Definisi Perangkat Klien

Perangkat Klien adalah suatu unit ukuran yang olehnya SaaS IBM dapat diperoleh. Suatu Perangkat Klien adalah perangkat komputasi pengguna tunggal atau sensor tujuan khusus atau perangkat telemetri yang meminta pelaksanaan atau menerima pelaksanaan kumpulan perintah, prosedur, atau aplikasi dari atau memberikan data ke sistem komputer lain yang biasanya disebut sebagai server atau jika tidak dikelola oleh server. Beberapa Perangkat Klien dapat berbagi akses ke server umum. Suatu Perangkat Klien dapat memiliki beberapa kemampuan pemrosesan atau dapat diprogram guna memungkinkan pengguna untuk melakukan pekerjaan. Klien harus memperoleh kepemilikan untuk setiap Perangkat Klien yang menjalankan, menyediakan data untuk, menggunakan layanan yang disediakan oleh, atau dengan cara lain mengakses SaaS IBM selama periode pengukuran yang ditetapkan dalam Bukti Kepemilikan (PoE) atau Dokumen Transaksi Klien.
Perangkat Klien adalah suatu unit ukuran yang olehnya Layanan Cloud dapat diperoleh. Perangkat Klien adalah perangkat komputasi pengguna tunggal atau sensor tujuan khusus atau perangkat telemetri yang meminta pelaksanaan atau menerima pelaksanaan serangkaian perintah, prosedur, atau aplikasi dari atau memberikan data ke sistem komputer lain yang biasanya disebut sebagai server atau jika tidak dikelola oleh server. Beberapa Perangkat Klien dapat berbagi akses ke server umum. Perangkat Klien dapat memiliki beberapa kemampuan pemrosesan atau dapat diprogram untuk memungkinkan pengguna melakukan pekerjaan. Klien harus memperoleh kepemilikan untuk setiap Perangkat Klien yang berjalan, memberikan data untuk, menggunakan layanan yang disediakan oleh, atau jika tidak, mengakses Layanan Cloud selama periode pengukuran yang ditetapkan dalam Dokumen Transaksi Klien.
Perangkat Klien adalah suatu unit ukuran yang olehnya Layanan Cloud dapat diperoleh. Perangkat Klien adalah perangkat komputasi pengguna tunggal atau sensor tujuan khusus atau perangkat telemetri yang meminta pelaksanaan atau menerima pelaksanaan serangkaian perintah, prosedur, atau aplikasi dari atau memberikan data ke sistem komputer lain yang biasanya disebut sebagai server atau jika tidak, dikelola oleh server. Beberapa Perangkat Klien dapat berbagi akses ke server umum. Perangkat Klien dapat memiliki beberapa kemampuan pemrosesan atau dapat diprogram guna memungkinkan pengguna untuk melakukan pekerjaan. Klien harus memperoleh kepemilikan untuk setiap Perangkat Klien yang menjalankan, menyediakan data untuk, menggunakan layanan yang diberikan oleh, atau jika tidak, mengakses Layanan Cloud selama periode pengukuran yang ditetapkan dalam PoE atau Dokumen Transaksi Klien.

Examples of Perangkat Klien in a sentence

  • Perangkat Klien dapat memiliki beberapa kemampuan pemrosesan atau dapat diprogram untuk memungkinkan pengguna melakukan pekerjaan.

  • Perangkat Klien adalah perangkat komputasi pengguna tunggal atau sensor tujuan khusus atau perangkat telemetri yang meminta pelaksanaan atau menerima pelaksanaan serangkaian perintah, prosedur, atau aplikasi dari atau memberikan data ke sistem komputer lain yang biasanya disebut sebagai server atau jika tidak dikelola oleh server.

  • Klien harus memperoleh kepemilikan Perangkat Klien yang Dikelola untuk setiap Perangkat Klien yang dikelola oleh Layanan Cloud selama periode pengukuran yang ditetapkan dalam PoE atau Dokumen Transaksi Klien.

  • Klien bertanggung jawab untuk memastikan bahwa jumlah Aplikasi, Peserta yang Memenuhi Syarat dan/atau Perangkat Klien tidak melebihi jumlah maksimum sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Transaksi.

  • Audit dapat dilakukan oleh IBM untuk memverifikasi kepatuhan terhadap jumlah maksimum Aplikasi, Peserta yang Memenuhi Syarat dan/atau Perangkat Klien.

  • Akses ke Layanan Cloud IBM Trusteer Fraud Protection tunduk pada jumlah maksimum Aplikasi, Peserta yang Memenuhi Syarat dan/atau Perangkat Klien sebagaimana yang ditetapkan dalam Dokumen Transaksi.

  • Misalnya, jika Klien memiliki 250 kepemilikan atas Perangkat Klien yang Dikelola untuk program IBM terkait dan memilih untuk membeli 100 kepemilikan Perangkat Klien yang Dikelola Step up SaaS, Klien dapat mengelola 100 Perangkat Klien yang Dikelola Step up SaaS dari lingkungan Layanan Cloud dan 150 Perangkat Klien yang Dikelola dari perangkat lunak yang dipasang di lokasi.

  • Klien harus memperoleh kepemilikan untuk setiap Perangkat Klien yang menjalankan, menyediakan data untuk, menggunakan layanan yang diberikan oleh, atau jika tidak, mengakses Layanan Cloud selama periode pengukuran yang ditetapkan dalam PoE atau Dokumen Transaksi Klien.

  • Perangkat Klien Harian – Perangkat Klien adalah perangkat komputasi pengguna tunggal atau sensor tujuan khusus atau perangkat telemetri yang mensyaratkan pelaksanaan atau penerimaan untuk pelaksanaan kumpulan perintah, prosedur, atau aplikasi dari atau memberikan data ke sistem komputer lain yang biasanya disebut sebagai server atau jika tidak dikelola oleh server.

  • Apabila Klien menyediakan Data Pribadi kepada Layanan Cloud di Negara Anggota Uni Eropa, Islandia, Liechtenstein, Norwegia, atau Swiss, atau apabila Klien memiliki Peserta yang Memenuhi Syarat atau Perangkat Klien di negara-negara tersebut, maka Klien sebagai satu-satunya pengendali menunjuk IBM sebagai prosesor untuk memproses (sebagaimana syarat-syarat tersebut ditentukan dalam EU Directive 95/46/EC) Data Pribadi.


More Definitions of Perangkat Klien

Perangkat Klien adalah perangkat apa pun yang meminta atau menerima perintah eksekusi, prosedur atau aplikasi dari lingkungan server yang mengakses Layanan Cloud.
Perangkat Klien adalah perangkat komputasi pengguna tunggal atau sensor tujuan khusus atau perangkat telemetri yang meminta pelaksanaan atau penerimaan untuk pelaksanaan kumpulan perintah, prosedur, atau aplikasi dari atau memberikan data ke sistem komputer lain yang biasanya disebut sebagai server atau jika tidak dikelola oleh server. Beberapa Perangkat Klien dapat berbagi akses ke server yang umum. Perangkat Klien dapat memiliki beberapa kemampuan pemrosesan atau dapat diprogram untuk memungkinkan pengguna untuk melakukan pekerjaan. Klien akan ditagih atas jumlah total Perangkat Klien yang menjalankan, menyediakan data untuk, menggunakan layanan yang disediakan oleh, atau mengakses Layanan Cloud untuk setiap hari dalam periode penagihan. Sepuluh Ribu Peristiwa Suatu Peristiwa adalah kejadian dari peristiwa spesifik yang diproses atau terkait dengan penggunaan Layanan Cloud, sebagaimana yang diuraikan dalam uraian Layanan Cloud. Klien akan ditagih atas sejumlah Peristiwa, yang dibulatkan ke sepuluh ribu berikutnya, selama periode penagihan. Peristiwa khusus untuk Layanan Cloud ini adalah otentikasi.
Perangkat Klien adalah suatu unit ukuran yang olehnya Layanan Cloud dapat diperoleh. Perangkat Klien adalah perangkat komputasi pengguna tunggal atau sensor tujuan khusus atau perangkat telemetri yang meminta pelaksanaan atau menerima pelaksanaan serangkaian perintah, prosedur, atau aplikasi dari atau memberikan data ke sistem komputer lain yang biasanya disebut sebagai server atau jika tidak dikelola oleh server. Beberapa Perangkat Klien dapat berbagi akses ke server umum. Perangkat Klien dapat memiliki beberapa kemampuan pemrosesan atau dapat diprogram untuk memungkinkan pengguna melakukan pekerjaan. Klien harus memperoleh kepemilikan untuk setiap Perangkat Klien yang menjalankan, menyediakan data untuk, menggunakan layanan yang diberikan oleh, atau jika tidak, mengakses Layanan Cloud selama periode pengukuran yang ditetapkan dalam PoE atau Dokumen Transaksi Klien.
Perangkat Klien adalah perangkat komputasi pengguna tunggal atau sensor tujuan khusus atau perangkat telemetri yang meminta pelaksanaan atau penerimaan untuk pelaksanaan kumpulan perintah, prosedur, atau aplikasi dari atau memberikan data ke sistem komputer lain yang biasanya disebut sebagai server atau jika tidak dikelola oleh server. Beberapa Perangkat Klien dapat berbagi akses ke server yang umum. Perangkat Klien dapat memiliki beberapa kemampuan pemrosesan atau dapat diprogram untuk memungkinkan pengguna untuk melakukan pekerjaan. Klien akan ditagih atas jumlah total Perangkat Klien yang menjalankan, menyediakan data untuk, menggunakan layanan yang disediakan oleh, atau mengakses Layanan Cloud untuk setiap hari dalam periode penagihan.

Related to Perangkat Klien

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari nasabah dan atau pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka. Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Xxxxx Xxxx dalam instrumen utang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau eksposur terkait dengan batasan-batasan tersebut.

  • Perjanjian adalah Formulir Aplikasi Berlangganan ini, terdiri atas SKK dan SKU yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara MyRepublic dengan Pelanggan berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Kata Kunci PKK, Model, Tanah Liat

  • Penyebutharga adalah dikehendaki mengisi dengan lengkap/mengemukakan segala maklumat berikut dengan sepenuhnya :-

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran Pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Program Anggaran Keterangan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Rp. 156.143.000,- APBN KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KEPALA SATUAN PEMBINAAN MASYARAKAT POLRES JEMBRANA XXXXXX XXX XXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. XXX XXXXX XXXXX TERISANA, S.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 AJUN KOMISARIS POLISI NRP 68030333 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama : I XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.H. Pangkat : AJUN KOMISARIS POLISI Jabatan : KASAT POLAIRUD POLRES JEMBRANA selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. Xxxxxxx : AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Jabatan : KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka penghargaan dan sanksi. Negara, 10 Januari 2024 Pihak Kedua Pihak Pertama KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KASAT POLAIRUD POLRES JEMBRANA XXXXXX XXX XXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. X XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 AJUN KOMISARIS POLISI NRP 71100183

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.