MATA ACARA RAPAT KETIGA Klausul Contoh

MATA ACARA RAPAT KETIGA. MENYETUJUI perubahan saham seri A, saham Seri B, saham seri C, saham seri D, saham seri E, - - - - saham seri F, saham seri G, saham seri H, - - - - saham seri I, saham seri J, saham seri K, - - - - saham seri L, saham seri M, saham seri P, - - - - saham seri Q, saham seri S, saham seri T, - - - - saham seri U, saham seri V, saham seri W, - - - - saham seri X, saham seri Y, saham seri Z, - - - - saham seri AA, saham seri BB, saham seri CC - - dan saham seri DD yang masing-masing memiliki nilai nominal Rp1,00 (satu Rupiah), menjadi - - satu kelas Saham Seri A dengan nilai nominal - Rp1,00 (satu Rupiah) per saham dan perubahan - saham seri N, saham seri O dan saham seri R, - yang masing-masing memiliki nilai nominal - - - - Rp1,00 (satu Rupiah) per saham menjadi Saham - Seri B dengan hak suara multipel per saham - - - yang memiliki nilai nominal Rp1,00 (satu - - - -- Rupiah) per saham (“Konversi Seluruh Saham - - -
MATA ACARA RAPAT KETIGA. Oleh karena sampai dengan dimulainya Rapat tidak ada usulan dari pemegang saham mengenai perubahan susunan pengurus Perseroan, maka untuk mata acara ini tidak ada pembahasan dan pengambilan keputusan.
MATA ACARA RAPAT KETIGA. Penetapan Tantiem Tahun 2020 (dua ribu dua puluh), Gaji dan Honorarium serta - - - - - - - - - Tunjangan/fasilitas lainnya untuk Anggota - - Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu)." Sehubungan dengan agenda Rapat Ketiga tersebut - - diusulkan kepada Rapat untuk: - - - - - - - - - - - - - - - - - -
MATA ACARA RAPAT KETIGA. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar-- di OJK yang akan melakukan audit atas Laporan---- -Kemudian Pimpinan Rapat memberikan penjelasan ------ antara lain sebagai berikut: ------------------------ - Bahwa dari pengalaman dan rangkaian kerjasama ---- selama ini antara Perseroan dengan Kantor -------- Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxx & Rekan, Perseroan ----- beranggapan bahwa Kantor Akuntan ini telah ------- menjalankan semua tugas dan kewajibannya secara -- baik sebagai Akuntan Publik, sehingga laporan ---- yang disusun dapat menunjukkan secara obyektif --- mengenai keadaan Perseroan. ---------------------- - Selanjutnya, untuk tahun buku Perseroan yang ----- akan berakhir pada tanggal tiga puluh satu ------- Desember dua ribu dua puluh empat (31-12-2024), -- Direksi dan Dewan Komisaris mengusulkan kepada ---
MATA ACARA RAPAT KETIGA. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang - - - - - berakhir pada 31 (tiga puluh satu) Desember - - 2022 (dua ribu dua puluh dua). - - - - - - - - - - - - - - - Terkait Mata Acara Rapat tersebut diatas, - - - - - -- Pimpinan Rapat memberikan penjelasan terkait Mata Acara Ketiga sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - - - - - - - “Sebelumnya, kami menyampaikan terima kasih - - - - - kepada Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.E., - CPA, dari Kantor Akuntan Publik SIDDHARTA - - XXXXXXX DAN REKAN (firma anggota jaringan - - global KPMG) atas pelaksanaan tugas yang - - - baik dalam mengaudit pembukuan Perseroan - - - untuk tahun buku 2021 (dua ribu dua puluh - - satu). Mengingat rekomendasi penunjukan Akuntan - - - Publik dan Kantor Akuntan Publik masih dalam proses oleh Komite Audit Perseroan, maka - - - Dewan Komisaris Perseroan mengusulkan untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris - - - - Perseroan untuk menunjuk Akuntan Xxxxxx dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 (tiga puluh satu) Desember 2022 (dua ribu dua puluh dua) dan - audit lain yang dibutuhkan Perseroan. - - - - -- Pemberian kuasa dan kewenangan ini - - - - - - - - mempertimbangkan rencana Perseroan untuk - - - melakukan proses seleksi terhadap Akuntan - - Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan - ditunjuk” Selanjutnya Direksi mengusulkan agar Rapat dapat menyetujui mata acara Ketiga sebagai berikut: - - - - Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada - - - Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk - - - Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik - - - untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir - - - pada 31 (tiga puluh satu) Desember 2022 (dua ribu dua puluh dua) dan audit lain yang - - - - dibutuhkan Perseroan serta menetapkan - - - - -- honorarium serta persyaratan penunjukan - - - - lainnya dan memberikan kewenangan kepada - - - Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk - - - kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik - - - pengganti apabila Akuntan Publik yang - - - - -- ditunjuk tidak dapat menjalankan tugasnya - - karena alasan apapun, dengan memperhatikan - rekomendasi Komite Audit. - - - - - - - - - - - - - - - - -- Selanjutnya Pimpinan Rapat membuka kesempatan - - - kepada para pemegang saham dan/atau kuasanya - - - - untuk mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan acara Rapa...
MATA ACARA RAPAT KETIGA. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik - untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan - - - untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal - - 31 (tiga puluh satu) Desember 2018(dua ribu - - delapan belas); Oleh Xxxx XXXXX XXXXXXXXX tersebut penjelasan - - - mata acara Rapat Ketiga sebagai berikut: - - - - - - - -- - Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 4.c - - - - - - Anggaran Dasar Perseroan, dalam RUPS Tahunan - - - - dilakukan pengangkatan akuntan publik yang - - - - - - terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan serta - - - - - - - menetapkan persyaratan lain pengangkatan akuntan publik tersebut. - Selanjutnya untuk mengaudit Laporan Keuangan - - Perseroan Tahun Buku 2018 (dua ribu delapan - - - - - belas) Perseroan telah mempertimbangkan dan - - - - - mengevaluasi untuk penunjukan akuntan publik - - - - serta kriteria akuntan publik tersebut adalah - - - independen dan terdaftar di Otoritas Jasa - - - - - - -
MATA ACARA RAPAT KETIGA. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik - yang akan melakukan audit atas Laporan - - - - - - Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang - - - -- berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) - - - Desember 2019 (dua ribu sembilan belas); - - - - -- Oleh Xxxx XXXXX XXXXXXXXX tersebut penjelasan - - - mata acara Rapat Ketiga sebagai berikut: - - - - - - - -- - Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 4.c - - - - - - Anggaran Dasar Perseroan, dalam RUPS Tahunan - - - - dilakukan pengangkatan akuntan publik yang - - - - - - terdaftar di OJK serta menetapkan persyaratan - - - lain pengangkatan akuntan publik tersebut. - - - - - - - Selanjutnya untuk mengaudit Laporan Keuangan - - - - Perseroan Tahun Buku 2019 (dua ribu sembilan - - - - belas) Perseroan telah mempertimbangkan dan - - - - - mengevaluasi untuk penunjukan akuntan publik - - - - serta kriteria akuntan publik tersebut adalah - - - independen dan terdaftar di OJK. - - - - - - - - - - - - - - - - Perseroan mengusulkan agar Rapat memberikan - - - - - kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2019 (dua - - - ribu sembilan belas) dan memberikan wewenang - - - - kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta - persyaratan lain penunjukannya. - - - - - - - - - - - - - - - --

Related to MATA ACARA RAPAT KETIGA

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Cukup jelas Pasal 21

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut: