Kop Perguruan Tinggi KONTRAK PENELITIAN <NAMA SKEMA> Tahun Anggaran 2017 Nomor:………………………………………
Kop Perguruan Tinggi
<NAMA SKEMA>
Tahun Anggaran 2017
Nomor:………………………………………
Pada hari ini……………….tanggal …………..bulan ............. tahun Dua Ribu Tujuh Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.<Nama Pejabat>
|
: |
<Nama Jabatan>,<Nama Perguruan Tinggi>, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama <Nama Perguruan Tinggi>,yang berkedudukan di <Alamat Lengkap>, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA; |
|
|
|
2.<Nama Ketua Peneliti> |
: |
Dosen <Nama Fakultas><Nama Perguruan Tinggi>, dalam hal ini bertindak sebagai pengusul dan Ketua Pelaksana Penelitian Tahun Anggaran 2017 untuk selanjutnya disebutPIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama sepakat mengikatkan diri dalam suatu Kontrak <Nama Skema>Tahun Anggaran 2017 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup Kontrak
PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan tersebut dari PIHAK PERTAMA, untuk melaksanakan dan menyelesaikan <Nama Skema>Tahun Anggaran 2017 dengan judul“<Judul Penelitian>”.
Pasal 2
Dana Penelitian
Besarnya dana untuk melaksanakan penelitian dengan judul sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 adalah sebesar Rp………… (Dengan huruf) dan dana luaran tambahan sebesar Rp………… (Dengan huruf) sudah termasuk pajak.
Dana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan padaDaftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor SP DIPA-042.06.1.401516/2017, tanggal 06 Desember 2016.
Pasal 3
Tata Cara Pembayaran Dana Penelitian
PIHAK PERTAMA akan membayarkan Dana Penelitian kepada PIHAK KEDUA secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembayaran Tahap Pertama sebesar 70% dari total dana penelitian yaitu 70%xRp………..=Rp...........(DenganHuruf), yang akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA membuat dan melengkapi rancangan pelaksanaan penelitian yang memuat judul penelitian, pendekatan dan metode penelitian yang digunakan, data yang akan diperoleh, anggaran yang akan digunakan, dan tujuan penelitian berupa luaran yang akan dicapai.
Pembayaran Tahap Kedua sebesar 30% dari total dana penelitian yaitu 30%xRp………..=Rp...........(DenganHuruf), dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA mengunggah ke SIMLITABMAS yaitu Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penelitiandan Catatan Harian.
Biaya tambahan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA bersamaan dengan pembayaran Tahap Kedua dengan melampirkan Daftar luaran penelitian yang sudah di validasi oleh PIHAK PERTAMA
Dana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan disalurkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ke rekening sebagai berikut:
Nama |
: |
<Nama Peneliti> |
NomorRekening |
: |
<NomorRekening> |
Nama Bank |
: |
<Nama Bank>
|
PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dan/atau tidak terbayarnya sejumlah dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan karena kesalahan PIHAK KEDUA dalam menyampaikan data peneliti, nama bank, nomor rekening, dan persyaratan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pasal 4
Jangka Waktu
Jangka waktu pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai selesai 100%, adalah terhitung sejak Tanggal 3 April 2017dan berakhir pada Tanggal 31 Oktober 2017
Pasal 5
Target Luaran
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mencapai target luaran wajib penelitian berupa<sebutkan target luaran wajib yang dijanjikan pada proposal>.
PIHAK KEDUA diharapkan dapat mencapai target luaran tambahan penelitian berupa<sebutkan target luaran tambahan yang dijanjikan pada proposal>.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaporkan perkembangan pencapaian target luaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan dari PIHAK KEDUA luaran penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan dana penelitian kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan dengan tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
PIHAK KEDUA berhak menerima dana penelitian dari PIHAK PERTAMA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA luaran <Nama Skema> dengan judul <JudulPenelitian> dan catatan harian pelaksanaan penelitian;
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk bertanggung jawab dalam penggunaan dana penelitian yang diterimanya sesuai dengan proposal kegiatan yang telah disetujui;
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 7
Laporan Pelaksanaan Penelitian
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA berupa laporan kemajuan dan laporan akhir mengenai luaran penelitian dan rekapitulasi penggunaan anggaran sesuai dengan jumlah dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA yang tersusun secara sistematis sesuai pedoman yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA berkewajiban mengunggah Laporan Kemajuan dan Catatan harian penelitian yang telah dilaksanakan ke SIMLITABMAS paling lambat 30 Agustus 2017.
PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan Hardcopy Laporan Kemajuan dan Rekapitulasi Penggunaan Anggaran 70% kepada PIHAK PERTAMA, paling lambat 8 September 2017
PIHAK KEDUA berkewajiban mengunggah Laporan Akhir, capaian hasil, Poster, artikel ilmiah dan profil pada SIMLITABMAS paling lambat 31Oktober 2017 (bagi penelitian tahun terakhir).
Laporan hasil Penelitian sebagaiman tersebut pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Bentuk/ukuran kertas A4;
Di bawah bagian cover ditulis:
Dibiayai oleh:
Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat
Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Sesuai dengan Kontrak Penelitian
Nomor:<NomorKontrak>
Pasal 8
Monitoring dan Evaluasi
PIHAK PERTAMA dalam rangka pengawasan akan melakukan Monitoring dan Evaluasi internal terhadap kemajuan pelaksanaan Penelitian Tahun Anggaran 2017 ini sebelum pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi eksternal oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Peneliti/Pelaksana Penelitian yang tidak hadir dalam kegiatan Pemonitoran dan Evaluasi tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat, maka Pelaksana Penelitian tidak berhak menerima sisa dana tahap kedua sebesar 30%.
Pasal 9
PenilaianLuaran
Penilaian luaran penelitian dilakukan oleh Kemite Penilai/Reviewer Luaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam penilaian luaran terdapat luaran tambahan yang tidak tercapai maka dana tambahan yang sudah diterima oleh peneliti harus disetorkan kembali kekas negara.
Pasal 10
Perubahan Susunan Tim Pelaksana dan Substansi Pelaksanaan
Perubahan terhadap susunan tim pelaksana dan substansi pelaksanaan Penelitian ini dapat dibenarkan apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 11
Penggantian Ketua Pelaksana
Apabila PIHAK KEDUA selaku ketua pelaksana tidak dapat melaksanakan Penelitian ini, maka PIHAK KEDUA wajib mengusulkan pengganti ketua pelaksana yang merupakan salah satu anggota tim kepada PIHAK PERTAMA.
Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas dan tidak ada pengganti ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan dana penelitian kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya disetor ke Kas Negara.
Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 12
Sanksi
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan untuk melaksanakan Penelitian ini telah berakhir, namun PIHAK KEDUA belum menyelesaikan tugasnya, terlambat mengirim laporan Kemajuan, dan/atau terlambat mengirim laporan akhir, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembayaran dan tidak dapat mengajukan proposal penelitian dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut.
Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat mencapai target luaran wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka kekurangan capaian target luaran wajib tersebut akan dicatat sebagai hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang apabila tidak dapat dilunasi oleh PIHAK KEDUA, akan berdampak pada kesempatan PIHAK KEDUA untuk mendapatkan pendanaan penelitian atau hibah lainnya yang dikelola oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 13
Pembatalan Perjanjian
Apabila dikemudian hari terhadap judul Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditemukan adanya duplikasi dengan Penelitian lain dan/atau ditemukan adanya ketidak jujuran, itikad tidak baik, dan/atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah ilmiah dari atau dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka perjanjian Penelitian ini dinyatakan batal dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana penelitian yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara.
Bukti setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 14
Pajak-Pajak
Hal-hal dan/atau segala sesuatu yang berkenaan dengan kewajiban pajak berupa PPN dan/atau PPh menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA dan harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kekantor pelayanan pajak setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 15
Peralatan dan/alat Hasil Penelitian
Hasil Pelaksanaan Penelitian ini yang berupa peralatan dan/atau alat yang dibeli dari pelaksanaan Penelitian ini adalah milik Negara yang dapat dihibahkan kepada <nama Perguruan Tinggi> sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan perjanjian ini akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat maka penyelesaian dilakukan melalui proses hukum.
Pasal 17
Lain-lain
PIHAK KEDUA menjamin bahwa penelitian dengan judul tersebut di atas belum pernah dibiayai dan/atau diikutsertakan pada Pendanaan Penelitian lainnya, baik yang diselenggarakan oleh instansi, lembaga, perusahaan atau yayasan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini dan dipandang perlu diatur lebih lanjut dan dilakukan perubahan oleh PARA PIHAK, maka perubahan-perubahannya akan diatur dalam perjanjian tambahan atau perubahan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ber meterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA |
PIHAK KEDUA |
|
|
<NAMA PEJABAT> |
<NAMA PENELITI> |
NIDN: |
NIDN: |
Mengetahui <DEKAN FAKULTAS/KETUA PRODI>
<NAMA PEJABAT> NIDN: |
8dari 8