Definisi Permintaan Layanan

Permintaan Layanan adalah permintaan Klien yang tidak termasuk dalam dukungan Layanan Cloud standar, yang dengannya IBM dapat memberikan bantuan atau menjalankan pekerjaan atas nama Klien. Beberapa contoh mengenai kemungkinan Permintaan Layanan dapat mencakup namun tidak terbatas pada hal berikut ini: (1) permintaan data – pembaruan data, konfigurasi basis data, kueri basis data; (2) pengoperasian file – menemukan, memindahkan, menganalisis, menyediakan file; (3) Klien meminta memulai ulang di luar Rentang Waktu Pemeliharaan – Aplikasi atau server; (4) penyelesaian masalah input yang dihasilkan oleh pengguna, misalnya saat pengguna telah dengan tidak hati-hati memengaruhi integritas data Aplikasi yang hanya dapat diselesaikan melalui intervensi teknis; (5) pemeliharaan titik integrasi yang melibatkan ketergantungan pihak ketiga atau mitra layanan; (6) perubahan aturan firewall yang tidak berhubungan dengan masalah dukungan Layanan Cloud; (7) menjalankan laporan yang berlawanan dengan basis data; (8) perubahan skema basis data (DB); (9) perubahan titik integrasi yang memerlukan perubahan infrastruktur, yaitu firewall, pengiriman pesan, dll; dan (10) perubahan data minor. Setiap Permintaan Layanan diukur dalam unit 30 menit. Sebagai contoh, Permintaan Layanan yang membutuhkan layanan dukungan selama 30 menit atau kurang dihitung sebagai satu Permintaan Layanan dalam alokasi bulanan. Permintaan Layanan yang membutuhkan layanan dukungan selama satu jam dihitung sebagai dua Permintaan Layanan dalam alokasi bulanan. Layanan Cloud mencakup alokasi bulanan selama lima puluh (50) jam, terbagi dalam unit Permintaan Layanan Seratus (100), dan tiga puluh (30) menit. Unit Permintaan Layanan yang tidak Terpakai tidak dimasukkan dalam bulan berikutnya. Unit Permintaan Layanan tambahan dapat dibeli.
Permintaan Layanan adalah permintaan Klien yang tidak termasuk dalam dukungan Layanan Cloud standar, yang dengannya IBM dapat memberikan bantuan atau menjalankan pekerjaan atas nama Klien. Beberapa contoh mengenai kemungkinan Permintaan Layanan dapat mencakup namun tidak terbatas pada hal berikut ini: (1) permintaan data – pembaruan data, konfigurasi basis data, kueri basis data; (2) pengoperasian file – menemukan, memindahkan, menganalisis, menyediakan file; (3) Klien meminta memulai ulang di luar Rentang Waktu Pemeliharaan – Aplikasi atau server; (4) penyelesaian masalah input yang dihasilkan oleh pengguna, misalnya saat pengguna telah dengan tidak hati-hati memengaruhi integritas data Aplikasi yang hanya dapat diselesaikan melalui intervensi teknis; (5) pemeliharaan titik integrasi yang melibatkan ketergantungan pihak ketiga atau mitra layanan; (6) perubahan aturan firewall yang tidak berhubungan dengan masalah dukungan Layanan Cloud; (7) menjalankan laporan yang berlawanan dengan basis data; (8) perubahan skema basis data (DB); (9) perubahan titik integrasi yang memerlukan perubahan infrastruktur, yaitu firewall, pengiriman pesan, dll; dan (10) perubahan data minor. Setiap Permintaan Layanan diukur dalam unit 30 menit. Sebagai contoh, Permintaan Layanan yang membutuhkan layanan dukungan selama 30 menit atau kurang dihitung sebagai satu Permintaan Layanan dalam alokasi bulanan. Permintaan Layanan yang membutuhkan layanan dukungan selama satu jam dihitung sebagai dua Permintaan Layanan dalam alokasi bulanan. Unit Permintaan Layanan yang tidak Terpakai tidak dimasukkan dalam bulan berikutnya. Sebagaimana yang disyaratkan, unit Permintaan Layanan bulanan tambahan dapat dibeli. Layanan Cloud mencakup alokasi bulanan unit Permintaan Layanan berdasarkan pada langganan yang dibeli. Seratus (100) unit Permintaan Layanan termasuk dalam tawaran dasar pada: 1) IBM Commerce Service; 2) IBM Order Management Service; dan 3) IBM Configure Price Quote Service. Empat (4) unit Permintaan Layanan tercakup dalam tawaran IBM Commerce Service Essentials.

Examples of Permintaan Layanan in a sentence

  • Opsi Lingkungan Percobaan mencakup alokasi Permintaan Layanan sebesar dua puluh (20), tiga puluh (30) menit unit Permintaan Layanan.

  • Implementasi IBM-Initiated Updates tidak termasuk dalam alokasi bulanan Permintaan Layanan Klien.

  • Klien dengan kepemilikan Enterprise User tidak memerlukan kepemilikan Self-Service User untuk membuat Permintaan Layanan.

  • Masing-masing kepemilikan IBM Facilities and Real Estate Management on Cloud (TRIRIGA) Self Service User mencakup lima pengguna untuk membuat Permintaan Layanan.

  • Opsi Lingkungan Integrasi tidak mencakup alokasi Permintaan Layanan.

  • Untuk informasi yang lebih terperinci, lihat pasal Syarat-syarat Tambahan: ● Satu (1) Lingkungan Pengujian ● Satu (1) Lingkungan Produksi ● Dua (2) tahun Alokasi Penyimpanan Data ● Dua (2) jam Permintaan Layanan Fungsi, sumber daya, dan layanan berikut dapat ditambahkan secara opsional ke IBM Store Engagement – Selling Essentials.

  • Untuk informasi yang lebih terperinci, lihat pasal Syarat-syarat Tambahan: ● Satu (1) Lingkungan Pengujian ● Satu (1) Lingkungan Produksi ● Dua (2) tahun Alokasi Penyimpanan Data ● Dua (2) jam Permintaan Layanan Fungsi, sumber daya, dan layanan berikut dapat ditambahkan secara opsional ke IBM Store Engagement – Fulfillment Essentials.

  • Klien dengan kepemilikan Pengguna Perusahaan tidak memerlukan kepemilikan Pengguna Layanan-Mandiri untuk membuat Permintaan Layanan.

  • Untuk informasi yang lebih terperinci, lihat pasal Syarat-syarat Tambahan: ● Satu (1) Lingkungan Pengujian ● Satu (1) Lingkungan Produksi ● Dua (2) tahun Alokasi Penyimpanan Data ● Hingga tiga (3) bulan Pengaturan dan Kesiapan Produksi ● Dua (2) jam Permintaan Layanan ● Pemulihan Bencana Tujuh (7) hari Sasaran Waktu Pemulihan dan empat puluh delapan (48) jam Sasaran Titik Pemulihan Fungsi, sumber daya dan layanan berikut ini dapat ditambahkan secara opsional pada IBM Order Management Essentials Edition.

  • Untuk informasi yang lebih terperinci, lihat pasal Syarat-syarat Tambahan: ● Satu (1) Lingkungan Integrasi ● Satu (1) Lingkungan Pengujian ● Satu (1) Lingkungan Pra-Produksi ● Satu (1) Lingkungan Produksi ● Dua (2) tahun Alokasi Penyimpanan Data ● Lima puluh (50) jam Permintaan Layanan Fungsi, sumber daya, dan layanan berikut dapat ditambahkan secara opsional ke IBM Store Engagement-Standard Edition.

Related to Permintaan Layanan

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Sub Kegiatan (5) 1. Pelaksanaan Penyediaan Layanan Komprehensif bagi Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak yang Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten/Kota 2. Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota 3. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 4. Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 5. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 6. Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota 7. Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 8. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pendampingan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota Anggaran (6) 1. Rp. 125,000,000.00 2. Rp. 30,000,000.00 3. Rp. 30,000,000.00 4. Rp. 117,000,000.00 5. Rp. 0 6. Rp. 0 7. Rp. 10,000,000.00 8. Rp. 10,000,000.00 Pihak Kedua Atasan Pimpinan Xxxxxx, XXXX XXXXXXX Magelang, JANUARI 2022 Pihak Pertama Pimpinan Satker, ENY MARITANINGSIH Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : TITIK HIDAYATI Jabatan : Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama Nama : KHUDHOIFAH Jabatan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Magelang Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Magelang, JANUARI 2022

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Perjanjian adalah Formulir Aplikasi Berlangganan ini, terdiri atas SKK dan SKU yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara MyRepublic dengan Pelanggan berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Batavia Proteksi Cemerlang 67 74 Batavia Proteksi Maxima 5

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan