SAHAM Klausul Contoh

SAHAM. 1. Saham Perseroan adalah saham atas nama dan - - dikeluarkan atas nama pemiliknya yang - - - - -- terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang - terdiri dari: a. Saham Seri A, yaitu saham biasa yang - - - dapat dimiliki oleh setiap pihak - - - - -- termasuk masyarakat dan pemegang saham dengan hak suara multipel (sebagaimana dijelaskan dalam Ayat (1) huruf (b) - - - Pasal ini) (“Saham Seri A”). - - - - - - - - - - b. Saham Seri B, yaitu saham biasa yang - - - dapat dimiliki oleh pihak-pihak - - - - - -- tertentu yang memenuhi ketentuan untuk dapat memiliki saham dengan hak suara - 2. Pihak Seri a.
SAHAM. 1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama. 2. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai - - nominal atau tanpa nilai nominal. - - - - - - - - - - - - - - --- 3. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib - - - - --- dilakukan sesuai dengan peraturan ---- - - - - - - - - - - - - --- perundang-undangan di bidang Pasar Modal.---- - - - - - - -- 4. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu) - - - badan hukum sebagai pemilik dari 1 (satu) saham. - - 5. Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik - - beberapa orang, maka mereka yang memiliki ---- - - - - - -- bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk secara tertulis seorang di antara mereka atau menunjuk - - seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas - saham tersebut. 6. Selama ketentuan dalam ayat 5 di atas belum - - - - --- dilaksanakan, para pemegang saham tersebut tidak ---- berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum - - - - - --- Pemegang Saham, sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu ditangguhkan. 7. Setiap pemegang saham wajib untuk tunduk kepada - - Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang - - - diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. - - 8. Untuk saham Perseroan yang dicatatkan pada Bursa - Efek di Indonesia berlaku peraturan Bursa Efek di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan. - - - - --- 9. Perseroan mempunyai sedikitnya 2 (dua) pemegang - - saham. 10. Jika dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap - - saham diberi sehelai surat saham. - - - - - - - - - - - - - - --- 11. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai - - - bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang ---- - - - dimiliki oleh seorang pemegang saham.---- - - - - - - - - - - - 12. Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya: - - - a. Nama dan alamat pemegang saham; - - - - - - - - - - - - - b. Nomor surat saham; c. Nilai nominal saham;---- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - d. Tanggal pengeluaran surat saham. - - - - - - - - - - - - 13. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus - - - - --- dicantumkan: a. Nama dan alamat pemegang saham; - - - - - - - - - - - - - b. Nomor surat kolektif saham; - - - - - ----- - - - - - - - - -- c. Nomor surat saham dan jumlah saham;---- - - - - - - - - d. Nilai nominal saham;---- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saha...
SAHAM. Saham adalah tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas seperti yang telah diketahui bahwa tujuan pemodal membeli saham untuk memperoleh penghasilan dari saham tersebut. Masyarakat pemodal itu dikategorikan sebagai investor dan speculator. Investor disini adalah masyarakat yang membeli saham untuk memiliki perusahaan dengan harapan mendapatkan dividen dan capital gain dalam jangka panjang, sedangkan spekulator adalah masyarakat yang membeli saham untuk segera dijual kembali bila situasi kurs dianggap paling menguntungkan seperti yang telah diketahui bahwa saham memberikan dua macam penghasilan yaitu deviden dan capital gain. Menurut Xxxxxxxx dan Xxxxxxxxxx (2001) saham dapat didefinisikan sebagai tanda keikutsertaan atau kepemilikan individu ataupun kelompok dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas (PT). Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (investasi). Berdasarkan hak kepemilikannya, maka saham dapat dibagi 2 jenis (Fakhruddin dan Xxxxxxxx, 2001), yaitu: 1. Saham Biasa (Common Stocks) Merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior dalam hal pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. Saham biasa ini merupakan saham yang paling banyak dikenal dan diperdagangkan di pasar. Sebagai pemilik perusahaan pemegang saham biasanya memiliki hak yaitu:
SAHAM. Saham adalah salah satu instrumen pasar keuangan yang paling terkenal. Penerbitan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan dalam memutuskan pembiayaan perusahaan. Di sisi lain, saham merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih investor karena menawarkan imbal hasil yang menarik. Menurut Xxxxxxxxxx (2010:31) efek yang diperdagangkan di pasar bersifat ekuitas Indonesia adalah saham. Saham merupakan bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham dapat disebut sebagai pemegang saham (shareholder atau stockholder). Sedangkan menurut Xxxx (2015:117) Saham merupakan salah satu instrumen keuangan yang paling populer diperdagangkan di pasar modal. Investasi saham oleh investor diharapkan dapat memberikan keuntungan. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa saham adalah surat berharga yang dibeli oleh investor pada suatu perusahaan untuk memperoleh penghasilan dari saham tersebut. Menurut Xxxx (2015:119),ada beberapa jenis saham yaitu : 1. Ditinjau dari hak yang melekat pada saham a. Saham biasa (common stock), merupakan saham yang menempatkan pemiliknya pada klaim paling akhir , saham biasa adalah saham yang paling sering digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. b. Saham preferen (preferred stock), merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan yaitu obligasi dan saham biasa. ciri-ciri obligasi, seperti saham preferen memberikan pendapatan tetap seperti bunga obligasi. Memiliki ciri-ciri saham biasa, karena saham preferen tidak selalu dapat memberikan return yang diinginkan oleh pemiliknya. 2. Ditinjau dari cara peralihan a. Saham atas unjuk (bearer stock) artinya nama pemilik tidak tertulis pada saham tersebut. Kepemilikan saham jenis ini sangat mudah untuk dipindahtangankan, sehingga memiliki likuiditas yang lebih. 3. Saham atas nama (registered shares) merupakan saham yang secara jelas menyatakan siapa nama pemiliknya dan peralihannya memiliki prosedur tertentu.
SAHAM. Saham merupakan salah satu surat berharga yang ada di pasar modal. Saham dapat di definisikan sebagai tanda penyertaan, bukti atau kepemilikan bagian suatu erusahaan yang dapat dimiliki oleh perseorangan maupun badan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Xxxxxxxxxx (2009:140). Menurut Brigham dan Houston (2010:63), ada beberapa faktor yang mempengaruhi pergerakan harga saham atau indeks harga saham. Yaitu faktor fundamental yang berasal dari lingkungan internal dan faktor kondisi ekonomi yang berasal dari lingkungan eksternal. Jenis analisis saham terbagi menjadi 2 dasar pendekatan analisis yaitu analisis fundamental dan analisis teknikal. (Xxxxxxxxxx: 2010: 65).
SAHAM. 1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama. 2. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai - - nominal atau tanpa nilai nominal. - - - - - - - - - - - - - - --- 3. Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib - - - - --- dilakukan sesuai dengan peraturan ---- - - - - - - - - - - - - --- perundang-undangan di bidang Pasar Modal.---- - - - - - - --

Related to SAHAM

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • Sebelum lelongan a. Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak mutlak pada bila-bila masa untuk mengubah atau menambah butir-butir dan/atau syarat-syarat jualan; b. Semua Penawar (dengan pengecualian daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) hendaklah mendepositkan dengan Pelelong jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab secara pindahan bank tempatan (’local bank transfer’) kepada akaun berikut:- i) Akaun : ESZAM AUCTIONEER SDN BHD ii) Bank : CIMB BANK BERHAD iii) No. Akaun : 000-000-0000 Bukti pembayaran hendaklah dimuatnaik sebelum pendaftaran ditutup. c. Mana-mana penawar yang ingin membuat bidaan bagi pihak orang perseorangan, badan berkanun atau syarikat, adalah dikehendaki mengemukakan surat kuasa wakil kepada pelelong ketika pendaftaran secara atas talian dilakukan. Surat wakil tersebut hendaklah mengesahkan penawar telahdiberi kuasa untuk membuat bidaan dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan. Bagi syarikat, wakil / ejen hendaklah mengemukakan borang 24, 44, 49, Resolusi Syarikat dan memorandum Syarikat; d. Semua Penawar dikehendaki menunjukkan kad pengenalan / MyKad yang asal mereka kepada Xxxxxxxx untuk mengenal pasti, jika tidak, mereka tidak berhak untuk membuat tawaran;

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • Perlaksanaan a. Dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan lelong atau tempoh lanjutan yang diberikan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya (mengikut subjek tunggal Pemegang Serahhak/Pembiaya untuk pembayaran faedah pada kadar faedah yang perlu ditentukan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya), Pembeli hendaklah mendepositkan dengan Peguamcara yang dilantik oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya secara serentak: sejumlah wang yang bersamaan dengan 90% daripada tawaran yang berjaya ("Jumlah Baki") dan faedah bagi tempoh lanjutan (jika ada) dibuat melalui bank deraf atas nama LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM atau secara ’Real Time Electronics Transfer of Funds and Securities (RENTAS)’. Permohonan tempoh lanjutan hendaklah dibuat oleh pembeli sekurang-kurangnya dua (2) minggu sebelum tarikh tamat tempoh;dan b. Setelah menerima keseluruhan wang pembelian merujuk kepada klausa 8 (a) diatas, dan tertakluk kepada kelulusan pemaju dan pihak yang berkaitan (sekiranya ada), Pemegang Serahhak/Pembiaya akan melaksanakan Penyerahanhak (dalam bentuk dan kandungan yang boleh diterima kepada Pemegang Serahhak/Pembiaya) dan menyerahkan Dokumen Sekuriti dan mana-mana dokumen lain yang berkaitan dalam simpanan Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Penawar yang Berjaya, tetapi tugasan itu hendaklah disediakan oleh dan atas perbelanjaan Penawar yang Berjaya. Di mana berkenaan, Pemegang Serahhak/Pembiaya berhak untuk menambah atau meminda perjanjian mencukupi tanggung rugi dimasukkan dalam tugasan supaya Penawar yang Berjaya boleh menanggung semua liabiliti dan obligasi yang berkaitan dengan hartanah. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan menyerahkan hartanah itu kepada mana-mana pihak selain daripada Penawar yang Berjaya. c. Tertakluk kepada Klausa 8 (a) & (b) di atas, hartanah yang masih / ada bayaran progresif tertunggak yang perlu dibayar kepada Pemaju, Penawar yang Berjaya hendaklah:- i. Sekiranya Penawar yang Berjaya memerlukan pinjaman untuk membolehkan Penawar yang Berjaya melengkapkan pembelian di dalam ini, Penawar yang Berjaya hendaklah dalam masa yang dinyatakan di atas, menyebabkan pembiaya Penawar yang Berjaya mengeluarkan surat akujanji untuk membayar bayaran progresif baki mengikut jadual Perjanjian Jual Beli Utama dibuat memihak kepada Pemaju dari pembiaya Penawar yang Berjaya untuk melepaskan Pemegang Serahhak/Pembiaya daripada akujanji yang asal; ii. Sekiranya Penawar yang Berjaya tidak memerlukan pinjaman untuk membolehkan Penawar yang Berjaya melengkapkan pembelian di dalam ini, Penawar yang berjaya hendaklah dalam tempoh masa yang dinyatakan di atas, memberikan jaminan bank memihak kepada Pemaju atau membayar bayaran progresif baki kepada pemaju mengikut jadual Perjanjian Jual Beli Utama dan untuk melepaskan Pemegang Serahhak/Pembiaya daripada aku janji yang asal; iii. Sekiranya ada sebarang bayaran yang tertunggak dan harus dibayar kepada Pemaju selepas tarikh jualan, termasuk baki bayaran progresif yang belum dilepaskan (‘undisbursed’) mengikut jadual Perjanjian Jual Beli Utama, caj, faedah dan penalti akibat kelewatan oleh Penawar yang Berjaya/pembiaya Penawar yang Berjaya dalam memberikan sebarang aku janji / bayaran yang dinyatakan dalam Klausa 8 (c) i) atau Klausa 8 (c) ii) di atas, di mana bayaran tersebut perlu dibayar oleh Penawar yang berjaya. iv. Sekiranya Penawar yang Berjaya yang berjaya gagal, kecuaian dan / atau enggan mendapatkan surat aku janji / jaminan bank/ bayaran yang tersebut dalam cara dan pada masa yang ditetapkan dalam Klausa 8 (c) i) atau Klausa 8 (c) ii) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya berhak untuk membatalkan jualan melalui notis secara bertulis kepada Penawar yang Berjaya, dimana Deposit yang disebut dalam Klausa 5 akan dilucuthakkan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya. d. Jika Penawar yang Berjaya menjadi bankrap atau meninggal dunia pada / sebelum Tarikh Penyelesaian atau apa-apa tempoh lanjutan sebagaimana yang dibenarkan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya, Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak dan budi bicara mutlak untuk melakukan perkara yang berikut: i. melucuthak Deposit berserta dengan faedah dan jualan lelongan ini akan dianggap ditamatkan dan tidak berkuat kuasa lagi; atau ii. setelah menolak segala perbelanjaan dalam menjalankan jualan lelong, membatalkan jualan dan membayar balik baki Deposit kepada harta pusaka si mati Xxxxxxx yang Berjaya (tertakluk kepada pengemukaan dokumen-dokumen berkaitan yang membuktikan kematian dan hak perwakilan harta pusaka si mati) atau Pegawai Pemegang Harta mengikut mana-mana yang berkenaan jika Penawar yang Berjaya ialah atau menjadi seorang bankrap; dan iii. Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh menyelesaikan perkara itu dalam apa-apa cara lain yang Pemegang Serahhak/Pembiaya anggap patut dan keputusan Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah muktamad.

  • Keadaan Hartanah a. Hartanah itu adalah dipercayai dan akan dianggap sebagai diperihalkan dengan betul dan dijual tertakluk kepada semua syarat bertulis sekatan kepentingan, ismen (easement), hak-hak yang sama, pajakan, penyewaan, penghuni, pencerobohan, kacau ganggu, caj, lien, kaveat, perjanjian, liabiliti, bebanan, semua hak-hak awam dan swasta, sokongan, saliran dan semua hak atau kejadian yang lain (jika ada) yang wujud di atasnya tanpa apa-apa obligasi yang timbul bagi Pemegang Serahhak/Pembiaya untuk mentakrif ia masing-masing dan apa-apa kesilapan, salah nyata, peninggalan atau salah perihalan ditemui dalam kontrak ini tidak akan membatalkan penjualan dan tiada apa-apa pampasan yang dibenarkan oleh mana-mana pihak berkenaan dengannya. Penawar yang Berjaya hendaklah disifatkan mempunyai pengetahuan penuh dengan sifat dan keadaan hartanah itu. b. Penawar yang Berjaya hendaklah disifatkan telah memeriksa dan menyiasat keadaan hartanah tersebut sepertimana sedia ada dan hendaklah tidak mengenakan apa-apa tuntutan atau bantahan keatasnya atau dengannya. Tiada jaminan perwakilan atau aku janji dibuat atau harus tersirat mengenai sama ada atau tidak hartanah itu mematuhi mana-mana undang-undang relevan bangunan atau perundangan. Penawar yang Berjaya hendaklah mengambil hartanah tersebut sepertimana sedia ada dan tidak memerlukan sambungan air, elektrik atau utiliti lain kepadanya atau pemunggahan sampah di situ. Hakikat (jika itu menjadi kes) bahawa hartanah atau pengubahsuaian tempat itu yang mungkin bertentangan dengan undang-undang bangunan atau perundangan tidak akan membatalkan penjualan dan atau Penawar yang Berjaya untuk membatalkan jualan atau menuntut ganti rugi atau kejatuhan dalam harga. c. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk pemilikan kelengkapan perabot dan lekapan terletak di hartanah tersebut yang terletak dibawah perjanjian jual beli, pajakan atau jualan tertunda daripada pihak ketiga. Dalam kes-kes seperti di atas Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab terhadap apa-apa bayaran yang mungkin terkumpul berkenaan dan hartanah itu dijual tertakluk dengannya.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • RINGKASAN Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pembayaran a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran. b) Pihak Bank berhak mengenakan wang tahanan / potongan harga sekiranya pihak syarikat gagal sempurnakan kerja-kerja mengikut syarat-syarat dalam spesifikasi atau lewat menyiapkan kerja-kerja berdasarkan tempoh yang ditetapkan dalam arahan kerja. Seperti dilampiran berikut.