Pembahasan Sample Clauses

Pembahasan. Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memberikan pengertian mengenai perkawinan yaitu ikatan lahir xxxxx xxxxxx seorang pria dengan seorang xxxxxx sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Atas dasar ini, perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga bahagia xxx kekal, serta diharapkan berjalan lancar, tanpa hambatan, xxx bahagia selama-lamanya sesuai dengan prinsip atau azas dari suatu perkawinan.5 Perkawinan sebagai lembaga hukum, mempunyai akibat xxxxx xxxx sangat 4Ibid 5 Soemiyati,Hukum Perkawinan Xxxxx Xxx UU.Perkawinan UU No 1 Tahun 1974, Xxxxxxx, Yogyakarta, 1974, hlm. 55. pentingdalam kehidupan para pihak yang melangsungkan perkawinan. 6 Perjanjian dalam suatu perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur akibat dari adanya ikatan perkawinan, xxxx xxxxx satunyaialah dalam bidang harta kekayaan. Perjanjian perkawinan jarang terjadi di Indonesia asli, disebabkan masih kuatnya hubungan kekerabatan xxxxxx xxxxx suami istri, serta kuatnya pengaruh hukum adat. Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu perjanjian yang mengikat lahir xxx xxxxx dengan dasar iman. Itu sebab sebagian orang berpendapat, bahwa suatu perkawinan merupakan persetujuan belaka dalammasyarakat antara seorang laki-xxxx xxx seorang perempuan, seperti persetujuan dalam jual beli, sewamenyewa xxx xxxx sebagainya.7 Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) produk peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek Islam. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, sehingga di negara Indonesia telah terjadi unifikasidalam bidang Hukum Perkawinan, kecuali sepanjang yang belum atau tidak diatur dalam undang- undang tersebut, maka peraturan lama dapat dipergunakan.8 Meskipun undang-undang tersebut mengatur tentang perkawinan, tapi lebih jauh substansinya mengatur pula mengenai xxx-xxx xxxx berkaitan dengan perkawinan atau segala akibat xxxxx xxxx berkaitan dengan perkawinan, sehingga hal ini dapat dikategorikan sebagai Hukum Keluarga.9Perjanjian perkawinan merupakan istilah yang diambilkan dari judul Bab V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, berisikan satu pasal, yaitupasal 29. Sedangkan pengertian perjanjian perkawinanini tidak diperoleh penjelasan, xxxx xxx hanya pengaturan kapan perjanjian kawin itu dibuat, mengatur keabsahan, saat berlakunya, xxx dapat diubahnya perjanjian itu. Tidak diatur mengenai ...
AutoNDA by SimpleDocs
Pembahasan. Hasil uji Hipotesis 1 Berdasarkan hasi dari uji statistik, dapat diketahui bahwa nilai ekspor sesudah diberlakukannya IJEPA mengalami peningkatan dibandingkan dengan sebelum diberlakukannya IJEPA. Dari hasil analisis statistik ditunjukkan bahwa Ho ditolak xxx Xx diterima, yang berarti ada perbedaaan antara nilai ekspor pada saat sebelum xxx sesudah diberlakukannya IJEPA. Berdasarkan hasil dari uji korelasinya, dapat dilihat bahwa hubungan antara nilai ekspor sebelum xxx sesudah penerapan IJEPA sangat rendah. Berdasarkan hasil dari Uji T berpasangan, nilai rata-rata ekspor tahunan Indonesia dari Jepang meningkat sangat signifikan pada saat diberlakukannya IJEPA apabila dibandingkan dengan sebelum diberlakukannya. Hal ini disebabkan IJEPA sebagai perjanjian perdagangan bebas memberikan peluang bagi para pelaku bisnis dari Indonesia untuk melakukan ekspor ke Jepang, selain itu IJEPA telah memposisikan Indonesia sejajar dengan negara pesaing Indonesia di pasar Jepang khususnya dengan negara yang sudah memiliki FTA dengan Jepang. IJEPA sebagai perjanjian perdagangan bebas mengatur dalam penurunan bea masuk barang antar negara, hal inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis Indonesia, dengan ini harga komoditas dari Indonesia dapat lebih bersaing di pasar Jepang. Selain itu dalam IJEPA juga memberikan bantuan teknis di beberapa sektor industri unggulan Indonesia seperti energi, industri manufaktur, agribisnis xxx perikanan, xxx memberikan promosi ekspor bagi UKM Indonesia ke Jepang, salah satunya adalah sejak diberlakukannya IJEPA diturutsertakannya Indonesia dalam Japan International Seafood Technology Expo (Jurnal Kemenperin) yang mana dapat meningkatkan produksi Indonesia xxx peluang ekspor Indonesia ke Jepang semakin besar. Berdasarkan hasil penelitian di atas IJEPA sebagai perjanjian perdagangan dapat berpengaruh positif bagi ekspor Indonesia apabila, Indonesia melakukan spesialisasi produksi pada sektor-sektor industri yang menjadi keunggulan komparatif Indonesia. Selain itu promosi ekspor xxx bantuan teknis yang termasuk dalam IJEPA memberikan pengaruh positif bagi nilai ekspor Indonesia ke Jepang. Hasil uji penelitian ini didukung hasil uji dari penelitian Setiawan (2012) yang menyatakan bahwa IJEPA memberikan dampak positif bagi perdagangan Indonesia xxx Jepang. Hasil uji hipotesis 2 Berdasarkan hasi dari uji statistik, dapat diketahui bahwa nilai impor sesudah diberlakukannya IJEPA mengalami peningkatan dibandingkan dengan sebelum diberlakukannya...
Pembahasan. 1. Sifat Obligatoir Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Pada asasnya janji menimbulkan perikatan.6 Eksistensi perjanjian sebagai salah satu sumber perikatan, seklaipun Buku III BW mengatur tentang”Perikatan”, tetapi tidak satu pasalpun yang menguraikan apa yang dinamakan perikatan. Dalam perkembanganya pengertian perikatan tersebut, telah mengalami perubahan. Menurut Xxxxx, perikatan adalah suatu hubungan xxxxx xxxx bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditor)
Pembahasan. 2.1. Konvensi Hak Anak Konvensi Hak Anak (KHA) terdiri dari kata Konvensi xxx Xxx Anak. Konvensi atau konvenan (dalam xxxx xxxx traktat/treaty/pakta) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perjanjian antar negara, para penguasa pemerintahan, xxx sebagainya. Perjanjian yang dimaksud sifatnya mengikat secara yuridis xxx xxxxxxx, oleh xxxxxx itu konvensi merupakan suatu hukum internasional atau bisa juga disebut sebagai instrumen internasional. KHA adalah perjanjian mengikat secara yuridis xxx xxxxxxx antar berbagai negara yang mengatur tentang hak anak (Unicef & KPPPA, 2003). Konvensi Hak Anak lahir atas dasar pergerakan para aktivis perempuan yang mendesak gagasan terkait hak anak. Hal ini diakibatkan oleh bencana Perang Dunia I dimana yang banyak menjadi korban adalah perempuan xxx anak. Saat itu, Liga Bangsa-Bangsa (LBB) tergerak melihat besarnya anak korban perang, mereka menjadi yatim piatu xxx membutuhkan perhatian khusus. Xxxxxxxxx Xxxx (pendiri Save the Children), salah satu aktivis, mengembangkan sepuluh butir pernyataan tentang hak anak atau rancangan deklarasi hak anak (Declaration of The Rights of The Child). Pada tahun1923, lembaga Save the Children Fund International Union mengadopsi deklarasi tersebut. Kemudian, pada tahun 1924, diadopsi pula oleh LBB yang selanjutnya disebut dengan Deklarasi Jenewa (Eddyono, 2007). Pada tahun 1948 ketika Perang Xxxxx XX berakhir, tepatnya pada tanggal 10 Desember, Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal Xxx Xxxxx Manusia. Peristiwa ini dijadikan sebagai peringatan Hari Xxx Xxxxx Manusia yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal yang sama. Pada tahun 1959 Sidang Umum PBB mensahkan deklarasi internasional kedua tentang hak anak (Deklarasi Hak Anak-Anak) dengan maksud agar anak-anak dapat menjalani masa kecil yang membahagiakan, berhak menikmati xxx-xxx kebebasan baik kepentingan mereka sendiri maupun untuk kepentingan masyarakat. Dalam deklarasi ini juga berisi tentang himbauan kepada orang tua, organisasi, sukarela, penguasa setempat, xxx pemerintah pusat untuk mengakui xxx-xxx ini xxx memperjuangkan pelaksanaan xxx-xxx tersebut secara bertahap baik melalui undang-undang maupun peraturan lainnya. Berikut adalah 10 asas tentang hak anak yang tercantum dalam Mukadimah Deklarasi Hak Anak-Anak (Kusumah, 1986) :
Pembahasan. A. Transformasi AATHP menjadi Hukum Nasional di Negara Anggota ASEAN Perjanjian internasional adalah salah satu sumber hukum internasional.30 Perjanjian Internasional sendiri dapat diartikan sebagai perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa xxx bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.31 Pembuatan perjanjian internasional yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia baik secara khusus maupun umum merupakan salah satu xxxxxx xxxx efektif xxx efisien dalam mengatasi persoalan yang timbul sekaligus guna menjamin kesejahteraan xxx kedamaian untuk manusia.32 Sebagai hukum internasional, perjanjian internasional tidak dapat langsung berlaku dalam hukum nasional. Berlakunya perjanjian internasional menjadi hukum nasional dapat dijelaskan melalui teori hubungan hukum 00 Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Tahun 2014 Nomor 258. Kementerian lingkungan hidup Republik indonesia, “Indonesia Meratifikasi Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas”, xxxx://xxx.xxxxx.xx.xx/ indonesia-meratifikasi-undang-undang-tentang-pengesahan-asean-agreement-on-transboundary-haze- pollution-persetujuan-asean-tentang-pencemaran-asap-lintas-batas/, diakses 26 Oktober 2015. 27 Xxx Fajar, “Ratifikasi Setengah hati Undang-undang Penanganan Bencana Asap Lintas Negara”, http:// xxx.xxxxxxxx.xx.xx/0000/00/00/xxxxxxxxxx-xxxxxxxx-xxxx-xxxxxx-xxxxxx-xxxxxxxxxx-xxxxxxx-xxxx-xxxxxx- negara/, diakses 5 Maret 2016. 28 Xxxxxx Xxxxxxx, op.cit., p. 96. 29 Asumsi berdasarkan data BNPB yang dimuat dalam Majalah Xxxx BNPB Vol. 6, No. 3, (Desember 2015): 5 – 6. 30 X.X Xxxxxx, op.cit., hlm. 51. 31 Mochtar Kusumaatmaatmadja xxx Xxxx X. Xxxxx, Pengantar Hukum Internasional, (Bandung: Alumni, 2015), hlm. 117. 32 Ibid., hlm. 118. internasional xxx hukum nasional. Secara xxxxx besar terdapat tiga (3) pendekatan yang dapat digunakan untuk menjelaskan bagaimana hubungan hukum internasional xxx hukum nasional sekaligus menjelaskan cara bagaimana hukum internasional dapat berlaku menjadi hukum nasional. Pertama adalah pendekatan menggunakan Teori Dualisme. Dengan menggunakan pendekatan ini Hukum Internasional xxx Hukum Nasional dianggap sebagai dua sistem berbeda sehingga masing-masing bekerja secara terpisah. Hukum Internasional tidak bisa bekerja secara lagsung ke dalam Hukum Nasional xxx harus ditransformasikan atau dilebur ke dalam Hukum Nasional agar bisa berlaku efektif kepada individ...
Pembahasan. 1. Batalnya Perjanjian
Pembahasan. 1. Hasil Analisis Keabsahan Perjanjian Utang-Piutang di Bawah Tangan Berdasarkan Pasal 1320 KUHPer xxx Akibat Hukum Bagi Para Pihak Apabila Terjadi Wanprestasi dalam Putusan Perkara Nomor: 1182/Pdt.G/2020/PN.Tng
AutoNDA by SimpleDocs
Pembahasan. 1. Hubungan Hukum Perjanjian Kerja Laut dengan Perjanjian Kerja yang Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Berikut akan membahas perjanjian kerja pada umumnya yaitu berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di dalam Pasal 1601 adalah suatu peraturan yang dibuat oleh seorang atau beberapa perkumpulan majikan yang berbadan hukum dengan seorang atau beberapa serikat pekerja/buruh yang berbadan hukum, mengenai syarat-syarat kerja yang harus diindahkan pada waktu membuat perjanjian. Menurut Pasal 1 ayat 21 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian buruh dikenal denganistilah perjanjian kerja bersama yaitu perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara seorang pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, xxx xxx kewajiban kedua belah pihak. Kelebihan xxx keuntungan dalam suatu perjanjian kerja bersama sebenamya bukanlah semata-xxxx memperjuangkan kepentingan pihak pekerja belaka, akan tetapi harus pula diingatkepentingan xxx kondisi dari pihak majikan. Apakah dengan tuntutan itu pihak majikan nantinya akan sanggup melaksanakan kewajibannya, karena jika hanya mementingkan selah satu pihak saja, yaitu pihak pekerja tanpa menghiraukan keadaan dari pihak majikan, xxx temyata pihak majikan tidak sanggup untuk melaksanakan kewajibannya, sehingga pengusahan tersebut sampai menutup perusahaannya, xxx pada akhirnya pekerja/buruhlah yang ikut mengalami kerugian.
Pembahasan. 1. Jaminan Fidusia
Pembahasan. 1. Masalah-Masalah yang Timbul Prinsip itikad baik yang menjadi landasan berlakunya perjanjian lisensi merek tidak bisa menjamin bahwa perjanjian tersebut akan berlangsung secara xxxx xxx lancar. Prinsip pacta sunt xxxxxxxx xxxx terdapat dalam Pasal 1338 ayat (1) Burgerlijk Wetboek (B.W.) dengan tegas menyatakan bahwa “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya”. Prinsip itu mengamanatkan bahwa sebagai suatu persetujuan, perjanjian lisensi merupakan suatu aturan yang harus ditaati oleh para pihak yang membuatnya. Aturan itu bersifat memaksa, karena apabila tidak ditaati akan berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Hal itu dipertegas lagi dalam Pasal 1338 ayat (2) X.X. xxxx menyatakan bahwa “persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau xxxxxx xxxxxx-xxxxxx xxxx oleh undang- undang dinyatakan cukup untuk itu”. Prinsip bahwa persetujuan itu berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya kadangkala diabaikan oleh para pihak. Para pihak membuat kesalahan yang mengakibatkan kerugian pihak lainnya. Kesalahan itu terjadi karena kesengajaan yang dipicu oleh beberapa faktor. Kesalahan- kesalahan yang dilakukan dengan kesengajaan tersebut membuat prinsip itikad baik yang diamanatkan oleh Pasal 1338 ayat (3) B.W. menjadi terabaikan. Ada beberapa xxx xxxx menyebabkan persoalan dalam perjanjian lisensi merek terkenal. Tulisan ini akan membahas beberapa hal di antaranya. Pertama, pemutusan perjanjian secara sepihak di tengah jalan adalah salah satu pemicu persoalan dalam perjanjian lisensi. Karena pemutusan ini akan merugikan pihak yang lain (terutama jika dilakukan oleh pihak pemberi lisensi), maka sangat mungkin pihak lawan akan mengajukan gugatan. Ada beberapa xxxxxx xxxx bisa diajukan oleh pemberi lisensi sebagai dasar pembatalan perjanjian lisensi secara sepihak. Misalnya, penerima lisensi tidak membayar royalti sebagaimana yang diperjanjikan; penerima lisensi memproduksi barang di luar jumlah yang diperjanjikan; penerima lisensi memproduksi barang di luar wilayah yang ditentukan; atau penerima lisensi terus memproduksi barang atau jasa meskipun kontrak lisensinya telah berakhir. Adapun beberapa alasan bagi penerima lisensi untuk meminta pembatalan perjanjian lisensi misalnya adalah penaikan secara sepihak jumlah royalti yang harus dibayarkan; pembatasan jumlah produk yang boleh diproduksi oleh penerima lisensi; atau pembatasan wilayah keberlakuan perjanji...
Draft better contracts in just 5 minutes Get the weekly Law Insider newsletter packed with expert videos, webinars, ebooks, and more!