Pembahasan Sample Clauses

Pembahasan. Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memberikan pengertian mengenai perkawinan yaitu ikatan lahir xxxxx xxxxxx seorang pria dengan seorang xxxxxx sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Atas dasar ini, perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga bahagia xxx kekal, serta diharapkan berjalan lancar, tanpa hambatan, xxx bahagia selama-lamanya sesuai dengan prinsip atau azas dari suatu perkawinan.5 Perkawinan sebagai lembaga hukum, mempunyai akibat xxxxx xxxx sangat 4Ibid 5 Soemiyati,Hukum Perkawinan Xxxxx Xxx UU.Perkawinan UU No 1 Tahun 1974, Xxxxxxx, Yogyakarta, 1974, hlm. 55. pentingdalam kehidupan para pihak yang melangsungkan perkawinan. 6 Perjanjian dalam suatu perkawinan merupakan perjanjian yang mengatur akibat dari adanya ikatan perkawinan, xxxx xxxxx satunyaialah dalam bidang harta kekayaan. Perjanjian perkawinan jarang terjadi di Indonesia asli, disebabkan masih kuatnya hubungan kekerabatan xxxxxx xxxxx suami istri, serta kuatnya pengaruh hukum adat. Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu perjanjian yang mengikat lahir xxx xxxxx dengan dasar iman. Itu sebab sebagian orang berpendapat, bahwa suatu perkawinan merupakan persetujuan belaka dalammasyarakat antara seorang laki-xxxx xxx seorang perempuan, seperti persetujuan dalam jual beli, sewamenyewa xxx xxxx sebagainya.7 Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) produk peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perjanjian perkawinan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek Islam. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, sehingga di negara Indonesia telah terjadi unifikasidalam bidang Hukum Perkawinan, kecuali sepanjang yang belum atau tidak diatur dalam undang- undang tersebut, maka peraturan lama dapat dipergunakan.8 Meskipun undang-undang tersebut mengatur tentang perkawinan, tapi lebih jauh substansinya mengatur pula mengenai xxx-xxx xxxx berkaitan dengan perkawinan atau segala akibat xxxxx xxxx berkaitan dengan perkawinan, sehingga hal ini dapat dikategorikan sebagai Hukum Keluarga.9Perjanjian perkawinan merupakan istilah yang diambilkan dari judul Bab V Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, berisikan satu pasal, yaitupasal 29. Sedangkan pengertian perjanjian perkawinanini tidak diperoleh penjelasan, xxxx xxx hanya pengaturan kapan perjanjian kawin itu dibuat, mengatur keabsahan, saat berlakunya, xxx dapat diubahnya perjanjian itu. Tidak diatur mengenai ...
AutoNDA by SimpleDocs
Pembahasan. Hasil uji Hipotesis 1 Hasil uji hipotesis 2
Pembahasan. Transformasi AATHP menjadi Hukum Nasional di Negara Anggota ASEAN
Pembahasan. 1. Perjanjian sewa menyewa bangunan toko dalam bentuk tidak tertulis ditinjau dalam prinsip-prinsip perjanjian Sewa menyewa merupakan 2 I Xxxxx Xxx Setiawan, 2016, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, h. 179. dimiliki melainkan untuk hanya untuk dipergunakan atau menikmati kegunaan dari barang tersebut. Hal ini terjabar dengan jelas dalam pengertian sewa menyewa di ketentuan Pasal 1548 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa : “sewa menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu xxx dengan pembayaran suatu harga, yang pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.” Berdasarkan pada pengertian sewa menyewa menurut peraturan perundang-undangan tersebut, dalam perjanjian sewa menyewa terdapat kalusul perikatan didalamnya. Perikatan yang terjalin antara pihak penyewa xxx pihak xxxx menyewakan bangunan toko melahirkan hubungan hukum menyangkut sewa-menyewa bangunan toko. Terciptanya hubungan hukum dalam perjanjian sewa menyewa toko tersebut, masing-masing pihak memiliki hak. Jika ditinjau mengenai hak, sebagaimana Santjipto Raharjo mengemukakan ciri-xxxx xxxx melekat pada hak menurut hukum adalah sebagai berikut : 1. Hak itu dilekatkan kepada seseorang yang disebut pemilik atau subyek dari hak. Ia juga disebut orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran hak. 2. Hak itu tertuju kepada orang lain dalam pengertian menjadi pemegang kewajiban. Antara xxx xxx kewajiban terdapat hubungan korelasi. 3. Xxx xxxx xxx pada seseorang mewajibkan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan. Hal ini dapat disebut isi dari hak 4. Seseorang yang berkewajiban melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu perbuatan disebut objek dari hak 5. Setiap hak menurut hukum mempunyai titel, yaitu suatu melekatnya hak itu pada pemiliknya.3 Menurut Darwan Prints, “yang dimaksud dengan hak disini adalah sesuatu yang harus diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari kedudukan atau status dari seseorang, sedangkan kewajiban adalah suatu prestasi baik berupa xxxxx atau xxxx xxxx harus dilakukan oleh seseorang karena kedudukan atau statusnya”.4 Jika dianalisis perjanjian sewa-menyewa bangunan toko, masing-masing pihak memiliki hak yakni pihak yang menyewakan bangunan toko memiliki hak untuk mendapatkan sejumlah uang atas disewakannya bangunan toko miliknya, sedangkan pihak penyewa memiliki hak untuk menik...
Pembahasan. Pada tahun 2018 defisit perdagangan Indonesia-Cina mencapai 18.41 Miliar USD. Neraca perdagangan Indonesia dengan negara negara ASEAN masih negatif. Hal tersebut dapat menunjukan bahwa impor Indonesia dari negara-negara ACFTA lebih tinggi daripada ekspornya. Dua isu besar yang terjadi pada ekonomi global saat ini yaitu pertama berkembangnya kekuatan ekonomi baru yang berperan penting dalam perekonomian global. Kekuatan ini dimotori oleh negara berpenduduk besar seperti Cina, India, Brazil xxx beberapa negara berkembang lainnya. Kedua, adanya peningkatan produksi xxx perdagangan oleh berkembangnya sistem perdagangan alternatif termasuk di dalamnya global value chain. Perkembangan global value chain (GVC) menyebabkan meningkatnya pemisahan proses produksi di seluruh dunia. Indonesia seperti banyak negara lain memiliki keinginan besar untuk memperbaiki posisinya dalam GVC. Partisipasi dalam global value chain mampu meningkatkan nilai tambah pada sektor industri barang xxx xxxx. Tentu hal ini menjadi bukti bahwa global value chain dapat memainkan peran sebagai opsi perdagangan bagi negara berkembang (Kemendag 2015). Salah satu opsi kegiatan perdagangan bagi negara berkembang yaitu dengan adanya kegiatan impor barang untuk pemenuhan rantai produksi global yang akan diolah dalam negeri kemudian diekspor untuk mendapatkan nilai xxxxxx xxx keuntungan bagi negara tersebut. Integrasi ekonomi dalam kawasan ACFTA akan mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri dengan memanfaatkan supply chain yang semakin efisien xxx Indonesia menjadi bagian dari jaringan produksi global (global supply chain). Perdagangan Internasional memiliki peranan penting untuk ekonomi Indonesia khususnya di bidang ekspor-impor. Nilai perdagangan impor Indonesia dengan negara ACFTA+3 setelah diberlakukannya kesepakatan ACFTA cenderung meningkat. Rata Rata nilai impor Indonesia dengan negara-negara di dalam kawasan ASEAN (Malaysia, Singapura, Thailand, xxx Filipina) mencapai 8 Miliar USD dengan rata-rata pertumbuhan nilai impor sebesar 15 persen setelah diberlakukan ACFTA. Perdagangan impor Indonesia dalam kawasan ACFTA didominasi oleh Xxxx xxx Singapura. Pada Tahun 2018, nilai impor Indonesia xxxx Xxxx mencapai 45 Miliar USD atau mengalami pertumbuhan 32 persen dari tahun sebelumnya, kemudian impor dari Singapura bernilai 21.4 Miliar USD, sementara negara lain dalam kawasan rata-rata nilai impornya kurang dari 15 Miliar USD. Nilai impor Indonesia xxxx Xxxx terlihat meningkat sangat signifikan...
Pembahasan. 1. Batalnya Perjanjian a. Tidak Terpenuhinya Salah Satu Syarat Sah Perjanjian Sahnya perjanjian harus memenuhi syaratdisebutkan dalam undang-undang. Syarat tersebut terdiri darisyarat subjektif xxx syarat objektif. Tidak terpenuhinya syarat subjektif, yaitukata sepakat xxx kecakapan para pihak pembuatnya, yang mengakibatkan perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan xxxx xxxxx satu pihak. Sedangkan tidak terpenuhinyasyarat objektif, yakni hal tertentu xxx kausa xxxx halal, menyebabkanperjanjiannya xxxxx xxxx hukum. Dalam hal demikian dari semula dianggap tidakada perjanjian xxx perikatan yang xxxxxx xxxx mengikat mereka satu sama lain telah gagal, maka tidak dapatlahpihak yang satu menuntut pihak yang lain di depan xxxxx, xxxxxx dasarhukumnya tidak ada. b. Terpenuhi Syarat Batal Dalam Perikatan Bersyarat Perikatan bersyarat merupakan salah satu bentuk perikatan yang dikenal dalam masyarakat. Dalam KUH Perdata sendiri perikatan bersyarat didefinisikansebagai perikatan yang digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah peristiwa yang masih akan datang xxx xxxxx belum tentu akan terjadi. Perikatan dengan syarat ini dibedakan menjadi dua, yakni perikatan dengan syarat tangguh xxx perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh yakni menangguhkan lahirnya perikatan hingga syarat yang dimaksud terjadi. Sedangkan perikatan dengan syarat batal, perikatan yang sudah lahir justru berakhir atau dibatalkan apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi. Dalam prakteknya syarat batal ini sering dicantumkan dalam klausul yang mengatur tentang kemungkinan terjadinya pembatalan perjanjian beserta penyebab xxx konsekuensinya bagi para pihak. Pembatalan kontrak yang diatur dalam perjanjian (terminasi) dapat dilakukan dengan penyebutan alasan pemutusan perjanjian, dalam hal ini dalam perjanjian diperinci alasan-alasan sehingga salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat memutus perjanjian. Maka dalam hal ini tidak semua wanprestasi dapat menyebabkan salah satu pihak memutuskan perjanjiannya, tetapi hanya wanprestasi yang disebutkan dalam perjanjian saja. Xxxx xxxx pembatalan kontrak yang diatur dalam perjanjian yakni dengan kesepakatan kedua belah pihak. Sebenarnya hal ini hanya penegasan saja, karena tanpa penyebutan tentang hal tersebut, demi hukum, perjanjian dapat diterminasi jika disetujui oleh kedua belah pihak. Pengenyampingan pasal 1266 KUH Perdata juga sangat sering dicantumkan dalam perjanjian untuk mengatur pemutusan perjanjian. Pengenyampingan pa...
Pembahasan. 1. Hasil Analisis Keabsahan Perjanjian Utang-Piutang di Bawah Tangan Berdasarkan Pasal 1320 KUHPer xxx Akibat Hukum Bagi Para Pihak Apabila Terjadi Wanprestasi dalam Putusan Perkara Nomor: 1182/Pdt.G/2020/PN.Tng a. Hasil analisis terhadap keabsahan perjanjian utang-piutang di bawah tangan berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata 1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Dalam Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang tertanggal 23 November 2019, dengan ditandatanganinya surat perjanjian tersebut oleh para pihak, xxx pada saat itulah telah memenuhi salah satu syarat perjanjian di mana kedua belah pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian, sehingga perjanjian tersebut merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. 2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan para pihak. Para pihak dalam Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang tertanggal 23 November 2019, adalah telah dewasa seba- gaimana terbukti dalam identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP). Oleh karena itu, berdasarkan pasal 330 KUHPer para pihak telah cakap membuat perjanjian. Walau- pun perjanjian tersebut dibuat di bawah tangan, mempunyai kekuatan yang sama dengan perjanjian akta notaris, yang menjadi perbedaan hanya pada saat waktu pembuktiannya saja. Jika dibuat dalam akta notaris maka pembuktiannya hanya pihak yang dirugikannya saja, sedangkan perjanjian yang dibuat di bawah tangan para pihak yang harus membuktikannya. 3) Suatu pokok persoalan tertentu atau objek perjanjian. Objek dalam Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang tertanggal 23 November 2019, adalah berupa uang sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta Rupiah), sehingga suatu pokok persoalan tertentu atau objek perjanjian telah memenuhi syarat sebagaimana syarat sahnya suatu perjanjian. 4) Suatu sebab yang tidak dilarang atau sebab yang halal. Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang tertanggal 23 November 2019 yang menjadi objek perjanjian adalah berupa sejumlah uang sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta Rupiah), xxx terhadap objek perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan peraturan undang- undang yang berlaku, tidak bertentangan dengan kesusilaan ataupun ketertiban umum. Dengan terpenuhinya syarat sahnya perjanjian pinjam meminjam uang antara Pihak Pertama xxx Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, maka hutang piutang antara kreditur yang disebut sebagai penggugat xxx debitur yang disebut sebagai tergugat adalah xxx, xxxxxx telah memenuhi 4 (empat) persyaratan sahnya suatu perjanjian b. Analisis ter...
AutoNDA by SimpleDocs
Pembahasan. 1. Hubungan Hukum Perjanjian Kerja Laut dengan Perjanjian Kerja yang Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan 2. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Laut atas Keselamatan Kerja anak buah kapal (ABK) 3. Xxx-Xxx Pengusaha Kapal a. Menurut para buruh kapal untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik harus sesuai PKL yang telah dibuat. Xxxxxxxxxxx, menjelaskan bahwa PKL ditanda tangani oleh para pihak yang sebelumnya tertebih dahulu dibacakan isi perjanjian tersebut oleh Xxxxxxxxxx, serta menanyakan kesanggupan buruh kapal untuk bekerja dengan baik pada perusahaan. Buruh kapal harus melaksanakan pekerjaan dengan baik, sebagaimana mereka diupah untuk bekerja. b. Perusahaan dapat menghentikan hubungan kerja dengan bunjh xxxxx xxxx sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 143 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Hal ini tidak tercantum di dalam PKL, Xxxxxxxxxxx mengatakan bahwa apabila ABK meninggalkan kapal tanpa seizing Nakhoda, maka perusahaan akan menghentikannya dengan menghentikan xxxx xxx tunjangan-tunjangannya, serta memperhitungkan kerugian- kerugian yang terjadi termasuk biaya untuk memperoleh penggantinya. Juga apabila berdasarkan penilaian perusahaan bahwa Awak Kapal dinilai tidak cakap atau mampu dalam melaksanakan tugas-tugasnya, maka perusahaan akan menghentikannya xxx ia tidak dapat menuntut dalam hal keuangan kepada perusahan.
Pembahasan. 1. Jaminan Fidusia a. Pengertian Fidusia xxx Jaminan fidusia 1. Jaminan fidusia merupakan lembaga hak jaminan kebendaan
Pembahasan. 1. Masalah-Masalah yang Timbul Pertama, pemutusan perjanjian secara Kedua, masalah penggunaan merek baru Ketiga, masalah di mana mantan penerima 2. Penguatan Prinsip-prinsip Hukum Kon- trak dalam Lisensi Merek Terkenal Mengingat bahwa perjanjian lisensi merek
Draft better contracts in just 5 minutes Get the weekly Law Insider newsletter packed with expert videos, webinars, ebooks, and more!