Definisi Konsumen

Konsumen adalah setiap pihak yang membeli dan/atau menggunakan setiap produk Perusahaan dengan tujuan untuk penggunaan pribadi.
Konsumen adalah MITRA pemakai produk dan pembeli akhir dari produk MGICLUB dengan tujuan dipakai sendiri.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasayang tersedia dalam masyarakt, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orng lain, maupun makhluk hidup lain dan dan tidak untuk diperdagangkan.17 Prinsip Kejujuran dan Kebenaran Kejujuran merupakan suatu prinsip yang mendasar dalam ajaran Islam dan menjadi sebuah etika yang harus dilaksanakan. Allah befirman dalam surat Surat Al-Ahzab ayat 70 yang artinya, ”Hai orang –orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar”. Suatu perjanjian dapat dikatakan benar apabila memiliki manfaat bagi para pihak yang melakukan perjanjian dan bagi masyarakat dan lingkungannya. Sedangkan perjanjian yang mendatangkan madharat dilarang. Dari sini bisa dilihat bahwa kejujuran dan kebenaran bisa menentukan keabsahan suatu akad.

Examples of Konsumen in a sentence

  • Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

  • Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.

  • Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

  • Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

  • Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.


More Definitions of Konsumen

Konsumen adalah seorang yang membeli barang atau menggunakan jasa atau seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, juga sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang”49. Konsumen menurut Pasal I angka (2) dua Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah; “Setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik dari segi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak diperdagangkan.” 46Kelik ▇▇▇▇▇▇▇▇, Op.cit, h. 7.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, “Pelaku Usaha adalah setiap perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Konsumen. Para pihak dengan ini setuju untuk mengadakan Perjanjian dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan / atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupunmakhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”22 Dalam pengertian sehari-hari sering kali dianggap bahwa yang disebut konsumen adalah pembeli (Inggris; buyer, Belanda; koper). Pengertian konsumen secara hukum tidak hanya terbatas kepada pembeli, bahkan kalau disimak secara cermat pengertian konsumen sebagaimana terdapat di dalam Pasal 1 butir 2 UUPK, di situ tidak ada disebut kata pembeli, pengertian pemakai dalam definisi tersebut di atas menunjukan bahwa barang atau jasa dalam rumusan pengertian konsumen tidak harus sebagai hasil dan transaksi jual beli. Dengan demikian, hubungan konsumen dengan pelaku usaha tidak terbatas hanya Karena berdasarkan hubungan transaksi atau perjanjian jual beli saja, melainkan lebih dan pada hal tersebut seseorang dapat disebut sebagai konsumen.23 Banyak negara secara tegas menetapkan siapa yang disebut sebagai konsumen dalam perundang-undangannya, konsumen dibatasi sebagai "setiap orang yang membeli barang yang disepakati, baik menyangkut harga dan cara-cara pembayarannya, tetapi tidak termasuk mereka yang mendapatkan barang untuk dijual kembali atau lain-lain keperluan komersial. 24 Pengertian konsumen secara otentik telah dirumuskan di dalam Undang- undang Perlindungan Konsumen Pasal 1 angka 2 undang-undang No. 8 Tahun
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasayang tersedia dalam masyarakt, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orng lain, maupun makhluk hidup lain dan dan tidak untuk diperdagangkan.28
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentigan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen tersebut dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara pelaku usaha dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan melaggar hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha.Perjanjian-perjanjian yang dilakukan anatar para pihak tidak selamanya dapat berjalan mulus dalam arti masing-masing pihak puas, karena terkadang para pihak penerima tidak menerima barang atau jasa sesuai dengan harapannya.Apabila konsumen, dalam hal ini konsumen tidak menerima barang atau jasa sesuai dengan yang diperjanjikan, maka pelaku usaha dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi, sehingga konsumen mengalami kerugian. Begitu juga dengan pembeli yang memiliki hak dalam pelaksanaan perjanjian jual beli yang terdapat dalam Pasal 1481 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : a) Hak menerima barang Pembeli memiliki hak untuk menerima barang pada waktu penjualan, sebagaimana termuat dalam pasal 1481 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: “Barang yang bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti pada waktu penjualan. Sejak saat penyerahan, segala hasil menjadi kepunyaan pembeli”.Penyerahan barang dalam jual beli, merupakan tindakan pemindahan barang yang dijual ke dalam kekuasaan dan pemilikan pembeli.Kalau pada penyerahan barang tadi diperlukan penyerahan yuridis disamping penyerahan nyatanya, agar pemilikan pembeli menjadi sempurna, pembeli harus menyelesaikan penyerahan tersebut sesuai pada Pasal 1475 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Konsumen adalah MITRA pemakai produk dan pembeli akhir dari produk EOSTRE dengan tujuan dipakai sendiri.