We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Pembahasan Sample Clauses

Pembahasan. Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memberikan pengertian mengenai perkawinan yaitu ikatan lahir xxxxx xxxxxx seorang pria dengan seorang xxxxxx sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Atas dasar ini, perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga bahagia xxx kekal, serta diharapkan berjalan lancar, tanpa hambatan, xxx bahagia selama-lamanya sesuai dengan prinsip atau azas dari suatu perkawinan.5 Perkawinan sebagai lembaga hukum, mempunyai akibat xxxxx xxxx sangat 4Ibid 5 Soemiyati,Hukum Perkawinan Xxxxx Xxx UU.Perkawinan UU No 1 Tahun 1974, Xxxxxxx, Yogyakarta, 1974, hlm. 55. pentingdalam kehidupan para pihak yang melangsungkan perkawinan. 6 Perjanjian dalam suatu perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur akibat dari adanya ikatan perkawinan, xxxx xxxxx satunyaialah dalam bidang harta kekayaan. Perjanjian perkawinan jarang terjadi di Indonesia asli, disebabkan masih kuatnya hubungan kekerabatan xxxxxx xxxxx suami istri, serta kuatnya pengaruh hukum adat. Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu perjanjian yang mengikat lahir xxx xxxxx dengan dasar iman. Itu sebab sebagian orang berpendapat, bahwa suatu perkawinan merupakan persetujuan belaka dalammasyarakat antara seorang laki-xxxx xxx seorang perempuan, seperti persetujuan dalam jual beli, sewamenyewa xxx xxxx sebagainya.7 Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) produk peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek Islam. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, sehingga di negara Indonesia telah terjadi unifikasidalam bidang Hukum Perkawinan, kecuali sepanjang yang belum atau tidak diatur dalam undang- undang tersebut, maka peraturan lama dapat dipergunakan.8 Meskipun undang-undang tersebut mengatur tentang perkawinan, tapi lebih jauh substansinya mengatur pula mengenai xxx-xxx xxxx berkaitan dengan perkawinan atau segala akibat xxxxx xxxx berkaitan dengan perkawinan, sehingga hal ini dapat dikategorikan sebagai Hukum Keluarga.9Perjanjian perkawinan merupakan istilah yang diambilkan dari judul Bab V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, berisikan satu pasal, yaitupasal 29. Sedangkan pengertian perjanjian perkawinanini tidak diperoleh penjelasan, xxxx xxx hanya pengaturan kapan perjanjian kawin itu dibuat, mengatur keabsahan, saat berlakunya, xxx dapat diubahnya perjanjian itu. Tidak diatur mengenai ...
Pembahasan. Transformasi AATHP menjadi Hukum Nasional di Negara Anggota ASEAN
Pembahasan. Hasil uji Hipotesis 1 Hasil uji hipotesis 2
Pembahasan. 1. Perjanjian sewa menyewa bangunan toko dalam bentuk tidak tertulis ditinjau dalam prinsip-prinsip perjanjian Sewa menyewa merupakan 2 I Xxxxx Xxx Setiawan, 2016, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, h. 179. dimiliki melainkan untuk hanya untuk dipergunakan atau menikmati kegunaan dari barang tersebut. Hal ini terjabar dengan jelas dalam pengertian sewa menyewa di ketentuan Pasal 1548 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa : “sewa menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu xxx dengan pembayaran suatu harga, yang pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.” Berdasarkan pada pengertian sewa menyewa menurut peraturan perundang-undangan tersebut, dalam perjanjian sewa menyewa terdapat kalusul perikatan didalamnya. Perikatan yang terjalin antara pihak penyewa xxx pihak xxxx menyewakan bangunan toko melahirkan hubungan hukum menyangkut sewa-menyewa bangunan toko. Terciptanya hubungan hukum dalam perjanjian sewa menyewa toko tersebut, masing-masing pihak memiliki hak. Jika ditinjau mengenai hak, sebagaimana Santjipto Raharjo mengemukakan ciri-xxxx xxxx melekat pada hak menurut hukum adalah sebagai berikut : 1. Hak itu dilekatkan kepada seseorang yang disebut pemilik atau subyek dari hak. Ia juga disebut orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran hak. 2. Hak itu tertuju kepada orang lain dalam pengertian menjadi pemegang kewajiban. Antara xxx xxx kewajiban terdapat hubungan korelasi. 3. Xxx xxxx xxx pada seseorang mewajibkan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan. Hal ini dapat disebut isi dari hak 4. Seseorang yang berkewajiban melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu perbuatan disebut objek dari hak 5. Setiap hak menurut hukum mempunyai titel, yaitu suatu melekatnya hak itu pada pemiliknya.3 Menurut Darwan Prints, “yang dimaksud dengan hak disini adalah sesuatu yang harus diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari kedudukan atau status dari seseorang, sedangkan kewajiban adalah suatu prestasi baik berupa xxxxx atau xxxx xxxx harus dilakukan oleh seseorang karena kedudukan atau statusnya”.4 Jika dianalisis perjanjian sewa-menyewa bangunan toko, masing-masing pihak memiliki hak yakni pihak yang menyewakan bangunan toko memiliki hak untuk mendapatkan sejumlah uang atas disewakannya bangunan toko miliknya, sedangkan pihak penyewa memiliki hak untuk menik...
Pembahasan. PBOC banyak mengeluarkan kebijakan monoter yang bersifat ekstrim xxx dianggap berbahaya, karena pertumbuhan ekonomi Tiongkok yang melambat. Sejak Juni 2015, PBOC tercatat telah menyuntikkan xxxx sebanyak 1,8 trilliun yuan untuk menunjang ekonomi Tiongkok yang melambat melalui campuran fasilitas liquiditas yang telah ditargetkan. Suntikan xxxx oleh PBOC tersebut setara dengan quantitative easing selama lebih dari tiga bulan pada program pembelian sekuritas The Fed (The People’s Blank of China, 2019) PBOC mengumumkan perubahan pada pengaturan patokan harian Yuan, pada 11 Agustus 2015. Dalam istilah praktikal, kebijakan baru ini mewakili liberalisasi rezim valuta asing, yang sesuai dengan keinginan pemerintah Tiongkok untuk menjadikan Yuan sebagai xxxx uang internasional. Pada rezim sebelumnya, Xxxx dikontrol dengan ketat, menjadikannya sebagai xxxx utama dunia dengan tingkat goncangan yang paling rendah. Langkah baru untuk menerapkan rezim mengambang secara alami membawa lebih banyak goncangan xxx kemungkinan pergerakan harian yang lebih besar, sesuai dengan pesaing Yuan pada tingkat global. Xxxx pernah dipatok dengan Dollar Amerika sampai Juli 2005, saat rezim mengambang teratur “managed float” mulai diperkenalkan. Pada tahun- tahun berikutnya, jangkauan dagang meluas secara perlahan; dari -/+ 0,3 persen pada akhir 2005, menjadi -/+ 2 persen pada maret 2014 xxx seterusnya (hanya terganggu oleh pematokan ulang sementara selama krisis finansial besar- besaran). Dalam kerangka yang terbaru, PBOC akan menentukan reference rate harian setiap pagi, xxx Xxxx boleh diperdagangkan selama setiap hari dalam jangkauan -/+ 2 persen. Reference rate ditentukan oleh PBOC, tapi akhir-akhir ini harga nilai tukar pasar (market spot price) terkadang memiliki perbedaan yang signifikan dengan patokan resmi Reference Rate Adalah sebuah patokan (benchmark) suku bunga yang dijadikan dasar oleh floating rate security (Sekuritas bunga-mengambang, 2019). Pada pengaturan yang baru yang mulai diterapkan pada awal Agustus 2015, reference rate ditentukan berdasarkan harga tutup hari sebelumnya, sementara jangkauan dangannya tetap pada -/+ 2 persen. Pengaturan baru ini pada awalnya menyebabkan penurunan Xxxx Xxxxxxxx 1,9 persen (penurunan harian terbesar pada penerapan pengaturan sebelumnya tahun 2005), xxxxxx Xxxx telah ditutup di hari sebelumnya dekat dengan jangkauan bawah yang dibolehkan. Walaupun menurut PBOC, keputusan tersebut hanya dilakukan sekali saja “one-off move” untuk mencipt...
Pembahasan. 1. Jaminan Fidusia a. Pengertian Fidusia xxx Jaminan fidusia 1. Jaminan fidusia merupakan lembaga hak jaminan kebendaan
Pembahasan. A. Pelimpahan Kewajiban Pembayaran Ganti Rugi Bangunan PT. Kereta Api Oleh PT. Bonauli Real Estate Kepada Pihak Ketiga B. Akibat Hukum Pelimpahan Kewajiban Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Menurut Ketentuan Hukum Perdata a. Berlaku sebagai undang-undang. Artinya, perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa serta member kepastian hukum kepada pihak-pihak yang membuatnya. b. Tidak dapat dibatalkan sepihak, karena perjanjian adalah persetujuan kedua belah pihakm jika akan dibatalkan harus dengan persetujuan kedua belah pihak. Namun, jika ada alasan yang cukup menurut undang-undang, perjanjian dapat dibatalkan secara sepihak. c. Perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik.18 Perjanjian berlaku sebagai undang- undang bagi pihak-pihak artinya perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak yang membuatnya. Pihak-pihak harus menaati perjanjian itu sama dengan menaati undang-undang. Jika ada pihak yang melanggar perjanjian yang mereka buat, ia dianggap sama dengan melanggar undang-undang, sehingga diberi akibat hukum tertentu yaitu sanksi hukum. Praktiknya, pelaksanaan suatu perjanjian tidak selamanya sesuai dengan harapan para pihak. Artinya, dalam oleh faktor kesengajaan ataupun kelalaian dari salah satu pihak, maka pelaksanaan perjanjian itu tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati sejak awal yang telah dicantumkan dalam isi perjanjian. Tahap pelaksanaan perjanjian, para pihak harus melaksanakan apa yang telah dijanjikan atau apa yang telah menjadi kewajibannya dalam perjanjian. Kewajiban memenuhi apa yang dijanjikan itulah yang disebut sebagai prestasi, sedangkan apabila salah satu pihak atau bahkan kedua belah pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, maka keadaan demikian disebut dengan wanprestasi.19 Doktrin ilmu hukum, tidak terlaksananya isi dari perjanjian disebut dengan istilah wanprestasi. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wanprestasi adalah tidak terpenuhinya kewajiban yang telah disepakati dalam perikatan.20 Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur menurut Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx dapat terjadi disebabkan 2 (dua) alasan, yaitu : a. Karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan maupun kelalaian. b. Karena keadaaan memaksa (force majure), di luar kemampuan debitur.21 Berkenaan dengan pelaksanaan subrogasi, dapat dipahami bahwa subrogasi adalah peristiwa hukum pengalihan kreditur kepada pihak ketiga. Akibat adanya subrogasi ada...
Pembahasan. Perjanjian internasional Indonesia merupakan salah satu bukti mutualisme yang dilakukan Indonesia dengan negara lain. Dalam ikatan hubungan antar bangsa, perjanjian internasional tidak bisa dipandang sebelah xxxx. Dengan adanya perjanjian internasional, maka hubungan negara-negara yang tercantum dalam perjanjian tersebut akan diikat oleh hukum internasional demi mencapai suatu kepastian yang sah. Seperti yang termaktub dalam perjanjian internasional Indonesia yang selama ini diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, di dalamnya diatur xxx-xxx xxxx menyangkut xxx xxx kewajiban antara subyek-subyek hukum internasional atau antarnegara. Dalam membuat suatu perjanjian yang terpenting adanya kesadaran masing-masing pihak yang tercantum dalam perjanjian untuk mematuhinya baik secara etis maupun normatif. Sebelum terbentuknya suatu perjanjian internasional yang mengikat antara suatu negara dengan negara lainnya, dibutuhkan tahap-tahap sebagai berikut: - Perundingan (negotiation). Pada tahap awal dilakukan perundingan antara pihak/negara tentang objek tertentu. Dalam tahap pelaksanaan negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers) dari pemerintah negaranya. Dalam hal ini juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar. Perundingan yang dilakukan dalam rangka perjanjian bilateral disebut talk. Sedangkan dalam rangka multilateral diplomatic conference atau konferensi. Selain secara resmi juga ada perundingan yang tidak resmi. Perundingan tidak resmi tersebut sering dinamakan comdor talk. - Penandatanganan (signature). Setelah perundingan membuahkan kesepakatan bersama, maka dilanjutkan dalam tahap kedua yaitu penandatanganan hasil perundingan yang dituangkan dalam naskah perundingan xxx dilakukan xxxxx-xxxxx negara peserta xxxx xxxxx. Dalam perjanjian bilateral dilakukan penandatanganan dilakukan oleh kedua wakil negara yang telah melakukan perundingan sehingga penerimaan hasil perundingan secara penuh xxx xxxxxx sangat diperlukan oleh kedua belah pihak. - Pengesahan (ratification). Pengesahan merupakan tahap akhir sekaligus final dari proses pembuatan perjanjian internasional. Proses pengesahan dilakukan dimana suatu negara menggabungkan diri pada sebuah perjanjian xxxx xxxxx satu syaratnya adalah perjanjian tersebut telah berstatus sah, yang disetujui oleh badan berwenang xxxx xxx di negara bersangkutan. Penandatanganan perjanjian tersebut pun sifatnya seme...
Pembahasan. 1. Sifat Obligatoir Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah
Pembahasan. Sejarah Kebijakan Satu Tiongkok (One China Policy) Pada tahun 1887, Tiongkok dikuasai oleh orang-orang nasionalis yang dipimpin oleh Xxxxxx Xxx Xxxx. Namun tahun 1927, terjadi perang saudara di Tiongkok ketika masuknya xxx keinginan orang-orang komunis yang dipimpin oleh Xxx Xxxxxx menguasai Tiongkok. Hingga akhirnya kekalahan oleh orang-orang sosialis yang mengasingkan diri pergi ke pulau Formosa untuk membangun negara sendiri yang bernama Taiwan.14 Perginya orang-orang sosialis ke Taiwan membuat kondisi perpolitikan xxx hubungan diplomatik diantara Tiongkok xxx Taiwan terus mengalami pergolakan. Sejak berpisah dari Tiongkok, Taiwan hingga saat ini diakui sebagai suatu negara hanya oleh beberapa negara saja bahkan PBB hanya mengakuinya sebagai provinsi dari negara Tiongkok. Pemerintah Tiongkok mengeluarkan kebijakan yang dinamakan Kebijakan Satu Tiongkok (One China Policy) yang isinya menunjukkan bahwa hanya ada satu Tiongkok yang berdaulat. Jadi, keberadaan Taiwan merupakan bagian dari Tiongkok xxx tidak dianggap sebagai negara yang terbentuk karena dirinya sendiri di luar Tiongkok. Pemerintah Tiongkok juga mengakui atas wilayah seperti Hongkong, Macau xxx Taiwan sebagai negara yang terintegrasi dengan Tiongkok. Sehingga hubungan kerjasama atau diplomatik dengan Tiongkok harus melalui satu Pemerintahan xxxx xxx haliniharus setidaknya disetujuioleh negara yang ingin menjalin kerjasama dengan Tiongkok.15 Kebijakan Satu Tiongkok telah berkembang dalam perjalanan perjuangan rakyat Tiongkok untuk melindungi kedaulatan Tiongkok xxx integritas wilayah, baik secara de facto xxx xx xxxx. Taiwan adalah bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Tiongkok. Semua fakta xxx hukum tentang Taiwan membuktikan bahwa Taiwan 13 Sugiyono. “Memahami penelitian Kualitatif.” Bandung. ALFABETA. 2010 14 Winoardi Grace Lestariana, “Menelisik Kedaulatan Taiwan,” Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (2013), diakses pada 23 Februari 2019 pukul 06:28, xxxx://xx.xxx.xx.xx/menelisik-kedaulatan-taiwan/