Definisi Agunan

Agunan adalah dana, Efek, dan/atau instrumen keuangan lainnya milik Anggota Kliring sebagai jaminan yang dapat digunakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk menyelesaikan Transaksi Bursa dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring kepada Lembaga Kliring dan penjaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
Agunan berarti barang dan/atau hak yang diserahkan oleh DEBITOR maupun oleh pihak lain kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) yang digunakan untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang yang karena sebab apa pun terutang dan wajib dibayar oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berdasarkan Perjanjian Kredit.
Agunan berarti barang dan/atau hak yang diserahkan oleh DEBITOR maupun oleh pihak lain kepada KREDITOR yang digunakan untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang yang karena sebab apa pun terutang dan wajib dibayar oleh DEBITOR kepada KREDITOR berdasarkan Perjanjian Kredit.

Examples of Agunan in a sentence

  • Pemberi Agunan dan/atau Penjamin melalaikan kewajibannya berdasarkan dokumen Agunan dan/atau Akta Pemberian Jaminan.

  • Agunan yang diberikan oleh DEBITOR dan/atau Pemberi Agunan musnah, berkurang nilainya atau disita pihak lain baik sebagian atau seluruhnya atau karena sesuatu hal berakhir hak penggunaannya.

  • Bank ( --------- nama Bank --------- ) terhadap Agunan dan/atau Penjamin berdasarkan Dokumen Agunan serta Akta Pemberian Jaminan.

  • Suatu persetujuan yang dibuat oleh DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin kepada PT.

  • DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau dinyatakan pailit atau karena sebab apapun tidak berhak lagi untuk mengurus dan menguasai harta kekayaan DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin.


More Definitions of Agunan

Agunan adalah aset berwujud maupun tidak berwujud yang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman yang diajukan oleh debitur kepada kreditur. Kreditur dalam hal ini adalah pemberi pinjaman seperti bank atau perusahaan pembiayaan. Kreditur hanya akan menerima bukti kepemilikan asset seperti BPKB Kendaraan dan sertifkat rumah selama masa kredit berlangsung. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir resiko debitur gagal bayar.4 Ketentuan-ketentuan yang diatur dan akan disepakati para pihak dalam surat perjanjian atau surat persetujuan kredit tersebut yakni jumlah dana yang diajukan peminjamannya, ditentukannya jumlah bunga sebanyak 1.5 % untuk setiap bulan penyetoran, angsuran pinjaman harus dilunasi dengan jangka waktu yang telah disepakati yaitu pokok beserta bunganya, ditentukan juga terkait tidak digunakanannya jaminan sehingga pinjaman tersebut semata-mata diberikan atas dasar kepercayaan. Dalam surat perjanjian tersebut juga mengatur mengenai perselisihan serta saksi jika sewaktu-waktu terjadi wanprestasi atau tunggakan. Pinjaman ini dilangsungkan dengan tanpa agunan atau jaminan untuk memudahkan para pelaku usaha mendapat pinjaman modal usaha
Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik agunan kepada bank syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban nasabah penerima fasilitas.” Meskipun telah ada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang juga memerlukan barang atau benda jaminan tambahan, ternyata dalam penjaminan tersebut masih mempergunakan Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), serta Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang tidak syariah dan juga belum ada lelang syariah. Contohnya dalam SKMHT dan UUHT misalnya masih ada kalimat pelunasan utang, perjanjian utang-piutang, kreditor, debitor dan kredit dalam lembaga perbankan yang melaksanakan kegiatan secara konvensional. Padahal, kata-kata tersebut tidak dikenal dalam akad perbankan syariah karena bergantung pada akad yang dibuat antara nasabah dan bank syariah.32 Hak tanggungan pada prinsipnya ada untuk tujuan menjamin pelunasan suatu utang/kredit yang selama ini dikenal dalam sistem hukum keperdataan atau dalam hal ini adalah perbankan konvensional, akan tetapi dalam prakteknya perbankan syariah juga menggunakan lembaga hak tanggungan sebagai cara untuk mengikat jaminan atas tanah yang diberikan oleh nasabah/penerima fasilitas pembiayaan kepada bank syariah. Padahal prinsip dan teori antara utang pada sistem konvensional dengan sistem pembiayaan pada perbankan syariah adalah berbeda.
Agunan berarti jaminan yang diberikan oleh Debitur maupun oleh pihak lain sebagai pemilik Agunan kepada CMF, termasuk namun tidak terbatas pada barang, yang digunakan untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan tepat waktu atas Jumlah Yang Terutang.
Agunan adalah Jaminan tambahan yang diserahkan para pegawai PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam rangka pemberian fasilitas Pembiayaan.
Agunan. “rungguhan”,94 “cagar”95 atau cagaran, dan “tanggungan”. Ar-Rahn adalah menahan salah satu barang milik si peminjam atas pinjaman yang diterimanya. Rahn atau gadai menurut syariat islam berarti penahanan atau pengekangan, sehingga dengan akad gadai menggadai kedua belah pihak mempunyai tanggung jawab Bersama, yang punya utang bertanggung jawab melunasi utangnya dan orang yang berpiutang bertanggung jawab menjamin keutuhan barang jaminannya.96 Rahn merupakan perjanjian penyerahan barang untuk menjadi agunan dari fasilitas pembiayaan yang diberikan. Ada beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama fikih.97 Ulama ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇i mendefinisikan rahn sebagai harta yang oleh pemiliknya dijadikan jaminanutang yang bersifat mengikat. Ulama madzhab Hanafi mendefinisikan rahn dengan “Menjadikan sesuatu (barang) sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak
Agunan adalah jaminan yang diserahkan NASABAH guna menjamin terbayarnya kewajiban NASABAH kepada BANK berdasar Akad ini termasuk tetapi tidak terbatas pada pembebanan hak tanggungan, gadai, aval, fidusia, penjaminan.
Agunan adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak yang diserahkan debitur kepada kreditor, untuk menjamin apabila fasilitas kredit tidak dibayar kembali sesuai waktu yang ditetapkan. Jika hal demikian terjadi, maka benda tersebut dapat dijual untuk pelunasan fasilitas kredit tersebut.