Definisi Perkawinan

Perkawinan adalah ikatan yang suci antara pria dan wanita untuk membina rumah tangga. Melalui perkawinan dua insan yang berbeda disatukan, dengan segala kelebihan dan kekurangan masing-masing. Islam menghendaki tercapainya suatu makna yang mulia dari suatu perkawinan atau kehidupan berumah tangga. Jadi, perkawinan harus dipandang sebagai sesuatu yang bernilai luhur yang harus dicari makna dan esensinya, seperti halnya ketenangan dan kentrentaman hidup. ١نو( م!* + , - اذ Makna yang indah dari kehidupan berumah tangga di atas menjadi semakin jelas dalam firman Allah: ٢.ّ ' س 2 ę أو ę س 2 ّ ه Hukum Islam memperbolehkan seorang pria untuk beristri lebih dari satu orang sampai batas maksimal empat, sebagaimana firman Allah SWT:
Perkawinan adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua orang, dalam hal ini perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan material, yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yanga bahagia dan kekal itu haruslah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai asas pertama dalam Pancasila.7 Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan sebelum perkawinan mereka dilangsungkan, dalam isi perjanjian tersebut mengikat hubungan perkawinan mereka.8 Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan
Perkawinan adalah merupakan ikatan yang suci, yang dibangun dengan bertujuan untuk:

Examples of Perkawinan in a sentence

  • Nama Pemilik Manfaat : (termasuk nama alias) Hubungan dengan Nasabah : Alamat Email : Jenis Identitas : Nomor Identitas : Tempat & Tanggal Lahir : Jenis Kelamin : Kewarganegaraan : Alamat Tempat Tinggal : terkini Alamat Tinggal Sesuai KTP : Status Perkawinan : Nomor Handphone : Nomor Telp.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇,▇▇▇.2017.“Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin yang Dibuat di Hadapan Notaris”, jurnal ilmu hukum.Vol.2, No.1 Rahmatika, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Efa dan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇.▇▇▇▇.

  • Analisis Yuridis Atas Perjanjian Perkawinan Ditinjau Dari UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Implikasi Putusan MK No. 69/PUU- XIII/2015, Jurnal Akta, Vol.

  • Makalah Seminar Regional tentang Eksistensi Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta ▇▇▇▇▇▇▇▇, Pembuatan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, ▇▇▇▇://▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇/▇▇▇▇/▇▇/▇▇▇▇▇▇▇▇▇-▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇- perkawinan-pasca.html ▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇.

  • Bagian ketiga dari Bab XII UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memuat 6 pasal dari Pasal 57-62.


More Definitions of Perkawinan

Perkawinan adalah suatu perjanjian yang kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih- mengasihi, tentram dan bahagia.46 Dalam Islam, pernikahan merupakan perkara yang penting. Pada masa sebelum Islam, aturan dalam pernikahan tentu sangat berbeda dan mungkin bahkan lebih buruk ataupun dipandang rendah. Kedatangan Islam membawa perubahan agar manusia pada masa itu lebih baik keadaannya, hukumnya, adabnya, dan membawa berkah. Hubungan antar laki-laki dan perempuan diatur untuk menjaga fitrahnya. Hingga pada hubungan pernikahan, keluarga dan bertetangga. Aturan dalam pernikahan ini telah membawa pengaruh yang besar pada perubahan peradaban sehingga tercipta masyarakat yang madani, sejahtera, adil dan makmur. Begitu pentingnya perkara pernikahan ini sehingga telah diatur dan dicontohkan dalam Al qur‟an, hadits, fiqih. Karena dari pernikahan ini merupakan awal dari pembinaan akhlak keluarga yang baik hingga akhlak pribadi, lingkungan tetangga, masyarakat dan negara. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ menyatakan bahwa tujuan perkawinan dalam Islam 45 ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ dan Khoridatul Mudhiiah, Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam, Jurnal Yudisia, Volume 5, Nomor 2, 2014, halaman 287.
Perkawinan adalah suatuikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri.
Perkawinan adalah suatu bentuk hidup berdampingan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat di bawah aturan khusus yang dilindungi oleh agama, agama negara dan adat istiadat. Ini bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain tentang status baru tersebut agar pasangan tersebut dapat diterima dan diakui sebagai pasangan yang sah secara hukum, agama, negara dan adat. Sebelum adanya hukum perkawinan di Indonesia, hukum perkawinan yang berbeda diterapkan pada kelompok masyarakat yang berbeda dan daerah yang berbeda (▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, 2015). UU Perkawinan telah menetapkan asas-asas atau asas-asas perkawinan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan, yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Asas-Asas Perkawinan (▇▇▇▇▇▇▇, 2016):
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini dimuat di dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masng agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan merupakan akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah, dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Perkawinan adalah sebuah perilaku turun temurun dari umat manusia, sebagai suatu sarana yang dipandang baik, benar dan sah untuk melegalkan suatu hubungan untuk melanjutkan proses regenerasi dan kesinambungan hidup dalam kehidupan umat manusia itu sendiri”. Sementara dari segi sosial, perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang diliputi rasa saling cinta mencintai dan rasa kasih sayang antara sesama anggota keluarga. Dari keluarga ▇▇▇▇ kemudian lahiranak- anak, kemudian bertambah luas menjadi rumpun keluarga demikian seterusnya sehingga tersusun menjadi suatu masyarakat yang besar. Selain itu, suatu penilaian yang umum juga dalam perkawinan bahwa orang yang berkeluarga atau pernah berkeluarga mempunyai kedudukan yang lebih dihargai dari mereka yang tidak menikah. Khusus bagi kaum wanita, dengan perkawinan akan memberikan kedudukan sosial yang tinggi, karena ia sebagai isteri dan wanita mendapat hak-hak tertentu dan dapat melakukan tindakan hukum dalam berbagai lapangan muamalat (masyarakat). Pandangan suatu perkawinan dari segi agama sangat penting, sebab dalam agama perkawinan dianggap suatu lembaga yang suci. Upacara perkawinan adalah upacara yang suci yang kedua pihak dihubungkan menjadi pasangan suami isteri atau saling minta menjadi pasangan hidupnya dengan mempergunakan nama Allah SWT, demikian sebagaimana dimaksudkan dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 1.
Perkawinan adalah sebuah perkara yang memiliki banyak makna dan tujuan bagi manusia dan kemanusian itu sendiri, kapanpun dan dimanapun serta oleh siapapun.1Secara umum pengertian perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuanmembentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.2 Sementara prinsip atau 1Nur ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, Fikih Rumah Tangga Perspektif Al-Qur’an dalam Mengelola Konflik Menjadi Harmoni, eLSAS, Jakarta, 2010, Hal. 3.