FORCE MAJURE Klausul Contoh

FORCE MAJURE. Apabila dalam masa proyek terjadi kendala di luar kuasa kedua pihak, seperti bencana alam gempa, tanah longsor, atau kendala lainnya yang dapat mengakibatkan gagalnya/tertundanya pekerjaan proyek, maka kedua belah pihak dapat meninjau kembali perjanjian kerjasama ini.
FORCE MAJURE. 1. Peristiwa force majeure yaitu suatu keadaan, peristiwa atau kejadian-kejadian diluar kemampuan wajar suatu Pihak yang mempunyai akibat negatif terhadap kemampuan yang bersangkutan sehingga Pihak yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, seperti terjadinya bencana alam diantaranya banjir, gempa bumi, kebakaran, angin topan, pemberontakan, aksi terorisme, peperangan atau revolusi, jatuhnya pesawat terbang, epidemik, perubahan terhadap peraturan perundang-undangan dan Kebijakan Pemerintah yang secara material mempengaruhi kemampuan PARA PIHAK untuk memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan Perjanjian ini. 2. Apabila selama berlakunya Perjanjian ini terbukti secara sah telah terjadi force majeure, maka segala biaya dan/atau resiko kerugian yang terjadi menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing PIHAK. 3. Apabila salah satu PIHAK atau lebih mengalami force majeure, maka PIHAK yang terkena langsung atau tidak langsung akibatnya, dan dapat mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini, wajib memberitahukan hal itu kepada PIHAK lainnya secara tertulis, yang dikuatkan dengan surat keterangan dari PIHAK yang berwenang selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya force majeure. 4. Pihak yang terkena force majeure wajib berusaha semaksimal mungkin untuk memulai kembali pekerjaan dan/atau kewajiban lain yang telah disepakati dalam Perjanjian ini. 5. Apabila ternyata terbukti benar terjadi force majeure, maka PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan musyawarah lebih lanjut untuk menentukan kelanjutan Perjanjian tambahan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini. 6. PARA PIHAK tidak dapat menggunakan force majeure sebagai alasan ketidakmampuan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini atau untuk membatalkan Perjanjian ini .
FORCE MAJURE. Pasal 10
FORCE MAJURE. 21.1. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, maka Pelaksana tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh keadaan khusus (Force Majure) yang di luar kekuasaan Pelaksana. Yang dianggap dengan keadaan khusus adalah: - Bencana Alam : Gempa bumi, angin topan, letusan gunung berapi, dan banjir besar (yang dinyatakan oleh penjabat pemerintah yang berwenang sebagai bencana alam) - Sabotase berupa peledakan atau pembakaran - Peperangan baik yang diumumkan atau tidak. 21.2. Bila selama berlakunya kontrak timbul peperangan (diumumkan atau tidak) di bagian dunia yang mempengaruhi pelaksanaan kontrak, maka Pelaksana harus tetap melaksanakan kontrak, kecuali bila pemberi tugas menyatakan bahwa kontrak dihentikan dan memberitahukan secara tertulis kepada Pelaksana, tanpa merugikan salah satu pihak. 21.3. Apabila kontrak sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas, maka Pelaksana harus memindahkan alat konstruksi dari daerah kerja. 21.4. Apabila kontrak sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas, maka pemberi tugas akan membayar kepada Pelaksana semua pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum tanggal penghentian kontrak, menurut ukuran-ukuran dan harga yang tercantum dalam kontrak dengan ketentuan tambahan sebagai berikut: - Jumlah yang akan dibayarkan adalah untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan dan telah disahkan oleh pelaku pengawas. - Biaya-biaya bahan yang telah dipesan untuk keperluan pelaksanaan, baik yang sudah dikirim maupun yang belum, dan sudah disahkan oleh Pengawas akan menjadi milik pemberi tugas setelah dilakukan pembayaran.
FORCE MAJURE. 1. Force Majeure is any circumstance beyond the reasonable control, ability and power of the parties and which is unexpected and unforeseen which makes it impossible to continue or delay the a. bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya; b. keadaan peralatan, hardware atau software atau sistem atau transmisi yang tidak berfungsi atau mengalami gangguan, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kegagalan dari internet browser provider atau internet service provider; c. gangguan virus atau sistem komunikasi/transmisi atau komponen/peralatan elektronis terkait yang membahayakan dan mengganggu BizChannel@CIMB; d. perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi; e. pemogokan; dan f. ketentuan pihak yang berwenang atau peraturan perundang-undangan yang ada saat ini maupun yang akan datang. 2. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan Instruksi baik sebagian maupun seluruhnya, yang diakibatkan karena terjadinya Force Majeure.
FORCE MAJURE. 1. Yang dimaksud dengan Force Majure adalah suatu keadaan diluar kesalahan dan/atau kekuasaan dari salah satu pihak dalam Perjanjian ini. Kejadian mana adalah antara lain terjadi peristiwa dan/atau keadaan yang diluar kehendak dan kemampuan Bursa Efek dan/atau Lembaga Kliring dan Penjamin tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan/atau terhentinya perdagangan di Bursa Efek dan/atau kegagalan dan/atau tidak dapat berfungsinya dan/atau terhentinya sistem otoritas perbankan, demikian pula kejadian- kejadian di luar kuasa manusia seperti kebakaran, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, topan, wabah penyakit, tindakan pemerintah dalam bidang moneter, tindakan pengambilalihan dan atau perampasan oleh Negara, pemogokan buruh, kerusuhan, pemberontakan, perang baik yang diumumkan maupun tidak diumumkan, kegagalan teknis (baik perangkat keras dan atau perangkat lunak Bursa Efek dan atau sistem pengendalian risiko Lembaga Kliring dan Penjamin) dan keadaan atau peristiwa lain yang sejenis dengan itu. 2. Masing-masing pihak tidak akan bertanggungjawab kepada Pihak lainnya dalam hal tidak terlaksana atau terjadinya keterlambatan atas pelaksanaan kewajiban dari masing- masing Pihak sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini adalah sebagai akibat langsung dari Force Majeure.

Related to FORCE MAJURE

  • FORCE MAJEURE (1) Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure. (2) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian, sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada Perjanjian ini. (3) PIHAK yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya force majeure. (4) Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (3) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut. (5) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan kerja sama sebagaimana mestinya.

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.

  • METODE PENELITIAN Jenis Penelitian

  • Risiko Pelunasan Lebih Awal Dalam hal terjadinya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 secara signifikan dan/atau adanya permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Pelunasan Lebih Awal, maka Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.