - - - -
untuk memberitahukan secara tertulis kepada Xxxseroan mengenai penunjukan wakil bersama itu, Perseroan memperlakukan pemegang saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai satu-satunya - - - - - --
pemegang yang sah atas saham atau saham- - - - -
saham tersebut.
20. Selama ketentuan dalam ayat 18 di atas belum dilaksanakan, para pemegang saham tersebut - tidak berhak mengeluarkan suara dalam RUPS, sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu ditangguhkan.
21. Setiap pemegang saham wajib untuk tunduk - - - -
kepada Anggaran Dasar dan kepada semua - - - - -
keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta peraturan perundang-undangan yang - - - -
berlaku di bidang Pasar Modal. - - - - - - - - - - - -
22. Apabila terdapat pecahan nilai nominal - - - - - -
saham, pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, - - - -
kecuali pemegang pecahan nilai nominal - - - - -
saham, baik sendiri atau bersama pemegang - -
pecahan nilai nominal saham lainnya yang - - -
klasifikasi sahamnya sama, memiliki nilai - - nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.
Para pemegang pecahan nilai nominal saham - -
tersebut harus menunjuk seorang di antara - -
mereka atau seorang lain sebagai kuasa - - - - -
mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham - - -
tersebut.
23. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh - - - - - -
Perseroan dapat dijaminkan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
24. Untuk saham Perseroan yang dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia berlaku peraturan - - Bursa Efek di Indonesia tempat saham - - - - - --
Perseroan dicatatkan.
1. Bukti kepemilikan saham sebagai berikut: - - - - -
a. Dalam hal saham Perseroan tidak masuk - - dalam penitipan kolektif pada Lembaga - Penyelesaian dan Penyimpanan, maka - - - -
Perseroan wajib memberikan bukti - - - - --
pemilikan saham berupa surat saham atau surat kolektif saham kepada pemegang - - sahamnya.
b. Dalam hal saham Perseroan masuk dalam - -
penitipan kolektif pada lembaga - - - - - --
penyelesaian dan penyimpanan, maka - - - -
Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada lembaga
penyelesaian dan penyimpanan sebagai - - tanda bukti pencatatan dalam Daftar - - - Pemegang Saham Perseroan. - - - - - - - - - - - - -
2. Perseroan mengeluarkan surat saham atas nama pemiliknya yang terdaftar dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan - - - -
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan yang berlaku di Bursa - -
Efek di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.
3. Perseroan dapat mengeluarkan suatu surat - - - -
kolektif saham yang memberi bukti pemilikan dari 2 (dua) saham atau lebih saham-saham - - yang dimiliki oleh seorang pemegang saham. - -
4. Pada surat saham harus dicantumkan - - - - - - - - -
sekurang-kurangnya:
a. nama dan alamat pemegang saham; - - - - - - -
b. nomor surat saham; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
c. nilai nominal saham; - - - - - - - - - - - - - - - - - -
d. tanggal pengeluaran surat saham. - - - - - - -
5. Pada surat kolektif saham - - - - - - - - - - - - - - - - -
sekurang- kurangnya harus dicantumkan: - - - - -
a. nama dan alamat pemegang saham; - - - - - - -
b. nomor surat kolektif saham; - - - - - - - - - - - -
c. nilai nominal saham; - - - - - - - - - - - - - - - - - -
d. tanggal pengeluaran surat - - - - - - - - - - - --
kolektif saham.
6. Surat saham dan surat kolektif saham harus - -
ditandatangani oleh Direktur Utama atau 2 - -
(dua) orang anggota Direksi lainnya. - - - - - - --
1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian - - - -
surat saham tersebut dapat dilakukan jika: - -
a. Pihak yang mengajukan permohonan - - - - - -
penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut; dan
b. Perseroan telah menerima surat - - - - - - - -
saham yang rusak.
2. Asli surat saham rusak wajib dikembalikan - - -
dan dapat ditukar dengan surat saham baru - - yang nomornya sama dengan nomor surat saham aslinya.
3. Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah memberikan penggantian surat - saham.
4. Dalam hal surat saham hilang, penggantian - - -
surat saham tersebut dapat dilakukan jika: - -
a. Pihak yang mengajukan permohonan - - - - - -
penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut;
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen - - --
pelaporan dari Kepolisian Republik - - - -
Indonesia atas hilangnya surat saham - -
tersebut;
c. Pihak yang mengajukan permohonan - - - - - -
penggantian saham memberikan jaminan - -
yang dipandang cukup oleh Direksi - - - - -
d.
5. Semua
Perseroan; dan
Rencana pengeluaran pengganti surat - - --
saham yang hilang telah diumumkan di - -
Bursa Efek di mana saham Perseroan - - - -
dicatatkan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pengeluaran pengganti surat saham. - - - - - - - - - - - - - - - -
biaya untuk pengeluaran pengganti - - - - -
surat saham itu ditanggung oleh pemegang - - -
saham yang berkepentingan. - - - - - - - - - - - - - - - --
6. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas - - - - - - --
mengenai pengeluaran surat saham pengganti -
juga berlaku untuk pengeluaran surat - - - - - --
kolektif saham pengganti atau Efek Bersifat Ekuitas.
PASAL 8
- - - - -DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS - - - - -
1. Direksi atau kuasa yang ditunjuk olehnya - - - -
wajib mengadakan dan memelihara dengan - - - - -
sebaik-baiknya Daftar Pemegang Saham dan - - -
Daftar Khusus Perseroan di tempat kedudukan Perseroan.
2. Dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan - - - - - --
itu dicatat:
a. nama dan alamat para pemegang saham; - - --
b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan - - --
surat saham atau surat kolektif saham -
yang dimiliki para pemegang saham; - - - - -
c. jumlah yang disetor atas setiap saham; - -
d. nama dan alamat dari orang atau badan - - hukum yang mempunyai hak gadai dan atau pemegang jaminan fidusia atas saham dan tanggal perolehan hak gadai dan atau - - tanggal pendaftaran akta fidusia atas - saham tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam - - - - -
bentuk lain selain uang; - - - - - - - - - - - - - -
f. keterangan lainnya yang dianggap perlu - oleh Direksi dan atau diharuskan oleh - peraturan perundang-undangan yang - - - - -
berlaku.
3. Dalam Daftar Khusus Perseroan dicatat - - - - - --
keterangan mengenai kepemilikan saham - - - - --
anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada - - perseroan lain serta tanggal saham itu - - - - -
diperoleh.
4. Pemegang saham harus memberitahukan setiap - -
perpindahan tempat tinggal dengan surat - - - -
kepada Direksi Perseroan. Selama - - - - - - - - - -
pemberitahuan itu belum dilakukan, maka - - - -
segala panggilan dan pemberitahuan kepada - - pemegang saham adalah sah jika dialamatkan - pada alamat pemegang saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham. - - - - - - --
5. Direksi dapat menunjuk dan memberi wewenang -
kepada Biro Administrasi Efek untuk - - - - - - -
melaksanakan pencatatan dalam Daftar - - - - - --
Pemegang Saham Perseroan dan Daftar Khusus -
Perseroan.
6. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan - - - Daftar Khusus Perseroan, yang berkaitan - - - -
dengan diri pemegang saham yang bersangkutan pada waktu jam kerja kantor Perseroan. - - - - - -
7. Pencatatan dan/atau perubahan pada Daftar - - -
Pemegang Saham Perseroan harus disetujui - - -
Direksi dan dibuktikan dengan - - - - - - - - - - - - -
penandatanganan pencatatan atas perubahan - - tersebut oleh Direktur Utama atau pejabat - - yang diberi kuasa untuk itu. - - - - - - - - - - - - - - -
8. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam - - - -
Daftar Pemegang Saham Perseroan termasuk - - -
pencatatan mengenai suatu penjualan, - - - - - --
pemindahtanganan, pengagunan, gadai, fidusia atau cessie yang menyangkut saham atau hak - atau kepentingan atas saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini - dan untuk saham yang tercatat pada Bursa - - -
Efek berlaku peraturan perundang-undangan - -
yang berlaku di bidang Pasar Modal serta - - -
peraturan Bursa Efek di Indonesia di tempat di mana saham Perseroan dicatatkan. Suatu - - gadai saham harus dicatat dalam Daftar - - - - -
Pemegang Saham Perseroan dengan cara yang - -
akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan - - -
bukti yang memuaskan yang dapat diterima - - -
baik oleh Direksi mengenai gadai saham yang bersangkutan. Pengakuan mengenai gadai saham oleh Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1153 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya akan terbukti dari pencatatan mengenai gadai itu dalam Daftar Pemegang Saham - - - - --
Perseroan.
Saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif berlaku ketentuan dalam Pasal ini yaitu: - - - - - - - --
a. Saham dalam penitipan kolektif pada lembaga -- Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat - dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama lembaga penyimpanan dan - - - - - - - --
penyelesaian untuk kepentingan segenap - - - -
pemegang rekening pada lembaga penyimpanan -
dan penyelesaian.
b. Saham dalam penitipan kolektif pada - - - - - - - -
bank kustodian atau perusahaan efek yang - -
dicatat dalam rekening efek pada lembaga - - -
penyimpanan dan penyelesaian dicatat atas --
nama bank kustodian atau perusahaan efek - - -
dimaksud untuk kepentingan pemegang - - - - - - --
rekening pada bank kustodian atau perusahaan efek tersebut.
c. Apabila saham dalam penitipan kolektif - - - - - -
pada bank kustodian merupakan bagian dari --
portofolio efek reksa dana berbentuk - - - - - - -
kontrak investasi kolektif dan tidak - - - - - -
termasuk dalam Penitipan Kolektif pada - - - -
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka - Perseroan akan mencatatkan saham tersebut - dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas - nama Bank Kustodian untuk kepentingan - - - - --
pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana - - -
berbentuk kontrak investasi kolektif - - - - - -
tersebut.
d. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat - - - - - -
atau konfirmasi tertulis kepada lembaga - - - -
penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana - - -
dimaksud dalam huruf a Pasal ini atau Bank - Kustodian sebagaimana dimaksud dalam huruf c Pasal ini sebagai tanda bukti pencatatan - dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. - - - - --
e. Perseroan wajib memutasikan saham dalam - - - -
Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau bank kustodian untuk reksa dana berbentuk - - kontrak investasi kolektif dalam Daftar - - - -
Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama - pihak yang ditunjuk oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau bank kustodian - - - - - - -
dimaksud.
Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga -
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank - - - -
Kustodian kepada Perseroan atau Biro - - - - - -
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
f. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, - - - - - -
Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek wajib -
menerbitkan konfirmasi tertulis kepada - - - --
pemegang rekening sebagai tanda bukti - - - - --
pencatatan dalam rekening efek. - - - - - - - - - - - -
g. Dalam Penitipan Kolektif, setiap saham - - - - - -
dari jenis dan klasifikasi yang sama yang -- diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan - - dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain.
h. Perseroan wajib menolak permohonan - - - - - - - - - -
pencatatan saham ke dalam Penitipan - - - - - - -
Kolektif apabila surat saham tersebut - - - - -
hilang atau musnah, kecuali Pihak yang - - - - -
meminta mutasi dimaksud dapat memberikan -
bukti dan/atau jaminan yang cukup bahwa - - - -
Pihak tersebut benar-benar sebagai pemegang saham dan surat saham tersebut benar-benar - hilang atau musnah.
i. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke - -
dalam Penitipan Kolektif apabila saham - - - - -
tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita - - berdasarkan penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana. - - - - - - - - - -
j. Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat- dalam Penitipan Kolektif berhak hadir - - - - - -
dan/atau mengeluarkan suara dalam RUPS - - - - -
Perseroan sesuai dengan jumlah saham yang - - -
dimilikinya pada rekening efek tersebut, - - -
k. Pemegang rekening efek yang berhak - - - - - - - - - -
mengeluarkan suara dalam RUPS adalah pihak -
yang namanya xxxxxxxx sebagai pemegang - - - -
rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan -
Penyelesaian, Bank Kustodian, atau - - - - - - - - -
Perusahaan Efek 1 (satu) hari kerja sebelum - panggilan Rapat Umum Pemegang Saham. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Bank - - - -
Kustodian, atau Perusahaan Efek dalam - - - - -
jangka waktu yang ditentukan dalam - - - - - - - -
peraturan yang berlaku di Pasar Modal wajib menyampaikan daftar nama pemegang rekening - efek kepada Perseroan untuk didaftarkan - - -
dalam Daftar Pemegang Saham yang khusus - - - -
disediakan oleh RUPS dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang- - - - - - -
undangan yang berlaku di bidang pasar - - - - -
modal.
l. Manajer Investasi berhak hadir dan - - - - - - - - --
mengeluarkan suara dalam RUPS atas saham - -
Perseroan yang termasuk dalam Penitipan - - -
Kolektif pada Bank Kustodian, yang merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana - - - --
berbentuk kontrak investasi kolektif dan - -
tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif - - --
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian - -
dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian - - - - -
tersebut wajib menyampaikan nama Manajer - -
Investasi tersebut paling lambat 1 (satu) - -
hari kerja sebelum pemanggilan Rapat Umum - -
Pemegang Saham.
m. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham - - - bonus, atau hak-hak lain sehubungan dengan -- pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan - - dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan - Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan - - - - -
Penyelesaian dan seterusnya Lembaga - - - - - - -
Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut - - - - -
menyerahkan dividen, saham bonus, atau hak- - hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada - - Perusahaan Efek untuk kepentingan masing- - - --
masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut. - - - - - - - - - - - - -
n. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham - - -
bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan - - -
pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas --
saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank - - -
Kustodian yang merupakan bagian dari - - - - - --
portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
o. Batas waktu penentuan pemegang rekening - - - -
Efek yang berhak untuk memperoleh dividen, - - saham bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan - - - -
Kolektif ditentukan oleh RUPS dengan - - - - - - -
ketentuan bahwa Bank Kustodian dan - - - - - - - -
Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar - -- pemegang rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh masing- masing - pemegang rekening efek tersebut kepada - - - - -
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal -- yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen saham bonus atau hak-hak lainnya tersebut. - - - - - - -
Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang Pasar - - - -
Modal dan ketentuan Bursa Efek di wilayah - - - - - -
Republik Indonesia di tempat dimana saham-saham -
Perseroan dicatatkan.
PASAL 10
- - - - - - - - - - -PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM - - - - - - - - - - -
1. Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan atas suatu saham, pemilik asli yang terdaftar - - -
dalam Daftar Pemegang Saham harus tetap - - - -
dianggap sebagai pemegang saham sampai nama pemegang saham yang baru telah tercatat - - - -
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, - - - - -
dengan tidak mengurangi izin-izin dari pihak yang berwenang dan peraturan perundang- - - - - -
undangan serta ketentuan pada Bursa Efek di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan.
2. Semua pemindahan hak atas saham harus - - - - - --
dibuktikan dengan dokumen yang - - - - - - - - - - - -
ditandatangani oleh atau atas nama pihak - - -
yang memindahkan hak dan oleh atau atas nama pihak yang menerima pemindahan hak atas - - - -
saham yang bersangkutan. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Dokumen pemindahan hak atas saham harus - - - -
memenuhi peraturan di bidang Pasar Modal - - -
yang berlaku di Indonesia tempat saham - - - - -
Perseroan dicatatkan dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas - - - -
saham yang diperdagangkan di Pasar Modal - - -
wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
4. Direksi dapat menolak untuk mendaftarkan - - - -
pemindahan hak atas saham dalam Daftar - - - - -
Pemegang Saham Perseroan apabila cara-cara -
yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar - - - - --
Perseroan ini tidak dipenuhi atau apabila - - salah satu syarat dalam izin yang diberikan kepada Perseroan oleh pihak yang berwenang - atau hal lain yang disyaratkan oleh pihak - - yang berwenang tidak terpenuhi. - - - - - - - - - - - -
5. Apabila Direksi menolak untuk mencatatkan - - -
pemindahan hak atas saham tersebut, dalam - - waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal - permohonan pendaftaran itu diterima oleh - - -
Direksi Perseroan, Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak yang - - akan memindahkan haknya. - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada bursa efek di Indonesia, setiap penolakan - - untuk mencatat pemindahan hak atas saham - - - harus sesuai dengan peraturan perundang- - - - -
undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan bursa efek di Indonesia, tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.
6. Orang yang mendapat hak atas saham karena - - -
kematian seorang pemegang saham atau karena suatu alasan lain yang menyebabkan - - - - - - - -
kepemilikan suatu saham berubah menurut - - - -
hukum, dengan mengajukan bukti-bukti hak - - -
sebagaimana sewaktu-waktu disyaratkan oleh - Direksi, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftarkan sebagai pemegang saham.
Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila - - Direksi dapat menerima baik bukti-bukti hak itu tanpa mengurangi ketentuan dalam - - - - - --
Anggaran Dasar ini serta dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan bursa efek di Indonesia, tempat dimana saham Perseroan dicatatkan. - - -
7. Pemindahan hak atas saham yang termasuk - - - - -
dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan - - pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke - - rekening Efek lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, dan - - - - --
8. Semua pembatasan, larangan, dan ketentuan - - - dalam Anggaran Dasar ini yang mengatur hak - untuk memindahkan hak atas saham dan - - - - - --
pendaftaran pemindahan hak atas saham harus berlaku pula terhadap setiap pemindahan hak menurut ayat 6 Pasal ini. - - - - - - - - - - - - - - - - --
PASAL 11
- - - - - - - - - - -RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM - - - - - - - - - - -
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang untuk - - - - - - --
selanjutnya disebut sebagai “RUPS” adalah: - -
a. RUPS Tahunan;
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar disebut juga RUPS Luar Biasa. - - - - - - - - -
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini - - - - - --
berarti keduanya, yaitu RUPS Tahunan dan - - -
RUPS Luar Biasa kecuali dengan tegas - - - - - --
ditentukan lain.
3. RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka - - - -
waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah - tahun buku berakhir atau batas waktu lainnya dalam kondisi tertentu sebagaimana - - - - - - - -
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. - - - - -
4. Dalam RUPS tahunan:
a. Direksi menyampaikan: - - - - - - - - - - - - - - - - -
- laporan tahunan yang telah - - - - - - - - -
ditelaah oleh Dewan Komisaris - - - -
untuk mendapat persetujuan RUPS. - -
- laporan keuangan untuk mendapatkan - -
pengesahan rapat.
b. Dewan Komisaris menyerahkan laporan - - --
tugas pengawasan Dewan Komisaris. - - - - - -
c. Ditetapkan penggunaan laba, jika - - - - - -
Perseroan mempunyai saldo laba yang - - -
positif.
d. Dilakukan penunjukan Akuntan Publik - - --
terdaftar.
e. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya - - -
dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar.
5. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan - - laporan keuangan oleh RUPS Tahunan berarti - memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi atas pengurusan dan kepada anggota dan Dewan - - - -
Komisaris atas pengawasan yang telah - - - - - --
dijalankan selama tahun buku yang lalu, - - - -
sejauh tindakan tersebut tercermin dalam - - -
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan. - - - - - - -
6. RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan - - - - - --
sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk - - membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat 4 huruf a dan huruf b tersebut di atas, dengan memperhatikan peraturan perundang- - - -
undangan serta Anggaran Dasar. - - - - - - - - - - - - -
7. Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan - - - - - - --
atas permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang - - - --
saham yang bersama-sama mewakili 1/10 -
(satu persepuluh) atau lebih dari - - - - -
jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau - - - - - - - - -
b. Dewan Komisaris.
8. Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana -
dimaksud pada ayat 7 Pasal ini diajukan - - - -
kepada Direksi dengan surat tercatat - - - - - --
disertai alasannya.
Surat tercatat yang disampaikan oleh - - - - - --
pemegang saham sebagaimana dimaksud pada - - -
ayat 7 huruf a Pasal ini ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
9. Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat dan paling sedikit 1 - - -
(satu) orang pemegang saham yang ditunjuk - -
oleh peserta RUPS, kecuali risalah RUPS - - - -
tersebut dibuat dalam bentuk akta berita - - -
acara RUPS yang dibuat oleh Notaris yang - - -
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. - - - - - - --
10. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana - - - - -
dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat 1 - - -
Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan - - e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang- - - -
undangan dan peraturan yang berlaku di - - - - -
bidang Pasar Modal.
11. Pemegang saham juga dapat mengambil - - - - - -
keputusan yang sah dan mengikat tanpa - - - - --
mengadakan RUPS dengan ketentuan semua - - - - -
pemegang saham telah diberi tahu secara - - - -
tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan - - - -
secara tertulis serta menandatangani - - - - - --
persetujuan tersebut.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian itu mempunyai kekuatan yang sama dengan - - - -
keputusan yang diambil dengan sah dalam - - - -
RUPS.
12. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya - - - -
dihadiri oleh Pexxxxxx Xxxxx Xxxxxxxden, - - -
risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris - yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. - - -
PASAL 12
-TEMPAT, PENGUMUMAN, PANGGILAN, DAN PIMPINAN RUPS -
1. a. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan - - -
lain dalam Anggaran Dasar Perseroan, - --
RUPS diadakan di tempat kedudukan - - - - -
Perseroan atau di tempat Perseroan - - - -
melakukan kegiatan usaha utamanya atau -
di ibukota propinsi dimana tempat - - - - -
kedudukan atau kegiatan usaha utama - - -
Perseroan atau di propinsi tempat - - - - -
kedudukan bursa efek di mana saham - - - -
Perseroan dicatatkan. - - - - - - - - - - - - - - - - -
b. RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 - huruf a Pasal ini wajib dilakukan di - - wilayah Negara Republik Indonesia. - - - - -
2. Perseroan wajib melakukan pengumuman kepada - para pemegang saham bahwa akan diadakan RUPS paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak - - - - - - - - - - - -
memperhitungkan tanggal pengumuman dan - - - - -
tanggal pemanggilan.
3. Pengumuman RUPS kepada pemegang saham memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: - - -
a. ketentuan pemegang saham yang berhak - - -
hadir dalam RUPS;
b. ketentuan pemegang saham yang berhak - - -
mengusulkan mata acara rapat; - - - - - - - - -
c. tanggal penyelenggaraan RUPS; - - - - - - - - - -
d. tanggal pemanggilan RUPS; dan - - - - - - - - - -
e. informasi bahwa Perseroan - - - - - - - - - - - --
menyelenggarakan RUPS karena adanya - - -
permintaan dari pemegang saham atau - - -
Dewan Komisaris, jika RUPS - - - - - - - - - - -
diselenggarakan atas permintaan - - - - - --
pemegang saham atau Dewan Komisaris - - -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 - - -
ayat 7 Anggaran Dasar. - - - - - - - - - - - - - - - -
4. Apabila RUPS merupakan RUPS yang hanya - - - - - -
dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, - - - selain informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini, dalam pengumuman RUPS - - - -
wajib memuat juga keterangan: - - - - - - - - - - - - - -
a. RUPS selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan jika kuorum kehadiran - Pemegang Saham Independen yang - - - - - - -
disyaratkan tidak diperoleh dalam RUPS pertama; dan
b. pernyataan tentang kuorum keputusan - - --
yang disyaratkan.
5. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS - - - - -
kepada pemegang saham Perseroan paling - - - - -
lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS - - - -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 7 -
Anggaran Dasar diterima Direksi. - - - - - - - - - - -
6. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini atas usulan pemegang saham sebagaimana - dimaksud dalam Pasal 11 ayat 7 huruf a, maka dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima - - belas) hari terhitung sejak tanggal - - - - - - -
permintaan penyelenggaraan RUPS diterima - - -
Direksi, Direksi wajib mengumumkan: - - - - - - - --
a. terdapat permintaan penyelenggaraan - - --
RUPS dari pemegang saham yang tidak - - -
diselenggarakan; dan - - - - - - - - - - - - - - - - --
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. - - -
7. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini - atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan kembali permintaan penyelenggaraan RUPS - - - -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 7 -
huruf a kepada Dewan Komisaris. - - - - - - - - - - - -
8. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman - - RUPS kepada pemegang saham Perseroan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS - - - -
sebagaimana dimaksud pada ayat 7 Pasal ini -
dixxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx. - - - - - - - - - - - - - - - - --
9. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan - - -
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 Pasal ini, dalam jangka waktu paling lambat
15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima - - -
Dewan Komisaris, Dewan Komisaris wajib - - - - -
mengumumkan:
a. terdapat permintaan penyelenggaraan - - --
RUPS dari pemegang saham yang tidak - - -
diselenggarakan; dan - - - - - - - - - - - - - - - - --
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. - - -
10. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan - - -
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 9
Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan permintaan diselenggarakannya - - -
RUPS kepada ketua pengadilan negeri yang - - - daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan - - Perseroan untuk menetapkan pemberian izin - - diselenggarakannya RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 7 huruf a. - - - - - - - - - - - - -
11. Pemegang saham yang telah memperoleh - - - - - - --
penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 - - - -
Pasal ini wajib menyelenggarakan RUPS. - - - - - -
12. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal ini atas usulan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 7 huruf b, - - - -
dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima - -
belas) hari terhitung sejak tanggal - - - - - - -
permintaan penyelenggaraan RUPS diterima - - -
Direksi, Direksi wajib mengumumkan: - - - - - - - --
a. terdapat permintaan penyelenggaraan - - --
RUPS dari Dewan Komisaris yang tidak - -
diselenggarakan; dan - - - - - - - - - - - - - - - - --
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. - - -
13. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman - sebagaimana dimaksud pada ayat 12 Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, Dewan Komisaris menyelenggarakan sendiri RUPS.
14. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman - -
RUPS kepada pemegang xxxxx xxxxxx xxxxxx 00
(lima belas) hari terhitung sejak tanggal - -
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 12 Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat 13 Pasal ini telah terlampaui.
15. Pemberitahuan mata acara RUPS kepada - - - - - - --
Otoritas Jasa Keuangan dilakukan oleh - - - - --
Direksi atau Dewan Komisaris dalam jangka - -
waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja - - - -
sebelum pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 5, 8, dan 14 Pasal ini, dengan - - -
tidak memperhitungkan tanggal pengumuman - - -
RUPS.
Selain mata acara RUPS tersebut di atas, - - -
Direksi wajib menyampaikan surat tercatat - - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8 - Anggaran Dasar dari pemegang saham atau - - - -
Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa - - - - - --
16. Pemberitahuan mata acara RUPS ke Otoritas - - -
Jasa Keuangan wajib memuat informasi sebagai berikut:
x. xxxjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas permintaan pemegang saham dan nama - - - -
pemegang saham yang mengusulkan serta -
jumlah kepemilikan sahamnya pada - - - - --
Perseroan, jika Direksi atau Dewan - - - -
Komisaris melakukan RUPS atas - - - - - - - -
permintaan pemegang saham; - - - - - - - - - - - -
b. menyampaikan nama pemegang saham serta -
jumlah kepemilikan sahamnya pada - - - - --
Perseroan dan penetapan ketua - - - - - - - -
pengadilan negeri mengenai pemberian - - izin penyelenggaraan RUPS, jika RUPS - - dilaksanakan pemegang saham sesuai - - - -
dengan penetapan ketua pengadilan - - - - -
negeri untuk menyelenggarakan RUPS; - - -
atau
c. penjelasan bahwa Direksi tidak - - - - - - - -
melaksanakan RUPS atas permintaan Dewan Komisaris, jika Dewan Komisaris - - - - - --
melakukan sendiri RUPS yang - - - - - - - - - -
diusulkannya.
17. Pemegang saham yang mengajukan permintaan - - - penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud - - dalam Pasal 11 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) - bulan sejak pengumuman RUPS oleh Direksi - - - atau Dewan Komisaris atau sejak ditetapkan - oleh ketua pengadilan negeri. - - - - - - - - - - - - - -
18. 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang - - - -
bersama-sama mewakili 1/20 (satu per dua - - -
puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan oleh - - - - -
Perseroan dapat mengajukan usulan mata acara RUPS secara tertulis kepada penyelenggara - - RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum - pemanggilan RUPS.
19. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata - - acara RUPS dari pemegang saham ke dalam mata acara yang dimuat dalam pemanggilan RUPS - - - apabila usulan mata acara RUPS telah - - - - - --
memenuhi persyaratan sebagai berikut: - - - - - - -
a. diajukan oleh pemegang saham sesuai - - --
ketentuan ayat 18 Pasal ini; - - - - - - - - - -
b. dilakukan dengan itikad baik; - - - - - - - - - -
c. mempertimbangkan kepentingan Perseroan; -
d. merupakan mata acara yang membutuhkan - -
keputusan RUPS;
e. menyertakan alasan dan bahan usulan - - --
mata acara RUPS; dan - - - - - - - - - - - - - - - - --
f. tidak bertentangan dengan ketentuan - - --
peraturan perundang-undangan dan - - - - --
20. Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara RUPS bagi pemegang saham yang dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan - - - -
dan/atau e-RUPS sejak tanggal dilakukannya -
pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal - - - - -
penyelenggaraan RUPS, kecuali ditentukan - - -
lain dalam peraturan perundang-undangan - - - -
lain.
21. Pemanggilan untuk RUPS harus dilakukan oleh - Perseroan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS - - dengan tidak memperhitungkan tanggal - - - - - --
pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan - - - -
RUPS.
Dalam hal RUPS pertama tidak mencapai kuorum kehadiran sehingga perlu diadakan RUPS - - - - -
kedua, maka pemanggilan untuk RUPS kedua - - -
wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal penyelenggaran RUPS kedua - - dilakukan dengan tidak memperhitungkan - - - - -
tanggal pemanggilan dan tanggal - - - - - - - - - - -
penyelenggaran RUPS kedua tersebut dan - - - - -
disertai informasi bahwa RUPS pertama telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran.
RUPS kedua diselenggarakan dalam jangka - - - -
waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan - - -
paling lambat 21 (dua puluh satu) hari - - - - -
setelah RUPS pertama diselenggarakan. - - - - - - -
Dalam hal RUPS kedua tidak mencapai kuorum -
kehadiran sehingga perlu diadakan RUPS - - - - -
ketiga, maka pemanggilan untuk RUPS ketiga -
dilakukan berdasarkan penetapan dari - - - - - --
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan - - - - -
Perseroan untuk melakukan RUPS ketiga. - - - - - -
22. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada - -
ayat 21 Pasal ini harus memuat informasi - - -
paling sedikit:
a. tanggal penyelenggaraan RUPS; - - - - - - - - - -
b. waktu penyelenggaraan RUPS; - - - - - - - - - - - -
c. tempat penyelenggaraan RUPS; - - - - - - - - - - -
d. ketentuan pemegang saham yang berhak - - -
hadir dalam RUPS;
e. mata acara rapat termasuk penjelasan - - -
atas setiap mata acara tersebut; - - - - - - -
f. informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya - - - - --
pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS - - -
diselenggarakan; dan - - - - - - - - - - - - - - - - --
g. informasi bahwa pemegang saham dapat - - -
memberikan kuasa melalui e-RUPS. - - - - - -
23. Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan - RUPS jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan - - - - --
sebagaimana dimaksud dalam ayat 22 Pasal - - -
ini.
Dalam hal perubahan informasi sebagaimana - -
dimaksud pada ayat ini memuat perubahan - - - -
tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau - - - - --
penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 21 Pasal ini.
Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan - - -
mata acara RUPS dilakukan bukan karena - - - - -
kesalahan Perseroan atau atas perintah - - - - -
Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak berlaku, - - - - --
sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak - - - - -
memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan - -
ulang.
24. Apabila semua pemegang saham dengan hak - - - - -
suara yang sah hadir atau diwakili dalam - - -
RUPS, maka pengumuman dan pemanggilan RUPS -
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat -
21 Pasal ini, tidak menjadi syarat dan dalam RUPS tersebut dapat diambil keputusan yang - sah serta mengikat mengenai hal yang akan - - dibicarakan, sedangkan RUPS dapat - - - - - - - - -
diselenggarakan dimanapun juga dalam wilayah Republik Indonesia.
25. Perseroan wajib melakukan pengumuman, - - - --
pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud dalam - - - - --
Anggaran Dasar ini melalui paling sedikit: - -
a. situs web penyedia e-RUPS; - - - - - - - - - - - --
b. situs web bursa efek; dan - - - - - - - - - - - - --
c. situs web Perseroan, dalam Bahasa - - - - -
Indonesia dan Bahasa asing, dengan - - - -
ketentuan bahasa asing yang digunakan -
paling sedikit bahasa Inggris. - - - - - - - --
26. Apabila Perseroan menggunakan sistem RUPS -
elektronik yang disediakan olehnya, - - - - - - -
ketentuan mengenai media pengumuman, - - - - - --
pemanggilan, ralat pemanggilan, dan - - - - - - -
pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 25 Pasal ini dilakukan melalui - -
paling sedikit:
a. situs web bursa efek; dan - - - - - - - - - - - - --
b. situs web Perseroan, dalam Bahasa - - - - -
Indonesia dan bahasa asing, dengan - - - -
ketentuan bahasa asing yang digunakan -
paling sedikit bahasa Inggris. - - - - - - - --
27. Ketentuan mengenai media pengumuman, - - - - - - --
pemanggilan, ralat pemanggilan, dan - - - - - - -
pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 25 dan 26 Pasal ini mutatis - - - - -
xxxxxxxx berlaku untuk penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh - - penetapan ketua pengadilan negeri - - - - - - - - -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 11
Anggaran Dasar dan penyelenggaraan RUPS oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam - Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar. - - - - - - - - - - -
28. RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama yang - - - - -
ditunjuk oleh Dewan Komisaris. - - - - - - - - - - - - -
29. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris - - - - -
tidak ada yang hadir atau semua berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPS dipimpin oleh salah - - - - --
seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh -
Direksi.
30. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau - anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada ayat 28 dan ayat 29 Pasal ini, RUPS dipimpin oleh - - - - --
pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang - -
ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. - - - - - - --
31. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang - - - - - -
ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan - mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris - lainnya yang tidak mempunyai benturan - - - - --
kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan - - - - - --
Komisaris.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris - - - -
mempunyai benturan kepentingan, RUPS - - - - - --
dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. - - - - - - - - - - - - - - - -
Dalam hal salah satu anggota Direksi yang - - ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin RUPS - - mempunyai benturan kepentingan atas mata - - -
acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak - - -
mempunyai benturan kepentingan. - - - - - - - - - - - -
Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai - -
benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh - - -
salah seorang pemegang saham bukan - - - - - - - -
pengendali yang dipilih oleh mayoritas - - - - -
pemegang saham lainnya yang hadir dalam - - - -
RUPS.
PASAL 13
- - - - --KUORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS - - - - --
1. a. RUPS dapat dilangsungkan apabila RUPS - -