PELAKSANAAN PERJANJIAN ANTARA DIREKSI PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO) DENGAN SERIKAT PEKERJA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO) TERHADAP PEMBERIAN UPAH BAGI PEKERJA DI KECAMATAN
PELAKSANAAN PERJANJIAN ANTARA DIREKSI PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO) DENGAN SERIKAT PEKERJA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO) TERHADAP PEMBERIAN UPAH BAGI PEKERJA DI KECAMATAN
TORGAMBA KABUPATEN LABUHAN BATU
SKRIPSI
Oleh : ZULFIKAR
NIM. 11427103716
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI XXXXXX XXXXXX XXXXX RIAU - PEKANBARU
1441 H /2019 M
PELAKSANAAN PERJANJIAN ANTARA DIREKSI PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO) DENGAN SERIKAT PEKERJA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO) TERHADAP PEMBERIAN UPAH BAGI PEKERJA DI KECAMATAN
TORGAMBA KABUPATEN LABUHAN BATU
SKRIPSI
Skripsi Diajukan Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (SH)
Oleh : ZULFIKAR
NIM. 11427103716
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI XXXXXX XXXXXX XXXXX RIAU - PEKANBARU
1441 H /2019 M
ABSTRAK
Adapun judul dalam penelitian ini yaitu, pelaksanaan perjanjian antara direksi PT. Perkebunan Nusantara III dengan serikat pekerja PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) terhadap pemberian upah bagi pekerja di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu, selanjutnya yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah tidak terlaksanakannya isi perjanjian dimana PT.Perkebunan Nusantara III wajib membayarkan Upah kepada karyawan sesuai isi perjanjian kerja dimana pihak perusahaan wajib membayarkan upah kepada karyawan yang tidak masuk kerja dengan izin tetap medaptkan gaji, dan karyawan juga diberikan gaji pokok sekurang-kurangnya 80% dari upah minimum Provinsi namun yang terjadi di lapangan tidak sangat jauh dari pelaksanaanya.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian antara direksi PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) dengan serikat perkerja PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) terhadap pembarian upah bagi pekerja di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dan juga untuk mengetahui Faktor hambatan apa sajakah yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian antara direksi PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) dengan serikat perkerja PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) terhadap pembarian upah bagi pekerja.
Metode penelitian yang digunakan adalah, hukum Xxxxxxx sosiologis yaitu penelitian hukum yang mengunkan data skunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan dengan mengunakan metode purpossive sampling dimana yang dimaksud dengan purposive sampling yaitu salah satu yekhnik sampling non random sampling dimana peneliti menentukan pengambilan sampel dengan cara menetapkan ciri-ciri khusus yang sesuai dengan tujuan penelitian.
Dari penjelasan di atas maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwasanya, Sistem pembayaran upah pekerja PT. Perkebunan Nusantara III di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu menggunakan sistem bulanan akan tetapi ada keterlambatan dalam pembayaran upah, ini dikarenakan PT. Perkebunan Nusantara III menemui hambatan dalam pemberian upah seperti pergantian sekretaris keuangan dan juga penurunan harga jual beli sawit dan karet dapat mempengaruhi pemberian upah kepada pekerja sehingga pelaksanaan perjanjian antara direksi perusahaan perkebunan nusantara III dengan pekerja tidak terlaksanakan sesuai dengan apa yang dijanjikan.
i
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Xxxxxxxxxxxx Xxxx dan syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT atas berkat dan rahmatnyalah sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul “PELAKSANAAN PERJANJIAN ANTARA DIREKSI PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO) DENGAN SERIKAT PEKERJA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO) TERHADAP PEMBERIAN UPAH BAGI PEKERJA DIKECAMATAN
TORGAMBA KABUPATEN LABUHAN BATU”. Sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar sarjana lengkap pada Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx.
Meskipun telah berusaha menyelesaikan skripsi ini sebaik mungkin, penulis menyadari bahwa skripsi ini masih ada kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca guna menyempurnakan segala kekurangan dalam penyusunan skripsi ini. Penulis juga banyak mendapat bantuan, saran serta bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, izinkan penulis pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada:
1. Teristimewa kepada kedua orang tua tercinta yaitu Xxxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxxx yang telah mencurahkan kasih sayang, cinta dan pengorbanan yang takkan mungkin sanngup penulis balas. Dan tak henti-
ii
hentinya mendoakan penulis dan memberikan semangat kepada penulis untuk menyelesaikan skripsi ini. Serta seluruh keluarga yang selalu bersabar dan memberikan semangat serta dukunga moril maupun materil serta do’a.
2. Bapak Xxxx. Xx. X. Xxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xx., X.Xx. selaku rector UIN SUSKA RIAU beserta stafnya yang memberikan kesempatan kepada penulis untuk menimba ilmu di Universitas yang dipimpinnya.
3. Bapak Dr. Xxxxx, selaku Dekan Fakultas Syriah dan Hukum beserta WD I, WD II, WD III, yang telah memberikan kesempatan dan pelayanan selama ini kepada penulis untuk menyelesaikan skripsi ini.
4. Bapak Firdaus, SH. MH, selaku Ketua Jurusan Ilmu Hukum UIN SUSKA Riau dan pembimbing Skripsi yang telah meluangkan waktu dan perhatiannya untuk membimbing, memberikan pengarahan serta petunjuk dengan penuh kesabaran kepada penulis dalam meyelesaikan skripsi ini.
5. Xxx Xxxxxxxx, XX. ,selaku Pembimbing Akademik yang selalu memberikan semangat dan dukungan kepada penulis.
6. Bapak-bapak dan Ibu-ibu Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau yang selama ini telah banyak memberikan berbagai ilmu pengetahuan kepada Penulis
7. Bapak-bapak dan Ibu-ibu Tata Usaha Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau yang selama ini telah banyak memberikan kemudahan administrasi kepada Penulis.
iii
8. Kepala Perpustakaan beserta pegawainya yang telah memberikan kemudahan kepada penulis untuk mendapatkan bahan dalam penyelesaian penelitian ini
9. Bapak Moe Arieh, Xxx Xxxxxxxx, Ibu Ita, Xxx Xxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx Suseno, dan Xxxxx Xxxxx selaku Divisi Pelayanan Hukum dan Ham pada Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Riau yang telah menerima dan memberikan izin kepada penulis untuk melakukan penelitian, serta pihak- pihak lain yang telah memberi kemudahan kepada penulis dalam pengumpulan data.
10. Xxxxx Xxxxxxx selaku Ketua Gapoktan Xxxxx Xxxx, Xxxxx Xxx Xxxxxx selaku Sekretaris, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx selaku Bendahara, Xxxxx Xxxxxx sebagai Seksi Tanaman Pangan, Bapak Xxxxxxx selaku seksi Produksi dan Xxxxx Xxx Xxxxxx Xxxxxx Seksi Humas yang telah menerima dan memberikan izin kepada penulis untuk melakukan penelitian, serta pihak- pihak lain yang telah memberi kemudahan kepada penulis dalam pengumpulan data.
11. Seluruh teman-teman seperjuangan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum yang telah banyak memberikan bantuan, pendapat, informasi dan dorongan semangat sehingga penulis termotivasi untuk menyelesaikan skripsi ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan Skripsi ini masih ada kekurangan baik dari segi materi maupun teknik penulisan, maka untuk itu penulis
iv
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan skripsi ini. Semoga skripsi ini dapat memberikan manfaat kepada penulis dan bagi kepada setiap pembaca, Amin.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Xxxxxxxxx, Xxxxxxx 2019 Penulis
ZULFIKAR
NIM. 11427103716
v
DAFTAR ISI
ABSTRAK ................................................................................................. | i |
KATA PENGANTAR ............................................................................... | ii |
DAFTAR ISI.............................................................................................. | vi |
DAFTAR TABEL ..................................................................................... | viii |
DAFTAR GAMBAR ................................................................................. | ix |
BAB I PENDAHULUAN ......................................................................... | 1 |
A. Latar Belakang Masalah............................................................ | 1 |
B. Batasan Masalah ....................................................................... | 8 |
C. Rumusan Masalah ................................................................... | 8 |
D. Tujuan dan Manfaat Penelitian ................................................ | 9 |
1. Tujuan Penelitian ................................................................ | 9 |
2. Manfaat Penelitian .............................................................. | 9 |
E. Metode Penelitian ..................................................................... | 10 |
1. Jenis dan sifat Penelitian ..................................................... | 10 |
2. Lokasi Penelitian ................................................................. | 10 |
3. Populasi Xxx Xxxxxx ........................................................... | 11 |
4. Sumber Data ........................................................................ | 12 |
5. Teknik Pengumpulan Data .................................................. | 12 |
F. Analisa Data ............................................................................. | 13 |
G. Sistematika Penulisan ............................................................... | 14 |
BAB II PROFIL PERUSAHAAN ........................................................... | 16 |
A. Sejarah Singkat PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) ........ | 16 |
B. Jenis Usaha atau Kegiatan ........................................................ | 21 |
C. Struktur Organisasi .................................................................. | 21 |
BAB III LANDASAN TEORI.................................................................. | 30 |
A. Perjanjian Kerja ........................................................................ | 30 |
B. Pengertian Upah dan Gaji ....................................................... | 47 |
vi
BAB IV PEMBAHASAN ......................................................................... 53
A. Pelaksanaan Perjanjian Terhadap Pemberian Upah Bagi Pekerja di PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Di
KecamatanTorgamba Kabupaten Labuhan Batu ...................... 53
B. Faktor Penghambat Dalam Pelaksanaan Perjanjian Antara Direksi PT. Pekbunan Nusantara III (PERSERO) dengan
Pekerja di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan batu 64
BAB V PENUTUP .................................................................................... 69
A. Kesimpulan .............................................................................. 69
B. Saran.......................................................................................... 70
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
vii
DAFTAR TABEL
Tabel I.1 | Populasi dan sampel .............................................................. | 11 |
Tabel 4.1 | Perusahaan Membayar Upah Sesuai Tanggal ....................... | 57 |
Tabel 4.2 Pemberian Izin Meninggalkan Pekerjaan Namun Mendapat
Gaji 61
Tabel IV.3 Besarnya gaji sesuai peraturan ................................................. 64
Tabel IV.3 Pergantian Sekretaris Keuangan 66
Tabel IV.4 Keuangan Perusahaan Yang Tidak Mencukupi Untuk Membayar Upah Pekerja/Karyawan 67
viii
DAFTAR GAMBAR
Gambar 2.1 Logo PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Medan 20
ix
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sejak awal tahun 2000-an Indonesia berada pada tahap pemulihan dari kirisis ekonomi meskipun beberapa indikator makro menunjukkan perbaikan. Kondisi ketenagakerjaan dan kemiskinan masih belum membaik. Hal ini ditunjukan dengan meningkatnya pengangguran terbuka. Banyaknya tenaga kerja dengan upah rendah dan posisi daya tawar tenaga kerja yang rendah.
Sistem pengupahan di Indonesia berfungsi tidak hanya sebagai bagian dari mekanisme pasar untuk lokasi yang efisien dari sumber-sumber. Tetapi juga memiliki fungsi kebijakan sosial yang penting yaitu untuk melindungi yang lemah dengan mengaitkan upah dengan sedemikian rupa.
Upah merupakan suatu elemen yang esensial dalam perjanjian kerja. Pengupahan sering menjadi polemik karena perbedaan interpretasi terhadap perhitungannya yang dianggap tidak memenuhi harapan baik pekerja. Pengusaha bahkan pemerintah yang menjadi wasit dalam penentuan dan pengawasan pengupahan bagi pekerja upah merupakan sumber pendapatan yang utama. Bahkan kadangkala upah menjadi satu-satunya sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Berkerja merupakan usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan penghasilan agar dapat memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Dalam usaha untuk mendapatkan penghasilan tersebut,seseorang pasti akan memerlukan orang lain dalam hubungan saling bantu – membantu memberikan
1
2
segala apa yang telah dimiliki dan menerima segala apa yang masih diperlukan dari orang lain. Seseorang yang kurang memiliki modal atau penghasilan inilah yang akan memerlukan pekerjaan yang dapat memberikan penghasilan kepadanya, setidaknya sebatas kemampuan.
Banyak orang yang kehilangan pekerjaannya, tapi tidak yang sedikit yang membutuhkan pekerjaan guna mencukupi kebutuhannya dan keadaan ekonomi sehari – hari. Dengan demikian antara peningkatan kualitas, jaminan hidup dan kesempatan kerja hubungan kualitas yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Apabila jaminan hidup telah terpenuhi melalui kesempatan bekerja, maka peningkatan kualitas manusia akan dapat dimulai, oleh karena itu masalah Dalam Pasal 1 Undang – undang Nomor. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Mengenai Ketenagakerjaan disebut bahwa tenaga kerja adalah “Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di luar maupun di dalam hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat”.1
Hubungan kerja Pasal 1 angka 15 Undang – undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah hubungan (hukum) antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Dengan demikian , hubungan kerja tersebut adalah sesuatu yang abstrak, sedangkan perjanjian kerja adalah suatu yang konkrit. Dengan adanya perjanjian kerja maka akan lahir perikatan. Dengan kata lain, perikatan yang lahir karena adanya perjanjian kerja inilah yang merupakan
1 Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001),h. .9.
3
hubungan kerja. Dilihat dari sejarah lahirnya hubungan Ketenagakerjaan di Indonesia diawali dengan masa yang suram, yaitu adanya perbudakan dan rodi yang menimbulkan keperihatinan pada masa itu. Perbudakan merupakan suatu hubungan kerja dimana seseorang disebut melakukan perkerjaan dibawah perintah orang lain dan tidak memiliki hak atas hidupnya.2
Semenjak dicetusnya Kemerdekaan Indonesia, tahap demi tahap penghapusan gambaran suram dunia Ketenagakerjaan Indonesia di mulai. Hal ini dapat dilihat dengan dihapuskannya Undang – undang Ketenagakerajaan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda seperti Staatblad Tahun 1887 Nomor 8 tentang pengerahan Indonesia untuk bekerja diluar Negeri dan Staatblad Tahun 1925 tentang batasan kerja anak dan kerja malam bagi wanita.3
Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai peraturan hukum yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja menjadi suatu dasar hukum yang kuat dan melindungi para pihak dari kerugian yang ditimbulkan dalam hubungan kerja tersebut. Untuk itu, undang – undang Ketenagakerjaan mengharuskan pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja dilaksankan dengan suatu perjanjian kerja.
Tujuan pembagunan Ketenagakerjaan menurut Pasal 4 Undang – undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan , adalah:
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
2 Xxxxxxx Xxxxx, Hukum Ketenagakerjaan, ( Jakarta: Ghalia Indonesia ,2003), h.. 11.
3 Xxxx, x.. 12.
4
2. Mewujudkan pemerataan kesempataan kerja dan menyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah dan Nasional.
3. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan mewujudkan kesejahteraan.
4. Mensejahterakan tenaga kerja dan keluarganya.
Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menurut Pasal 1 angka 30 yaitu; “hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu perjanjian kerja, kesepakatan kerja atau peraturan perundang – undangan termaksud tunjangan bagi perkerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa akan dilakukan”.4
Upah adalah hak pekerja/buruh yg diterima dan dinyatakan dalam bentuk
uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yg
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
kelauarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yg telah dilakukan (pasal 1 butir
6),sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang terdapat dalam
Pasal 1602 yang berbunyi :” Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu
yang ditentukan”. Dalam penjelasan diatas bahwa, pengusaha diwajibkan untuk memenuhi hak pekerjanya seperti meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
4 Xxxx Xxxxxxxxx, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta: Sinar Grafika, , 2009), h. 7.
5
keluarganya dengan cara memberikan upah yang sesuai dengan undang-undang dan pekerjaan yang telah dilakukan pekerja/buruh, memberikan perlindungan yang layak kepada pekerja dengan memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja, perlindungan terhadap moral dan kesusilaan khususnya untuk pekerja wanita dan anak-anak dan perlakuan sesuai harkat martabat manusia5.
Perusaaan untuk mengejar laba yang sebesar-besarnya atau setinggi- tingginya tersebut, pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya untuk memebayar upah kerja tersebut tepat waktu atas pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh, begitu juga halnya dengan PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebuanan.
Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang pegajian di BAB VII Pasal 31 disitu sudah tertulis bahwa gaji pokok yang diberikan kepada karyawan seharusnya mengacu kepada sekurang-kurangnya 80% dari upah minimum Provinsi. Dan didalam pasal 28 ayat (1) Perjanjian Kerja Bersama PT. Perkebunan Nusantara III menyebutkan: karyawan/ti dapat diberikan izin tidak masuk bekerja/meninggalkan pekerjaan dengan tetap mendapatkan gaji untuk keperluan- keperluan perkawinan karyawan, perkawinan anak karyawan, perkawinan saudara kandung dan seterusnya.
PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) juga dalam memperkerjakan para pekerja Yang mana tugas dari para karyawan atau pekerja memenuhi
5 Xxxxxxx, Hukum Pemburuhan Perjanjian Kerja, (jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006), h. 29.
6
kewajiban yang sudah menjadi tanggung jawab bagi pekerja yaitu menghasilkan penghasilan dari perkebunan yang sesuai dengan pekerjaan mereka, dan juga mereka bekerja untuk memperoleh imbalan atau upah atas pekerjaan yang sudah dilakukan, yaitu berupa pembayaran upah sesuai dengan hasil yang dikerjakan, sebenarnya besaran upah yang akan diterima sesuai dengan peraturan pengupahan yang diberlakukan di Kabupaten Labuhan Batu Selatan Kecamatan Torgamba.
Sementara itu pelaksanaan pemberian upah karyawan dan kinerja karyawan di perusahaan PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Beruhur Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu dilakukan dengan cara dengan sistem bulanan, tetapi dalam perusahaan tersebut karyawan/pekerja selalu dirugikan karena perusaan selalu telad membayar upah/gaji dan hal ini sudah bertentangan.
Secara substansial ketentuan upah juga sudah dijelaskan dalam peraturan pemerintahan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan , namun hanya mempertimbangkan laju inflansi dan pertumbuhan ekonomi namun tidak memperhatikan kebutuhan layak (KHL) pekerja tahunandalam menetapkan Upah Minimum Provinsi setiap tahunnya. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 44 ayat (2) yang menyatakan formulasi Upah Minimum yaitu: {(UMn = Umt x (Infalansit + % PDBt)}. Laju inflansi dan pertumbuhan ekonomi nasional akan mempengaruhi besar upah (UMP) Upah Maksimum Provinsi,
Salah satu definisi perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk
7
melakukan sesuatu. 6Wirjono Xxxxxxxxxxxx memberikan definisi, perjanjian adalah sebagai perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal atau tidak melakukan sesuatu hal dengan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu. Perjanjian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) diatur dalam Pasal 1313 yaitu : suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, Jenis perjanjian kerja dapat dibedakan atas lamanya waktu yang disepakati dalam perjanjian kerja,
Sebagai Implementasi dari Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Perlindungan dan Hak Warga Indonesia dalam hal pekerjaan dan keseluruhan dan penunjang kehidupan dan pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 88 ayat 1 yang menyatakan:“Setiap perkerja/buruh berhak berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dengan.”
Dalam perjanjian kerja bersama (PKB) tentang pegajian di BAB VII Pasal
31 disitu sudah tertulis bahwa gaji pokok imbalan berupa uang diterima karyawan
setiap bulanya yang diberi perusahaan atas tugas dan pekerjaan yang telah
dilakukan sesuai dengan golongan para perkerja tetapi dalam implementasi gaji
yang di akan diberikan setiap bulannya berubah menjadi 3 bulan sekali, dalam hal
ini para pekerja sangat dirugikan karna halanya para pekerja kerab mencari
pinjaman/hutang agar bisa terpenuhi kebutuhan sehari hari. Hal ini tentu sudah
6 Subekti, Hukum Perjanjian, Op. Cit. h. 1.
8
bertentangan dalam undang-undang di atas yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 88 ayat 2 yang berbunyi: “Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh” 7
Maka dengan berangkat masalah yang ada, maka penulis tertarik untuk menggali penelitian lebih lanjut yang hasilnya dituangkan dalam bentuk skripsi dengan judul penelitian “PELAKSANAAN PERJANJIAN ANTARA DIREKSI PT.PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO) DENGAN SERIKAT PEKERJA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO) TERHADAP PEMBERIAN UPAH BAGI PEKERJA DI KECAMATAN TORGAMBA KABUPATEN LABUHAN BATU SELATAN”
B. Batasan Masalah
Penelitian ini memliki ruang lingkup yang luas, oleh karena itu penulis membatasi permasalahan ini hanya tentang pelaksanaan perjanjian antara direksi PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) dengan serikat perkerja PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) terhadap pembarian upah bagi pekerja di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, maka dirumuskan masalah sebagai berikut :
7 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
9
1 Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian antara direksi PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) dengan serikat perkerja PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) terhadap pembarian upah bagi pekerja di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan?
2 Faktor hambatan apa sajakah yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian antara direksi PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) dengan serikat perkerja PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) terhadap pembarian upah bagi pekerja di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan?
D. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian antara direksi PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) dengan serikat perkerja PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) terhadap pembarian upah bagi pekerja di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
b. Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat apa saja dalam pelaksanaan perjanjian antara direksi PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) dengan serikat perkerja PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) terhadap pembarian upah bagi pekerja di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
2. Manfaat Penelitian
a. Untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan bagi penulis khususnya tentang pelaksanaan perjanjian antara direksi PT.
10
Perkebunan Nusantara III (PERSERO) dengan serikat perkerja PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) terhadap pembarian upah bagi pekerja di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
b. Untuk memenuhi salah satu syarat menyelesaikan studi Strata 1.
c. Untuk menambah refrensi kepustakaan Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Riau, dan hendaknya juga menjadi acuan oleh semua pembaca dan peneliti selanjutnya.
E. Metode Penelitian
1. Jenis dan sifat Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini sesuiakan dengan permasalahan yang diangkat didalamnya. Dengan demikian, penelitian yang dilaksankan adalah hukum Xxxxxxx sosiologis, yaitu penelitian hukum yang mengunkan data skunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan. Sedangkan ditinjau dari sifatnya maka penelitian ini dikategorikan dalam penelitian deskriftif yaitu menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagai mana adanya. Serta menghubungkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
2. Lokasi Penelitian
Adapun yang menjadi lokasi penelitian dalam penulisan skripsi ini ada Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan.Desa Brigin Jaya kebun Sei Baruhur, tepatnya di PT. Perkebunan Nusantara III
11
(PERSERO). Ini dipilih tempat pelaksanakannya penelitian dengan alasan. Kerana tempat tersebut adalah satu-satunya sumber untuk mendapatkan data. Dengan pertimbangan diatas, penulis memutuskan meneliti di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan.Desa Brigin Jaya kebun Sei Baruhur, tepatnya di PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO).
3. Populasi Xxx Xxxxxx
Populasi dalam penelitian ini adalah pekerja pada PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO),sebanyak 250 0rang. Mengingat besaranya populasi yang akan diteliti, maka penulis mengambil 10 orang dari jumlah populasi maka yang menjadi sampel penelitian sebanyak 20 orang dari populasi yang dijadikan sampel penelitian, dengan mengunakan metode purpossive sampling. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini;
Tabel I.1 Populasi dan sampel
NO | NAMA | Populasi | Sampel |
1 | Pimpinan PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) | 1 | 1 |
2 | HRD Nusantara III (PERSERO) | 1 | 1 |
3 | KARYAWAN | 243 | 18 |
JUMLAH | 250 | 20 |
12
4. Sumber Data
a. Data Primer
Data primer adalah data langsung, yaitu sumber data yang diperoleh dari responden dengan cara wawancara kepada responden yang berkaitan langsung dengan rumusan masalah dalam penelitian ini.
b. Data Skunder
Data skunder yaitu data yang dikumpulkan dari tangan kedua atau dari sumber-sumber lainnya yang tersedia. Dalam data skunder ini menganal
(3) bahan hukum yaitu:
1 Bahan Hukum Primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, dan terdiri dari: Norma atau Kaedah dasar, peraturan dasar, Peraturan Perundang-undangan, bahan hukum yang tidak dikondifikasikan, Yurisprudensi.
2 Bahan Hukum Skunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan Undang- undang, hasil-hasil penelitian, atau pendapat para pakar hukum.
3 Bahan Hukum Tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum skunder, seperti kamus (Hukum), ensiklopedia.8
5. Teknik Pengumpulan Data
a Observasi
yaitu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara pengamatan secara langsung ke lapangan untuk melihat secara bukti secara jelasa apa yang terjadi di lapangan sebenarnya.
8 Amirudin dan Zinal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Op.Cit,. h. 30.
13
b Wawancara
Wawancara adalah komunikasi antara dua orang atau lebih yang melibatkan seseorang yang ingin memperoleh informasi dari seseorang lainnya dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan berdasarkan tujuan tertentu. Dengan cara tanya jawab langsung kepada Pimpinan PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) serta karyawan/pekerja berkenaan masalah yang diteliti.
c Angket
Yaitu merupakan teknik pengumpulan data dengan cara mengajukan pertanyaan tertulis untuk dijawab responden agar memperoleh informasi dari responden tentang diri pribadi atau hal-hal yang ia ketahui.
d Kajian pustaka
Kajian Pustaka adalah metode pengumpulan data digunakan peneliti dalam mencari dan mengumpulkan teori-teori yang mendukung dan menguatkan penelitian yang diadakan. Metode ini dilakukan dengan mengkaji berbagai literatur yang mendukung dan berkaitan dengan objek penelitian.
F. Analisa Data
Analisis data merupakan proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh melalui hasil wawancara, catatan lapangan, dan dokumentasi, dengan cara mengorganisasikan data kedalam kategori, menjabarkan dalam unt-unit, melakukan sintesa kedalam pola, memilih mana
14
yang penting dan akan dipelajari dan membuat keseimpulan sehingga mudah dipahami oleh diri sendiri dan orang lain.9
H. Sistematika Penulisan
Penulisan proposal ini terdiri dari 5 (lima) bab. Tiap-tiap bab terbagi lagi dalam sub bab yang memuat uraian dan bahasan tersendiri tetapi antara satu bab dengan bab yang lain saling berhubungan, dan memuat rangkaian yang tidak terpisahkan. Untuk lebih jelasnya sistematika proposal ini adalah sebagai berikut:
BAB I. PENDAHULUAN
Pada bab ini memuat uraian tentang permasalahan-permasalahan, yaitu : latar belakang, batasan masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan, metode penelitian, selanjutnya akan diakhiri dengan sistematika penelitian.
BAB II. GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
Pada bab ini berisikan gambaran umum PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO), SEJARAH PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) ,VISI DAN MISI PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Serta Struktur Organisasi PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO).
BAB III. TINJAUAN TEORITIS
Dalam bab ini membahas pengertian tentang perjanjian kerja,pengertian upah dan gaji,pengerti pekerja, buruh, karyawan
9 Xxxxxxxx, Memahami Penelitian Kualitatif, ( Bandung: Alfabeta. 2014), h. .64.
15
dan pegawai pengertian ketenagakerjaan, tinjauan umum hubungan kerja.
BAB IV. HASIL PENELITIAN
Pada bab ini menjelaskan tentang hasil penelitian dan pembahasan tentang pelaksanaan pemberian upah kerja pada PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO).
BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN
Pada bab ini yang berisikan kesimpulam dan saran penulis.
BAB II PROFIL PERUSAHAAN
A. Sejarah Singkat PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO)
Medan PT. Perkebunan Nusantara III disingkat PTPN III (PERSERO) beralamat Xxxxx Xxx Xxxxxxxxxx Xx.0 Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx, merupakan salah satu dari 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan. Kegiatan usaha Perseroan mencakup usaha xxxx xxxx dan pengolahan tanaman kelapa sawit dan karet. Produk utama Perseroan adalah Minyak Sawit (CPO = Crude Palm Oil) dan Inti Sawit (PKO =Palm Kernel Oil) dan karet.
Sejarah Perseroan diawali dengan proses pengambil alihan perusahaan- perusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah RI pada tahun 1958 yang dikenal sebagai proses Perusahaan Negara Perkebunan (PPN). Tahun 1968, PPN direstrukturisasi menjadi beberapa kesatuan Perusahaan Negara Perkebunan (PPN) yang selanjutnya pada tahun 1974 bentuk badan hukumnya diubah menjadi PT. Perkebunan (PERSERO). Guna meningkatkan efesiensi dan efektifitas kegiatan usaha perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemerintah menstrukturisasi BUMN subsektor perkebunan dengan melakukan penggabungan usaha berdasarkan wilayah eksploitas dan perampingan struktur organisasi. Diawali dengan langkah penggabungan manajemen pada tahun 1994, tiga (3) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan yang terdiri dari PT Perkebunan III (PERSERO), PT. Perkebunan IV (PERSERO) dan PT. Perkebunan V (PERSERO) disatukan pengelolaannya kedalam manajemen PT. Perkebunan
16
17
Nusantara III (PERSERO). Selanjutnya melalui peraturan pemerintahan No.8 tahun 1996 tangal1 4 Pebruari 1996, ketiga Perseroan tersebut digabungkan dan diberi nama PT. Perkebunan III (PERSERO) yang kantor pusatnya berkedudukan di Medan, dan perkebunan-perkebunan PTPN III tersebar di Sumatera Utara sampai keperbatasan Aceh dan Riau.
PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan menghasilkan komoditi karet dan sawit. Hasil komoditi tersebut dipasarkan di dalam dan luar negeri. Kemudian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah badan tertinggi dalam organisasi Perusahaan. Dewan Komisaris (Dekom) berfungsi sebagai badan pengawas yang bertugas untuk para pemegang saham pengelolaan usaha sepenuhnya dikendalikan oleh para Direksi. Komposisi anggota-anggota Dewan Komisaris ditetapkan dalam keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku rapat umum pemegang saham perusahaan perseroan (PERSERO), Perkebunan Nusantara III, Nomor: KEP – 183/MBU/2008. Susunan anggota-anggota direksi ditetapkan dalam keputusan pemegang saham perusahaan perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan Nusantara III, Nomor: SK – 88/MBU/2012. PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) yang berkantor pusat di Medan mempunyai wilayah kerja di 5 daerah tingkat II di Provinsi Sumatera Utara, yakni:
a Kabupaten Deli Serdang, terbagi atas:
1 Deli Serdang I
2 Deli Serdang II b Kabupaten Asahan.
18
c Kabupaten Simalungun.
d Kabupaten Labuhan Batu, terbagi atas:
1 Labuhan Batu Utara
2 Labuhan Batu Induk
3 Labuhan Batu Selatan e Kabupaten Tapanuli Selatan.
1. Visi PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Medan
PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO)memiliki visi dan misi dalam mencapai tujuan yang telah ditargetkan manajemen perusahaan.Visi PT. Perkebunan Nusantara III adalah menjadi perusahaan agribinis kelas dunia dengan kinerja prima dan melaksanakan tata kelola bisnis terbaik.
2. Misi PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Medan
Misi PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Medan adalah sebagai berikut :
1 Mengembangkan industri hilir berbasis perkebunan secara berkesinabungan.
2 Menghasilkan produk berkualitas untuk pelanggan.
3 Memperlakukan karyawan sebagai asset yang strategis dan mengembangkan secara optimal.
4 Berupaya menjadi perusahaan terpilih yang member imbal hasil terbaik bagi investor.
5 Menjadi perusahaan yang paling menarik untuk menjadi mitra bisnis.
19
6 Memotivasi karyawan untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan komunitas.
7 Melaksanakan seluruh aktifitas perusahaan yang berwawasan lingkungan.
3. Tujuan PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Medan
Tujuan PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Medan : a Meningkatkan keuntungan bagi pemegang saham.
b Mensejahterakan karyawan melalui pelaksanaan program secara sinergis dari semua pihak yang terkait terutama dukungan dan peran serta segenap karyawan melalui kerja keras, disiplin, kesungguhan dan ketekunan, kerjasama yang serasi dan terpadu, penuh dedikasi dan loyalitas, serta sikap proaktif yang konsisten dan berkesinabungan.
4. Logo PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Medan
Logo merupakan gambar atau sketsa untuk mengetahui arti dari perusahaan, daerah, organisasi, produk, dan lembaga. Logo pada perusahaan memiliki filosofi dan kerangka dasar berupa konsep dengan melahirkan karakter atau ciri khas dari bentuk perusahaan tersebut.
Ada logo yang terdapat di PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) memiliki arti dari bentuk dan warna logo. Adapun Makna yang terkandung dalam logo yang terdapat pada setiap warna yangmembentuk logo tersebut yaitu:
20
Sumber : PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Medan
Gambar 2.1 Logo PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Medan.
PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Medan Logo PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Medan.
1 Dua belas (12) Helai daun kelapa sawit di sebelah kiri dunia dan tujuh (7) urat pada daun karet yang berwarna hijau disebelah kanan bola dunia melambangkan bahwa PT. Perkebunan Nusantara III memiliki paradigma baru dan tujuh (7) strategi bisnis, yang saling mendukung tercapai tujuan PT. Perkebunan Nusantara III, yaitu selalu menjadi perusahaan perkebunan terbaik dalam tim work yang solid dan inovatif, serta ditunjang dengan Green Bussines dan Ramah Lingkungan.
2 Lima (5) garis lintang horizontal dan vertikal berwarna biru melingkari bola dunia. Melambangkan bahwa PT. Perkebunan Nusantara III memiliki lima (5) tata nilai dan harus mampu mengimbangi kemajuan teknologi yang berkembang, agar selalu menjadi yang terdepan dalam peningkatan
21
usaha.yang berkembang, agar selalu menjadi yang terdepan dalam peningkatan usaha.
3 Gambar meteor yang mengelilingi sehingga membentuk angka tiga (3) melambangkan PT. Perkebunan Nusantara III bergerak dinamis dengan semangat yang tinggi untuk menguasai pasar modal. Meteor yang berwarna putih bermakna produksi lateks dan turunnya sedangkan yang berwarna orange adalah produksi CPO beserta turunannya yang memancar tanpa henti untuk memenuhi kebutuhan pasar dunia.
Secara keseluruhan makna logo ini adalah lambang dari niat dan motivasi tinggi seluruh personil PT. Perkebunan Nusantara III yang telah direncanakan bersama, dan tunjangan dengan 5 tata nilai, 12 paradigma baru dan 7 strategi bisnis yang dimiliki PT. Perkebunan Nusantara III.
B. Jenis Usaha atau Kegiatan
PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) adalah salah satu dari empat belas (14) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan, pengelolaan, dan pemasaran hasil perkebunan.
Komoditas yang dikembangkan di PTPN III (PERSERO) yaitu, Kelapa Sawit dan Karet. Sejak pembibitan sehingga mulai menghasilkan, kedua jenis tanaman tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar 3-4 tahun, sementara usia produktifitasnya mencapai 25 tahun.
C. Struktur Organisasi
22
Struktur Organisasi menetapkan cara bagaimana tugas dan pekerjaan dibagi, dikelompokkan dan dikoordinir secara formal. Struktur organisasi adalah suatu sistem atau jaringan kerja terhadap tugas-tugas, sistem pelaporan dan komunikasi yang berhubungan secara bersama pekerjaan individual dengan kelompok.
Struktur organisasi perusahaan merupakan kerangka pembagian tugas dan tanggung jawab fungsional yang berperan dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Melalui struktur organisasi yang jelas, akan diketahui wewenang dan tanggung jawab yang diberikan pada setiap pegawai serta hubungan kerja antar pegawai, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dari fungsi masing-masing bagian. Dengan adanya struktur organisasi ini diharapkan setiap pegawai mengetahui dengan jelas tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakann serta dapat mempertanggung jawabkannya pada atasan dan atasan akan mengetahui bagaimana mendelegasikan wewenang kepada bawahannya, sehingga setiap
aktivitas perusahaan dapat terselenggara dengan baik dan terkoordinasi.
Sistem organisasi yang baik merupakan persyaratan mutlak bagi kemajuan perusahaan. Tanpa mempunyai sistem organisasi yang baik, suatu perusahaan lambat laun akan mengalami kemunduran. Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari penggunaan badan organisasi yaitu :
1 Dapat memperlihatkan karakteristik utama dari perusahaan yang bersangkutan.
2 Dapat memperlihatkan gambaran perkerjaan dan hubungan-hubungan yang ada didalam perusahaan.
23
3 Dapat digunakan untuk merumuskan rencana kerja yang ideal sebagai pedoman untuk mengetahui siapa bawahan dan siapa atasan.
Didalam perusahaan pada umumnya mengadakan klasifikasi jabatan, sehingga setiap jabatan mempunyai nomor kode klasifikasi menurut pentingnya kedudukan dalam organisasi.
Pada struktur organisasi ada tiga bagian kelompok, antara lain :
1 Lapisan Puncak, lapisan ini disediakan untuk pemegang pimpinan tertinggi atau Presiden Direktur dengan tugas mengembangkan organisasi, mengembangkan sistem organisasi, dan mengembangkan sistem manajemen.
2 Lapisan Menengah, Lapisan ini disediakan untuk semua pimpinan puncak, dengan tugas mengembangkan organisasi, mengembangkan sistem organisasi, dan mengembangkan sistem manajemen secara terbatas.
3 Lapisan Bawah, lapisan ini terdiri dari para pekerja pelaksana perintah yang diterapkan oleh atasannya.
Adapun struktur organisasi pada PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) Medan adalah struktur organisasi garis lini, dimana setiap bawahan mempunyai seorang atasan. Garis komandonya adalah bertingkat, sehingga bawahan memperoleh perintah dari atasannya. Dan secara garis besarnya tugas dan fungsi dari masing-masing bagian adalah sebagai berikut :
1 Direktur Utama
Direktur Utama adalah pimpinan utama di dalam perusahaan dalam pengambilan keputusan dan penanggung jawab utama atas jalannya dan tercapainya tujuan
24
perusahaan, serta mengkoordinasikan tugas-tugas para direktur. Tugas-tugas Direktur Utama di antaranya adalah :
a Bertugas melaksanakan kebijakan perusahaan sesuai dengan anggaran dasar serta ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Mentri Pertanian selaku kuasa pemegang saham dan Dewan Komisaris.
b Menetapkan langkah perusahaan dalam melaksanakan kebijakan perusahaan dalam bidang produksi, teknik pengolahan, tenaga manusia, keuangan dan pemasaran.
c Mengkoordinasikan tugas para anggota direksi dan mengoreksi pengolahan perusahaan secara umum.
d Dan bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui Dewan Komisaris.
2 Wakil Direktur Utama
Tugas Wakil Direktur Utama :
a Membantu Direktur Utama untuk menetapkan sistem Pengendalian Internal yang efektif untuk mengamankan invenstasi dan aset perusahaan.
b Pengendalian Internal tetap memadai dan mutakhir dengan melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap efektivitasnya dan mengakomodasi setiap perubahan kondisi internal maupun eksternal.
c Membangun perusahaan kelas dunia yang berbasis Agribisnis.
25
d Meningkatkan nilai perusahaan melalui pelaksanaan The Business SuccesModel seperti tercermin dalam Key Performance Indicator (KPI).
e Mewujudkan portofolio business perusahaan yang memberikan keuntungan dan nilai tambah.
3 Direktur Produksi
Direktur produksi membawahi kepala bagian produksi tanaman kelapa sawit yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, sebagai berikut:
a Mengelola Penyiapan dan Penyempurnaan aspek teknis / normative pengelolahan kebun kelapa sawit perusahaan untuk melaksanakan standarisasi. Pengolahan kebun mencakup bidang-bidang: pembibitan dan penanaman, pemeliharaan, serta pemupukan serta produksi.
b Membahas dan membuat jangka panjang rencana kegiatan anggaran perusahaan (RKAP) dan rencana anggaran belanja (RAB) atau daftar permintaan uang (DPU) pengolahan kebun kelapa sawit perusahaan menjadi: rencana pembibitan dan penanam ulang / baru, rencana pemiliharaan tanaman, rencana produksi, kebutuhan biaya, serta kebutuhan tenaga kerja.
c Mengelolah penyusunan dan pembaharuan prosedur operasi baku bagian untuk meningkatkan efektivitas dan efesien operasi.
d Menganalisa kendala – kendala timbul dan praktek – praktek terbaik yang dapat dijadikan standar normative pengelolahan kebun sawit yang
26
mencakup: pembukaan lahan baru, pengendalian serangan hama dan penyakit tanaman, menganalisa produktivitas, dan produksi / permanen.
e Memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pengelolahan kebun – kebun mencakup : pengembangan / mutasi / promosi dan karyawan pembinaan kebun, pengembangan aspek tenis kapasitas dan kapabilitas kebun, serta mengkordinasi pembahasan dan penyusunan rencana kegiatan anggaran perusahaan (RKAP) dan rencana anggaran belanja (RAB).
4 Direktur Keuangan
Direktur keuangan membawahi kepala bagian keuangan yang memiliki tugas sebagai berikut:
a Mengelolah penyusunan dan pembahasan rencana kegiatan anggaran perusahaan (RKAP) dan rencana anggaran belanja (RAB) bagian keuangan.
b Mengelolah kegiatan keuangan yang meliputi anggaran dan permodalan.
c Menyusun dan memutakhirkan dan menyempurnakan pedoman dan modal kerja bagian keuangan.
d Menyusun rencana / proyeksi cash / flow perusahaan.
e Mengikuti pembahasan rencana kegiatan anggaran perusahaan (RKAP), rencana anggaran belanja (RAB) dan daftar permintaan uang (DPU) untuk setiap bagian / unit kebun.
f Memeriksa dan meneliti pengajuan modal kerja kebun / unit.
27
g Mengelolah pencairan dana proyek dan membuat pertanggung jawaban pemakaiannya untuk kelancaran pelaksanaan proyek.
h Melaksanakan fungsi budget kontrol baik eksploitas maupun investasi. i Mengelola proses pembayaran dan pengamanan uang kas perusahaan
dan surat – surat berharga milik perusahaan dikantor Direksi.
j Mengelola kegiatan pengurus asuransi asset perusahaan dan manajemen asset yang mencakup aktiva yang hilang, aktiva nonproduktif dan mutasi aktiva.
k Mengelola kegiatan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. l Melakukan kegiatan keuangan lainnya yang mencakup : Manajemen
Investasi, Manajemen Pinjaman, Manajemen Mata Uang Asing,
Manajemen Perbendaharaan, dan Relasi Perbankan.
5 Direktur SDM dan Umum
Direktur SDM dan Umum membawahi kepala bagian sumber daya manusia yang mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a Mengkordinir / penyusunan perubahan rencana kegiatan anggaran perusahaan (RKAP) dan daftar permintaan uang (RKB / DPU) bidang SDM.
b Mengelola pengembangan design manajemen SDM mencakup: perencanaan dan penempatan SDM, perencanaan dan pengembangan karir, pelatihan dan pengembangan, serta pemeliharaan dan determinasi.
c Memberikan rekomendasi penyusunan budaya perusahaan pengembangan organisasi untuk peningkatan kerja perusahaan.
28
d Mengkoordinasi penyusunan prosedur operasi buku dan pedoman kerja bidang personalia untuk kelancaran peningkatan hasil-hasil pelaksanaan kerja.
e Mengelola perencanaan Sumber Daya Manusia, pelaksanaan SDM terhadap karyawan / calon karyawan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, mendapatkan SDM sesuai dengan formasi yang tersedia dan memperhatikan faktor kompetensi , biaya dan produktivitas karyawan.
6 Direktur Perencanan & Pengembangan
Tugas Direktur Perencanaan dan Pengembangan :
a Menetapkan sistem riset, perencanaan dan pengembangan yang baku.
b Menetapkan kajian pengembangan areal bisnis non komoditi serta pengembangan industri yang berbasis perkebunan sesuai rencana jangka panjang (RJP) / rencana kegiatan anggaran perusahaan (RKAP) / key performance indicator (KPI) perusahaan.
c Menetapkan kajian terhadap inovasi baru yang dapat diaplikasikan dalam upaya pengembangan areal bisnis non komoditi serta pengembangan industri.
7 Direktur Pemasaran
Direktur pemasaran membawahi kepala bagian pemasaran yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebgai berikut :
a Mengkordinir penyusunan dan pembahasan rencana kegiatan anggaran perusahaan (RKAP) dan rencana anggaran belanja RAB bagian pemasaran.
29
b Menjaga dan melakukan upaya peningkatan kekuatan pasar agar dan kondisi sustainable market dengan melakukan pendekatan-pendekatan bisnis berupa kelancaran jaminan supply terhadap buyer.
c Mengupayakan peningkatan pemasaran melalui penelitian yang memenuhi persyaratan kualifikasi di antaranya: mampu membeli pada harga tingkat internasional, kelancaran pembayaran jaminan , kelancaran pengapalan dari pembeli.
d Penyusunan dan pelaksanaan terobosan baru strategi promosi dan iklan berdasarkan hasil analisis rencana pemasaran setiap komoditi.
e Penyusunan dan pelaksanaan terobosan baru strategi pemasaran ke Negara tujuan ekspor terutama untuk komoditi dan kakao.
f Melakukan analisa terhadap kondisi pasar bila terjadi kelesuan pasar atau penurunan harga komoditif pasar dunia , dengan melaksanakan croos.
xxxxx://xxxxxxxxx.xxxx/00000000-Xxx-xx-xxxxxx-xxxxxxxxxx-x-xxxxxxx-xxxxxxx-xx- perkebunan-nusantara-iii-persero-medan.html
BAB III LANDASAN TEORI
A. Perjanjian Kerja
Kerja pada dasarnya adalah hubungan antara buruh dan majikan setelah adanya perjanjian kerja, yaitu suatu perjanjian dimana pihak kesatu buruh mengikatkan dirinya kepada pihak yang lain, majikan untuk bekerja dengan mendapatkan upah dan majikan menyatakan kesanggupannya untuk memperkerjakan buruh dengan membayar uang.
Pasal I angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah dengan demikian jelaslah bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Upaya menciptakan hubungan industrial adalah dalam rangka mencari keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah, karena ketiga komponen ini masing-masing mempunyai kepentingan. Bagi pekerja perusahaan merupakan tempat untuk bekerja sekaligrrs sebagai sumber penghasilan dan penghidupan diri beserta keluarga dan bagi pengusaha perusahaan adalah wadah untuk mengesploitasi modal guna mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, sedangkan bagi pemerintah perusahaan sangat penting artinya karena perusahaan bagaimanapun kecilnya merupakan bagian dari kekuatan ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa untuk rnemenuhi
30
31
kebutuhan masyarakat karena itulah pemerintah mempunyai kepentingan dan bertanggung jawab atas kelangsungan dan keberhasilan setiap perusahaan.10
Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjarm menyebutkan pengertian hubungan industrial adalah suatu hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang- Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bahwa dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi melangsungkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahlian serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Pasal 103) Undang-Undang Nomor 13 Tahun- 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa hubungan indutrial dilaksanakan melalui sarana:
1 Serikat pekerja atau serikat buruh
2 Organisasi perusahaan
3 Lembaga kerjasama bipartit
4 Lembaga kerjasama tripartit
10 Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx Xxxxxx, Lalu Xxxxx, Xxxxx Asyhadie, Dasar-Dasar Hukum Pemburuhan, ( Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2003), h. 235
32
5 Peraturan perusahaan
6 Perjanjian kerjasama
7 Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
8 Lembaga penyelesalan perselisihan hubungan industrial.
Perlindungan kerja bertujuan untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Untuk ini pengusaha wajib melaksanakan ketentuan perlindungan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara yuridis dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu memberikan perlindungan bahwa; setiap tenaga kerjaan memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan". Secara yuridis yaug dimaksud Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 setiap tenaga kerja berhak dan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang berbangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mejelaskan bahwa; "setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa dislaiminasi dari pengusaha". Ini mejelaskan bahwa kewajibkan para pengusaha untuk memberikan hak dan kewajiban pekerja atau buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik".
Memrrut Soepomo dalam Xxxxx Xxxxxx menyatakan bahwa perlindungan tenaga kerja menjadi dibagi qenjadi 3 (tiga) macam, yaitu :
33
1 Perlindungan ekonomis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja diluar kehendaknya.
2 Perlindungan sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
3 Perlindungan teknis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja11.
Aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam upaya melindungi atau melarang perlu diperhatikan yaitu ada 2 (dua) aspek:
1 Tenaga kerja itu sendiri.
2 Faktor yang terhadap dalam sistem kerja yaitu:
a Hubungan kerja perlu ditelusuri bentuk hubungan kerja
✓ hubungan kerja tetap
✓ hubungan kerja tidak tetal atau tidak menentu
✓ hubungan kerja ilegal seperti kerja paksa, tergadai atau dijual dan
✓ hubungan kerja diskriminatif yaitu hubungan kerja yang perlu diklarifikasi sehingga jelas, bila tidak dapat perlu diupayakan agar hubungan kerja diberhentikan.
b Pengupahan
11 Xxxxx Xxxxxx, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya, 2003), h. 61
34
Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003, meliputi:
✓ upah minimum;
✓ upah kerja lembur;
✓ upah tidak masuk kerja karena berhalangan' ;
✓ upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaarurya;
✓ bentuk dan cara pembayaran upah;
✓ denda dan potongan upah;
✓ hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
✓ struktur dan skata pengupahan yaog proposional;
✓ upah untuk pembayaran pesangon;
✓ upah untuk perhitungan pajak penghasilan. c Pekerjaan yang dilakukan
Pekerjaan yang dilakukan dapat merugikan seseorang apabila pekerjaan itu membebani fisik maupun mentalnya, dikerjakan tanpa pengamanan dan atau pelindung, dalam lingkungan yang tidak higienis, tidak tersedianya fasilitas kesejahteraan, termasuk kesempatan untuk berkosulatasi.12
12 Sugiman, Hak-Hak Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta, 2000, hlm.30
35
Untuk lebih meringankan beban tenaga kerja perlu dilakukan penataan lingkungan kerja yang lebih baik, lebih higienis dan pengadaan fasilitas kesejahteraan.
d Lingkungan kerja
Untuk menghindari bahaya karena lingkungan kerja, perlu diperhatikan dan diupayakan:
✓ Faktor fisik : tingkatkan peuyimpangan dan penaganan bahan, tingkat kompleks kerja, terajukan prinsip-prisip keamanan mesin produktif, tingkatkan ventilasi umum dan lokal, pencahayaan, cegah bising dan getaran.
✓ Faktor kimia : bahwa tenaga kerja sebaiknya ,hindarkan bekerja dengan bahan kimia, tingkatkan lingkungan kerja dan kondisi kerja, terapkan prinsip-prinsip penanganan bahan berbahaya.
✓ Faktor biologi : hindarkan, lindungi dari kemungkinan kontirk
✓ Faktor fisiologik: tingkatkan ergonomik untuk menempatkan bahan, alat, dan tombol pada tempat yang mudah dijangkau perbaiki posisi kerja, gunakan alat bantu untuk hemat waktu dan energi.13
Peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan mulai berlaku setelah disahkan oleh pejabat yang ditunjuk. Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan tentang peraturan perusahaan kepada tenaga kerja. Perlindungan buruh dari kekuasaan majikan
13 Ibid
36
terlaksana apabila peraturan dalam bidang perburuhan yang mengharuskan atau memaksa majikan bertindak seperti dalam peraturan perundang-undangan tersebut benar-benar dilaksanakan semua pihak karena keberlakuan Hukum tidak dapat diukur secara yuridis saja, tetapi diukur secara sosilogis dan filosofis14.
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1602 menjelaskan bahwa; "si majikan diwajibkan membayar kepada si buruh upahnya pada waktu yang telah ditentukan". Selanjunya pada Pasal 1603 dijelaskan bahwa; "si buruh diwajibkan melakukan pekerjaan yang dijanjikan menurut kemampuannya yang sebaik-baiknya. Sekedar tentang sifat sertra luasnya pekerjaan yang harus dilakukan tidak dijelaskan dalam perjanjian atau reglernen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan"' Pasal mengatur tentang pelaksanaan kerja dalam ikatan hubungan kerja antara seseorang dan pengusaha terutama dalam hal sangkut pautnya dengan perjanjian kerja.
Menurut X.Xxxxxxxxxxxxx, yang dimaksud dengan buruh adalah; buruh adalah para tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dimana tenaga kerja tersebut harus tunduk pada perintah-perintah kerja yang diadakan oleh pengusaha (majikan) yang bertanggung jawab atas lingkungan perusahaannya yang mana tenaga kerja itu akan memperoleh upaya dan jaminan hidup lainnya yang wajar”15 Sedangkan istilah pengusaha menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1970 adalah:
a Orang atau badan hukum yang menjalankan suatu usaha milik senndiri untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja.
14 Ibid
15 X.Xxxxxxxxxxxxx, dkk. Hukum Perburuhan Indonesia Berdasarkan Pancasila, ( Jakarta: Aksara, 1998), h. 29
37
b Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu hukum bukan miliknya dari untuk orang lain.
c Orang atau badan hukum yang di Indonesia memiliki orang atau badan hukum termaksud a dan b.
Adapun tujuan perburuhan Indonesia adalah meningkatkan taraf hidup layak, syarat-syarat kerja, upah yang memuaskan serta kesempatan kerja yang cukup memadai bagi tenaga kerja pada umumnya.16
2. Jenis Perjanjian Hubungan Kerja
Perjanjian kerja berdasarkan Pasal I angka 14 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat- syarat kerja hak dan kewajiban para pihak.
Pasal 1601 a KUHPerdata memberikan pengertian bahwa perjanjian kerja adalah perjadian dengan mana pihak yang satu, si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak lain, majikan untuk sesuatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah.
Menurut Xxxx Xxxxxxx dalam Xxxx Xxxxx berpendapat bahwa perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu (buruh), mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah dari pihak kedua yakni majikan, dan majikan mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh dengan bayaran upah.17
16 F. X. Xxxxxxxxx, Selayang Pandang Organisasi Pemburuhan ILO, ( Yogyakarta: Liberty, 1982), h. 1
17 Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjan Indonesia, ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000), h. 54
38
Subekti memberikan pengertian bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara seorang buruh dan majikan, perjanjian mana ditandai oleh ciri-ciri: adanya suatu upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan dan adanya suatu hubungan diperatas (dienstverhoeding), yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memberiakan perintah yang harus ditaati oleh orang lain.
Dari beberapa pengertian di atas, perjanjian kerja menurut Undang- undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sifatnya lebih umum karena menunjuk pada hubungan antara pekerja dan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.18
a Isi Perjanjian Kerja
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat mengenai identitas para pihak, jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besarnya upah dan cara pembayarannya, syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, jangka waktu perjanjian, tempat dan tanggal perjanjian dibuat serta tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Perjarjanian kerja akan menimbulkan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja. Pembebanan kewajiban pada pekerja/buruh akan menimbulkan hak bagi pengusaha, demikian pula sebaliknya bahwa kewajiban pengusaha akan menimbulkan hak bagi pekerja.
18 Ibid
39
Adapun kewajiban-kewajiban bagi pekerja yang harus dilaksanakan adalah:19
1. Melakukan pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan harus diketahui pekerja sebelumnya sehingga pengusaha tidak memperluas pekerjaan dengan memberi upah yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja. Pekerja wajib melakukan pekerjaan itu sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
2. Mentaati Tata Tertib Perusahaan
Pasal 1603 b KUHPerdata, buruh wanita mentaati peraturan-peraturan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan peraturan-peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan tata tertib dalam perusahaan majikan yang diberikan kepadanya oleh atau atas nama majikan dalam batas peraturan perundang- undangan, perjanjian atau peraturan. Peraturan yang disebutkan dalam pasal ini adalah peraturan tata tertib perusahaan. Peraturan tata tertib perusahaan ini ditetapkan oleh pengusaha sebagai akibat dari adanya kepemimpinan dari pengusaha kepada pekerja.
3. Wajib membayar denda dan ganti rugi
Untuk setiap pelanggaran atas perbuatan yang sudah dikenakan denda tidak boleh dituntut ganti rugi untuk perbuatan tersebut. Denda yang dikenakan tidak boleh untuk kepentingan pengusaha tetapi untuk kepentingan pekerja. ganti rugi dapat dimintakan oleh pengusaha dari pekerja apabila terjadi kerusakan barang baik milik pengusaha, atau pihak ketiga, karena kesengajaan atau kelalaian. Kewajiban mernbayar denda
19 F.X. Xxxxxxxxxx, op, cit, h. 79-83
40
atau ganti rugi harus diatur lebih dahulu dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan.
4 Bertindak sebagai buruh yang baik
Pekerja wajib melaksanakan kewajibannya dengan baik seperti apa yang tercantum dalam perjanjian kerja, maupun peraturan perusahaan. Di samping itu juga wajib melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan menurut perundang-undangan, kepatutan maupun kebiasaan.
5 Bertindak sebagai majikan yang baik
Pasal 1602 y KUHPerdata menyebutkan bahwa majikan wajib melakukan segala sesuatu yang dalam keadaan sama seharusnya dilakukan atau tidak dialakukan oleh seorang majikan yang baik. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa meskipun ada kewajiban yang tidak tertulis dalam perjanjian kerja tetapi menurut kepatutan serta kebiasaan atau undang- undang seharusnya wajib dilakukan atau tidak dialakukan, pengusaha harus melalakan hal tersebut.
F.X. Xxxxxxxxxx menjelaskan bahwa pengusaha juga mempunyii kewajiban yang harus dilaksanakan adalah:20
i. Membayar upah
Upah adalah imbalan yang berupa uang atau dinilai dengan uang karena telah atau akan melakukan pekerjaan atau jasa. Pengusaha wajib
20 Ibid
41
membayar upah kepada buruh pada saat terjadinya perjanjian kerja berakhir.
ii. Memberi istirahat mingguan dan hari libur
Istirahat mingguan hanya diberikan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, namun untuk waktu kerja 5 (ima) hari seminggu maka, istirahat mingguan adalah 2 (dua) hari, pada umumnya jatuh pada hari Sabtu dan Minggu. Pada hari libur resmi pekerja berhak mendapat istitahat dengan upah sebagaimana biasa diterima.
iii. Mengatur tempat kerja dan alat-alat kerja
Pasal 1602 w KUHPerdata ditentukan bahwa majikan wajib untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat dan perkakas, di mana atau dengan mana ia menyuruh melakukan sedemikian rupa dan begitu pula mengenai melakukan pekerjaan, menggandakan aturan serta memberi petunjuk sedemikian rupa sehingga pekerja terlindung dari bahaya yang mengancam badan, kehormatan, atau harta bendanyaa, sepanjang mengingat sifat pekerjaan selayaknya diperlukan. Ketentuan Pasal ini ditujukan untuk melindungi pekerja, oleh sebab itu pengusaha yang melalaikan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi.
iv. Memberi surat keterangan
Kewajiban memberi surat keterangan diatur dalam Pasal 1602 z KUHPerdata yang menyatakan bahwa pada waktu. Berakhirnya hubungan kerja, pengusaha wajib memberi surat keterangan kepada pekerja. Surat
42
keterangan ini biasanya memuat keterangan yang sesengguhnya tentang macam pekerjaan, masa kerja dan sebagainya.
b Syarat Sah Perjanjian Kerja
Pada Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan bahwa untuk syarat sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat yaitu:
1 Sepakat mereka yang mengikatkan diri
Dalam perjanjian kerja, suatu kesepakatan terjadi kalau pengusaha setuju untuk mempekerjakan tenaga kerja dengan pekerjaan yang sudah diberitahukan kepada tenaga kerja itu dan pekerja itu .setuju untuk menerima dengan jmlah pembayaran tertentu yang disepakati.
2 Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Bahwa untuk melakukan perbuatan hukum. para pihak yang mampu atau cakap menurut hukum untuk membuat perikatan-perikatan, jika oleh undang-undang tidak dinyatakan cakap.
3 Suatu hal tertentu
Hal ini menunjuk pada perjanjian yang dibuat itu merupakan perjanjian tertentu dan pokok atau obyeknya harus tertentu atau jelas.
4 Suatu sebab yang halal
Suatu sebab yang halal adalah terlarang bila dilarang oleh undang-undang, atau berlawanan denagn kesusilaan atau ketertiban umum.
Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar sebagai berikut:
1) Kesepakatan kedua belah pihak
43
2) Kemampuan atau kecakapan melakuakn perbuatan hukum
3) Adanya pekerjaan yang dijanjikan
4) Pekerjaan yang dijanjikan itu tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
c Macam-macam Perjanjian Kerja
Pembagian perjanjian kerja berdasarkan jangka waktunya dibagi menjadi 2 (dua) macam :
1) Perjanjian kerja waktu tertentu
Perjanjian ini diatur dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 60 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Nomor : KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak memberikan pengertian tentang perjanjian kerja waktu tertentu. Di dalam undang- undang tersebut hanya disebutkan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin serta harus memenuhi syarat-syatar antara lain :
a) Harus mempunyai jangka waktu tertentu.
b) Adanya suatu pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu
c) Tidak mempunyai syarat masa percobaan
Perjanjian kerja waktu tertentu menurut Kepmenakertrans Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan
44
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. Dalam pasal 59 ayat (1) Undang- Undang Nomor l3 Tahun 2003 tentang Ketenagakejaan, perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a) Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
b) Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun;
c) Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d) Pekerjaan yang berhubungan dengan produk-produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan rnaksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan,hal ini sesuai dengan pasal 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
45
2) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
Kepmenakertrans Nomor: KEP.100/MEN/VI/2004, tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu disebutkan bahwa perjaniian kerja waktu tidak tertentu ' adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Perjanjian ini dapat dibuat secara lisan atau tertulis. Dengan demikian perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu berlaku terus sampai.
1. Pihak pekerja/buruh memasuki usia pensiun (55 tahun);
2. Pihak pekerja/buruh meninggal dunia;
3. Pekerja/buruh diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan;
4. Adanya putusan pengadilan yang menyatakan pekerja/buruh telah melakukan tindak pidana sehingga perjanjian kerja tidak bisa dilanjutkan.21
Dengan demikian perjanjian kerja waktu tidak tertentu adalah perjanjian kerja dimana waktu berlakunya tidak ditentukan baik dalarn perjanjian, undang-undang maupun kebiasaan.
d Berakhirnya Perjanjian Kerja
Pasat 61 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa; perjanjian kerja berakhir bila:
21 Xxxxxx Xxxxxx, dkk, Dasar-dasar Hukum Pemburuhan, ( Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), h. 57
46
1) Pekerja meninggal dunia
Perjanjian kerja berakhir apabila pekerja meninggal dunia, maka dengan sendirinya ahli warisnya berhak mendapat hak-haknya, sesuai dengan peraturan perundang undangan berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjajian kerja peraturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama;
2) Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
Bila perjanjian kerja telah ditentukan jangka waktunya maka perjanjian kerja tersebut berakhir dengan sendirinya;
3) Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perjanjian kerja yang diputus oleh pengadilan ini , biasanya antara pekerja dengan pengusaha ada masalah atau perselisihan yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga perjanjian kerja tersebut putus oleh pengadilan.;
4) Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berarrhirnya hubungan kerja.
Keadaan atau kajadian tertentu yang dapat menyebabkan berakhirrnya hubungan kerja seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguan keamanan.
47
B. Pengertian Upah dan Gaji
1. Upah
Dengan adanya pengkategorian karyawan tetap dan konfiak disebuah perusahaan, maka ada perbedaan pengkategorian pembayaran kompensasi antara gaji dan upah pula. Ada sedikit perbedaan definisi atau keterangan antara gaji dan upah. Berikut ini adalah beberapa definisi upah
Soernarso mendefinisikan upah adalah imbalan kepada buruh yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik dan biasanya jumlahnya ditetapkan secara harian, satuan atau borongan.22
Selanjunya Mulyadi mengemukakan bahwa upah umumnya merupakan pembayaran atas panyerahan jasa yaug dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh).23
Sementara Xxxxx dan Xxxxxxxxx mendefinisikan upah merupakan sesuatu diberikan atas dasar kinerja harian, biasanya praktik ini ditemukan pada pabrik. Upah adakalanya juga didasarkan pada unit produk yang dihasilkan.24
Kemudian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) upah didefinisikan sebagai pembalas jasa atau sebagainya pembayar tenaga kerja yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. Pengertian upah dapat di defenisikan sebagai harga yang harus dibayarkan pada pekerja atas pelayanan dalam memproduksi kekayaan.25
22 S.R. Xxxxxxxx, Akuntansi Suatu Pengantar, (Jakarta: Salemba Empat, 2009), h. 307
23 Mulyadi, Akuntansi Manajamen : Konsep, Manfaat dan Rekayasa, (Jakarta, Salemba Empat, 2001), h. 373
24 Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Setiawati, Sistem Infomasi Akuntansi, Perancangan, Proses dan Penerapan, (Yogyakarta: Xxxx Xxxxxxxxxx 2011), h. 174
25 Xxxxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx Sebagai, Pedagang, (Jakarta, Yayasan Xxxxxx Xxxxx, 2000), h.395
48
Selanjutnya pengupahan dijelaskau dalam Pasal I angka 30 Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah adalah:
"Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai irnbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termaksud tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yaug telah atau akan dilakukan."
Undaug-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur dengan tegas dan jelas mengenai pengupahan yang diatur pada Bagian Kedua "Pengupahan" tepatnya dimulai dari pasal 88 sampai dengan Pasal 98. untuk lebih memberikan penjelasan mengenai pengupahan dikutip secara keseluruhan terhadap Pasal-Pasal dimaksud sebagai berikut:
1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( l
), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a upah minimum;
b upah kerja lembur;
49
c upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f bentuk dan cara pembayaran upah;
g denda dan potongan upah;
h hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j upah untuk pembayaran pesangon; dan
k upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Masih dalam Pasal 88 pada ayat (4) ditentukan bahwa "pemerintah menetapkan upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (a) berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dm pertumbuhan ekonomi." Dalam penetapan Upah Minimum tersebut sesuai Pasal
89 ayat (1) dan ayat (2), dibagi merjadi dua yaitu (a). Berdasarkan wilayah Propinsi atau kabupaten kota, (b). Berdasarkan sektor pada wilayah Propinsi atau kabupaten/kota yang diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. sedangkan untuk penetapan upah Minimum dilakukan oleh Gubernur sebagaimana ditentukan dalam pasal 89 ayat (3) ..Upah Minimum sebagaimana
50
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan pengupahan Propinsi dan/atau Bupati Walikota." Ayat
(4) "Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak diatur dengan Keputusan Menteri.". Pasal 92 ayat (1) : "Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja pendidikan dan kompetensi." Ayat (2): "Pengusaha rnelakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas". Ayat (3) : "Ketentuan mengenai struktur dan skala upah diatur dengan Keputusan Menteri".
Definisi di atas pada dasarnya memiliki makna yang sama, yaitu timbal balik dari pengusaha kepada karyawan (penulis dalam hal ini menyebutnya sebagai kaum buruh). Sehingga dari keempat pengertian tersebut dapat disimpulkan menjadi hak yang harus diterima oleh tenaga kerja sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan mereka yang kesemuanya didasarkan atas perjanjian, kesepakatan atau undang-undang, yang ruang lingkupnya mencakup pada kesejahteraan keluarganya.
Pengertian lain juga dapat kita lihat pada pernyataan Dewan Perupahan Nasional yang juga mendefinisikan upah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan akan dilakukan, berfungsi sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi dan penerima kerja.
51
Upah dapat disimpulkan sebagai kompensasi yang dibayarkan berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produk yang dihasilkan oleh karyawan. Upah merupakan hak buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan.
2 Pengertian Upah Xxxxx Xxxxxx
Sementara Xxxxx dan xxxxxxxxx mendefinisikan upah merupakan sesuatu diberikan atas dasar kinerja harian, biasanya praktik ini ditemukan pada pabrik. Upah ada kalanya juga didasarkan pada unit produk yang dihasilkan.26
Kemudian dalam Kamus Besar Bahasa lndonesia (KBBI) upah didefinisikan sebagai pembalas jasa atau sebagainya pembayar tenaga kerja yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.27 Pengertian Upah dapat didefenisikan sebagai harga yang harus dibayarkan pada pekerja atas pelayanan dalam memproduksi kekayaan.28
Selanjutnya pengupahan dijelaskan dalam Pasal 1 angka 30 undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah adalah:
26 Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Setiawati, Sistem Infomasi Akuntansi, Perancangan, Proses dan Penerapan, (Yogyakarta: Xxxx Xxxxxxxxxx 2011), h. 174
27 Dapartemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), (Jakarta: Balai Pustaka, 2003), h. 1250
28 Xxxxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx Sebagai, Pedagang, (Jakarta, Yayasan Xxxxxx Xxxxx, 2000), h.395
52
“Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termaksud tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”
Kepada karyawan yang menjalankan kerja pada jam kerja, akan mengupayakan pemberian upah kerja sebagaimana diatur oleh Xxxaturan Ketenagakerjaan yang berlaku. Apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka lembaga dapat mempertimbangkan pemberian insentif yang besarnya akan diatur dari waktu ke waktu bergantung kepada kinerja dan kondisi keuangan.
Pengertian upah kerja adalah upah yang diberikan oleh pengusaha sebagai imbalan kepada. pekerja karena tetah melakukan pekerjaan yang diperintahkan Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. kemudian diperjelas Kepmenakertrans KEP 231/MEN/2003.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Kesimpulan merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam sebuah penelitian ataupun sebuah karya ilmiah, oleh sebab itu penulis dapat menyimpulkan Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan maka kesimpulan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Sistem pembayaran upah pekerja PT. Perkebunan Nusantara III di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu menggunakan sistem bulanan akan tetapi ada keterlambatan dalam pembayaran upah atau lebih tepatnya tidak ada kepastian untuk tanggal pembayaran upah. Sehingga berpengaruh terhadap kesejahteraan pekerja sendiri sehingga para pekerja terpaksa untuk berhutang di warung, dan sesama pekerja.
2. Suatu program akan dapat terimplementasi dengan baik jika didukung oleh
sumber daya yang memadai seperti dalam hal pendanaan, peralatan
teknologi, dan sarana serta prasarana lainnya, namun apabila sumber daya
yang ada tidak mendukung suatu program maka implementasi program
tersebut nantinya dalam pengimplementasianya akan menemui kesulitan ataupun hambatan seperti yang terjadi pada pelaksanaan perjanjian antara direksi PT. Perkebunan Nusantara III dengan Pekerja terhadap pemberian upah dimana pergantian sekretaris keuangan mapun penurunan harga jual beli sawit dan karet dapat mempengaruhi pemberian upah kepada pekerja, sehingga pelaksanaan perjanjian antara direksi perusahaan perkebunan
69
70
nusantara III dengan pekerja tidak terlaksanakan sesuai dengan apa yang dixxxxxxxx.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka dalam penelitian ini dapat disarankan:
1. PT. Perkebunan Nusantara III memiliki peran penting dalam melindungi para pekerja dan menjamin segala keperluan-keperluannya agar para pekerja tidak merasa tidak diperdulikan oleh perusahaan, sehingga diharapkan kedepannya PT. Perkebunan Nusantara III dapat lebih mengoptimalkan kebijakan sesuai perjanjiannya dengan para pekerja mengenai upah.
2. Para pekerja hendaknya dapat lebih bijak lagi atau secepat mungkin untuk melaporkan kepada pimpinan perusahaan agar pihak perusahaan lebih cepat tanggap untuk mencari solusi dalam hal pelaksanaan pemberian upah kepada pekerja.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Xxxx Xxxxxxxxx, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Xxxxxxxxx, Pengantar Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta: PT.Rajawali Pers.
Xxxxxxx Xxxxxxx, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Xxxxxxx, Hukum Pemburuhan Perjanjian Kerja, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Xxxxx Xxxxxxx, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda. Hardjan Xxxxx, Hukum Ketenagakerjaan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.
Xxxxxx, Xxxxx, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Bandung:
Citra Xxxxxx Xxxxx, 2014.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Lexy J. Xxxxxxx, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosda. Xxxxxxx Xxxxxxxx, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Rinneka Cipta,
1983.
Xxxxxxxx, Metodologi Penelitian Kuantatif dan Kualitatif, Bandung: Alfa Beta, 2017.
Xxxxxx Prints, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 2000.
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta,1982.
Xxxxxxx Xxxxxxxx, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, PT.Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Xxxxxxxxx, Politik sosial dan Hukum Perusahaan di Indonesia, LPP,Yogyakarta, 1973.
B. Undang-undang
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
C. Jurnal dan Referensi Lainnya
xxxx://xxxxxxxxxx.xxx.xx.xx/xxxxxxxxx/000000000/0000/0/000000000_xxxx0.xxx.
xxxxx://xxxxxxxxx.xxxx/00000000-Xxx-xx-xxxxxx-xxxxxxxxxx-x-xxxxxxx-xxxxxxx-xx- perkebunan-nusantara-iii-persero-medan.html,
Oki Xxxxx Xxxxxxxxx, Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh Dalam Perspektif Hukum Dan Ham, (Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Volume 17, Nomor 3, September 2017),
Xxxxxxxxx, Pengaturan Upah Berdasarkan Atas Perinsip Keadilan, (Fakultas Hukum: Universitas Jambi, Jurnal, Volume 29, 2017),
Wawancara dengan pekerja PT. Perkebunan Nusantara III (Xxxxx Xxxxxxx), 10 Agustus 2019
Wawancara, dengan pimpinan PT. Perkebunan Nusantara III (Xxxxx Xxxxxxxx), Tanggal 25 agustus 2019
Wawancara, dengan HRD PT. Perkebunan Nusantara III (supangat), Tanggal 25 agustus 2019
Panduan Wawancara
Fokus penelitian: Mengenai pelaksanaan perjanjian antara direksi PT. Perkebuanan Nusantara III (PERSERO) dengan Serikat Pekerja PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) terhadap pemberian upah bagi pekerja di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu.
Informan: -Pimpinan PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO)
-HRD PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO)
-karyawan/pekerja
1. Apakah bapak/ibuk mengetahui undang-undang ketenagakerjaan?
2. Apakah bapak/ibuk memahami perjanjian kerja PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO)?
3. Bagaimana sistem pembayaran upah pekerja PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) apakah bulanan, mingguan atau harian?
4. Apakah pembayaran upah pekerja sesuai dengan tanggal?
5. Apakah pekerja yang izin dikarena ada urusan keluar tetap diberikan upah?
6. Apakah pemberian upah kepada pekerja sesuai dengan upah minimum provinsi?
7. Apa saja faktor-faktor yang menghambat dalam pembayaran upah bagi pekerja?
DAFTAR PERTANYAAN / KUESIONER PENELITIAN
Informan: karyawan/pekerja
1) Apakah bapak/ibuk mengetahui undang-undang ketenagakerjaan?
a. Ya
b. Tidak
2) Apakah bapak/ibuk memahami perjanjian kerja PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO)?
a. Ya
b. Tidak
3) Bagaimana sistem pembayaran upah pekerja PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) apakah bulanan, mingguan atau harian?
a. Bulanan
b. Mingguan
c. harian
4) Apakah pembayaran upah pekerja sesuai dengan tanggal?
a. Ya
b. Tidak
5) Apakah pekerja yang izin dikarena ada urusan keluar tetap diberikan upah?
a. Ya
b. Tidak
6) Apakah pemberian upah kepada pekerja sesuai dengan upah minimum provinsi?
a. Ya
b. tidak
7) apakah PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) melakukan pergantian sekretaris keuangan?
a. Ya
b. Tidak
8) Apakah PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) ada masalah dengan keuangan?
a. Ya
b. Tidak
RIWAYAT HIDUP PENULIS
Bismillahirrahmanirrahim, walhamdulillah
Xxxxxxxx , lahir di Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada tanggal 07 Juli 1994 merupakan anak kedua dari 4 ( empat ) bersaudara, lahir dari pasangan Xxxxxxxx Xxxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxxx. Pada tahun 2002 memulai pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar di SDN 021 Teluk Berembun, Kabupaten Rokan Hilir.
Lulus pada tahun 2008. Setelah itu, penulis melanjutkan pendidikan pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Ujung Tanjung selama 3 (tiga) tahun yaitu dari tahun 2008 sampai tahun 2011. Tamat dari Madrasah Tsanawiyah Negeri Ujung Tanjung tersebut, penulis melanjutkan pendidikan menengah atas di SMKN 2 Kota Dumai selama 3 (tiga) tahun yaitu dari tahun 2011 sampai tahun 2014. Kemudian pada tahun 2014 berkat restu dan doa kedua orang tua, penulis melanjutkan pendidikan Strata-1 (S-1) tepatnya di Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Riau Fakultas Syariah dan Hukum, dengan jurusan Ilmu Hukum.
Selama menjadi mahasiswa, penulis melaksanakan magang selama 2 ( dua bulan ) di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Selain itu penulis juga aktif dalam beberapa kegiatan organisasi baik internal maupun eksternal kampus. Atas berkat dan rahmat Allah Xxxxxxxxx XxXx’xxx serta do’a dan dukungan dari orang - orang tercinta, akhirnya penulis mampu menyelesaikan skripsi dengan judul ”Pelaksanaan Perjanjian Antara Direksi PT. Nusantara III (Persero) Dengan Serikat Pekerja PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Terhadap Pemberian Upah Bagi Pekerja Di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu.” di bawah bimbingan langsung Bapak Firdaus,SH.,MH Berdasarkan hasil ujian Sarjana Fakultas Syariah dan Hukum pada tanggal 30 Desember 2019, penulis dinyatakan LULUS dan telah berhak menyandang gelar Sarjana Hukum (SH).